<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mediasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mediasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Oct 2025 16:07:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mediasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mediasi Dugaan Penyerobotan Tanah bersama Kadis PUPR, Delapan Warga Minta Ganti Rp 600 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/mediasi-dugaan-penyerobotan-tanah-bersama-kadis-pupr-delapan-warga-minta-ganti-rp-600-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[penyerobotan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226595</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan dialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir. Pelaksanaan dialog yang berlangsung di rumah Kades itu, diinisiasi Muspika Pegantenan, meliputi Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat. Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Sejumlah warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melakukan dialog dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan, Amin Jabir. Pelaksanaan dialog yang berlangsung di rumah Kades itu, diinisiasi Muspika Pegantenan, meliputi Camat Pegantenan, Kapolsek Pegantenan, Danramil Pegantenan dan Kepala Desa (Kades) Bulangan Barat.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, sebanyak delapan warga Desa Bulangan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan penyerobotan tanah yang disertai penebangan pohon tanpa izin oleh pekerja proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat ke Desa Tlagah. Pelaksanaan proyek yang dikerjakan, bersumber dari anggaran APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).</p>



<p>Camat Pegantenan, Abdul Munif, mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan proyek itu, pihaknya tidak mengetahui. Karenanya, dilakukan mediasi.</p>



<p>&#8220;Ini inisiasi saya dengan kapolsek. Jadi, kita mediasi agar proyek bisa berjalan lancar sesuai harapan bersama. Karena kalau tidak dimediasi, khawatirnya proyek ini terhambat,&#8221; katanya.</p>



<p>Di saat yang sama, Kades Bulangan Barat, Haji Faisol, juga mengatakan tidak tahu mengenai permasalahan proyek tersebut. Sebaliknya, pihaknya hanya justru dibenturkan.</p>



<p>&#8220;Kami juga tahu dari media, ketika permasalahan ini ramai. Sebelumnya, di kami tidak ada pemberitahuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkan Faisol, mediasi ini dilakukan agar permasalahan ini segera diselesaikan dengan tidak ada satu sama lain yang dirugikan. &#8220;Kami berharap, masalah ini segera diselesaikan. Termasuk di lokasi, juga dipasang papan nama,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum delapan warga, Muhammad Iklil, mengatakan bahwa sebagaimana di petitum laporan, pihaknya menunggu iktikad baik DPUPR. Namun, sementara ini tidak ada.</p>



<p>&#8220;Tindakan tersebut merupakan bentuk penyerobotan yang merugikan secara materiil dan moril pada warga,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dari dugaan penyerobotan ini, warga menuntut ganti rugi berupa uang masing-masing senilai Rp 75 juta perorang. “Atas kerugian yang ditimbulkan akibat proyek jalan yang menyerobot tanah warga itu, maka dalam tuntutan yang kami buat ini meminta ganti rugi sebesar Rp 75 juta,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kadis PUPR Pamekasan, Amin Jabir, mengaku salah karena tidak melakukan sosialisasi. Karenanya, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.</p>



<p>&#8220;Saya menyampaikan permohonan maaf. Kami akui salah. Untuk tuntutan warga akan tindaklanjuti. Namun untuk ganti rugi, tidak bisa melalui uang. Karenanya, kami akan menemui pimpinan (bupati, red),&#8221; terangnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sempat Ancam Gugat Perumdam Jasa Yasa, PT AJI Malah Berharap Peluang Mediasi</title>
		<link>https://memontum.com/sempat-ancam-gugat-perumdam-jasa-yasa-pt-aji-malah-berharap-peluang-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berharap]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[peluang]]></category>
		<category><![CDATA[perumdam]]></category>
		<category><![CDATA[sempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) kembali menunjukkan inkonsistensinya, Rabu (13/12/2023) tadi. Setelah sehari sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya yaitu Henry Purnomo, mengatakan akan menggugat atas putusan sepihak perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Perumda Jasa Yasa atas pengelolaan aset milik Kabupaten Malang seluas 4,3 hektar di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; PT AJI (Aljabar Jati Indonesia) kembali menunjukkan inkonsistensinya, Rabu (13/12/2023) tadi. Setelah sehari sebelumnya melalui Kuasa Hukumnya yaitu Henry Purnomo, mengatakan akan menggugat atas putusan sepihak perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan Perumda Jasa Yasa atas pengelolaan aset milik Kabupaten Malang seluas 4,3 hektar di Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, namun dalam jumpa pers yang dilakukan di sebuah resort, Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan/Kota Batu, justru berharap adanya peluang mediasi.</p>



