<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>melakukan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/melakukan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Sep 2025 18:12:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>melakukan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Antisipasi Polemik, Bupati Arifin Dorong Sekolah Melakukan e-Transparansi Dana Komite</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-polemik-bupati-arifin-dorong-sekolah-melakukan-e-transparansi-dana-komite</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[arifin]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[e-transparansi]]></category>
		<category><![CDATA[komite]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225686</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan di daerahnya. Adalah e-Transparansi, yang dorong bupati guna menghindari polemik pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid. Pendapatan sumbangan, baik berupa uang tunai maupun berupa barang, yang dihimpun oleh komite sekolah diwajibkan untuk transparansi penggunaannya. Sekolah diberikan waktu dua minggu sejak paket kebijakan ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan paket kebijakan pendidikan di daerahnya. Adalah e-Transparansi, yang dorong bupati guna menghindari polemik pengelolaan dana sumbangan sukarela wali murid.</p>



<p>Pendapatan sumbangan, baik berupa uang tunai maupun berupa barang, yang dihimpun oleh komite sekolah diwajibkan untuk transparansi penggunaannya. Sekolah diberikan waktu dua minggu sejak paket kebijakan ini diumumkan, dan Kominfo Trenggalek diminta Bupati Trenggalek untuk menyaring datanya tersebut menjadi satu data konsolider yang nantinya bisa diakses melalui portal resmi Pemkab Trenggalek.</p>



<p>Paket kebijakan ini sendiri berlaku bagi sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Baik SMP sederajat, SD sederajat maupun PAUD, bilamana ada. Meskipun untuk sekolah di bawah kewenangannya, kepala daerah muda ini menyambut baik sekolah-sekolah lain yang ada diluar kewenangannya untuk ikut melakukan hal yang sama.</p>



<p>&#8220;Bapak atau ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami ingin menyampaikan bahwa hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya, dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&#8221; kata Bupati Arifin, Rabu (03/09/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pada objek-objek perbendaharaan, lanjutnya, yang itu selama ini tidak masuk ke dalam pemeriksaan internal oleh Inspektorat maupun BPK, masyarakat dirasa perlu untuk mengetahuinya. Contohnya, dana yang dihimpun melalui komite sekolah.</p>



<p>&#8220;Maka, kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil dari Dinas Pendidikan kami beri waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan. Khususnya yang ada di dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Jadi SMP sederajat, SD sederajat dan juga PAUD, DAK maupun Bansos,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Melalui langkah ini, ujarnya, diharapkan menjadi budaya baru yang lebih baik. Sehingga, semuanya berjalan dengan baik dan wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh para peserta didik dana sukarela yang selama ini dihimpun oleh Komite.</p>



<p>&#8220;Saya harap nanti satuan-satuan pendidikan bisa segera menindaklanjuti. Dan saya juga berharap, masyarakat juga menyambut ini dengan positif. Jalannya kualitas pendidikan bisa kita kawal bersama-sama,&#8221; imbuhnya</p>



<p>Disinggung mengenai dana BOS, Mas Ipin-sapaan akrabnya, menegaskan jika dana BOS sudah ada mekanismenya dan ada pengawasannya. &#8220;Kalau dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,&#8221; ungkap Bupati Arifin. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225686</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gerai Rumah Inkubasi Kediri Berhasil Pulau Wisatawan Asing saat Melakukan Kunjungan</title>
		<link>https://memontum.com/gerai-rumah-inkubasi-kediri-berhasil-pulau-wisatawan-asing-saat-melakukan-kunjungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Jun 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[inkubasi]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Wisatawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223528</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Gerai Rumah Inkubasi (Garasi) UMKM yang didirikan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam perkembangannya tidak sekedar menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan kualitas produk. Sebaliknya, dalam perkembangan juga menjadi ruang bagi pelaku seni untuk melakukan kegiatan kreatif. Hal ini, sejalan dengan upaya Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, dalam mendorong para pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Gerai Rumah Inkubasi (Garasi) UMKM yang didirikan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, dalam perkembangannya tidak sekedar menjadi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk mengembangkan kualitas produk. Sebaliknya, dalam perkembangan juga menjadi ruang bagi pelaku seni untuk melakukan kegiatan kreatif.</p>



<p>Hal ini, sejalan dengan upaya Mas Dhito-sapaan Bupati Kediri, dalam mendorong para pelaku usaha. Termasuk, seniman dan komunitas kreatif untuk bisa berkolaborasi dalam mengangkat kekayaan lokal ke publik secara luas.</p>



