<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>melanggar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/melanggar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Jul 2025 13:39:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>melanggar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan TPPO, Ahli Sebut Terdakwa hanya Melanggar Hukum Administrasi Negara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-tppo-ahli-sebut-terdakwa-hanya-melanggar-hukum-administrasi-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, semakin menarik diikuti di PN Kota Malang, Senin (28/07/2025) tadi. Kali ini, agendanya yakni menghadirkan ahli a de charge (meringankan) untuk terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, semakin menarik diikuti di PN Kota Malang, Senin (28/07/2025) tadi.</p>



<p>Kali ini, agendanya yakni menghadirkan ahli a de charge (meringankan) untuk terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara, Prof Dr Gunawan Nahrawi SH MH.</p>



<p>Dalam keterangannya, Gunawan berpendapat bahwa yang dilakukan para terdakwa hanya masalah kekurangan adminstrasi dan penyelesaiannya pun harus melalui hukum administrasi negara. &#8220;Apa yang saya sampaikan berdasarkan teori dan ilmu yang saya miliki tentang pemahaman hukum administrasi negara. Kalau pelanggarannya kurang administrasi, penyelesaiannya juga harus melalui hukum administrasi negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gunawan berpendapat, bahwa kasus ini murni perkara hukum administrasi negara, bukan masalah pidana. &#8220;Sanksinya administrasi, bisa teguran lisan maupun tertulis, di atasnya ada denda, atasnya lagi pencabutan izin sementara dan sanksi paling tinggi pencabutan secara tetap izin perusahaan, namun itu jika terbukti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, supaya kasus ini menjadi terang. &#8220;Ini terkait permasalahan izin, bentuknya administrasi. Harapan kami tentunya mejelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menanggapi keterangan ahli, JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, mengatakan tidak mempengaruhi pembuktian. &#8220;Tidak mempengaruhi pembuktian kami. Nanti kami serahkan semuanya ke majelis hakim,&#8221; jelas Heriyanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Banner Penolakan Cawapres, Bawaslu Kota Malang Nilai Melanggar Norma Kampanye</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-banner-penolakan-cawapres-bawaslu-kota-malang-nilai-melanggar-norma-kampanye</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu melanggar norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait menghasut atau semacam rasis. “Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye. Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta Pemilu, paslonnya sendiri, Parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu TKN atau TKD,” kata Hamdan.</p>



<p>Dikatakannya, jika itu ada keterbatasan mengenai subjek hukum. Sehingga, bisa berpotensi pidana dan administrasi. Namun, dalam hal ini masih belum diketahui pelaku pemasang banner penolakan tersebut.</p>



<p>“Kalau masyarakat, maka akan lepas dari jeratan itu. Jadi kita fokus ke objeknya. Nanti kita akan tertibkan. Karena itu masuk kategori penghasutan atau black campaign,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02.</p>



<p>Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat Jembatan Muharto dan Jalan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, dua banner di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kalau yang di dekat jembatan, itu sudah diambil. Tetapi kita tidak tahu, siapa yang mengambil. Kalau yang di Gang 7, kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Terutama, pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut, terbukti melanggar aturan karena terpasang di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Melanggar Pemasangan, 307 APK di Kota Batu Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/melanggar-pemasangan-307-apk-di-kota-batu-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Dec 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ditertibkan]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203834</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu, yang dianggap melanggar Perwali dan Keputusan Wali Kota Batu, terkait pemasangan. Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, sebenarnya penertiban APK oleh Satpol PP itu berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu Kota Batu. Temuan ratusan APK yang melanggar, itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Satpol PP Kota Batu menertibkan sebanyak 307 Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Batu, yang dianggap melanggar Perwali dan Keputusan Wali Kota Batu, terkait pemasangan. Dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Batu, Mardiono, sebenarnya penertiban APK oleh Satpol PP itu berdasarkan temuan dari pengawas Pemilu Kota Batu. Temuan ratusan APK yang melanggar, itu selama masa kampanye dari 28 November 2023 sampai 15 Desember 2023.</p>



<p>&#8220;Hari ini kita melakukan penertiban APK. Tapi, yang menertibkan Satpol PP Kota Batu,&#8221; terangnya, di Jalan Soekarno, Kota Batu, Kamis (28/12/2023) tadi.</p>



<p>Dari hasil temuan yang dihimpun dari pengawas kecamatan hingga desa, ujarnya, awalnya ada sebanyak 335 APK yang melanggar. Tetapi, setelah dilakukan koordinasi dengan Parpol, ada yang sanggup memperbaiki APKnya. Sehingga, sekarang menjadi 307 APK yang ditertibkan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, setelah kita lakukan koordinasi dengan Parpol, dari 335 APK yang melanggar, ada perbaikan. Setelah Parpol sanggup memperbaiki, maka hanya 307 APK yang melanggar dan ditertibkan Satpol PP,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Mengenai pelanggaran, Mardiono menambahkan, rata-rata melanggar Perwali 23 tahun 2012 dan Keputusan Wali Kota Batu 261 tahun 2023. Yaitu, dipaku diikat di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.</p>



