<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>menunggu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/menunggu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Jan 2026 07:35:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>menunggu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelaksanaan PSEL 2026 di Kota Malang Menunggu Kebijakan Pemerintah Pusat</title>
		<link>https://memontum.com/pelaksanaan-psel-2026-di-kota-malang-menunggu-kebijakan-pemerintah-pusat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jan 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pelaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga kini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa PSEL merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang hingga kini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada 2026. Hal itu disampaikan Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa PSEL merupakan program nasional yang pelaksanaannya ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Hingga saat ini, belum ada kepastian lanjutan mengenai penetapan daerah pelaksana tahap berikutnya.</p>



<p>“Untuk PSEL 2026, kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. PSEL ini merupakan program pemerintah pusat yang diterapkan di sejumlah daerah dengan kriteria tertentu,” ujar Raymond, Selasa (20/01/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa Kota Malang termasuk dalam daftar 33 daerah yang masuk dalam rencana pengembangan PSEL tahap kedua secara nasional. Dalam pelaksanaannya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini berbeda dengan tahap pertama yang hanya mencakup 11 daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami sepakat menerima PSEL. Namun untuk realisasinya, kami masih menunggu kebijakan pusat apakah program ini dilanjutkan dan kapan akan dijalankan,” katanya.</p>



<p>Raymond juga menjelaskan, bahwa salah satu syarat utama pelaksanaan PSEL adalah ketersediaan volume sampah minimal 1.000 hingga 1.500 ton per hari. Sementara itu, jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang saat ini masih berkisar 500 ton per hari.</p>



<p>“Dengan kondisi tersebut, Kota Malang masih membutuhkan aglomerasi dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu agar bisa memenuhi syarat volume sampah,” tambahnya.</p>



<p>Selain persoalan volume sampah, Raymond juga mengatakan bahwa pelaksanaan PSEL juga membutuhkan kesiapan lahan serta sarana dan prasarana pendukung yang tidak sedikit. Bahkan, untuk mendukung operasional PSEL, dibutuhkan pembangunan infrastruktur baru seperti akses jalan dan jembatan.</p>



<p>“Penyiapan sarana prasarana membutuhkan anggaran besar. Misalnya untuk akses jalan baru dan jembatan menuju lokasi. Itu sebabnya sampai sekarang pemerintah pusat juga masih mengkaji kelanjutannya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Rekom Selter di Kemendagri, Bupati Sanusi Pilih Menunggu dan DPRD Dorong untuk Jemput Bola</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-rekom-selter-di-kemendagri-bupati-sanusi-pilih-menunggu-dan-dprd-dorong-untuk-jemput-bola</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[jemput]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[mencoblos]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[mutlak]]></category>
		<category><![CDATA[paslon]]></category>
		<category><![CDATA[Sanusi]]></category>
		<category><![CDATA[selter]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Belum turunnya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap selektif terbuka (Selter) lima dari tujuh pejabat Eselon II Pemkab Malang, menuai dua respon berbeda. Jika eksekutif lebih memilih untuk bersikap menunggu, namun tidak demikian dengan legislatif. Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, kepada memontum.com, Kamis (28/11/2024) tadi. Ditemui seusai pelaksanaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Belum turunnya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap selektif terbuka (Selter) lima dari tujuh pejabat Eselon II Pemkab Malang, menuai dua respon berbeda. Jika eksekutif lebih memilih untuk bersikap menunggu, namun tidak demikian dengan legislatif.</p>



<p>Hal ini, sebagaimana disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, kepada memontum.com, Kamis (28/11/2024) tadi. Ditemui seusai pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Sanusi mengatakan bahwa dirinya akan menunggu rekomendasi itu turun dari Kemendagri.</p>



<p>&#8220;Belum, belum turun. Kita menunggu,&#8221; kata Bupati Sanusi.</p>



<p>Ditanya mengenai rencana jemput bola ke Kemendagri, kembali dirinya mengatakan akan menunggu rekomendasi itu. &#8220;Kita tunggu saja,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa rekomendasi itu sudah diajukan tiga bulan lalu. Selain pengajuan, juga ada perubahan dari tujuh pejabat menjadi lima.</p>



