<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>merasa &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/merasa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 May 2025 16:40:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>merasa &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Dugaan Kasus TPPO, Eksepsi Ditolak, Pihak Terdakwa Merasa Kecewa</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-kasus-tppo-eksepsi-ditolak-pihak-terdakwa-merasa-kecewa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 May 2025 07:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eksepsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222278</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, nampaknya bakal gerus berlanjut di PN Malang.</p>



<p>Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang yang dipimpin ketua Kun Triharyanto Wibowo, menolak eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa. Usai persidangan, tampak kedua terdakwa yakni Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak merasa kecewa.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto mengatakan, bahwa eksepsi terdakwa ditolak sehingga agenda sidang selanjutnya adalah pembuktian. Pihak JPU akan menghadirkan sebanyak tiga hingga empat saksi.</p>



<p>&#8220;Dalam sidang berikutnya, ada sekitar tiga sampai empat saksi telah kami siapkan. Untuk total ada sekitar 50 saksi. Saksi yang kami hadirkan ini bermacam-macam, ada yang dari korban maupun dari Disnaker,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya kecewa. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim. &#8220;Kami menghormati putusan majelis. Namun kami merasa sedikit kecewa karena putusan sela tidak mengakomodasi poin penting dalam eksepsi kami, terutama terkait substansi dakwaan yang belum detail dalam menyebutkan unsur pidana maupun siapa saja korban-korbannya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Zainul juga menyampaikan, bahwa kliennya sedari awal siap menjalani persidangan hingga tahap pembuktian. Dia menekankan, bahwa pembelaan awal melalui eksepsi penting dilakukan untuk menguji validitas dakwaan. &#8220;Kami buktikan dalam pembuktian, bahwa perkara ini lebih kepada urusan administratif dan bukan pidana. Kami juga siapkan saksi dan bukti surat terkait dalam sidang selanjutnya,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dewan Pertimbangan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Dina Nuryati, menyambut baik putusan sela tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim ini menunjukkan bahwa negara, melalui aparat penegak hukum, serius dalam menangani kasus-kasus dugaan perdagangan orang yang kerap menimpa kelompok rentan, dalam hal ini perempuan pekerja migran.</p>



<p>&#8220;Ini adalah langkah maju. Kami mengapresiasi langkah JPU yang teguh terhadap dakwaanya dan majelis hakim yang melanjutkan proses hukum ini. &#8220;Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi soal bagaimana negara memberantas TPPO,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Jadi Korban Perampasan Oknum Debt Collector, Warga Probolinggo Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-jadi-korban-perampasan-oknum-debt-collector-warga-probolinggo-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Apr 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[collector,]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[perampasan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208155</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Hosen Shodiqin Warga Desa Pandan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengadukan kejadian ke Polres Probolinggo. Itu karena, dirinya merasa menjadi korban perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector. Motor korban, dijadikan sasaran aksi saat berada di Jalan Raya Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dengan didampingi kuasa hukum, Ahmad Iswanto, menyampaikan bahwa motor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Hosen Shodiqin Warga Desa Pandan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, mengadukan kejadian ke Polres Probolinggo. Itu karena, dirinya merasa menjadi korban perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector. Motor korban, dijadikan sasaran aksi saat berada di Jalan Raya Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Dengan didampingi kuasa hukum, Ahmad Iswanto, menyampaikan bahwa motor yang dijadikan sasaran aksi adalah kendaraan N 2504 MN. Sementara korban, saat akan mengambil kendaraannya justru diminta sang oknum untuk membayar uang sebesar Rp 7 juta.</p>



<p>&#8220;Saat dihubungi, awalnya oknum ini mengatakan kalau motornya sudah di kantor finance. Kendaraan bisa dibantu untuk dikeluarkan (dari kantor, red) berikut BPKB, dengan syarat harus membayar Rp 7 juta,&#8221; kata kuasa hukumnya, Kamis (04/04/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah mendapat prosedur itu, korban kemudian berinisiatif untuk mengambil sepeda motornya sendiri ke kantor finance. Hanya saja, justru korban mendapat keterangan berbeda.</p>



