<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>medaeng &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/medaeng/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 12:31:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>medaeng &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Al: Ayah Ditahan Karena Dizholimi</title>
		<link>https://memontum.com/al-ayah-ditahan-karena-dizholimi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Feb 2019 12:40:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79109-al-ayah-ditahan-karena-dizholimi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Anak pertama terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler mendatangi ayahnya yang sedang mendekam dibalik terali besi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2/2019). Setelah menjenguk ayahnya, Al sebutan bekennya, menenteng sebuah gitar dan menyanyikan lagu ciptaan Dhani yang berjudul Hadapi dengan Senyuman. Dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Anak pertama terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Ahmad Al-Ghazali Kohler mendatangi ayahnya yang sedang mendekam dibalik terali besi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/2/2019). Setelah menjenguk ayahnya, Al sebutan bekennya, menenteng sebuah gitar dan menyanyikan lagu ciptaan Dhani yang berjudul Hadapi dengan Senyuman.</p>
<p>Dengan mengenakan peci serta setelan kaus putih bergambar foto Dhani dan bertuliskan &#8216;My Hero&#8217;, kakak dari El dan Dul ini nampak syahdu memetik gitarnya, dengan diiringi sejumlah rekannya yang mengenakan kaus serupa.</p>
<p>Al mengaku, dititipi sejumlah pesan oleh ayahnya. Ia mengatakan, sebagai anak pertama dirinya diminta untuk selalu tegar dan menjaga keluarganya. &#8220;Diminta untuk selalu tegar dan kuat, jaga keluarga, jaga mamahnya ayah, dan jaga Al, El, Dul,&#8221; ungkap Al.</p>
<p>Remaja ini mengungkapkan, saat berada di dalam (tahanan) tadi, Ayahnya tetap terlihat tegar dan sabar. Al meyakini, masa penahanan ayahnya selam 30 hari itu karena dizholimi.</p>
<p>Meski begitu, putra sulung Dhani ini tetap bangga kepada ayahnya. Menjelang akhir perbincangan, Al berharap agar proses hukum yang kini sedang dijalani musikus Dewa 19 tersebut diberi kelancaraan</p>
<p>“Ayah tetap kuat enggak sedih sama sekali pun. Saya juga selalu support ayah saya semoga (proses hukum) akan berjalan dengan lancar,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain itu, ayahnya juga meminta untuk berjuang demi keadilan. Dalam arti Dhani ingin melanjutkan perjuangan sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh politisi Partai Gerindra tersebut.</p>
<p>Namun Al juga menegaskan, perjuangkannya tidak ada kaitannya dengan pilihan politiknya. Al bersikukuh bahwa dirinya tetap netral dalam pilihan politik. Al menyebut dirinya hanya mendukung pencalonan sang ayah sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 Jawa Timur, Surabaya &#8211; Sidoarjo, dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2019 ini.</p>
<p>&#8220;Ayah minta saya selalu memperjuangkan keadilan, melanjutkan perjuangan ayah saya. Saya netral, yang penting disini saya support ayah saya, untuk politik saya netral. Saya support ayah untuk pencalonannya di Jatim, di Surabaya,&#8221; pungkas Al.</p>
<p>Diketahui Ahmad Dhani tersandung kasus pencemaran nama baik lewat ujaran &#8216;idiot&#8217;. Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.</p>
<p>Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan &#8216;idiot&#8217; saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.</p>
<p>Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. Kini suami Mulan Jameela itu tengah menjalani masa pemindahan penahanan sementara di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. <strong>(sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79109</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Prabowo Sambangi Dhani di Rutan</title>
		<link>https://memontum.com/prabowo-sambangi-dhani-di-rutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 19:57:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78917-prabowo-sambangi-dhani-di-rutan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk pertama kalinya mendatangi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Prabowo tiba di Rutan Medaeng, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/2/2019) siang, seusai menghadiri Deklarasi Dukungan di Pondok Pesantren Ahtlith Tahoriqoh Syathoriyah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk pertama kalinya mendatangi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Prabowo tiba di Rutan Medaeng, sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (19/2/2019) siang, seusai menghadiri Deklarasi Dukungan di Pondok Pesantren Ahtlith Tahoriqoh Syathoriyah An-Nahdliyyah, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.</p>
<p>Setelah masuk ke dalam rutan selama 25 menit, Prabowo keluar dengan menebar senyum dan sesekali Ketua Umum Partai Gerindra itu menyalami beberapa pendukung yang mengiringi kedatangannya.</p>
<p>Prabowo mengatakan, kasus yang dihadapi Dhani adalah bentuk ketidakbenaran hukum. Bahkan menurutnya ini adalah fenomena abuse of power.</p>
<p>“Saya menjenguk saudara Ahmad Dhani, saya berpandangan bahwa ini adalah suatu ketidak benaran hukum. Ini menurut saya akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power,” ungkapnya.</p>
<p>Pasangan calon Sandiaga Salahudin Uno ini menganggap hal ini adalah usaha untuk membalas dendam politik ataupun intimidasi politik. Lebih lanjut Peabowo menjelaskan jika pihaknya sudah bicara dengan para ahli hukum untuk mengamati kasus ini.</p>
<p>“Jadi saya sudah bicara dengan ahli hukum. Kita sedang berjuang untuk melihat proses hukum tapi yang penting ini direkam oleh sejarah,” kata dia.</p>
<p>Ia menambahkan, “dan sejarah tidak satu tahun 20 tahun, tapi sejarah itu ratusan tahun tercatat.”</p>
