<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>mengenai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mengenai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Apr 2026 12:13:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>mengenai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bunga Desaku, Bupati Jember Terima Curhatan Ketua RW di Mumbulsari Mengenai Bandara</title>
		<link>https://memontum.com/bunga-desaku-bupati-jember-terima-curhatan-ketua-rw-di-mumbulsari-mengenai-bandara</link>
					<comments>https://memontum.com/bunga-desaku-bupati-jember-terima-curhatan-ketua-rw-di-mumbulsari-mengenai-bandara#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bandara]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[curhatan]]></category>
		<category><![CDATA[desaku]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[Mumbulsari]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desaku) Pemkab Jember di Halaman Kantor Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, dipadati ratusan warga, Senin (06/04/2026) tadi. Program ini, menjadi andalan Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk memangkas jarak antara birokrasi pemerintahan dengan denyut nadi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput. Acara yang dikemas secara santai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desaku) Pemkab Jember di Halaman Kantor Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, dipadati ratusan warga, Senin (06/04/2026) tadi. Program ini, menjadi andalan Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk memangkas jarak antara birokrasi pemerintahan dengan denyut nadi kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.</p>



<p>Acara yang dikemas secara santai dan khidmat ini, menjadi panggung terbuka bagi rakyat untuk menyampaikan unek-unek mereka. Salah satu momen yang paling mencuri perhatian, adalah saat Ketua RW 01 Dusun Krajan, Amiruddin, maju ke depan.</p>



<p>Dengan gaya bicara yang lugas namun tetap santun, Amiruddin membawa oleh-oleh berupa sederet aspirasi warga yang telah dirangkum dengan rapi. Dirinya mengawali pembicaraannya, dengan memberikan apresiasi tinggi terhadap visi pembangunan yang diusung oleh pemerintahan Gus Fawait yang dinilai sangat pro rakyat.</p>



<p>Tidak sekadar pujian yang dibawa Amiruddin, dirinya juga memberikan catatan kritis yang sangat tajam mengenai optimalisasi aset daerah, terutama keberadaan Bandara Notohadinegoro di Jember. Menurut pandangan Amiruddin dan warga Dusun Krajan, kemajuan ekonomi Jember tidak bisa dilepaskan dari peran bandara.</p>



<p>Namun, dirinya menyayangkan sarana penunjang menuju gerbang udara tersebut yang masih jauh dari kata mumpuni. Dirinyapun mencontohkan, kondisi jembatan yang menjadi akses utama menuju pintu masuk bandara.</p>



<p>Kondisinya dinilai perlu perhatian khusus, agar mobilitas tidak terhambat. Tidak hanya itu, Amiruddin juga menyoroti minimnya aktivitas pertokoan atau pusat ekonomi di sekitar bandara yang membuat kawasan tersebut terasa sepi dan kurang bergairah.</p>



<p>&#8220;Bandara adalah tolok ukur kemajuan ekonomi kita, tapi kalau sarana penunjangnya kurang, ekonomi warga sekitar sulit ikut terangkat,&#8221; ujar Amiruddin, yang kemudian diamini warga.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pembicaraan kemudian beralih ke isu yang lebih teknis namun krusial, yakni legalitas tanah. Amiruddin mengungkapkan, bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dan Prona seringkali menghadapi kendala di lapangan karena target bidang tanah yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dirasa terlalu kaku.</p>



<p>Amiruddin mengusulkan, agar pemerintah daerah bisa menjembatani komunikasi dengan BPN untuk mengevaluasi atau bahkan menghapus target yang kaku tersebut. Sehingga, proses sertifikasi tanah bisa lebih fleksibel mengikuti kondisi riil di setiap desa.</p>



<p>Hal yang tidak kalah menarik, adalah usulan Amiruddin mengenai penampilan pengurus lingkungan. Dirinya mengusulkan, adanya pengadaan seragam dan sepatu baru untuk seluruh pengurus RT dan RW di wilayahnya. Baginya, penampilan yang rapi adalah bentuk profesionalitas dalam melayani warga.</p>



<p>Selain itu, dirinya juga menanyakan nasib program bantuan UMKM bertajuk Gerobak Cinta untuk tahun 2026. Amiruddin berharap, kuota bantuan ini ditambah karena masih banyak warganya di RW 01 yang sangat membutuhkan sarana usaha tersebut namun belum kebagian pada periode sebelumnya.</p>