<p>Dikatakan Wakil Direktur Utama PT AJI, Bambang Suyanto, saat didampingi kuasa hukum PT AJI, menyampaikan bahwa sejak ditandatanganinya PKS pada Agustus 2021 lalu, pihaknya telah menjalankan aturan sesuai dengan kesepakatan. &#8220;Kami sudah menjalankan ketentuan sesuai PKS. Misalnya, membayar kontribusi Rp 450 juta pertahun. Bahkan, di tahun pertama selain membayar kontribusi juga malah ditambah anggaran talangan gaji karyawan senilai Rp 490 juta. Tahun kedua, membayar Rp 250 juta dan untuk di tahun ketiga, memang belum dibayar. Itu karena, masih ada kekurangan Rp 200 juta dan ditahan pertama sudah memberikan talangan. Dari situlah, kemudian berkirim surat dengan harapan bisa melakukan pembayaran mundur sambil membahas dana talangan. Tetapi, ini tidak ada respon,&#8221; terangnya.</p>



<p>Bahkan, ujarnya, setelah diputuskan sepihak PKS oleh Perumda Jasa Yasa pada 20 Oktober 2023, pihaknya masih berupaya untuk berkirim surat. Itu dilakukan pada 30 Oktober 2023 dan surat disampaikan ke DPRD Kabupaten Malang.</p>



<p>&#8220;Kami ingin diberikan ruang untuk bicara. Dan, kami juga menginginkan untuk mengupas kembali secara detail bersama Perumda Jasa Yasa. Supaya, pihak Perumda Jasa Yasa sendiri memahami isi dari PKS yang dibuat bersama itu,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Diakui Bambang, bahwa untuk nilai investasi secara berkala senilai Rp 7 miliar pertahun, memang belum dilakukan. Sementara, sebenarnya dari semua aset yang bakal dikelola masih belum ada izin. Termasuk, salah satunya sumber air panas yang dikelola. &#8220;Sebenarnya, apa yang dipresentasikan Perumda Jasa Yasa save and clean untuk pengelolaan aset Songgoriti, ini juga tidak sesuai. Karena, perizinan belum ada. Setidaknya, Perumda Jasa Yasa memfasilitasi untuk membantu. Tapi, bukannya malah eksekusi seperti yang dilakukan Satpol PP (Kabupaten Malang, red),&#8221; ujarnya.</p>



<p>Imbas dari berhentinya PKS dengan Perumda Jasa Yasa, jelas Bambang, juga berhentinya rencana pengerjaan wisata belanja Songgoriti (WBS). Sedangkan, WBS yang dibangun itu rencananya berada di atas tanah seluas 7 hektar dan luas bangunan 2000 meter persegi. Sementara anggaran pembangunan sebesar Rp 7 miliar.</p>



