<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>memenuhi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/memenuhi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 May 2025 14:19:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>memenuhi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Lanjutan Dugaan Kasus TPPO, JPU Sebut Sudah Memenuhi Syarat Formil</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-lanjutan-dugaan-kasus-tppo-jpu-sebut-sudah-memenuhi-syarat-formil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[formil]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222054</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)&#160; penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, kembali berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (14/05/2025) tadi. Kedua terdakwa, Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak mendengarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)&nbsp; penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, kembali berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (14/05/2025) tadi. Kedua terdakwa, Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak mendengarkan jawaban atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, menjelaskan dakwaannya sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebagaimana pasal 143 KUHAP. &#8220;Sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Tadi kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi. Sedangkan terkait hal lain di luar pokok materi eksepsi, kami tidak menanggapi karena sudah masuk ke agenda pembuktian perkara,&#8221; ujar Heriyanto.</p>



<p>Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak JPU tidak menjawab eksepsinya. Menurutnya, JPU tidak menjelaskan sama sekali, termasuk peristiwa apakah masuk pidana atau administratif.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif dan mestinya JPU menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu pada putusan sela, eksepsi kami dikabulkan dan perkara ini dihentikan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan. Menurutnya, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO.</p>



<p>&#8220;Kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran. Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222054</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pleno Hasil Verfak Calon Perseorangan, KPU Kota Malang Sebut 17.351 Dukungan Tidak Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/pleno-hasil-verfak-calon-perseorangan-kpu-kota-malang-sebut-17-351-dukungan-tidak-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jul 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[17.351]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212230</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, Kamis (25/07/2024) tadi. Dari pengumuman itu, diketahui bahwa hasilnya masih ada dukungan yang belum memenuhi persyaratan. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa ada sebanyak 17.351 dukungan, yang diantaranya yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengumumkan hasil verifikasi faktual (Verfak) calon perseorangan Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, Kamis (25/07/2024) tadi. Dari pengumuman itu, diketahui bahwa hasilnya masih ada dukungan yang belum memenuhi persyaratan.</p>



<p>Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, menyampaikan bahwa ada sebanyak 17.351 dukungan, yang diantaranya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal dalam persyaratan itu, seharusnya ada 48.882 dukungan.</p>



<p>“Tetapi, nanti masih ada kesempatan untuk memperbaiki dengan menambah kekurangan dukungan dari dukungan yang benar-benar baru,” kata Toyib.</p>



<p>Dikatakannya, jika adanya TMS itu karena para pendukung rata-rata tidak ditemukan orangnya. Walaupun, KPU Kota Malang juga telah mengupayakan untuk mengumpulkan para pendukung tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kita sudah upayakan, tapi pendukungnya itu tidak ada. Ditelpon pun juga tidak bisa dan ditemui perseorangan tidak ada,” ucapnya.</p>



<p>Setelah Verfak pertama tersebut, nantinya akan ada perbaikan dengan menambah dukungan baru. Selanjutnya akan di Verifikasi dan Administrasi (vermin), lalu akan di Verfak yang kedua dan itu merupakan akhir dari proses.</p>



<p>“Yang jelas, sekarang masih diberikan kesempatan. Mereka masih bisa menggunakan hak keberatan di tingkat kota. Sebenarnya, kemarin juga ada catatan di tingkat kecamatan. Cuma, keberatan itu diselesaikan di tingkat kota,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kuasa Hukum Calon Perseorangan, Susianto, mengatakan jika ada beberapa keberatan yang telah disampaikan pada KPU Kota Malang. Sehingga, diharapkan nantinya dalam verfak selanjutnya tim Liaison Officer (LO) dapat dilibatkan.</p>