<p>&#8220;Kemudian, korban ini ke finance untuk menebus BPKBnya dengan harapan sepeda motornya juga bisa keluar. Tapi ternyata, sepeda motor yang dirampas itu masih belum di setor ke kantor,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Iswanto menjelaskan, kliennya tersebut kemudian mendapatkan surat dari kantor finance, bahwa unit sepeda motor miliknya yang dirampas oleh oknum dept collector tersebut, masih belum disetor ke pihak finance. &#8220;Karena motornya diketahui tidak disetorkan ke kantor finance, maka kejadian ini dilaporkan ke polisi,&#8221; ujarnya. <strong>(nun/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Ditipu Rp 200 Juta, Warga Kota Malang Bakal Lapor ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-ditipu-rp-200-juta-warga-kota-malang-bakal-lapor-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditipu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203301</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Itu karena, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero. Seperti halnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ribut Efendi (33), warga Jalan Batubara, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jatim. Itu karena, dirinya merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan petugas Polsek Lowokwaru, terkait adanya laporan kasus dugaan penggelapan mobil Pajero.</p>



<p>Seperti halnya pada Rabu (13/12/2023) siang, Efendi datang bersama kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, untuk memenuhi panggilan penyidik Polsek Lowokwaru, sebagai saksi. Sebab, dirinya sebelumnya telah menerima gadai mobil Pajero tersebut dengan nilai Rp 220 juta dari seseorang bernama Rosyid.</p>



<p>Diceritakan oleh Efendi, bahwa pada 30 Juli 2023, dirinya menerima gadai sebuah mobil Pajero Nopol N 99 D dari Rosyid. &#8220;Saya kenal Rosyid baru sebulanan. Pada 30 Juli 2023, Rosyid menggadaikan mobil Pajero tersebut sebesar Rp 220 juta untuk satu bulan. Saya tidak curiga karena dirinya saat itu mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kontak yakni kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Namun setelah satu bulan, Efendi pun mencoba menghubungi Rosyid supaya mengembalikan uangnya dan mengambil mobil tersebut. &#8220;Setiap saya hubungi, saya hanya diminta sabar. Lama-lama dia malah menghilang,&#8221; jelas Efendi.</p>



<p>Pada awal Desember 2023, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama M Dodik, meminta mobil tersebut. &#8220;Ternyata ada orang yang mengaku sebagai pemilik dan orangnya bernama Dodik Ambon. Ia juga meminta mobil itu secara cuma-cuma. Informasinya, Dodik bukanlah pemilik mobil itu, melainkan pemiliknya adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang,&#8221; katanya.</p>



<p>Terang saja, Efendi mempertahankan mobil tersebut, karena uang Rp 220 juta miliknya belum kembali. Nampaknya, Dodik Ambon kemudian melapor ke Polsek Lowokwaru terkait dugaan penggelapan mobil dengan Rosyid sebagai terlapor.</p>



<p>&#8220;Saat mobil disita oleh polisi, berada di bengkel cat di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Awalnya saya disangkakan Pasal 480 KUHP. Namun dalam perjalanannya saya dijadikan saksi kasus penggelapan. Saya datang ke Polsek Lowokwaru tadi sebagai saksi kasus penggelapan mobil Pajero. Saya baru tahu ternyata Rosyid, bukan seorang pengacara dan keberadaanya sekarang saya tidak tahu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Yayan Riyanto mengatakan bahwa kliennya Efendi akan dijanjikan bertemu Dodik Ambon, sebagai pelapor. &#8220;Hari ini klien saya sebagai saksi. Klien saya ini korban. Korban dari barang yang digadaikan Rosyid. Informasinya Rosyid dapat mobil tersebut dari Dodik Ambon. Lha barangnya dari Ambon, kok mau melaporkan klien kita. Harusnya kalau mau ambil mobil, bayar dulu pinjamannya,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menilai bahwa di sini ada upaya pengambilan mobil secara cuma-cuma tanpa ada upaya pembayaran. &#8220;Inikan ada upaya barang yang tidak bisa diambil cuma-cuma, maka Dodik Ambon melapor ke polisi. Sehingga barang bisa diserahkan cuma-cuma. Kalau nantinya tidak ada titik temu, akan kita lapor ke Polda biar sekalian dibuka persoalan ini. Biar jelas,&#8221; tegas Yayan.</p>



