<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>menipu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/menipu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Sep 2025 16:43:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>menipu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Direktur PT Paramarta Property Development Mengaku Tidak Berniat Menipu</title>
		<link>https://memontum.com/agenda-pemeriksaan-terdakwa-direktur-pt-paramarta-property-development-mengaku-tidak-berniat-menipu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[berniat]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[mengaku]]></category>
		<category><![CDATA[menipu]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226059</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Saat memberikan keterangan, Rachmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.</p>



<p>Saat memberikan keterangan, Rachmad menjelaskan terkait The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Dirinya mengatakan, bahwa tidak bermaksud melakukan penipuan, namun situasi saat itu karena terkendala Covid-19 mengakibatkan sirkulasi keuangan terhambat.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa kliennya tidak ada niatan seperti apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. &#8220;Kita lihat lagi bahwa saat itu sedang terjadi Covid-19. Ada user yang membayar secara cash namun ada juga yang kredit. Bagi yang membayar cash dipakai juga untuk membangun rumah yang kredit. Saat Covid-19 selesai, ada pembangunan yang belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena ada keterlambatan pembangunan unit, mengakibatkan user-user meminta uang dikembalikan. &#8220;Padahal uang-uang tersebut sudah ada yang jadi bangunan 30 persen hingga 50 persen, juga ada yang dipakai untuk pembelian lahan. Kami sempat meminta waktu, untuk menjual unit lain supaya bisa mengembalikan uang user yang meminta refund,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan Agus, bagi user yang meminta refund atau buy back, pihaknya masih menunggu ada penjualan kavling. &#8220;Klien kami masih memiliki tanah kavling milik Paramartha. Kamu meminta waktu 6 bulan hingga 1 tahun menunggu hasil penjualan. Klien kami tidak ada niatan untuk menipu. Kami pasti akan mencari solusi terbaik untuk user,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226059</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