<p>Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat dikonfirmasi mengenai mandegnya rekomendasi di Kemendagri, mengatakan bahwa DPRD sudah mendorong eksekutif untuk melakukan jemput bola. Itu karena, pengajuan tidak hanya menyangkut pejabat Eselon II. Namun, juga eselon di bawahnya.</p>



<p>&#8220;Dewan sudah meminta untuk jemput bola. Karena, ini bukan hanya Eselon II,&#8221; katanya.</p>



<p>Disinggung mengenai adanya revisi Selter untuk pejabat, dirinya mengaku tidak paham dan tidak tahu mengenai hal itu. Karena yang menjadi titik pertanyaan dewan adalah secara global dan bukan di Eselon II.</p>



<p>&#8220;Kalau soal revisi, saya malah tidak tahu. Yang dewan tanya ke eksekutif, itu lebih kepada bagaimana hasilnya. Termasuk, mengenai Selter Direktur RSUD Kanjuruhan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang nggak jadi,&#8221; ungkapnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Logistik Pemilu, KPU Kota Malang Sebut Tengah Menunggu Surat Suara</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-logistik-pemilu-kpu-kota-malang-sebut-tengah-menunggu-surat-suara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Dec 2023 14:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Logistik]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[tengah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203385</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminigtyas, menjelaskan bahwa logistik Pemilu 2024 di Kota Malang, sudah tersimpan di Gudang Logistik KPU Kota Malang di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu surat suara. Hal itu, disampaikannya dalam media gathering tahapan logistik dan kampanye pemilihan umum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminigtyas, menjelaskan bahwa logistik Pemilu 2024 di Kota Malang, sudah tersimpan di Gudang Logistik KPU Kota Malang di Jalan Tenaga Baru, Kota Malang. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu surat suara. Hal itu, disampaikannya dalam media gathering tahapan logistik dan kampanye pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, di salah satu hotel di Kota Malang, Kamis (14/12/2023) malam.</p>



<p>&#8220;Seperti kotak suara, bilik, tinta, segel dan kebutuhan kecil-kecil lainnya sudah datang. Hanya tinggal logistik surat suara saja,” ujar Aminah.</p>



<p>Adapun logistik yang sudah datang, diantaranya sebanyak 12.270 kotak suara, 9.808 bilik, 4.904 tinta dan 235.509 segel. Kesemuanya, sudah aman dan ditempatkan di Gudang Logistik KPU Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Sementara untuk logistik surat suara, memang memiliki prosedur dan ketentuan tertentu. Berbeda dengan logistik administratif lainnya, yang bisa disediakan saat jauh hari.</p>



<p>“Karena surat suara ini bergantung dengan data pemilih. Saat ini masih ada juga data pemilih tambahan dan sebagainya. Jadi memang untuk semua jenis surat suara belum datang. Perkiraan kami pertengahan Januari 2024 baru akan datang,” jelas Aminah.</p>



<p>Dijelaskan pula, KPU Kota Malang sudah menghitung waktu distribusi logistik menuju ke TPU nantinya. Dibutuhkan waktu 3 sampai 40 menit, untuk mendistribusikan logistik ke TPS di Kota Malang (sampai yang terjauh). “Karena Kota Malang ini kan datar semua. Jadi rata-rata distribusi akan lancar paling jauh hanya 40 menitan. Tidak ada kesulitan disitu,” tambahnya.</p>



<p>Pihaknyaa juga telah memperhatikan tentang kerawanan dan mewaspadai kondisi cuaca yang sudah mulai masuk musim penghujan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203385</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pingsan saat Hendak Dibawa ke Lapas Wanita Sukun, Tersangka FM Valentina Harus Menunggu Cek Up</title>
		<link>https://memontum.com/pingsan-saat-hendak-dibawa-ke-lapas-wanita-sukun-tersangka-fm-valentina-harus-menunggu-cek-up</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Sep 2023 14:32:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dibawa]]></category>
		<category><![CDATA[hendak]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pingsan]]></category>
		<category><![CDATA[sukun]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198199</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Tersangka FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, No B27, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, menjalani Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur, Kamis (14/09/2023) tadi. Karena tempat kejadian perkaranya di Kota Malang, FM Valentina pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa tersangka FM Valentina dibawa oleh petugas Polda Jatim pada Selasa (12/09/2023) malam dari RS Persada Hospital Kota Malang. Dan baru hari Kamis (14/09/2023) dilaksanakan Tahap II. Dia sendiri tiba di Kejari Kota Malang sekitar pukul 14.00. Dia tampak duduk ditemani kuasa hukumnya di salah satu ruang di Unit Pidum.</p>