<p>Rencana laporan ke Polda Jatim supaya mengetahui secara pasti persoalan penipuan ini. &#8220;Apakah ada unsur upaya dugaan penipuan Rosyid dan Dodik atau tidak, biar jelas. Sebab, mereka ini berteman. Ini sepertinya ada upaya bagaima mengambil mobil tanpa membayar pinjaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Yayan juga menambahkan, untuk informasi sementara bahwa asal mobil Pajero tersebut sebelumnya digadaikan sebesar Rp 150 juta kepada Dodik Ambon. Selanjutnya direntalkan kepada Rosyid. Oleh Rosyid digadaikan kepada Efendi. &#8220;Besok Jumat (15/12/2023) akan ada mediasi. Kami ingin uang klien kami kembali. Kalau tidak ada titik temu, maka kami akan langsung melapor ke Polda Jatim,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang azas praduga tidak bersalah. &#8220;Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,&#8221; ujar AKP Anton, Rabu (13/12/2023) malam. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203301</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Miliki Hak Waris, Warga Jatirejo Laporkan Sepupu ke Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-miliki-hak-waris-warga-jatirejo-laporkan-sepupu-ke-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 14:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[jatirejo]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[miliki]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sepupu]]></category>
		<category><![CDATA[waris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200877</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Merasa memiliki hak atas tanah waris milik orang tuanya, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membuat pengaduan polisi ke Polres Lumajang. Adalah Ifa warga Jatirejo, yang melaporkan sepupunya sendiri yakni Siti Aminah, karena telah diduga menguasai tanah waris milik orang tuanya yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Pelapor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Merasa memiliki hak atas tanah waris milik orang tuanya, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membuat pengaduan polisi ke Polres Lumajang. Adalah Ifa warga Jatirejo, yang melaporkan sepupunya sendiri yakni Siti Aminah, karena telah diduga menguasai tanah waris milik orang tuanya yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Pelapor sengaja membuat pengaduan, karena upaya mediasi melalui Pemdes, tidak menemukan titik temu. Sementara keduanya, tetap kekeh dengan pendiriannya.</p>



<p>Ifa menjelaskan, bahwa tanah yang saat ini dikuasai Siti Aminah, merupakan tanah milik orang tuanya yang bernama Ismail. &#8220;Yang dikuasai Siti itu milik orang tua saya atas nama Ismail. Saya sebagai anaknya, kan berhak atas tanah tersebut. Namun anehnya, tanah tersebut sudah muncul hibah atas Siti,&#8221; ujarnya, kamis (02/11/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkan, mengenai munculnya hibah, dirinya sudah sempat bertanyaka kepada kepala desa. Namun, masih belum ada keterangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya sudah tanyakan perihal akte hibah itu ke Pak Kades Pandanwangi. Bahkan, saya juga sudah dipertemukan di kantor desa dengan Siti Aminah. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ifa menambahkan, jika permasalahan ini tidak bisa diselesaikan di tingkat Pemdes. Karenanya, permasalahan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). &#8220;Kami sudah mengadukan hal ini ke Polres Lumajang. Semoga segera ada kejelasan terkait tanah tersebut,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Siti Aminah yang dikonfirmasi dirumahnya, mengatakan bahwa tidak pernah meminta hak waris tanah. Namun, dirinya tiba-tiba diberi hibah atas tanah tersebut dari kakeknya yang benama Mail alias Misden.</p>