<p>Mendengar semua aspirasi itu, Gus Fawait-sapaan Bupati Jember, memberikan respons yang sangat hangat dan antusias. Dirinya tidak merasa terganggu dengan catatan kritis tersebut, melainkan menjadikannya sebagai masukan berharga. Diskusi berlangsung sangat dinamis.</p>



<p>Menariknya, Gus Fawait justru menambahkan ide cerdik untuk melengkapi seragam RT/RW dengan kopiah resmi agar para ketua RW tampak lebih berwibawa di mata masyarakat. Bupati juga memberikan hadiah coklat kepada Amiruddin sebagai bentuk apresiasi atas keberanian dan ketajaman usulannya.</p>



<p>&#8220;Suara dari tingkat RW adalah fondasi utama dalam merumuskan kebijakan Jember di masa depan,&#8221; tegas Gus Fawait. <strong>(rio/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/bunga-desaku-bupati-jember-terima-curhatan-ketua-rw-di-mumbulsari-mengenai-bandara/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>MUI Jombang Imbau Masyarakat Patuhi Fatwa mengenai Sound Horeg</title>
		<link>https://memontum.com/mui-jombang-imbau-masyarakat-patuhi-fatwa-mengenai-sound-horeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[patuhi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224261</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/07/2025) tadi. Rakor itu, terkait pencegahan dan penanganan problematika Ukhuwwah Islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Jombang. Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Pendopo Kecamatan Jombang, Rabu (23/07/2025) tadi. Rakor itu, terkait pencegahan dan penanganan problematika Ukhuwwah Islamiyyah serta sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2025, tentang Penggunaan Sound Horeg di Kabupaten Jombang.</p>



<p>Ketua Umum MUI Kabupaten Jombang melalui Sekretaris Umum MUI Jombang, Ilham Rokhim, menyampaikan bahwa penggunaan sound horeg banyak memicu konflik di kalangan masyarakat. Mulai dari kaca pecah, dinding retak hingga perusakan fasilitas umum.</p>



<p>“Maka dari itu, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg bertujuan untuk memberikan kemaslahatan dan kondusifitas masyarakat di lingkungannya masing-masing,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, penggunaan sound horeg pada acara-acara tertentu dapat memberikan sisi positif jika dapat membawakan kebaikan. Akan tetapi, juga bisa menjadi sisi negatif jika dapat membawa kemafsadatan (keburukan).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penggiat sound system bisa memahami dan mengarifi Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2025 tentang Penggunaan sound system di Kabupaten Jombang,” ucapnya. Dirinya menyebutkan, pemberian sanksi akan dijatuhkan kepada masyarakat apabila ada yang melanggar fatwa tersebut sesuai dengan peraturan dari pemerintah.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ), Khoiman, menyampaikan keinginannya agar MUI Provinsi Jawa Timur merevisi fatwa yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu. “Kami inginkan fatwa yang telah dikeluarkan MUI di revisi, karena dengan pembatasan suara maksimal 85 desibel, tentunya sound system tidak ada yang bunyi dan kurang bisa didengar oleh masyarakat,” ungkapnya.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, terkait dengan pelarangan penggunaan sound horeg, PSSJ Jombang akan siap mematuhi aturan tersebut. “Kami juga menyadari larangan penggunaan sound horeg, karena volume yang di keluarkan sangat maksimal dan dapat mengganggu pendengaran masyarakat,” ujarnya.</p>



<p>Dengan adanya fatwa tersebut, Khoiman mengatakan nantinya akan sangat berpengaruh terhadap sewa sound system. “Setelah adanya fatwa yang dikeluarkan MUI, para penggiat sound system di Kabupaten Jombang merasa resah. Karena banyak pembatalan sound system yang telah disewa oleh masyarakat untuk kegiatan karnaval,” jelasnya. Hingga kini, PSSJ masih menunggu Surat Edaran (SE) Bupati Jombang dan menginginkan audensi bersama pejabat terkait agar SE tersebut tidak memberikan keuntungan maupun kerugian sepihak. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224261</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Putusan MK mengenai Pendidikan Gratis, Wali Kota Malang Tunggu Juklak dan Juknis</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-putusan-mk-mengenai-pendidikan-gratis-wali-kota-malang-tunggu-juklak-dan-juknis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[gratis]]></category>
		<category><![CDATA[juklak]]></category>
		<category><![CDATA[Juknis]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[putusan]]></category>
		<category><![CDATA[tanggapi]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222628</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, masih akan menunggu Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.</p>



