<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>mekanisme &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mekanisme/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Apr 2026 11:48:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>mekanisme &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Soroti Relokasi Pasar Induk Gadang, DPRD Kota Malang Minta Mekanisme dan Status Aset Diperjelas</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-relokasi-pasar-induk-gadang-dprd-kota-malang-minta-mekanisme-dan-status-aset-diperjelas</link>
					<comments>https://memontum.com/soroti-relokasi-pasar-induk-gadang-dprd-kota-malang-minta-mekanisme-dan-status-aset-diperjelas#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Apr 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[diperjelas]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[status]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231776</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Kota Malang, mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Itu karena, relokasi yang dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan APBD, untuk kedepannya dari pembangunan hingga status aset, diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum. Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak relokasi pasar. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaksanaan relokasi pedagang Pasar Induk Gadang, Kota Malang, mendapat perhatian DPRD Kota Malang. Itu karena, relokasi yang dilakukan secara swadaya tanpa menggunakan APBD, untuk kedepannya dari pembangunan hingga status aset, diharapkan tidak menimbulkan persoalan hukum.</p>



<p>Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menegaskan bahwa pihaknya bukan menolak relokasi pasar. Namun, meminta pemerintah memastikan seluruh mekanisme berjalan jelas sejak awal. Menurutnya, pembangunan pasar relokasi yang disebut murni berasal dari swadaya pedagang justru memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.</p>



<p>“Jangan sampai niat menyelesaikan masalah malah menjadi masalah baru. Kami hanya mengingatkan mekanismenya harus jelas,” tegas Trio, Sabtu (18/04/2026) tadi.</p>



<p>Trio menilai, pembangunan relokasi pasar tersebut diperkirakan mencapai belasan miliaran rupiah. Karena itu, perlu kejelasan siapa pihak yang meng-cover pembangunan serta hak yang akan diterima pedagang setelah ikut membangun fasilitas tersebut.</p>



<p>Sebab selama ini, pembangunan pasar pemerintah umumnya dibiayai APBD dan pedagang tetap membayar retribusi. Berbeda dengan skema relokasi kali ini, di mana pedagang disebut ikut membangun pasar secara mandiri.</p>



<p>&#8220;Kami pun mempertanyakan apakah nanti ada kompensasi, termasuk apakah pedagang nantinya mendapat keringanan retribusi atau skema khusus lain,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tak hanya itu, Trio juga menyoroti potensi persoalan status aset. Jika pembangunan dilakukan pihak swasta atau pedagang di atas lahan pemerintah, maka harus ada mekanisme hibah agar bangunan dapat tercatat sebagai aset daerah.</p>



<p>“Kalau dibangun di aset pemerintah, berarti harus ada hibah. Ini yang harus diklarifikasi sejak awal,” tambahnya.</p>



<p>Selain itu, rencana pembongkaran pasar lama juga dinilai tidak sederhana. Pembongkaran tersebut masuk kategori pemusnahan barang milik daerah yang wajib melalui prosedur administrasi resmi. Hingga kini, dirinya mengaku belum menerima penjelasan utuh terkait tahapan tersebut dari Pemkot Malang.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya DPRD Kota Malang juga belum memperoleh kepastian mengenai skema iuran pembangunan. Informasi yang diterima menyebut jumlah pedagang sekitar 1.200 orang justru tidak bertambah, bahkan terdapat kios yang tidak aktif berjualan.</p>



<p>“Apakah semua pedagang ikut kontribusi atau hanya sebagian, kami belum menerima data lengkap,” lanjutnya.</p>



<p>Sebagai langkah mitigasi, Komisi B DPRD Kota Malang telah memanggil Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) untuk meminta penjelasan detail terkait alur dan pelaksanaan relokasi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/soroti-relokasi-pasar-induk-gadang-dprd-kota-malang-minta-mekanisme-dan-status-aset-diperjelas/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231776</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pokir DPRD Hilang, Ketua DPRD Sebut Bentuk Ketidakpatuhan Mekanisme Perencanaan Pembangunan</title>
		<link>https://memontum.com/pokir-dprd-hilang-ketua-dprd-sebut-bentuk-ketidakpatuhan-mekanisme-perencanaan-pembangunan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 11:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bentuk]]></category>
		<category><![CDATA[hilang]]></category>
		<category><![CDATA[ketidakpatuhan]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[perencanaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226899</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; DPRD Kabupaten Malang memberikan sorotan serius terhadap hilangnya sejumlah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil serap aspirasi masyarakat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini, sebagai mana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. Dirinya menyebut, fenomena ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah, yang telah disepakati bersama. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; DPRD Kabupaten Malang memberikan sorotan serius terhadap hilangnya sejumlah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) hasil serap aspirasi masyarakat di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini, sebagai mana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi.</p>