<p>&#8220;Kalau WBS ini jadi dibangun, nanti kami berencana menyediakan 200 kios lebih yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun, ini malah dihentikan dan tentu saja berpengaruh. Apalagi, keinginan masyarakat untuk kembali dihidupkan wisata Songgoriti,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk itu, Bambang menegaskan, bahwa pihaknya siap dievaluasi. Dan, tentunya berharap ada ruang bicara dengan Perumda Jasa Yasa. &#8220;Kalau kerugian materi, kami sudah miliaran yang dikeluarkan. Tetapi, kami juga tidak ingin frontal dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena, ini semua untuk kepentingan masyarakat umum,&#8221; katanya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/delapan-remaja-smp-terlibat-dugaan-pencurian-buah-dimediasi-polisi-rw-polsek-panji-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 May 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Panji]]></category>
		<category><![CDATA[Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=189709</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polisi RW Polsek Panji Polres Situbondo merespon pengaduan para pedagang buah di Jalan Bawean, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Para pedagang buah mengadukan dan telah mengamankan, dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian buah-buahan. &#8220;Menurut keterangan pedagang buah, mereka seringkali kehilangan buah-buahan jenis Klengkeng, Anggur hingga Apel. Kemudian, pedagang curiga dan berhasil diamankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum </strong><a href="https://situbondo.memontum.com"><strong>Situbondo</strong> </a>&#8211; Polisi RW Polsek Panji Polres Situbondo merespon pengaduan para pedagang buah di Jalan Bawean, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Para pedagang buah mengadukan dan telah mengamankan, dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian buah-buahan.</p>



<p>&#8220;Menurut keterangan pedagang buah, mereka seringkali kehilangan buah-buahan jenis Klengkeng, Anggur hingga Apel. Kemudian, pedagang curiga dan berhasil diamankan dua remaja yang masih duduk di bangku SMP, yang diduga sebagai pelakunya,&#8221; kata Kapolsek Panji, AKP H Nanang Priyambodo, Senin (29/05/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian setelah diminta keterangan, tambahnya, kedua remaja tersebut mengakui telah mencuri buah-buahan dari lapak pedagang buah. Aksi itu, dilakukan bersama enam remaja lain, yang semuanya masih duduk di bangku SMP.</p>



<p>Dari keterangan tersebut, tegasnya, kemudian Polisi RW mengumpulkan para remaja tersebut. Total ada delapan remaja berikut orang tua dari remaja. Mereka kemudian dipertemukan dengan para pedagang buah, untuk dilakukan mediasi atau problem solving.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hasil dari pertemuan dan kesepakatan bersama, permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Yaitu, orang tua dari delapan remaja akan mengganti kerugian para pedagang buah sebesar Rp 5 juta dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri buah-buahan kembali.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan kedua pihak sudah menerima saran penyelesaian yang disampaikan oleh Polisi RW,&#8221; ujar Kapolsek Panji.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengimbau masyarakat apabila ada informasi terkait keamanan dan ketertiban, bisa melaporkan kepada Polisi RW yang ada dilingkungan RW masing-masing. Nantinya, setiap persoalan atau permasalahan akan dicari solusinya secara bersama-sama antara Polisi RW dengan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Kami sudah menerjunkan 475 personel yang ditugaskan sebagai Polisi RW. Sehari-hari akan hadir langsung di tengah masyarakat untuk membantu mencari solusi dari setiap persoalan yang ditemukan. Diharapkan dengan komunikasi yang baik, tercipta Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,&#8221; jelas Kapolres. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">189709</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bantu Mediasi Warga Desa Kepung Berunjuk Rasa, Bupati Kediri Borong Jajanan Usaha Kecil</title>
		<link>https://memontum.com/bantu-mediasi-warga-desa-kepung-berunjuk-rasa-bupati-kediri-borong-jajanan-usaha-kecil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 08:06:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bupati kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Mas Dhito]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=175542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memborong sejumlah jajanan yang dijual di depan Kantor Kecamatan Kepung. Hal ini dilakukannya, seusai mendatangi massa dari Desa Kepung, yang melakukan unjuk rasa menuntut pengunduran diri Kepala Desa Kepung, Selasa (20/09/2022) tadi. Awalnya, bupati yang akrab disapa Mas Dhito, ini menghampiri pengunjuk rasa yang sebelumnya berorasi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, memborong sejumlah jajanan yang dijual di depan Kantor Kecamatan Kepung. Hal ini dilakukannya, seusai mendatangi massa dari Desa Kepung, yang melakukan unjuk rasa menuntut pengunduran diri Kepala Desa Kepung, Selasa (20/09/2022) tadi.</p>