<p>Sanggar Tari Flying Star Dance, adalah salah satu yang belum lama ini mempertunjukan kesenian tari dihadapan wisatawan asing di Garasi UMKM Kecamatan Pare, satu diantara empat Garasi yang didirikan Mas Dhito.</p>



<p>Wisatawan dari California, Amerika Serikat, yang mengikuti Program Cultural Visit Basic English Course (BEC), Sadie Nolan, dalam kunjungannya tidak hanya melihat pertunjukan tari melainkan juga berinteraksi dengan anak didik dari sanggar tari, Jumat (27/06/2025) tadi. Pemilik Sanggar Tari Flying Star Dance, Gelar Gian Crismeril, menyampaikan kebanggaannya melihat antusias dari Sadie Nolan menyaksikan pertunjukan tari dari anak didiknya. Bahkan, dari sekian tarian yang diikuti, wisatawan asal California itu tertarik dengan Tarian Pitik Walik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Menurut dia (Sadie Nolan) ketika menari Tari Pitik Walik ini lumayan buat lelah karena tenaga yang dikeluarkan banyak sekali dengan loncat-loncar dan aktraktif, sama dengan anak ayam yang berlarian. Tapi secara keseluruhan tariannya sangat seru,” ungkap Meril.</p>



<p>Lebih lanjut Meril mengatakan, dari sekian tarian yang ditampilkan, wisatawan asal California itu juga mengagumi Tari Beksan Parisuko, karena terlihat lembut dan bisa diikuti. Dirinya juga mengaku heran, karena penari dapat menari lama meski mengenakan kain jarik yang rapat.</p>



<p>“Kebetulan jarit yang dipakai Sadie juga merupakan jarit motif khas Kediri, yakni Batik Gringsing jadi sedikit kami sampaikan juga mengenai arti motif pada jarit yang dipakaikan kepada Sadie,” urainya.</p>



<p>Melihat antusiasme wisatawan asing terhadap kekayaan seni budaya lokal khususnya pertunjukan seni tari, Meril berharap hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk lebih mencintai dan ikut melestarikan kekayaan seni budaya Kabupaten Kediri.</p>



<p>Sementara itu, Sadie Nolan yang melihat pertunjukan tari bahkan ikut mencoba dan berinteraksi langsung dengan anak-anak mengaku senang dan menikmati Kunjungannya di Kabupaten Kediri. &#8220;I had a great time! I love it. It’s very beautiful,&#8221; ucap wisatawan asing itu. <strong>(kom/pan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223528</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Pasuruan Imbau Masyarakat Tidak Melakukan Konvoi Takbiran</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-pasuruan-imbau-masyarakat-tidak-melakukan-konvoi-takbiran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Mar 2025 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Konvoi]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[takbiran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220740</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat supaya tidak menggelar takbir keliling dengan konvoi kendaraan di jalan raya. Sebaliknya, dirinya menyarankan agar takbiran cukup dilakukan dengan berjalan kaki di lingkungan masing-masing atau dengan suka cita di masjid, musala dan rumah warga. Imbauan ini disampaikan, tentunya bukan tanpa sebab. Melainkan, demi menjaga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, mengimbau seluruh masyarakat supaya tidak menggelar takbir keliling dengan konvoi kendaraan di jalan raya. Sebaliknya, dirinya menyarankan agar takbiran cukup dilakukan dengan berjalan kaki di lingkungan masing-masing atau dengan suka cita di masjid, musala dan rumah warga.</p>



<p>Imbauan ini disampaikan, tentunya bukan tanpa sebab. Melainkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan selama malam perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.</p>



<p>&#8220;Kepada warga yang ingin merayakan malam takbiran, tidak perlu keliling ke wilayah lain. Cukup di wilayahnya masing-masing. Tidak perlu konvoi kendaraan, apalagi sampai menggunakan bak terbuka. Cukup jalan kaki keliling kampung atau bersuka cita di masjid, musala dengan mengumandangkan takbiran,&#8221; kata Bupati Rusdi, Minggu (30/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Mas Rusdi-sapaan Bupati Pasuruan, takbir keliling dengan kendaraan sering kali menimbulkan kemacetan dan potensi gesekan antar warga. Terlebih, warga kerap kali menggunakan sound horeg yang justru sangat potensial menciptakan gangguan Kamtibmas antar warga desa.</p>



<p>Bupati Pasuruan berharap, agar perayaan berjalan meriah tetapi tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lain. &#8220;Bersuka cita boleh, tapi tidak sampai mengganggu ketertiban masyarakat. Apalagi sound horeg, jangan dilakukan. Mari kita rayakan malam takbiran dengan kita ramaikan kampung kita. Kita ramaikan masjid, musala dan langgar kita,&#8221; paparnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220740</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