<p>Dirinya menyebut, fenomena ini sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme perencanaan pembangunan daerah, yang telah disepakati bersama. “Pokir merupakan hasil aspirasi masyarakat, yang sudah dibahas dan disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Jadi, tidak seharusnya dihapus begitu saja dengan alasan apapun,” kata Ketua DPRD Darmadi, Selasa (07/10/2025) tadi.</p>



<p>Politisi PDI-Perjuangan ini menambahkan, penyusunan program kerja OPD, setiap tahun harus berlandaskan pada tiga komponen utama. Yaitu, Pokir DPRD, hasil kajian teknokratik dan hasil Musrenbang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Semua unsur itu, lanjutnya, telah melalui pembahasan mendalam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan. Sehingga, penghapusan kegiatan yang bersumber dari Pokir, hanya bisa dilakukan jika ada tumpang tindih dengan hasil Musrenbang atau jika usulan tersebut tidak relevan dengan tugas dan fungsi OPD bersangkutan.</p>



<p>Namun, tambah Ketua DPRD Darmadi, jika sudah masuk dalam daftar kerja resmi OPD, maka program tersebut wajib dijalankan. “Tidak ada alasan apapun, termasuk alasan anggaran, untuk tidak melaksanakan program Pokir yang sudah disepakati. Semua sudah melalui proses pembahasan dan penetapan bersama,” tegasnya.</p>



<p>Dirinya juga menilai, hilangnya program Pokir di beberapa OPD, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. “Aspirasi masyarakat yang tidak dijalankan dan akan menimbulkan kekecewaan dan mengurangi kepercayaan kepada pemerintah. Ini menjadi keprihatinan kami,” ungkap Ketua DPRD.</p>



<p>Pihaknya pun mengatakan, akan segera minta klarifikasi kepada sejumlah OPD terkait persoalan ini. “Dalam waktu dekat, kami akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan penyebab hilangnya kegiatan Pokir. Kami ingin memastikan, agar aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam pembangunan daerah,” tegas Darmadi. <strong>(dpc/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226899</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Mekanisme Pelaksanaan BPOPP, Komisi E DPRD Provinsi Jatim Bakal Konfirmasi Kadisdik</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-mekanisme-pelaksanaan-bpopp-komisi-e-dprd-provinsi-jatim-bakal-konfirmasi-kadisdik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Nov 2023 14:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[bpopp,]]></category>
		<category><![CDATA[Kadisdik]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[konfirmasi]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[provinsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201725</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaksanaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sarana prasarana (Sarpras) SMAN dan SMKN di Kota Malang, mendapat perhatian Komisi E DPRD Provinsi Jatim. Merespon dugaan intervensi dengan diarahkannya sejumlah sekolah penerima kepada satu penyedia, beberapa anggota dewan yang berada di Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu, akan mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pelaksanaan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) sarana prasarana (Sarpras) SMAN dan SMKN di Kota Malang, mendapat perhatian Komisi E DPRD Provinsi Jatim. Merespon dugaan intervensi dengan diarahkannya sejumlah sekolah penerima kepada satu penyedia, beberapa anggota dewan yang berada di Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) itu, akan mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, mengenai mekanisme pelaksanaan BPOPP Sarpras.</p>



<p>Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih, mengatakan bahwa mengenai penentuan pihak ketiga atau penyedia, tentunya harus mempertimbangkan beberapa hal. Yang terpenting, tentunya memenuhi kualifikasi atau tidak. Sehingga, yang terpenting adalah sesuai dengan ketentuan dan standart.</p>



<p>&#8220;Mengenai temuan itu (dugaan intervensi, red), tentunya nanti akan kita tanyakan ulang kepada Kadisdik Jatim. Sekali lagi, pemilihan pihak ke tiga harus sesuai standart,&#8221; kata Politisi dari PKB dan Dapil Malang Raya, Kamis (16/11/2023) tadi.</p>



<p>Mengenai keputusan penentuan pihak ke tiga, ujarnya, akan ditelusuri pula siapa dokumen pengguna anggaran (DPA). Karena, poin itu juga yang sangat penting.</p>



<p>&#8220;DPAnya dari BPOPP Sarpras ini siapa. Jadi, itu yang menentukan,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Keterangan tidak jauh berbeda, pun disampaikan anggota Komisi E DPRD Provinsi Jatim, Sri Untari. Merespon temuan itu, dirinya mengatakan akan mencoba mengecek kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kadisdik Jatim.</p>



<p>&#8220;Saya akan coba tanyakan ini. Artinya, mekanismenya seperti apa. Karena terus terang, saya lebih banyak di penganggaran untuk kebutuhan sekolah. Jadi, ini nanti akan saya coba tanyakan mekanismenya seperti apa,&#8221; kata Politisi dari PDI-Perjuangan Dapil Malang Raya itu.</p>