<p>Awalnya, bupati yang akrab disapa Mas Dhito, ini menghampiri pengunjuk rasa yang sebelumnya berorasi di kantor kecamatan itu untuk memediasi dan mendengarkan apa yang menjadi aspirasi mereka. Usai memberikan tanggapan dan menerima aspirasi warga, Mas Dhito memborong beberapa jajanan pedagang yang memanfaatkan momen itu untuk berjualan.</p>



<p>Mulai pedagang cilok, bakso, batagor hingga es campur, tidak luput diborong oleh bupati muda berkacamata tersebut. Saat memborong, Mas Dhito meminta kepada pedagang-pedagang, itu untuk membagikan dagangannya kepada pengunjuk rasa atau warga dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.</p>



<p>“Inj alau diborong berapa,” tanya Mas Dhito.</p>



<p>Setelah mendapat jawab dari pedagang, Mas Dhito pun kemudian membayar dan meminta agar pedagang itu membagikan kepada warga. Sebagian pendemo yang melihat momen tersebut, sontak berbondong-bondong menyebar ke pedagang yang berada di depan kantor desa, untuk mengambil jajanan gratis. Pengunjuk rasa yang mulanya berkumpul di halaman kantor, pun kemudian terurai dan berangsur-ansur membubarkan diri.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
</ul>


<p>Menurut seorang pedagang, Sofyan, aksi borong jajanan oleh bupati yang kerap terlihat blusukan, itu dirasa dapat membantu larisnya pelaku usaha kecil. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Mas Dhito, karena telah memborong ciloknya.</p>



<p>“Matur suwun kulo, jos bupatine,” ujar pedagang cilok yang telah berjualan sejak setahun lalu itu.</p>



<p>Sofyan juga mengaku senang, mempunyai sosok pemimpin yang ramah dan mau terjun langsung menyapa masyarakat. Serta, menyelesaikan persoalan dengan langsung terjun ke lapangan.</p>



<p>“Alhamdulillah, bupatine sae mas (Alhamdulillah bupatinya baik),” tutur pedagang asal Dusun Kepung Timur, Desa Kepung tersebut.</p>



<p>Kedatangan Mas Dhito di tengah-tengah pengunjuk rasa, diketahui untuk melakukan mediasi serta mendengarkan aspirasi dan tuntutan pendemo yang menginginkan Kepala Desa Kepung, untuk turun dari jabatannya. Hanya dengan duduk lesehan, Mas Dhito mencoba mendengar aspirasi warga.</p>



<p>Kemudian, Mas Dhito mengatakan sebagai pemimpin, mulai dari kepala desa, camat, bahkan bupati harus mampu melayani masyarakat. &#8220;Bahwa kepala desa, pak camat, bupati, gubernur, presiden itu bukan untuk dilayani tapi melayani masyarakatnya,” katanya.</p>



<p>Suami Eriani Annisa Hanindhito tersebut menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti atas tuntutan yang disampaikan pendemo untuk kemudian dikaji oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. &#8220;Kita kumpulkan bukti-buktinya, demo hari ini menjadi dasar Inspektorat untuk memanggil pihak desa,” paparnya. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">175542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diminta Klarifikasi Polres Bondowoso Terkait Aduan, Bupati Beri Sinyal Mediasi dengan Ketua DPRD</title>
		<link>https://memontum.com/diminta-klarifikasi-polres-bondowoso-terkait-aduan-bupati-beri-sinyal-mediasi-dengan-ketua-dprd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Mar 2022 12:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[aduan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[bupati bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166041</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Polres Bondowoso akhirnya memanggil Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, terkait dengan pengaduan laporannya terhadap Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk diminta klarifikasi. Dalam pemanggilan itu, Kyai Salwa-sapaan bupati, didampingi kuasa hukumnya, Husnus Sidqi SH MH. Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko SIK, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai pemanggilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Polres Bondowoso akhirnya memanggil Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, terkait dengan pengaduan laporannya terhadap Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir, beberapa waktu lalu. Pemanggilan tersebut, bertujuan untuk diminta klarifikasi. Dalam pemanggilan itu, Kyai Salwa-sapaan bupati, didampingi kuasa hukumnya, Husnus Sidqi SH MH.</p>



