<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>minuman &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/minuman/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 May 2026 09:31:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>minuman &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tertibkan Perizinan Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Malang Sita 97 Botol</title>
		<link>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol</link>
					<comments>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232206</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kepala Bidang Penegakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban perizinan minuman beralkohol di tiga titik lokasi berbeda, Rabu (06/05/2026) tadi. Penertiban yang dilakukan itu, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.</p>



<p>Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol. “Terdapat tiga lokasi yang kami datangi hari ini untuk klarifikasi dokumen perizinan,” ujar Denny.</p>



<p>Untuk lokasi pertama yang dijujug, berada di Kawasan Simpang Wilis, Kelurahan Gading Kasri. Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut hanya memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C. Sedangkan untuk minuman beralkohol golongan A, tidak memiliki izin resmi namun terpajang di etalase.</p>



<p>“Atas temuan tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 97 botol minuman beralkohol golongan A,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seluruh barang bukti itu, selanjutnya diamankan untuk proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijadwalkan menjalani sidang pada 20 Mei 2026.</p>



<p>Pada lokasi kedua yang berada di Kelurahan Gading Kasri, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran. Usaha tersebut dinyatakan memiliki izin yang lengkap, untuk melakukan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C.</p>



<p>Untuk di lokasi ketiga di Kelurahan Sawojajar, juga tidak dikenai tindakan, karena hanya menjual minuman beralkohol golongan B dan C sesuai perizinan yang dimiliki. &#8220;Satpol PP bekerja sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020. Sanksi dikenakan apabila terdapat pelanggaran izin penjualan minuman beralkohol,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut, terkait dengan adanya penolakan sebagian warga terhadap keberadaan usaha penjualan minuman beralkohol di Kelurahan Gading Kasri dan Kelurahan Sawojajar, Denny menyebut Satpol PP hanya menjalankan fungsi penegakan regulasi. “Untuk kebijakan di luar regulasi, kami tidak memiliki kewenangan memberikan keputusan. Tugas kami memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan,” imbuh Denny. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/tertibkan-perizinan-minuman-beralkohol-satpol-pp-kota-malang-sita-97-botol/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232206</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Trenggalek Dimusnahkan</title>
		<link>https://memontum.com/rokok-dan-minuman-beralkohol-ilegal-di-trenggalek-dimusnahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[dimusnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227864</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar musnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan sebanyak 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C yang dimusnahkan dalam kegiatan itu, berlangsung di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama Bea Cukai Blitar musnahkan ratusan ribu batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan sebanyak 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B dan C yang dimusnahkan dalam kegiatan itu, berlangsung di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Sejumlah barang bukti ini, merupakan hasil sinergitas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dengan Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek. Dari aktivitas ilegal itu, negara dirugikan sebesar Rp 542.245.115. Sedangkan nilai barang bukti yang diamankan, sebesar Rp 870.053.030.</p>



<p>&#8220;Kami mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai, baik yang ada di Blitar maupun di Jawa Timur. Kita juga mengapresiasi Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek yang telah berhasil mengumpulkan sekian banyak barang bukti ini,&#8221; kata Wakil Bupati Trenggalek, Syah Natanegara, Rabu (19/11/2025) tadi.</p>



<p>Dikatakan Wabup muda itu, salah satu komitmen yang ada di Kabupaten Trenggalek, adalah memberantas sesuatu yang berbau ilegal, apapun jenisnya. Tidak hanya soal rokok, minuman yang berbau ilegal juga akan diberantas.</p>



<p>&#8220;Untuk meminimalisir Trenggalek menjadi target edar barang ilegal ini, kami akan terus melakukan patroli untuk mencegah barang-barang ini beredar di masyarakat. Yang kedua kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal-legal saja. Karena membeli rokok legal itu, kalau kata Pak Agus salah satu kunci masuk surga. Karena Cukainya sudah separuh harga rokok itu sendiri,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II, Agus Sudarmaji, yang juga turut serta dalam pemusnahan barang bukti ini, menjelaskan Trenggalek termasuk produsen rokok ke 2 terbesar Jatim. Sehingga, jika berbicara peredaran dalam kategori disebut sebagai dengan produsen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Berbicara soal rokok ilegal itu ada 2, yaitu rokok yang diproduksi dalam negeri dan luar negeri yang saat ini terus kita perangi. Untuk di dalam negeri yang mencakup ilegal yang sama sekali tidak membayar cukai dan yang kedua cukai bukan peruntukannya atau cukai punya orang dipakai,&#8221; jelas Agus.</p>



<p>Secara prinsip, sambungnya, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan kalau dilihat dari penerimaan negara untuk di Jawa Timur mencapai Rp 300 triliunan. Di satu sisi, perokok ini semakin banyak dan untuk upaya pencegahan barang ilegal diantaranya melakukan penegakan melalui aparat penegak hukum dan melakukan pendekatan dengan sosio kultural.</p>