<p>Informasinya, Tahap II, FM Valentina akan langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. Namun sekitar pukul 18.30, saat mobil tahanan kejaksaan sudah dipersiapkan, FM Valentina yang semula terlihat duduk berbincang tiba-tiba jatuh pingsan hingga dibawa ke RS Persada Hospital.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<p> </p>
<p>Kuasa Hukum tersangka FM Valentina, Andry Ermawan, yang ikut mendampingi di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa saat ini kondisi kliennya masih sakit. &#8220;Tadi memang ada surat penahanan. Namun, Bu Valent (tersangka, red) menolak menandatanganinya, karena merasa uang Rp 500 juta adalah uangnya sendiri dan kondisinya masih sakit. Tadi Bu Valentina pingsan, sehingga saya khawatir jantungnya. Soalnya, ada riwayat sakit jantung,&#8221; ujar Andry.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro, mengatakan bahwa terkait pingsannya Valentina ini, untuk sementara akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit. &#8220;Saat ini kami periksakan dulu kesehatannya. Apakah betul-betul sehat atau bagaimana. Kita menunggu cek up dulu. Dibawa ke RS Persada. Semua JPU melakukan penjagaan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><!-- /wp:paragraph --><!-- wp:paragraph --></p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka FM Valentina. Yakni atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Penetapan DPO tersangka FM Valentina dari Ditreskrimum Polda Jatim terbit pada 16 Agustus 2023.</p>
<p>Kuasa hukum dari ahli waris dr Hardi Soetanto, Lardi SH MH, mengatakan bahwa laporan tersebut sempat di SP3. Kemudian Hendri Irawan, anak Alm dr Hardi, melakukan Pra Peradilan di PN Surabaya. Pra Peradilan telah dimenangkan Hendri Irawan, di PN Surabaya per tanggal 4 Mei 2023. Dengan putusan No 08/Pid.Pra/2023/PN. SBY. &#8220;Putusan itu menyatakan bahwa tersangka FM Valentina melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,&#8221; ujar Lardi, Selasa (29/08/2023).</p>
<p>Atas putusan sidang Pra Peradilan tersebut, perkara laporan dari Alm dr Hardi dibuka kembali oleh Polda Jatim. &#8220;Selain putusan Pra Peradilan itu, dasar diterbitkannya DPO terhadap tersangka Valentina adalah surat perintah penyidikan lanjutan nomer SP.Sidik/435/V/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomer B-4095/M.5.4/Eku.1/6/2023 tanggal 19 Juni 2023, prihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama FM VaLentina disangka melanggar Pasal 263 KUHP, sudah P21,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam penerbitan surat DPO tersebut, tetulis juga bahwa tersangka FM Valentina telah dilakukan pemanggilan untuk Tahap II sebanyak 2 kali. Yakni surat panggilan dari Ditreskrimum pada 20 Juli 2023 dan surat panggilan dari Ditreskrimum pada 3 Agustus 2023. Namun dari 2 surat panggilan itu, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.</p>
<p>Dijelaskan bahwa dr Hardi melaporkan FM Valentina terkait dugaan pemalsuan tanda tangan. &#8220;Pemalsuan tanda tangan. Jadi tanda tangan dr Hardi dipalsukan tersangka untuk mencairkan deposito sekitar Rp 500 juta. Ini jelas merugikan klien kami,&#8221; terangnya.<strong> (gie).</strong></p>
<p><!-- /wp:paragraph --></p>]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Enam Ahli Waris Pemilik Lahan Situs Pendem Menunggu Janji Pemkot Batu</title>
		<link>https://memontum.com/enam-ahli-waris-pemilik-lahan-situs-pendem-menunggu-janji-pemkot-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[ahli]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[enam]]></category>
		<category><![CDATA[janji]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[lahan]]></category>
		<category><![CDATA[menunggu]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pendem]]></category>
		<category><![CDATA[Situs]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191399</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak enam ahli waris dari pemilik lahan di ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menunggu janji Pemkot Batu. Itu karena, Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, berencana merealisasi atas pembelian lahan seluas sekitar 100 meter persegi dengan nominal sebesar Rp 100 juta. Lahan itu sendiri, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak enam ahli waris dari pemilik lahan di ekskavasi Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, menunggu janji Pemkot Batu. Itu karena, Pemkot Batu melalui Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Batu, berencana merealisasi atas pembelian lahan seluas sekitar 100 meter persegi dengan nominal sebesar Rp 100 juta. Lahan itu sendiri, bagian dari ekskavasi situs, yang sebelumnya adalah lahan produktif ditanami padi.</p>