<p>“Agar fair, tim LO harus dilibatkan. Jadi ada KPU, Bawaslu dan juga tim LO Bapaslon. Kalau pendukung tidak dapat ditemui, ya disampaikan kepada kami untuk mengumpulkan. Jadi pendukung yang tidak dapat ditemui nanti akan diperintahkan untuk dikumpulkan dalam satu tempat,” kata Susianto. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212230</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Trenggalek Nyatakan Hasil Verfak Bapaslon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-trenggalek-nyatakan-hasil-verfak-bapaslon-perseorangan-belum-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 13:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Bapaslon]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[nyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[perseorangan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[verfak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) ke I untuk dukungan bakal calon perseorangan terhadap bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto. Dalam rapat pleno Verfak ke I ini, hadir Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiaah beserta Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin beserta anggota Bawaslu Trenggalek, serta Ketua PPK dan Pj Teknis dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, mengatakan bahwa dalam peraturan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ada tahapan Verfak ke II. &#8220;Dalam BA yang sudah di generate oleh Aplikasi Silon, memang belum memenuhi syarat. Akan tetapi adanya tahapan verifikasi faktual ke II, itu bisa ditunggu. Sedangkan untuk penetapan tanggal 19 Agustus 2024, itu penetapan syarat dukungan perseorangan,” katanya, Kamis (11/07/2024) tadi.</p>



<p>Syarat dukungan yang sudah ditetapkan dalam rekapitulasi dari Verfak ke I, belum bisa dipakai mendaftar sebagai Cabup dan Cawabup pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024. &#8220;Dalam rapat pleno kali ini diputuskan lembar kerja (LK) berjumlah 52.168. Kemudian yang memenuhi syarat (MS) berjumlah 8.323 dukungan. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sejumlah 43.845. Sementara syarat dukungan untuk calon independen, minimal mendapat 44.075 dukungan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Iin-sapaan akrabnya menambahkan, untuk kekurangan ini nantinya akan dilengkapi oleh Bapaslon lewat proses perbaikan administrasi tahap kedua yang akan dimulai tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. &#8220;Kita berharap, dalam proses perbaikan administrasi tahap II nanti, Bapaslon bisa menyetorkan jumlah kekurangan suara yang ada. Dan, semoga kesempatan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,&#8221; kata Iin.</p>



<p>Pada intinya, hasil Verfak terhadap Bapaslon Cahyo Hariadi dan Suripto, belum memenuhi syarat (BMS) secara jumlah dukungan. Akan tetapi, untuk persebaran syarat dukungan sudah memenuhi syarat (MS).</p>



<p>&#8220;Untuk bentuk dukungan TMS yang ditemukan, karena mereka menyatakan tidak mendukung pasangan itu. Meski secara verifikasi administrasi mendukung, tapi setelah diverifikasi faktual ke lapangan yang bersangkutan menyatakan tidak mendukung,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Jika dalam proses perbaikan administrasi tahap ke II memenuhi syarat, ujarnya, maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual mulai 31 Juli hingga 10 Agustus. Dan jika lolos, akan ditetapkan tanggal 19 Agustus 2024. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Temukan Ribuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-temukan-ribuan-pemilih-tidak-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Feb 2024 04:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilih]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205991</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang periode September 2023 hingga Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan 1.204 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebar di lima kecamatan Kota Malang. Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang periode September 2023 hingga Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan 1.204 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebar di lima kecamatan Kota Malang.</p>



<p>Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan jika dalam hal tersebut terdapat dua kategori pemilih yang menjadi fokus pengawasannya. Yakni, pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki surat keterangan.</p>



<p>“Sehingga dari DPT yang ada di Kota Malang sebanyak 651 ribu sekian, itu kami temukan ada 1.204 pemilih yang TMS. Maka, pemilih tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak bisa digunakan hak pilihnya,” kata Hasbi, saat konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (10/02/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Maka, menurut Hasbi, hal tersebut nantinya akan menjadi tugas dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan daftar nama-nama DPT yang tidak memenuhi syarat tersebut. Sehingga, Bawaslu Kota Malang akan menyampaikan kepada petugas TPS dan KPU.</p>