<p>Diuraikan Wali Kota Wahyu, bahwa hal itu tidak bisa langsung ditindaklanjuti tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas. &#8220;Kita harus menunggu juklak dan juknisnya, karena ini menyangkut pendidikan dasar dan menengah. Yang jelas kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan dalam waktu yang tidak lama mereka akan memberikan panduan apa yang harus dilakukan,&#8221; kata Wali Kota Wahyu, Selasa (03/06/2025) tadi.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa penganggaran menjadi aspek krusial dalam penerapan kebijakan tersebut. Apalagi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang saat ini terbatas, karena adanya efisiensi anggaran.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentu kementerian juga paham bahwa kemampuan APBD kita terbatas. Jadi kita tunggu saja arahan selanjutnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya skema subsidi, Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa hal tersebut juga masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. &#8220;Kalau memang nanti harus ada subsidi, apakah itu dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten atau Kota, kita masih menunggu. Yang pasti kami siap menindaklanjuti bila sudah ada dasar hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Di akhir, Wali Kota Wahyu juga menyampaikan bahwa saat ini, secara rutin Pemkot Malang telah memberikan layanan pendidikan gratis untuk sekolah negeri tingkat SD. Namun, perlu pertimbangan lebih lanjut jika cakupan subsidi diperluas hingga ke sekolah swasta.</p>



<p>&#8220;Kalau nanti swasta ikut tercover, tentu akan ada perhitungan ulang. Pasti ada dampaknya terhadap prioritas anggaran yang sudah direncanakan,&#8221; imbuh Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222628</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Gelar Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Ranperda P-APBD 2023</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-penyampaian-penjelasan-wali-kota-mengenai-ranperda-p-apbd-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Aug 2023 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mengenai]]></category>
		<category><![CDATA[P-APBD]]></category>
		<category><![CDATA[penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[penyampaian]]></category>
		<category><![CDATA[ranperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195955</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (16/08/2023) tadi. Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Malang berubah menjadi Rp 998 miliar dari target awal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna mengenai penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2023 di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (16/08/2023) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, menyampaikan jika Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Malang berubah menjadi Rp 998 miliar dari target awal Rp 1 triliun 179 miliar. Tentu, telah mengalami pengurangan sebesar Rp 181 miliar. Itu terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan PAD yang sah.</p>



<p>“Pajak daerah berubah menjadi Rp 834 miliar dari target awal Rp 1 trilun 6 miliar atau mengalami penurunan Rp 166 miliar. Kemudian, retribusi daerah berubah menjadi Rp 55 miliar dari target awal Rp 53 miliar, yang berati mengalami kenaikan Rp 1 miliar. Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berubah menjadi Rp 29 miliar atau mengalami kenaikan Rp 757 juta dari target awal Rp 28 miliar. Lalu, PAD yang sah diproyeksikan menjadi Rp 79 miliar dari target awal Rp 97 miliar dan mengalami penurunan Rp 17 miliar,” jelas Wali Kota Sutiaji, dalam penyampaiannya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkan jika di dalam pembahasan RAPBD tersebut perlu dilakukan pembahasan dan persetujuan terkait proyeksi pendapatan. Khususnya, terkait dengan terbitnya keputusan menteri keuangan No 266 Tahun 2023, mengenai perubahan rincian dana alokasi khusus Non fisik tahun 2023.</p>



<p>“Di dalamnya terdapat perubahan alokasi anggaran untuk pendapatan biaya operasional penyelenggaraan Paud. Untuk proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2 triliun 825 miliar atau mengalami kenaikan Rp 13 miliar, dibandingkan dengan anggaran belanja daerah awal sebesar Rp 2 triliun 811 miliar,” tambahnya.</p>



<p>Belanja daerah tersebut, paparnya, terdiri dari belanja operasional pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal dan belanja tidak terduga. &#8220;Saya kira ini hanya penjabaran dan intinya kita sudah ada kesamaan arah. Sebetulnya yang ribet itu di KUPA nya, nah ini tinggal menjabarkan dan sekarang sudah bisa mulai proses. Karena ketika di KUPA sudah di dok sudah ada kesepahaman kami dengan DPRD, itu proses nya sudah bisa,” ujarnya.</p>



<p>Dalam hal ini pihaknya juga terus menguatkan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dilakukan koordinasi apa yang telah menjadi kesepakatan tersebut. “Karena pendapat fraksi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah keputusan yang disarankan dan apa yang kurang. Itu tentu sudah di sampaikan juga ke masing-masing OPD,” imbuh Wali Kota Sutiaji. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195955</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