<p>Salah satu cucu dari pemilik lahan yang terdapat Situs Pendem, Anton Adi Wibowo, menjelaskan lahan yang secara keseluruhan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi dan didalamnya seluas 100 meter persegi yang terdapat Situs Pendem, itu sebenarnya milik Mbah Wiji yang sudah lama meninggal. Kemudian, Mbah Wiji memiliki enam anak sebagai ahli waris yang sekarang masih hidup. Diantaranya, Ngateni, Sugianti, Sulik, Sumiatun, Sulis dan Sutrisno.</p>



<p>&#8220;Saya cucu dari Mbah Wiji, yaitu anak ahli waris Sumiatun. Memang, di sini pihak ahli waris menunggu realisasi dari Disparta, untuk segera dibayarkan pembelian lahan Situs Pendem yang sekarang proses ekskavasi,&#8221; terangnya, saat berada dikediamannya, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (20/06/2023) tadi.</p>



<p>Sebulan yang lalu, ujarnya, tepatnya 22 Mei 2023, tim penafsir dari Disparta Kota Batu memang sudah mendatangi pihak ahli waris. Kendati demikian, untuk proses pembelian lahan memang tidak semudah yang dilihat, karena harus melalui beberapa proses.</p>



<p>&#8220;Kalau harga tafsir saya memang belum tahu, karena NJOP disini lebih kurang Rp 1 juta. Memang tidak semudah yang dilihat, artinya disini masih lewat banyak proses juga. Tetapi, kalau tim tafsir sudah mendatangi bulan Mei lalu, setidaknya bulan Juni atau Juli seharusnya sudah realisasi pembayarannya. Tapi, sampai hari ini belum ada kabar,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sebenarnya, jelas Anton, sebelum ditemukan Situs Pendem dan selanjutnya dilakukan ekskavasi, lahan itu sangat produktif. Hingga, saat itu sebelum Desember 2019, ditemukannya situs itu disewakan pertahun sebesar Rp 700 ribu untuk ditanami padi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan, tambahnya, dari 1.300 meter persegi total luasan lahan yang dimiliki 6 ahli waris ini ternyata 800 meter persegi yang paling produktif termasuk didalamnya ada 100 meter persegi yang terdapat galian situs itu.</p>



<p>&#8220;Jadi, terhitung sudah 4 tahun tanah yang dimiliki 6 ahli waris yang terdapat Situs Pendem nganggur. Bahkan, saat ditemukan situs kami mengembalikan uang sewa sisa dua tahun. Dan, sampai sekarang nganggur tidak ada yang berani menyewa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sejak awal adanya komunikasi antara Disparta Kota Batu dengan enam ahli waris, tegasnya, memang di luar yang diperkirakan. Untuk itu, dirinya berharap Disparta untuk segera merealisasikan pembayaran yang tidak terlalu lama sampai bulan Desember 2023.</p>



<p>&#8220;Saya memang khawatir, kalau Juni sampai Juli ini tidak segera direalisasikan, maka bakal mundur di Desember 2023. Saya tidak ingin seperti itu, karena ini menurut saya kalau sampai bulan depan belum ada kabar, berarti ikut Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dan Desember 2023 baru diberikan atau malah tahun depan. Ya, ahli waris jelas tidak mau,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Maka, imbuh Anton, dalam permasalahan tersebut pihak Disparta Kota Batu diinginkan untuk kooperatif selalu memberikan informasi perkembangan proses pembayaran lahan. Meski disadari, dinas tersebut memiliki kesibukan yang tidak bisa ditunda.</p>



<p>&#8220;Yang jelas, saya juga berharap Disparta Kota Batu kooperatif selalu memberikan informasi terkait perkembangan pembayaran atas lahan ekskavasi Situs Pendem. Masak kalau nggak ditanya tidak memberikan kabar. Jelas, ahli waris menunggu kepastian,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191399</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
