<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>menantu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/menantu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Oct 2025 13:56:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>menantu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Seorang Ibu di Kota Malang Gugat Besan, Anak dan Menantu Turut Tergugat</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-ibu-di-kota-malang-gugat-besan-anak-dan-menantu-turut-tergugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Oct 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[besan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menantu]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[tergugat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227048</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang wanita diketahui bernama Fitri (55), pengusaha perhiasan asal Kota Malang, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kota Malang. Para tergugat diantaranya, Endang (58) sebagai tergugat I, Agus (64) sebagai turut tergugat II, Rista (32) sebagai turut tergugat I dan Riyan (33), turut tergugat II. Saat ini, gugatan PMH tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang wanita diketahui bernama Fitri (55), pengusaha perhiasan asal Kota Malang, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kota Malang. Para tergugat diantaranya, Endang (58) sebagai tergugat I, Agus (64) sebagai turut tergugat II, Rista (32) sebagai turut tergugat I dan Riyan (33), turut tergugat II. Saat ini, gugatan PMH tersebut tengah berlangsung dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (23/10/2025) tadi.</p>



<p>Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Riyan. Sedangkan Agus dan Endang, adalah orang tua dari Rista. Saat ini, pernikahan Riyan dan Rista dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.</p>



<p>Dalam gugatan itu, Fitri meminta uang miliknya sebesar Rp 1,040 miliar, dikembalikan. Sebab, uang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perum River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan pelunasan hutang di kawasan Kota Blitar.</p>



<p>Kuasa hukum penggugat, Sumanto, sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi ini. Dirinya pun menilai, tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Penggugat tadi sudah beritikad baik. Namun, para tergugat tadi tidak datang dan sudah ditunggu lama untuk mediasi namun tidak hadir dengan alasan kurang enak badan. Harusnya sih datang kalau punya itikad baik, kan sama-sama kenal. Tergugatkan sebelumnya pinjam, harusnya datang baik-baik,&#8221; ujar Sumanto.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I, Abdul Mujib, membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi ini. Dirinya membantah, tudingan bahwa kliennya memiliki utang sebesar Rp 180 juta dan Rp 860 juta (Rp 1,040 miliar, red). Mujib menyebut, perkara tersebut berawal dari perceraian anak penggugat dan anak para tergugat, yang saat ini masih dalam proses di PA Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Penggugat merasa klien kami memiliki hutang untuk pelunasan pinjaman di koperasi di Kota Blitar sebesar Rp 180 juta dan pembelian rumah di River Front sebesar Rp 860 juta. Padahal, klien kami merasa tidak punya hutang sama sekali. Klien kami tidak pernah pinjam ke penggugat. Sidang selanjutnya masih dalam tahap mediasi,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227048</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Pinjam, Menantu di Kota Malang Gugat Ahli Waris Mertua</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-pinjam-menantu-di-kota-malang-gugat-ahli-waris-mertua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menantu]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217465</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jonathan, warga Bukit Dieng, Kota Malang, menggugat ahli waris dari mendiang Kasan Godowi, mertuanya di PN Malang. Mereka yang digugat, yakni Lingga Susilowati sebagai terlawan 1, Fani Susilowati sebagai terlawan II dan Kurniawati sebagai terlawan III. Kemudian, ada anak dari Melani Susilowati, yakni Rut sebagai turut terlawan 1, Rika sebagai turut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jonathan, warga Bukit Dieng, Kota Malang, menggugat ahli waris dari mendiang Kasan Godowi, mertuanya di PN Malang. Mereka yang digugat, yakni Lingga Susilowati sebagai terlawan 1, Fani Susilowati sebagai terlawan II dan Kurniawati sebagai terlawan III.</p>



<p>Kemudian, ada anak dari Melani Susilowati, yakni Rut sebagai turut terlawan 1, Rika sebagai turut terlawan II serta Maria (istri Jonathan) sebagai turut terlawan III. Gugatan Bantahan ini, telah memasuki tahapan mediasi di PN Malang, Selasa (10/12/2024) tadi. Yakni, mempertemukan pelawan dengan para terlawan dan turut terlawan.</p>