<p>Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko SIK, saat dikonfirmasi membenarkan mengenai pemanggilan untuk klarifikasi itu. &#8220;Kami memanggil pelapor, dalam hal ini Kyai Salwa, untuk mengklarifikasi terkait pengaduannya pada polisi,” kata mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, Senin (21/03/2022) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik Satreskrim terhadap pelapor, yang juga sebagai Pengasuh PP Mambaul Ulum Tangsel Wetan Kecamatan Wonosari. Seluruh pertanyaan, dijawab oleh Bupati Bondowoso selama sekitar 1,5 jam.</p>



<p>&#8220;Hasilnya akan dianalisa oleh polisi dan akan dijadikan dasar pemanggilan saksi berikutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
</ul>


<p>Saksi yang akan diklarifikasi berikutnya, tambah Kapolres, adalah pihak yang mengetahui masalah tersebut. Bisa jadi, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir, sebagai terlapor atau pihak lain. Tergantung hasil analisa.</p>



<p>“Masih berstatus pengaduan dan belum meningkat pada laporan. Polisi masih mencari alat bukti, unsurnya dan sangkaannya. Dan polisi siap, jika diminta melakukan mediasi oleh kedua pihak yang bersengketa,” jelasnya.</p>



<p>Ditempat yang sama, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengatakan ada 30 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ketika disinggung apakah akan melakukan mediasi, dengan tegas Kyai Salwa menjawabnya, pasti. Sebab, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu kondusifitas dan proses pembangunan. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166041</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Cemorokandang Tolak Pendirian Minimarket</title>
		<link>https://memontum.com/warga-cemorokandang-tolak-pendirian-minimarket</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2021 15:03:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Alfamart]]></category>
		<category><![CDATA[Babinkamtibmas]]></category>
		<category><![CDATA[Babinsa]]></category>
		<category><![CDATA[Indomaret]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kedungkandang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134362</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membawa spanduk besar bertuliskan &#8216;Kami pedagang (UMKM) dan Warga Cemorokandang menolak keras berdirinya Indomaret/Alfamart (National Key Account) di Wilayah Cemorokandang&#8217;, Selasa (09/02) sekitar pukul 12.30. Mereka bereaksi, karena ada rencana pendirian minimarket di wilayah Cemorokandang. Agar tidak terjadi konflik, Lurah Cemorokandang, Ach Ridwan SE, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, membawa spanduk besar bertuliskan &#8216;Kami pedagang (UMKM) dan Warga Cemorokandang menolak keras berdirinya Indomaret/Alfamart (National Key Account) di Wilayah Cemorokandang&#8217;, Selasa (09/02) sekitar pukul 12.30. Mereka bereaksi, karena ada rencana pendirian minimarket di wilayah Cemorokandang.</p>
<p>Agar tidak terjadi konflik, Lurah Cemorokandang, Ach Ridwan SE, akhirnya melakukan rapat koordinasi antara warga yang menolak berdirinya minimarket dengan calon pendiri, yang diketahui Indomaret.</p>
<p>Adapun saat itu warga yang menolak, adalah perwakilan dari Rw 06, 07, 08, 09 dan RW 10, Kelurahan Cemorokandang.</p>
<p>Mediasi ini dilakukan, di salah satu ruang di Kelurahan Cemorokandang, yang langsung dipimpin Lurah Cemorokandang dan turut hadir Ketua LPMK, Riono, Pembina UMK Kelurahan Cemorokandang dan beberapa pihak lainnya diantaranya para pelaku UMKM, serta Babinkamtibmas dan Babinsa Cemorokandang serta dari Silvy pihak dari Bukit Barisan selaku calon pengusaha Indomaret.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/134226-motor-bu-guru-sdn-sawojajar-i-dicuri-maling-pelaku-terekam-cctv#ixzz6lzE5waLq">Motor Bu Guru SDN Sawojajar I Dicuri Maling, Pelaku Terekam CCTV</a></strong></p>