<p>Disinggung mengenai besaran BPOPP, dirinya juga menjelaskan, harusnya sekolah juga sudah paham. Karena, semua diatur jelas dan tidak mungkin sekolah tidak tahu.</p>



<p>&#8220;Sekolah harusnya tahu (besar anggaran, red). Kan sistemnya perkalian dari siswa,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, bahwa BPOPP Sarpras SMAN dan SMKN adalah anggaran swakelola. Alokasi dana dari BPOPP Sarpras, beberapa diantaranya untuk membeli kebutuhan seperti mulai mubeler, almari, papan tulis, speaker, hingga micropon. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201725</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Paparkan Mekanisme Pengelolaan Sampah di TPA Tlekung, DLH Kota Batu Pakai Istilah Pembatasan</title>
		<link>https://memontum.com/paparkan-mekanisme-pengelolaan-sampah-di-tpa-tlekung-dlh-kota-batu-pakai-istilah-pembatasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 10:41:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[istilah]]></category>
		<category><![CDATA[mekanisme]]></category>
		<category><![CDATA[paparkan]]></category>
		<category><![CDATA[pembatasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah]]></category>
		<category><![CDATA[tlekung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan paparan mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, paska dilakukannya penutupan sejak 30 Agustus lalu. Bahkan, DLH tidak lagi memakai istilah penutupan di TPA Tlekung. Namun, memakai istilah pembatasan pembuangan sampah di TPA Tlekung. Pemaparan DLH itu, disampaikannya saat pertemuan dengan warga Desa Tlekung dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu memberikan paparan mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, paska dilakukannya penutupan sejak 30 Agustus lalu. Bahkan, DLH tidak lagi memakai istilah penutupan di TPA Tlekung. Namun, memakai istilah pembatasan pembuangan sampah di TPA Tlekung.</p>



<p>Pemaparan DLH itu, disampaikannya saat pertemuan dengan warga Desa Tlekung dengan tim Peduli Lingkungan, yang notabene bentukan warga Desa Tlekung. Pertemuan itu, difasilitasi Komisi C DPRD Kota Batu dan dihadiri Kepala Desa Tlekung serta Camat Junrejo, Selasa (05/09/2023) tadi.</p>



<p>Kepala DLH Kota Batu, Aries Setiawan, menjelaskan bahwa yang dilakukan saat ini adalah fokus jangka pendek dalam menangani sampah. Artinya, sampah yang ditangani adalah sampah baru.</p>



<p>&#8220;Dalam jangka pendek, menangani sampah baru. Maka harus dipilah menjadi organik dan residu. Juga, optimalisasi TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan,&#8221; terangnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Lebih dari itu, tambahnya, mengapa saat ini yang terjadi di TPA Tlekung, merupakan pembatasan dan bukan penutupan. Yang dimaksud dengan pembatasan, yaitu sampah yang dibuang di TPA tersebut berbentuk residu. Yang selanjutnya, diolah di TPA Tlekung.</p>



<p>&#8220;Jadi, bukan penutupan tetapi pembatasan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mekanisme pengelolaan sampah di TPA Tlekung, urainya, setelah sampah residu yang masuk TPA Tlekung, dilakukan penimbangan sebelum pemrosesan lebih lanjut. &#8220;Setelah sampah residu ditimbang, maka dapat dilakukan pengolahan dengan mesin Incenerator. Ini sebelum ditimbun di sel sampah aktif,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih dari itu, imbuh Aries, sampah residu yang ditimbun ditata dengan menggunakan alat berat agar tidak menimbulkan longsor. &#8220;Mekanisme pengelolaan sampah residu di TPA Tlekung, itu setelah diolah dilakukan penataan kemudian yang terakhir dilakukan penutupan dengan tanah setelah itu dengan geomembran,&#8221; paparnya.</p>



<p>Semua yang dijelaskan itu, tegas Aries, adalah jangka pendek. Tetapi untuk jangka menengah, yaitu fokus dengan sampah lama yang sudah menggunung di TPA Tlekung. Ini dikarenakan sampah yang ada di Kota Batu tidak ada hentinya.</p>



<p>&#8220;Tentunya, jangan sampai kawasan kota menjadi kotor dalam kondisi pembatasan ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Batu, Khamim Tohari, menyampaikan memang perlu optimalisasi dalam penyelesaian masalah sampah di TPA Tlekung. &#8220;Saya berharap, dalam penyelesaian TPA Tlekung ini diharapkan optimalisasi TPS3R yang ada di desa maupun kelurahan. Hal yang penting perencanaan segera ditata dan dikawal bersama-sama,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197571</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