<p>&#8220;Saya tidak pernah meminta tanah tersebut. Tetapi kakek yang menghibahkan tanah tersebut kepada saya. Karenanya, kalau diminta tidak saya kasih, karena sebelumnya Ifa sudah mendapat bagian berupa sapi dari kakek kami,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Pemdes Pandanwangi melalui Kepala Dusun (Kasun) saat dikonfirmasi terpisah, membenarkan jika ada sengketa tanah antar keluarga dan pihak Pemdes Pandanwangi sudah berusaha melakukan mediasi diantara kedua belah pihak. &#8220;Iya benar, ada sengketa tanah antar keluarga. Bahkan, pihak Pemdes sudah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun, belum menemukan titik temu dan rencananya akan segera melakukan mediasi susulan secepatnya,&#8221; terang salah satu Kasun di Pemdes Pandanwangi, Sugeng Waluyo. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200877</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Tertipu oleh Kontraktor di Malang, Seorang User Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
					<comments>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[tertipu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199488</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak. Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati memiliki bangunan rumah yang bagus, Sofia, warga Dusun Mungkung, Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, malah merasa dirinya tertipu. Pembangunan rumahnya yang dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, yakni CV MI yang beralamatkan di Jalan Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, malah tak kunjung rampung alias mangkrak.</p>



<p>Padahal sesuai perjanjian, Sofia sendiri sudah melakukan pelunasan sebesar Rp 303.319.356. Namun, karena bangunan rumahnya hingga kini mangkrak, Sofia melalui kuasa hukumnya, Ahmad Agus Muin SH, bakal menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata.</p>



<p>Diceritakan oleh Agus Muin, bahwa dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah ini bermula, pada Maret 2023. Saat itu, kliennya yang bernama Sofia, seorang TKI (PMI sekarang) Hongkong ingin membangun rumahnya yang berada di Blitar.</p>



<p>&#8220;Bu Sofia kemudian mencari sejumlah kontraktor perumahan melalui media sosial sekitaran Desember 2022. Dalam penelusurannya di media sosial, Ibu Sofia kemudian menemukan dan tertarik dengan konten-konten pembangunan rumah yang diunggah kontraktor CV MI. Dari sinilah, kemudian Ibu Sofia menghubungi nomor HP Kantor CV MI,&#8221; ujar Agus, Minggu (08/10/2023) tadi.</p>



<p>Setelah berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dan berkonsultasi tentang rencana pembangunan rumah, Sofia kemudian tertarik untuk menggunakan jasa kontraktor CV MI. Selanjutnya, CV MI mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah kepada Sofia dengan total keseluruhan sebesar Rp 303.310.000.</p>



<p>&#8220;Dengan tawaran tersebut, Ibu Sofia menyepakati pekerjaan dengan lama waktu pembangunan selama 7 bulan dari 19 Maret 2023 sampai dengan 19 Oktober 2023, dengan pembayaran dapat ditermin. Selanjutnya, Ibu Sofia melakukan pembayaran transfer sebesar Rp 140.000.000. Namun ternyata sampai Mei 2023, pembangunan yang dilaksanakan oleh CV MI berhenti sampai dengan pondasi dan dinding,&#8221; jelas Agus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa pembangunannya terlalu lama, Sofia menghubungi pihak CV MI dan menanyakan proses pembangunannya. &#8220;Saat itu, pihak CV MI mengatakan pembangunnannya dapat berjalan kembali jika dibayarkan termin selanjutnya. Bu Sofia yang dalam posisi panik dan ingin bangunan rumahnya segera terselesaikan, akhirnya melakukan pelunasan sisa pembayaran pekerjaan pembangunan kepada CV MI sebesar Rp.163.319.356,&#8221; urainya.</p>



<p>Tapi ternyata, lanjutnya, setelah dilakukan pelunasan pembayaran, pembangunan tidak dilanjutkan oleh kontraktor CV MI . Padahal sesuai yang dijanjikan, Oktober ini pembangunan tersebut seharusnya sudah selesai, namun pembangunannya belum mencapai 50 persen.</p>