<p>“Nanti akan kami sampaikan kepada KPU Kota Malang dan petugas TPS, bahwa nama-nama tersebut tidak mendapatkan (form) C pemberitahuan dan tidak dapat digunakan hak pilihnya,” ujarnya.</p>



<p>Untuk jumlah rincian di masing-masing kecamatan, diantaranya Kecamatan Blimbing terdapat 99 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 159 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Kemudian, Kecamatan Klojen terdapat 40 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 98 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.</p>



<p>“Untuk di Kecamatan Kedungkandang terdapat 62 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan meninggal dan 121 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan. Lalu, untuk di Kecamatan Sukun, terdapat 34 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 327 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan,” tuturnya.</p>



<p>Terakhir, untuk di Kecamatan Lowokwaru terdapat 13 pemilih meninggal dunia yang memiliki surat keterangan dan 251 pemilih meninggal dunia yang tidak memiliki surat keterangan.</p>



<p>Di samping itu, pada pelaksanaan kampanye periode 28 November 2023 hingga 9 Februari 2024, data Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah diawasi ada sebanyak 4.218 APK, sementara sejumlah 4.093 APK dinyatakan melanggar dan sudah ditertibkan.</p>



<p>“Penertiban terakhir kami lakukan di tanggal 30 Januari 2024 lalu, itu ada sejumlah 4.093. Selain melakukan pengawasan dan penertiban APK, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye. Di mana hingga saat ini, sudah terdapat 276 pemberitahuan kegiatan kampanye yang diawasi secara penuh oleh jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan,” imbuhnya.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205991</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Temukan 1027 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-temukan-1027-pemilih-tidak-memenuhi-syarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Dec 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilih]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<category><![CDATA[temukan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203671</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pasca dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah 1027 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Agustus sampai dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pasca dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan sejumlah 1027 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).</p>



<p>Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023. &#8220;Hasil pengawasan pemilih TMS pasca penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akumulasi bulan Agustus sampai dengan bulan November 2023 adalah sejumlah 1027 pemilih TMS. Rinciannya 282 pemilih yang meninggal sudah memiliki surat keterangan, dan 745 pemilih yang meninggal belum memiliki surat keterangan,&#8221; jelas Habis, Jumat (22/12/2023) tadi.</p>



<p>Ada sebanyak tujuh kriteria yang termasuk dalam pemilih TMS. Diantaranya pemilih yang tidak dikenal, meninggal (yang sudah maupun belum memiliki surat keterangan), anggota TNI, Polri, di bawah umur dan pemilih ganda.</p>



<p>Selain itu, Bawaslu Kota Malang juga melakukan pengawasan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Di mana DPTb itu merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT pada suatu TPS, tetapi karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Dalam hal ini ada batas waktu pendaftran pindah pilih. Paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara, hanya untuk pemilih yang mengalami keadaan tertentu,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, juga terdapat kriteria tertentu bagi pemilih tersebut, seperti menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjadi tahanan di Rutan maupun Lapas, tertimpa bencana alam, maupun menjalani rawat inap.</p>



<p>&#8220;Adapun hasil pengawasan penyusunan DPTb mulai bulan Agustus sampai dengan bulan November, terdapat 110 pemilih pindah masuk dan 108 pemilih pindah keluar yang tersebar di 188 TPS, di lima kecamatan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau pemilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar di DPT maupun DPTb. &#8220;Hasil pengawasan pemilih potensial DPK akumulasi bulan Agustus sampai November 2023 adalah 13 pemilih yang belum masuk DPT. Jumlah itu tersebar di empat kecamatan yaitu Klojen dua pemilih, Kedungkandang tiga pemilih, Sukun enam pemilih, dan Lowokwaru dua pemilih,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>32 Bacaleg Kota Batu Dinyatakan KPU Tidak Memenuhi Syarat Alias Gugur</title>
		<link>https://memontum.com/32-bacaleg-kota-batu-dinyatakan-kpu-tidak-memenuhi-syarat-alias-gugur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Aug 2023 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dinyatakan]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[syarat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196133</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 32 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batu dipastikan KPU Kota Batu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi dokumen. Sementara sisanya atau sekitar 355 Bacaleg, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).</p>