<p>Terjadi adu argumen antara warga dan calon pengusaha Indomaret. Tentunya, warga tetap bersepakat agar dilakukan pembatalan pembangunan Indomaret di wilayah Cemorokandang.</p>
<p>Lurah Cemorokandang, Ach Ridwan, saat dikonfirmasi memontum.com, menerangkan bahwa pihaknya membenarkan terjadinya penolakan oleh warga Cemorokandang, terhadap rencana pembangunan Indomaret di wilayah Cemorokandang.</p>
<p>&#8220;Pengusaha UMKM beserta Ketua UMKM Cemorokandang dan Pak RW, juga hadir. Warga tidak berkenan adanya Indomaret yang akan dibangun di Cemorokandangg. Warga yang bergejolak, kami fasilitasi untuk tempat mediasi. Hasilnya, warga tetap tidak setuju adanya Indomaret, Alfamart dan ritel modern lainnya dibangun di Cemorokandang. Intinya, masyarakat menolak,&#8221; ujar Ridwan.</p>
<p>Kapolsek Kedungkandang, Kompol Yusuf Suryadi, pun membenarkan adanya penolakan tersebut. &#8220;Terjadi penolakan oleh warga. Di sini, polisi tetap harus menjaga serta melihara Keamanan Ketertiban Masyarakat (HARKAMTIBMAS) agar tidak terjadi gejolak di masyarakat,&#8221; ujar Kompol Yusuf. <strong>(gie/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Situbondo Rp 6,8 Triliun Digelar</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-perdana-gugatan-citizen-lawsuit-situbondo-rp-68-triliun-digelar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Jan 2021 11:08:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[apbd 2021]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat 6.8 Triliun]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[Narwiyoto]]></category>
		<category><![CDATA[Perma Nomor 1 Tahun 2016]]></category>
		<category><![CDATA[PN Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Citizen Lawsuit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132608</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sidang perdana gugatan hukum citizen lawsuit, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/01) tadi. Mengawali pelaksanaan sidang, hadir penggugat Narwiyoto didampingi oleh kedua pengacaranya, Pudjiantoro dan Dodin Maryasa Adam. Sementara pihak tergugat, untuk DPRD Situbondo mengutus Wakil Ketua DPRD, Abdurahman, sementara Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sidang perdana gugatan hukum citizen lawsuit, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/01) tadi. Mengawali pelaksanaan sidang, hadir penggugat Narwiyoto didampingi oleh kedua pengacaranya, Pudjiantoro dan Dodin Maryasa Adam.</p>



<p>Sementara pihak tergugat, untuk DPRD Situbondo mengutus Wakil Ketua DPRD, Abdurahman, sementara Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum Sayonara.</p>



<p>Sidang sendiri, dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra didampingi dua Hakim Anggota, Anak Agung Putra dan Novi Nuradhayanty.</p>



<p>Agenda sidang perdana, memberi kesempatan kepada penggugat Narwiyoto untuk melakukan mediasi dengan tergugat I, Plt. Bupati Yoyok Mulyadi dan tergugat II, DPRD Situbondo.</p>



<p>&#8220;Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 agenda sidang adalah mediasi antara penggugat dan tergugat,&#8221; kata Hakim Ketua, Putu Dima Indra.</p>



<p>Lebih lanjut, Putu Dima Indra, mengatakan telah menunjuk Hakim Anggota Anak Agung Putra sebagai mediator mediasi. Sidang lanjutan mediasi, rencananya akan digelar tanggal 2 Februari mendatang, dengan agenda mediasi. &#8220;Mediator Bapak Putu, sidang dilanjutkan kembali 2 Februari,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Pudjiantoro, mengatakan untuk menghormati keputusan Majelis Hakim dan berharap Plt. Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, bisa hadir di sidang mediasi yang akan datang. Dirinya beranggapan, bahwa kehadiran Yoyok Mulyadi, menjadi kewajiban karena sebagai pihak tergugat.</p>