<p>Kendati demikian mantan Komandan Jendral Kopasus Angkatan Darat ini menghimbau kepada penegak hukum untuk benar-benar menjunjung tinggi keadilan. Menurutnya keberadaan hukum adalah sangat sakral bagi kehidupan bangsa dan negara.</p>
<p>“Hukum adalah sakral hukum adalah sangat-sangat penting tanpa hukum negara kita akan rusak saya kira itu,” cetusnya. <strong>(sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78917</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemindahan Dhani ke Medaeng Batal</title>
		<link>https://memontum.com/pemindahan-dhani-ke-medaeng-batal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Feb 2019 14:50:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ahmad Dhani]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/77098-pemindahan-dhani-ke-medaeng-batal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, batal. Ini menggugurkan kabar yang menyebut pentolan Dewa 19 itu akan dipindah. Sebelumnya, Dhani sempat ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Dhani rencananha akan dipindahkan penahanannya lantaran ia harus menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, batal. Ini menggugurkan kabar yang menyebut pentolan Dewa 19 itu akan dipindah. Sebelumnya, Dhani sempat ditahan di Lapas Cipinang. Sebelumnya, Dhani rencananha akan dipindahkan penahanannya lantaran ia harus menjalani sidang atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>Hal itu dibenarkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian Megantara. Ia menyebut, Musikus Dewa 19 itu bakal bertolak ke Surabaya, pada esok, Kamis (7/2/2019).</p>
<p>&#8220;Ahmad Dhani tidak jadi dipindahkan ke rutan, besok pagi, diberangkatkan,&#8221; kata Aldwin, Rabu (6/2/2019). Adwin menambahkan, Politisi Partai Gerindra itu, bakal berangkat dengan penerbangan pertama dari Jakarta. Dan sesampainya di Surabaya ia langsung mengikuti persidangannya di PN Surabaya.</p>
<p>Disinggung mengenai alasan pembatalan pemindahannya, Adwin berujar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur tak punya kewenangan untuk menahan kliennya.</p>
<p>&#8220;Jadi Mas Dhani tidak dipindahkan ke Rutan Surabaya hanya menghadiri sidang. Setelah sidang, beliau langsung balik ke Jakarta. Jaksa itu meminjam, tidak kewenangan menahan, memimjam ke Rutan Cipinang, maka ketika sidang selesai, seharusnya ya balik lagi,&#8221; tegas Adwin.</p>
<p>Ia berkomitmen jika pihaknya siap wara-wiri Jakarta-Surabaya untuk mengikuti proses persidangan. “Kami siap komitmen wara-wiri, Ini kan tinggal mekanisme antara Kejari Surabaya saja. Ahmad Dhani dan kuasa hukum tidak ada yang dipermasalahkan. Kami siap-siap saja,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77098</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sembilan Bulan Belum Ada Perkembangan, Warga Medaeng Tagih Janji Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/sembilan-bulan-belum-ada-perkembangan-warga-medaeng-tagih-janji-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 May 2018 12:02:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[medaeng]]></category>
		<category><![CDATA[Tanah Kas Desa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=41042</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Sekitar 5 perwakilan warga Desa Madeang, Kecamatan Waru, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/5/2018). Mereka menuntut janji tim penyidik Kejari Sidoarjo yang berjanji banyak menyelesaikan perkara kasus dugaan penyewaan TKD itu sekitar sebulan sejak 28 Maret 2018 mereka mendatangi Kejari Sidoarjo. Berdasarkan datanya, lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Sekitar 5 perwakilan warga Desa Madeang, Kecamatan Waru, Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/5/2018). Mereka menuntut janji tim penyidik Kejari Sidoarjo yang berjanji banyak menyelesaikan perkara kasus dugaan penyewaan TKD itu sekitar sebulan sejak 28 Maret 2018 mereka mendatangi Kejari Sidoarjo.</p>
<p>Berdasarkan datanya, lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan ke pihak ketiga itu, seluas 5.000 sampai 6.000 meter persegi. TKD itu disewakan dengan sistem BOT senilai Rp 3 miliar selama 20 tahun mulai Tahun 2011. Lahan dijadikan pasar desa terbagi atas Blok Kuliner, Blok A sampai Blok D serta Blok Pertokoan. Namun hingga kini, baru beberapa stan saja yang beroperasi dari hasil menyewa ke pengembang.</p>
<p><a href="https://memontum.com/41042-sembilan-bulan-belum-ada-perkembangan-warga-medaeng-tagih-janji-kejaksaan/20180503_095019-copy" rel="attachment wp-att-41051"><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/20180503_095019-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-41051" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/20180503_095019-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/20180503_095019-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/20180503_095019-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/20180503_095019-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>&#8220;Kami sudah datang kesini (Kejaksaan) mempertanyakan perkembangan perkara ini sudah 3 kali. Yakni Januari, Maret dan Mei ini. Kasus ini sudah kami laporkan sembilan bulan sejak Agustus 2017 lalu hingga kini belum ada perkembangan. Makanya kami tagih janji Kajari dari hasil pertemuan 28 Maret lalu. Katanya kasus Medaeng ini sebulan bisa diselesaikan,&#8221; terang Koordinator warga, Sulaji kepada Memo X, Kamis (3/5/2018).</p>
<p>Oleh karenanya, lanjut Sulaji pihaknya bakal melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim dan ke KPK jika tidak ada perkembangan penyelidikan. Hal ini disebabkan sekitar 9 bulan perkaranya tidak ada perkembangan. Padahal, seluruh barang bukti sudah diberikan ke penyidik Kejari Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kalau perkara tak ditangani sungguh-sungguh kami akan melangkah ke Kejati dan KPK. Karena sudah lama dan penyewa seharusnya warga Medaeng di TKD yang dijadikan pasar itu kenyatannya banyak orang luar yang menyewa,&#8221; imbuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">41042</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
