<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>minol &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/minol/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 16 Jul 2025 11:43:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>minol &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Soroti Iklan Minol, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Evaluasi Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-iklan-minol-ketua-dprd-kota-malang-minta-pemkot-evaluasi-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minol]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224002</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menanggapi viralnya iklan minuman beralkohol di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melakukan evaluasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berdagang (NIB). Sebagaimana diketahui, toko tersebut tidak memiliki izin usaha. Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa apapun bentuk usahanya, mestinya secara administrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menanggapi viralnya iklan minuman beralkohol di Kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, tegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus melakukan evaluasi perizinan, termasuk Nomor Induk Berdagang (NIB). Sebagaimana diketahui, toko tersebut tidak memiliki izin usaha.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu menyampaikan bahwa apapun bentuk usahanya, mestinya secara administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu. &#8220;Kalau pun mau promosi, jangan gunakan bahasa yang provokatif,&#8221; tegas Mia, Rabu (16/07/2025) tadi.</p>



<p>Meskipun video tersebut sudah di takedown, namun menurutnya masih berdampak signifikan. Pasalnya, anak-anak sebagai pengguna aktif gadget tetap bisa sempat terpapar konten tersebut.</p>



<p>“Saya sempat lihat videonya. Ada beberapa poin yang akan ditangkap oleh anak-anak dan itu bukan pesan yang baik. Kita tidak bisa memfilter siapa yang melihat konten di dunia maya,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mia berharap para pelaku usaha dan pembuat konten lebih berhati-hati dan mempertimbangkan nilai serta etika dalam menyusun materi promosi. &#8220;Jangan hanya karena ingin viral dan menaikkan usaha, lalu menggunakan bahasa atau konsep iklan yang menanamkan nilai tidak baik. Kreatif boleh, mau satir silakan, tapi tetap jaga nilai,” ujarnya.</p>



<p>Mia juga menyoroti fakta bahwa toko yang diiklankan tersebut ternyata belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol, padahal usaha sudah berjalan. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan perizinan.</p>



<p>“Ini baru satu kasus yang viral dan kita tahu karena ada iklannya. Bagaimana dengan yang tidak viral, tapi praktiknya sama? Ini harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi Pemkot Malang,” katanya.</p>



<p>Di akhir, Mia menambahkan bahwa persoalan perizinan tidak hanya berada di bawah kewenangan daerah, karena ada beberapa kategori perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau provinsi. &#8220;Ada yang level izinnya pusat, ada yang provinsi. Jadi kemungkinan terjadi gap. Apalagi minol itu ada kelasnya, A, B dan C, yang masing-masing punya pengaturan berbeda,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224002</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raperda Minuman Beralkohol Tak Kunjung Disahkan</title>
		<link>https://memontum.com/raperda-minuman-beralkohol-tak-kunjung-disahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 Mar 2018 14:22:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[minol]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/29771-raperda-minuman-beralkohol-tak-kunjung-disahkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8212; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol) sampai saat ini belum disahkan menjadi perda. Hal ini cukup aneh karena tahapannya tinggal pengesahan. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye mengatakan, saat ini naskah raperda tersebut tinggal penyempurnaan dan finalisasi. Sebab, pada akhir 2017 lalu, sudah selesai fasilitasi gubernur. “Sekarang ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8212; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol) sampai saat ini belum disahkan menjadi perda. Hal ini cukup aneh karena tahapannya tinggal pengesahan.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Zeiniye mengatakan, saat ini naskah raperda tersebut tinggal penyempurnaan dan finalisasi. Sebab, pada akhir 2017 lalu, sudah selesai fasilitasi gubernur. “Sekarang ini ada di eksekutif,” katanya.</p>
<p>Karena itu, DPRD menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah. Jika sudah disampaikan ke DPRD, tentu dewan bisa segera mengesahkannya melalui forum rapat paripurna.</p>
<p>“Kalau kami ingin segera mengesahkannya,” tambah Zeiniye.</p>
<p>Di DPRD, tambahnya, tahapan-tahapan sudah dilalui. Mulai melakukan pembahasan, mendatangkan tenaga ahli, serta mengkoordinasikan dengan biro hukum Pemprov Jatim. Setelah hasil fasilitas gubernur turun, menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah daerah menidaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan dan finalisasi.</p>
<p>Karena itu, seharusnya raperda ini sudah bisa disahkan. Sebab, berdasarkan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan, setelah selesai fasilitasi, maksimal tujuh hari sudah difinalisasi dan dimasukkan dalam forum rapat paripurna untuk disahkan.</p>
<p>“Kami berharap, pemerintah daerah segera menyelesaikannya karena perda ini dibutuhkan. Terutama oleh stakholder terkait. Seperti aparat kepolisian untuk melakukan punishment, pencegahan peredaran miras, dan lain sebagainya,” terang Zeiniye.</p>
<p>Raperda ini masuk prolegda  tahun 2017 yang perupakan perubahan dari perda nomor 14 tahun 2008 tentang peredaran minuman beralkohol. Akan tetapi karena perkembangan zaman, maka perda tersebut dicabut agar aturannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.</p>
<p>Zeiniye menerangkan, dalam raperda perubahan tersebut, sudah mengatur secara sepsifikasi tentang minuman beralkohol. Seperti kategori, pengawasan, serta pengendaliannya <strong>(im/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">29771</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