<p>&#8220;Ini sudah jelas melanggar peraturan daerah setempat. Maka, penertiban ini wewenang Satpol PP. Dan, ini tidak berhenti di sini. Tetapi, gelombang dua pada Januari 2024 akan dilakukan lagi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diketahui, penertiban APK tersebut dilakukan di sepanjang jalan protokol Kota Batu dan pelanggaran pemasangan APK terbanyak di wilayah Kecamatan Batu. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203834</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Balai Kota Among Tani Kota Batu Mulai Terapkan TPS3R, Kantor yang Melanggar Disiapkan Sanksi</title>
		<link>https://memontum.com/balai-kota-among-tani-kota-batu-mulai-terapkan-tps3r-kantor-yang-melanggar-disiapkan-sanksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Aug 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[disiapkan]]></category>
		<category><![CDATA[kantor]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[terapkan]]></category>
		<category><![CDATA[TPS3R]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) mulai diterapkan di lingkungan Balai Kota Among Tani Kota Batu. Ini dilakukan, untuk memberikan contoh positif dan memudahkan dalam pemilahan. Apalagi, ada sekitar sekitar 4 ribu orang di lingkungan balai kota tersebut. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa melalui TPS3R ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) mulai diterapkan di lingkungan Balai Kota Among Tani Kota Batu. Ini dilakukan, untuk memberikan contoh positif dan memudahkan dalam pemilahan. Apalagi, ada sekitar sekitar 4 ribu orang di lingkungan balai kota tersebut.</p>



<p>Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyampaikan bahwa melalui TPS3R ini, diharapkan bisa memberikan contoh pola penerapan pengelolaan sampah yang benar. Dimulai dari pemilahan sampah, sebelum nantinya dilakukan pembuangan.</p>



<p>&#8220;Edukasi pemilahan sampah dimulai dari Balai Kota Among Tani. Untuk itu, TPS3R mulai diterapkan,&#8221; terangnya, saat di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Rabu (09/08/2023) tadi.</p>



<p>Pentingnya penerapan TPS3R, paparnya, dikarenakan penghuni atau pegawai yang beraktivitas sangat banyak. Sementara, sampah yang dihasilkan juga banyak.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Dengan jumlah penghuni lebih dari 4 ribu orang di Balai Kota Among Tani, maka dipastikan sampah yang dihasilkan cukup besar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih dari itu, setiap kantor yang ada di Balai Kota Among Tani, juga harus memulai pemilahan sampah, organik dan anorganik. Jika ada yang melanggar, maka sampah tidak diterima dan harus dibuang sendiri.</p>



<p>&#8220;Dengan adanya TPS3R di Balai Kota Among Tani, edukasi pemilahan sampah yang berasal dari masing-masing kantor diterapkan secara bertahap. Ke depan, akan diberikan sanksi bagi kantor yang melanggar,&#8221; terangnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195354</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Persoalan Ponpes yang Diklaim Melanggar Ajaran Islam, BPIP segera Lakukan Advokasi</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-persoalan-ponpes-yang-diklaim-melanggar-ajaran-islam-bpip-segera-lakukan-advokasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jul 2023 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[ajaran]]></category>
		<category><![CDATA[berita]]></category>
		<category><![CDATA[BPIP]]></category>
		<category><![CDATA[diklaim]]></category>
		<category><![CDATA[islam]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[persoalan]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193380</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi beredarnya isu yang sedang ramai diperbincangkan mengenai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat, yang diduga melanggar ajaran Islam, kini Badan Pembinaan Ideolagi Pancasila (BPIP) berencana untuk melakukan advokasi dan pengambilan informasi di Ponpes tersebut. Hal tersebut dilakukan, sebab tugas dari BPIP sendiri adalah mendukung aktivitas-aktivitas yang selaras dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi beredarnya isu yang sedang ramai diperbincangkan mengenai salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Jawa Barat, yang diduga melanggar ajaran Islam, kini Badan Pembinaan Ideolagi Pancasila (BPIP) berencana untuk melakukan advokasi dan pengambilan informasi di Ponpes tersebut.</p>



<p>Hal tersebut dilakukan, sebab tugas dari BPIP sendiri adalah mendukung aktivitas-aktivitas yang selaras dengan ideologi Pancasila. Hal tersebut, dikatakan oleh Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP RI, Kemas Akhmad Tajuddin, Sabtu (15/07/2023) tadi.</p>



<p>“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan advokasi ke sana dan melakukan pengambilan informasi, pengambilan data, kemudian juga berdiskusi dengan pengasuhnya seperti apa. Sehingga, yang kita harapkan seperti yang disampaikan Prof Mahfud MD, Ponpesnya tetap jalan, tapi kita jaga supaya materi yang disampaikan di sana tidak bertentangan dengan hukum dan nilai Pancasila,” jelas Tajuddin.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Selain itu, BPIP juga akan bekerja sama dengan Kementerian Agama, sebagai lembaga yang membina pondok pesantren, untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi terhadap ponpes di berbagai wilayah. Hal ini, bertujuan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.</p>



<p>“Tentu kami akan bekerjasama dengan Kementerian Agama sebagai lembaga yang membina pondok pesantren. Supaya nanti bisa kami lakukan semacam sosialisasi, diseminasi, kepada pengurus ponpes per wilayah,” katanya.</p>



<p>Ditambahkan Tajuddin, dengan kehadiran pondok pesantren itu juga sejalan dengan misi dari BPIP. Namun, jika terdapat isu atau aktivitas yang dapat mengancam kedaulatan ideologi Pancasila, BPIP akan mengamati dan mengadvokasi agar hal tersebut tidak terjadi.</p>



<p>“Dalam bulan ini tim kami akan melihat dan mengamati terhadap hal-hal demikian dengan mengadvokasi di sana, termasuk santri dan pengurusnya. Ponpesnya itu tetap kita harapkan berjalan tapi dengan melakukan pemeliharaan agar tidak ada yang menyimpang,” tegasnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193380</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