<figure class="wp-block-image size-large"><img decoding="async" width="740" height="392" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2021/01/narwiyoto.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-132612" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/narwiyoto.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/narwiyoto.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/narwiyoto.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2021/01/narwiyoto.jpg?resize=400%2C212&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><figcaption><em>Narwiyoto (kiri) ajukan gugatan citizen lawsuit sebesar Rp 6,8 triliun buntut tarik ulur antara eksekutif dan legislatif  terkait APBD tahun 2021.</em></figcaption></figure>



<p>&#8220;Sidang lanjutan wajib hukumnya Pak. Plt. Bupati Situbondo hadir karena kapasitasnya sebagai tergugat bersama DPRD,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Plt. Bupati Situbondo Sayonara, mengungkapkan jika pihaknya sebagai tergugat, siap menghadapi pokok gugatan, apabila nantinya tidak ada kata damai dalam sidang lanjutan dengan agenda mediasi. &#8220;Kita sebagai tergugat, dalam hal ini siap mengikuti kemauan penggugat,&#8221; ucapannya.</p>



<p>Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, menyayangkan ketidak hadiran Plt. Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi. Mengingat, dalam hal ini yang bersangkutan berstatus sebagai pihak tergugat 1. </p>



<p>Menurutnya dengan ketidakhadiran Plt. Bupati Yoyok Mulyadi, menunjukkan bahwa pihak eksekutif tidak punya etikat baik untuk menyelesaikan persidangan dengan damai.</p>



<p>&#8220;Sangat disayangkan, Plt. Bupati Situbondo, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Seharusnya, gentle dong, datang. DPRD saja datang kok,&#8221; ucap anggota Dewan dari PPP ini.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, mantan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Narwiyoto, resmi mengajukan Gugatan Hukum Citizen Lawsuit sebesar Rp 6,8 triliun ke Pengadilan Negeri Situbondo, Senin (05/01) lalu.</p>