<p>Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Erfanuddin, mengatakan jumlah Bacaleg yang ada di Kota Batu total sebanyak 387 orang atau nama. Dan, dari jumlah itu, ada sebanyak 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS.</p>



<p>&#8220;Hari ini, KPU Kota Batu menetapkan 32 orang Bacaleg dinyatakan TMS,&#8221; terangnya, di Kantor KPU Kota Batu, Jumat (18/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari 32 orang yang dinyatakan TMS itu, tambahnya, pihak KPU sebenarnya sudah memberikan waktu perbaikan administrasi. Yaitu, saat perpanjangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 11 Agustus 2023. Yang, kemudian, dilaksanakan proses verifikasi 12 sampai 15 Agustus 2023.</p>



<p>Mengenai 32 Bacaleg yang berstatus TMS, ujarnya, yaitu mulai dari Partai Garuda Republik Indonesia satu orang, Partai Gelora sepuluh orang, Partai Kebangkitan Nasional enam orang, Partai Bulan Bintang enam orang, Partai Perindo enam orang, Partai Persatuan Pembangunan satu orang dan Partai Umat dua orang. &#8220;Karena tidak diperbaiki sampai 11 Agustus 2023, maka positif kami nyatakan 32 orang Bacaleg itu gugur persyaratan administrasi. Sehingga secara otomatis, sudah tidak bisa lagi diverifikas,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dari hasil ini, jelas Erfanudin, maka 355 orang yang Memenuhi Syarat (MS), maka akan masuk DCS. Sehingga, KPU Kota Batu nantinya mengumumkan nama-nama itu mulai 19 sampai 23 Agustus 2023. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Pamekasan Umumkan 517 Bacaleg Lolos Persyaratan dan 113 Berstatus Tidak Memenuhi Persyaratan</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-pamekasan-umumkan-517-bacaleg-lolos-persyaratan-dan-113-berstatus-tidak-memenuhi-persyaratan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Aug 2023 10:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[berstatus]]></category>
		<category><![CDATA[memenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<category><![CDATA[umumkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195205</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi. Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Sebanyak 517 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pamekasan, akhirnya dinyatakan lolos dengan memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan, Senin (07/08/2023) tadi.</p>



<p>Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, menyampaikan bahwa dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, ada sebanyak 113 yang tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Sementara sisanya, memenuhi syarat.</p>



<p>&#8220;Dari total 630 Bacaleg yang diajukan oleh 18 Parpol, ada 517 yang memenuhi syarat. Kemudian selebihnya atau sejumlah 113 orang, dalam status tidak memenuhi syarat,&#8221; katanya.</p>



<p>Halili menambahkan, dari 113 Bacaleg tersebut, KPU memberikan batasan waktu sampai Jumat (11/08) untuk memperbaiki berkas. Jika batasan waktu habis, sementara Bacaleg tidak memperbaiki, maka akan gagal berkontestasi Pemilu 2024.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang TMS ini bisa melakukan perbaikan sampai 11 Agustus 2023 atau pada masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Kalau tidak diperbaiki, tentu tidak bisa berkontestasi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, alasan status Bacaleg mendapat status TMS ialah karena ada ijazahnya yang menggunakan foto copy. Jadi, tidak di legalisir dan ada pula yang menggunakan foto jadul.</p>



<p>&#8220;Adapula yang dokumen persyaratan tidak dilampirkan. Baik dokumen seperti surat kesehatan dari rumah sakit ataupun surat keterangan dari pengadilan,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkan, dari 517 Bacaleg yang lolos, dua diantaranya adalah mantan Napi dengan Kasus Korupsi dan Narkoba. &#8220;Ya, tentu dari hasil verifikasi itu sudah ada beberapa Caleg yang memenuhi syarat. Termasuk yang dari mantan Napi,&#8221; ungkapnya. <strong>(azm/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195205</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