<p>&#8220;Kami menduga pihak kontraktor yang telah ditunjuk klien kami, tidak menjalankan pekerjaan pembangunan sesuai kesepakatan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Bahkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pihak CV MI, dengan mengirimkan undangan klarifikasi. &#8220;Kami ingin mempertanyakan kenapa pembangunan rumah yang harusnya sudah selesai 100 persen, namun belum tercapai. Hanya saja, undangan klarifikasi tersebut tidak ditanggapi. Saat ini, kami masih mengedepankan itikad baik CV MI. Oleh karena itu segera akan kita kirim somasi. Namun kalau nantinya tidak juga ada itikad baik dari CV MI, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana ataupun perdata,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, CV MI melalui kuasa hukumnya, Sampun Prayitno SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa di sini ada kesalahan transfer. &#8220;Si pemilik rumah ada kesalahan transfer kepada Wahyu Rizki, yang sudah off dari CV MI sebesar Rp 65 juta. Sampai saat ini, itu belum dikembalikan ke CV MI,&#8221; ujar Sampun.</p>



<p>Pihaknya menyebut, CV MI tetap ingin menyelesaikan pembangunan sesuai perencanaan dan perjanjian. &#8220;Kesalahan transfer akan diurus oleh CV MI. Itikadnya CV MI tetap ingin menjalankan sesuai perjanjian,&#8221; jelas Sampun saat dikonfirmasi Senin (09/10/2023) sore. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/merasa-tertipu-oleh-kontraktor-di-malang-seorang-user-bakal-tempuh-jalur-hukum/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>2</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199488</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Dipecat Sepihak, Dua Mantan Karyawan FIF Minta Keadilan Tripartit ke Disnaker Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-dipecat-sepihak-dua-mantan-karyawan-fif-minta-keadilan-tripartit-ke-disnaker-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 14:10:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dipecat]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Tripartit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194151</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Lutfi Darmawan warga Jalan Peiksan, Gang Rajawali, RT03 RW17, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo dan Budi Erwanto, warga Dusun Krajan, RT11 RW02, Desa/Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, mengirimkan surat Tripartit ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Probolinggo, Senin (24/07/2023) siang. Kedatangan keduanya ke Kantor Disnaker, untuk meminta keadilan sebab merasa secara sepihak telah dipecat dari tempatnya bekerja yaitu FIF atau PT Federal International Finance Cabang Probolinggo yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman (Pangsud), No 229, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.</p>



<p>Keduanya, meminta untuk dilakukan bermediasi dengan pihak FIF. &#8220;Kami disangka telah melakukan pelanggaran berat yang dimana telah dan langsung di SP3 dengan rekomendasi PHK by sistem. Dimana sampai saat ini kami tidak mendapatkan surat resmi dari pihak perusahaan,&#8221; kata Lutfi.</p>



<p>Sebelumnya, kata Lutfi, dirinya dan rekan kerjanya itu telah mendatangi Kantor FIF dengan mengirimkan undangan permohonan untuk mediasi. Dirinya ditemui langsung oleh Kepala Cabang PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Panca Utama Budi Santoso. Namun sayangnya, pihak FIF tidak bersedia bertanda tangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Alasan tidak menandatangani surat kami, karena itu menjadi kewenangan HO. Padahal, kami sudah bekerja di sana sejak tahun 2016 lalu dengan gaji kurang lebih sekitar Rp 2,9 juta dan tiba-tiba kami diberhentikan tanpa alasan dan secara sepihak,&#8221; ungkap Lutfi.</p>



<p>Tindakan sepihak oleh management PT Federal International Finance Cabang Probolinggo itu, menurut Lutfi, sudah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang hak-hak dalam ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, dirinya juga sempat ditawari pilihan oleh pihak perusahaan dengan pilihan mengundurkan diri dengan diberikan taliasih sebesar Rp 5,3 juta dan pilihan PHK dengan diberikan pesangon Rp 2,8 juta tanpa ada surat rekomendasi kerja.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, kami mengantarkan surat ini (surat mediasi) kepada pihak Disnaker Kota Probolinggo agar ada keadilan kepada kami yang oleh pihak perusahaan dipecat secara sepihak. Kami juga ingin tahu alasan kami diberhentikan secara sepihak,&#8221; tutur Lutfi.</p>