<p>Narwiyoto mengungkapkan, bahwa tidak adanya APBD tahun 2021, akibat adanya tarik ulur antara eksekutif dan legislatif. Sementara dampaknya, bisa dipastikan tidak ada pembangunan, lesunya perekonomian masyarakat dan tidak adanya program sosial untuk masyarakat Situbondo. <strong>(her/sit)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132608</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Mediasi, Bos Toko Adika Minta Penggugat Buktikan Tuduhannya</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-mediasi-bos-toko-adika-minta-penggugat-buktikan-tuduhannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 15:10:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Adika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bos Toko Adika Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengajak kedua anaknya ke PN Malang, Selasa (8/12/2020) siang. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri mediasi sebagai tergugat atas gugatan Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Usai sidang dengan agenda mediasi ini, Tatik berasa kecewa ternyata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bos Toko Adika Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengajak kedua anaknya ke PN Malang, Selasa (8/12/2020) siang.</p>
<p>Kedatangannya tak lain untuk menghadiri mediasi sebagai tergugat atas gugatan Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya.</p>
<p>Usai sidang dengan agenda mediasi ini, Tatik berasa kecewa ternyata penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya M Ramli SH. Begitu juga dengan Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II) hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.</p>
<p>&#8220;Tadi belum ada pembicaraan detail, hakim mediasi meminta minggu depan agar para pihak membawa resume untuk di mediasikan. Kalau mau berdamai silahkan. Disini saya telah dituduh. Kalau memang itu tuduhannya ya silahkan dibuktikan. Terkait kepemilikan Sardo dan pengambilan uang untuk meembangun Toko Adika, saya minta dibuktikan,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Tatik merasa kecewa karena Imron Rosydi bersaudara tidak hadir dalam perkara ini. &#8220;Harusnya mereka yang punya kepentingan, hadir dalam mediasi ini. Namun mereka hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Senada disampaikan oleh Helly SH MH, bahwa harusnya Imron Rosyadi bersaudara hadir dalam sidang mediasi ini agar ada titik temu.</p>
<p>&#8220;Harusnya mereka bertiga hadir agar ada titik temu. Apa sih tujuan mereka melakukan gugatan ini. Kemauan mereka seperti apa. Kalau mau damai harus masing-masing diuntungkan. Namun melihat dua kali persidangan mereka tidak hadir, saya menilai kurang konsisten dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>M Ramli SH, kuasa hukum Choiri mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam mediasi ini akan ditemukan perdamaian.</p>
<p>&#8220;Minggu deoan membuat resume perdamaian untuk bisa mencapai kesepakatan damai. Harapannya ya bisa damai enak. Tadi masing masing pihak hadir,&#8221; ujar Ramli.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>
<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.</p>
<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>
<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>
<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang.</p>
<p>Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II.</p>
<p>Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>
<p>&#8220;Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika.</p>
<p>&#8220;Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,&#8221; ujar Tatik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Cuitan di Facebook, Kuasa Hukum &#8216;Tekos Sosial&#8217; Siapkan Mediasi</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-cuitan-di-facebook-kuasa-hukum-tekos-sosial-siapkan-mediasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Jun 2020 06:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPBD Kabupaten Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116751</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Upaya mediasi akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan seteru antara akun anonim facebook &#8216;Tekos Sosial&#8217; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Demikian seperti disampaikan Hendriansyah, selaku kuasa hukum akun anonim &#8216;Tekos Sosial&#8217;. Akan tetapi, hingga kini belum melakukan langkah apapun, karena memang belum mendapatkan surat panggilan dari pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Upaya mediasi akan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan seteru antara akun anonim facebook &#8216;Tekos Sosial&#8217; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Demikian seperti disampaikan Hendriansyah, selaku kuasa hukum akun anonim &#8216;Tekos Sosial&#8217;. Akan tetapi, hingga kini belum melakukan langkah apapun, karena memang belum mendapatkan surat panggilan dari pihak kepolisian.</p>
<p>&#8221; Iya menunjuk kami sebagai kuasa hukum, tetapi kami juga belum melakukan upaya apapun. Karena memang belum dapat panggilan (dari kepolisian). Upaya awal yang akan kami tempuh ya.. mediasi terlebih dahulu, &#8221; jelas Hendriansyah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (16/0l6/2020).</p>
<p>Masih menurut Hendri, kendati upaya mediasi itu gagal, pihaknya tetap siap untuk melakukan pembelaan terhadap &#8216;Tekos Sosial&#8217; ketika persoalan itu harus bergulir hingga ke ranah hukum.</p>
<p>&#8220;Kami akan lakukan pendampingan hukum hingga tuntas. Karena jujur kami bergerak juga atas dasar kemanusiaan dan keberadaan kami murni untuk membantu tidak untuk memperoleh materi apapun, &#8221; tutup Direktur Marlena Law Office &amp; Partners ini.</p>
<p>Sementara itu, Kepala BPBD Priyo Handoko, membenarkan jika pihaknya sudah secara resmi meminta LBPH NU Situbondo, untuk menjadi pendamping hukum. Pihaknya mengaku, langkah itu dilakukan lantaran BPBD juga memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan.</p>
<p>&#8220;Bahasa kami bukan menunjuk LPBH NU ya, tetapi meminta untuk mendampingi kami terkait persoalan ini. Karena kalau kami sendiri yang mengurusi, kami khawatir urusan lain yang sedang kami emban di BPBD justru akan terbengkalai, &#8221; jelas Priyo.</p>
<p>Diketahui, akun anonim &#8216;Tekos Sosial&#8217; harus berurusan dengan aparat penegak hukum, lantaran unggahannya di media sosial facebook diadukan ke Polres Situbondo. Meski kemudian, unggahan yang dinilai berisi ujaran kebencian itu sudah dihapus oleh pemilik akun tersebut. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116751</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