<p>Menurut keterangan Galih Adi Nugroho, kuasa hukum Jonathan, bahwa Gugatan Bantahan ini dilayangkan karena adanya rencana eksekusi aset dari mendiang Kasan. &#8220;Seharusnya, sebelum mengajukan eksekusi untuk pembagian waris para terlawan harus melunasi hutang kepada Pak Jonathan. Silahkan membagi warisan, namun setelah hutang mendiang Pak Kasan harus dibayarkan terlebih dahulu kepada Pak Jonathan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Jonathan menceritakan bahwa dirinya sudah menjalin hubungan baik dengan Kasan, jauh sebelum dirinya menjadi menantu. &#8220;Saya berhubungan dengan Kasan sejak 1993. Pada 1997, kami bekerjasama dalam bisnis semen. Bahkan tahun 1998, kami mendirikan PT. Dari 110 saham, saya memiliki 60 saham dan Kasan memiliki 50 persen,&#8221; ujar Jonathan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jonathan menjelaskan, bahwa pada tahun 1999, Kasan meminjam uang karena ada tanggungan utang di BCA. &#8220;Dia mau pinjam Rp 750 juta. Namun saat itu, saya hanya meminjaminya Rp 500 juta. Pada tahun 1999, uang Rp 500 juta nilainya sangat besar. Pada bulan 6 tahun 2000, dibuatlah perjanjian hutang. Pada bulan 9 tahun 2000, saya baru menikah dengan Maria, anaknya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Jonathan, bahwa Kasan menjanjikan akan dibayar dengan 10 truk Hino Ranger Cargo. &#8220;Saat itu Kasan sendiri yang berjanji akan membayar 10 truk Hino Ranger Cargo baru. Namun sampai 2012 belum dibayar, bukanya jalan terus setiap tahunnya 4 persen. Saat itu katanya mau dijualkan rumahnya di Jalan Piere Tendean, Kota Malang. Namun pada 2014, dia meninggal,&#8221; urainya.</p>



<p>Terkait hutang Rp 500 juta yang sekarang menjadi Rp 22 miliar tersebut, Jonathan memiliki perhitungan tersendiri. &#8220;Rp 22 miliar yang harus dibayarkan kepada saya dari para ahli waris. Saya ada perincian, saya tidak ngawur. Harga emas saja pada saat itu Rp 71 ribu pergramnya, sedangkan saat ini sudah Rp 1,5 juta pergramnya,&#8221; ujar Jonathan.</p>



<p>Sementara itu, Selo Pamungkas, kuasa hukum dari Lingga Susilowati, pihak Terlawan I, mengatakan bahwa pihaknya akan melawan gugatan ini. &#8220;Gugatan itukan hak masing masing. Pihak kita melawan karena tidak setuju dengan gugatan yang tidak sesuai fakta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait uang Rp 22 miliar yang diminta oleh pihak pelawan, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada hutang piutang yang harus dibayar. &#8220;Menurut klien saya, tidak sesuai fakta. Bertahun tahun berkumpul satu keluarga tidak ada namanya hutang. Pada intinya klien kami tidak mengakui adanya itu,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217465</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mertua di Pamekasan Tebas Tubuh Menantu hingga Meninggal</title>
		<link>https://memontum.com/mertua-di-pamekasan-tebas-tubuh-menantu-hingga-meninggal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Oct 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[menantu]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200109</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Seorang pria bernama Samsul (32), warga asal Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tewas bersimbah darah. Diduga, korban tewas akibat ditebas celurit oleh pria berinisial M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2023) siang. Bahkan akibat kejadian itu, gambar kondisi Samsul ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Seorang pria bernama Samsul (32), warga asal Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tewas bersimbah darah. Diduga, korban tewas akibat ditebas celurit oleh pria berinisial M di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Kamis (19/10/2023) siang. Bahkan akibat kejadian itu, gambar kondisi Samsul ini sempat viral di berbagai grup WhatsApp (WA).</p>



<p>Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto, mengatakan bahwa korban sebelum meninggal, diduga sempat dianiaya secara bersama-sama oleh seorang pelaku dan rekannya. &#8220;Jadi berdasarkan keterangan saksi seorang wanita bernama Hsm, bahwa sekitar pukul 14.00, dirinya sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman,&#8221; kata Kasi Humas, Jumat (20/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun secara tiba-tiba, mertua dari Hsm datang bersama temannya langsung menyerang Samsul. &#8220;Pelaku merupakan mertua Hsm. Seketika masuk ke dalam rumah dengan temannya itu, bersama lebih dari satu orang. Kemudian mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat itu, Samsul memilih untuk kabur dengan naik ke atap rumah. &#8220;Korban lari melalui atap dapur. Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban. Akibatnya, menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri dan paha kiri,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Masih menurut Iptu Sri, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban lantaran tidak terima mengetahui Hsm yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia, diduga selingkuh dengan korban. &#8220;Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangkap pelaku berikut beberapa barang bukti. Diantaranya baju dan sarung korban yang terdapat lumuran darah dan sebilah celurit yang terdapat bercak darah. Pelaku juga terancam Pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,&#8221; ujarnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200109</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