<p>Sementara itu, HRD PT Federal International Finance Cabang Probolinggo, Solikin, mengatakan jika pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan kantor pusat untuk membahas dua karyawannya yang sudah melayangkan surat ke Disnaker Kota Probolinggo. &#8220;Waalaikum salam. Maaf, saya perlu koordinasi dahulu dengan kantor pusat. Seandainya sudah siap, saya segera hubungi panjenengan. Terima kasih,&#8221; balas Solikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194151</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Merasa Suaminya Tidak Pernah Melakukan Dugaan Pencabulan, Istri Terduga Meminta Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/merasa-suaminya-tidak-pernah-melakukan-dugaan-pencabulan-istri-terduga-meminta-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jun 2023 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[istri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melakukan]]></category>
		<category><![CDATA[meminta]]></category>
		<category><![CDATA[merasa]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[pernah]]></category>
		<category><![CDATA[suaminya]]></category>
		<category><![CDATA[terduga]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R. Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; MT (47), pengasuh Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, hingga Kamis (22/06/2023) tadi, masih mendekam di rumah tahanan Polres Malang. Sebelumnya, terduga tersangka ditahan oleh petugas Polres Malang, atas laporan dari salah satu orang tua santriwati, yaitu dilaporkan atas dugaan kasus pencabulan terhadap R.</p>



<p>Terkait penahanan tersebut, keluarga MT, pun terus mencari keadilan. Bahkan, istri MT, Suyibatul Islamiyah (46), mengatakan bahwa suaminya tidak pernah melakukan dugaan perbuatan seperti yang telah dituduhkan. Bahkan sebelum peristiwa ini mencuat, dirinya pernah bertanya langsung kepada korban terkait kebenaran tuduhan pencabulan tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya pernah bertanya langsung kepada R dan katanya tidak di apa-apakan. Namun, hanya dielus telapak tangan dan disuruh manut supaya pintar karena saat itu baru pindah ke pondok. Jadi tidak di apa-apakan,&#8221; ujar Suyibatul saat mendatangi kantor kuasa hukum MS Alhaidary SH MH, Kamis (22/06/2023) tadi.</p>



<p>Hal itu, paparnya, juga dijelaskan oleh M Sobri (22) anak MT. Bahwa, tradisi di pondok sebelum berangkat sekolah diwajibkan Salat Dhuha. &#8220;Setelah Salat Dhuha, baru berangkat sekolah. Biasanya sebelum berangkat sekolah, meminta uang saku dan salim ke abbi (MT). Sementara itu, R kebetukan baru pindah dari Kudus dan pas salim diberikan wejangan yang pintar nduk, baru pindah jangan pindah lagi. Bahwa R masuk pondok 2021 akhir di kelas 3 MTs,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, ujarnya, bahwa pondok pesantrennya mengutamakan anak yatim dan kaum duafa serta tidak dipungut biaya. &#8220;Ayah saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Di pondok juga biayanya gratis,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut MS Alhaidary, kuasa hukum MT,&nbsp; mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8221; Saya baru ditunjuk tanggal 20 Juni kemarin. Saya sudah bertemu dengan tersangka. Terkait sangkaan yang dituduhkan kepadanya, dia menolak. Dia mengatakan tidak pernah melakukan apa yang disangkakan. Kalau terkait mencium tangan, pipi kanan pipi kiri itu di depan banyak orang, seperti anak sama bapak, karena anaknya berprestasi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menurutnya, kliennya tidak pernah melarikan diri. Melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. &#8220;Bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri, melainkan sedang mengamalkan Riyadhah. Dia mulai perjalanan ziarah ke makam-makam wali, sejak sebelum ada panggilan apapun dari polisi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini Pasal yang disangkakan kepada MT adalah 76 e Juncto Pasal 82 UU Perlindungan anak. Pasal 76 e sendiri berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sedangkan Pasal 82, berisikan dengan ancaman Pasal 76 e , yakni pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.</p>



<p>&#8220;Kita saat ini masih konsentrasi terhadap perkara klien kami,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa MT dilaporkan oleh MA, orang tua dari R yang saat ini berusia 18 tahun, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Dia dilaporkan ke Polres Malang pada Juni 2022 dan perlu diketahui bahwa R adalah siswi pindahan dari Kudus. Dia masuk di pesantren yang diasuh oleh MT saat kelas 3 MTS. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191577</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