<p>&#8220;Kami menyadari karena industri tembakau di Jawa Timur II ini, itu sangat relevan dengan ekonomi kerakyatan. Pak Menteri Keuangan pernah bilang apakah kita mau menjadi Firaun, mengambil saja tapi tidak mau melakukan pembinaan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Masih kata Agus, untuk hari ini barang bukti yang dimusnahkan ada 520.104 batang rokok, tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.235,19 liter minuman beralkohol hasil penindakan sejak bulan Januari hingga Oktober 2025. Dirinya menghimbau seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Trenggalek, untuk mencegah peredaran rokok ilegal.</p>



<p>&#8220;Kami juga terus berkomitmen melakukan operasi, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Ayo cegah peredaran rokok ilegal dan merokok lah yang tidak ilegal agar memberikan manfaat bagi negara,&#8221; papar Agus.</p>



<p>Secara simbolis, sebagian barang dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Pendopo, sementara sisanya dibakar di TPA Srabah Bendungan, Kecamatan Bendungan. Pemusnahan dilakukan, setelah memperoleh persetujuan dari KPKNL Malang atas nama Menteri Keuangan melalui surat S-222 dan S-224/MK/KNL.1003/2025. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227864</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Promosi Minuman Beralkohol, King Abdi Diperiksa Polisi dan Permintaan Maaf</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-promosi-minuman-beralkohol-king-abdi-diperiksa-polisi-dan-permintaan-maaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[permintaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[promosi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Reskrim Polresta Malang Kota memanggil Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, Jumat (18/07/2025) tadi. Pemanggilan itu, buntut dari video mempromosikan minuman beralkohol, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perlu diketahui, bahwa video King Abdi terkait promosi tersebut membuat gaduh dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Reskrim Polresta Malang Kota memanggil Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, Jumat (18/07/2025) tadi. Pemanggilan itu, buntut dari video mempromosikan minuman beralkohol, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa video King Abdi terkait promosi tersebut membuat gaduh dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan diketahui saat ini, toko yang dipromosikannya sudah tutup dan unggahan video tersebut sudah di take down.</p>



<p>King Abdi sendiri, diminta keterangan sekitar 2 jam berada di Polresta Malang Kota dan baru keluar dari ruang Reskrim sekitar pukul 12.40. Saat bertemu awak media, dirinya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.</p>



<p>“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, pemuka agama, Pemerintah Kota Malang dan Resmob Malang Kota, karena sudah bikin gaduh. Ini murni kelalaian saya, kesalahan saya,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Abdi menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini. &#8220;Semuanya sudah saya jelaskan ke Resmob Kota Malang. Saya sebagai warga negara yang baik, saya menunggu nantinya seperti apa. Saya tidak bisa ngomong apa-apa, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota mengundang Abdi untuk diklarifikasi. &#8220;Undangan tadi untuk klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial. Dari ini semua, kita akan melakukan penyelidikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita pelajari dulu dan kumpulkan bukti-buktinya,&#8221; urainya.</p>



<p>Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik toko Miras, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga untuk King Abdi, masih dalam proses penyelidikan.</p>



<p>&#8220;Kita pelajari dulu, apa perannya saudara King Abdi yang telah membuat konten meresahkan masyarakat Kota Malang ini. Saat ini masih penyelidikan,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Iklan Minuman Beralkohol Hebohkan Media Sosial, Wali Kota Malang Sebut Tak Ada Izin Penjualan</title>
		<link>https://memontum.com/iklan-minuman-beralkohol-hebohkan-media-sosial-wali-kota-malang-sebut-tak-ada-izin-penjualan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[hebohkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Viral di sosial media, salah satu selebgram asal Kota Malang mempromosikan minuman beralkohol PT Sari Jaya, yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam video tersebut, sang kreator mengajak anak-anak muda untuk memilih minuman beralkohol dibandingkan es teh, &#8220;Arek enom kok ngombe es teh, arek enom iku ngombe [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Viral di sosial media, salah satu selebgram asal Kota Malang mempromosikan minuman beralkohol PT Sari Jaya, yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam video tersebut, sang kreator mengajak anak-anak muda untuk memilih minuman beralkohol dibandingkan es teh, &#8220;Arek enom kok ngombe es teh, arek enom iku ngombe alkohol.&#8221;</p>



<p>Sontak, hal itu memicu reaksi dari publik, terutama kalangan orang tua dan tokoh masyarakat. Meski kini video tersebut telah dihapus, dampaknya masih terus bergulir.</p>



<p>Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa toko yang dimaksud tidak memiliki izin penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Berdasarkan pengecekan dari Satpol PP Kota Malang, toko tersebut sebenarnya adalah gerai penjualan handphone.</p>



<p>&#8220;Toko itu sudah dicek oleh Satpol PP tadi pagi. Ternyata tempat tersebut adalah toko HP, bukan toko Minol. Tidak ada izin yang kami keluarkan untuk penjualan Minol,&#8221; tegas Wali Kota Wahyu, Rabu (16/07/2025) tadi.</p>



<p>Pemkot Malang juga menyampaikan, bahwa kini tengah dilakukan penelusuran terhadap pemilik toko tersebut. Termasuk, pembuat konten iklan untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Permasalahannya adalah iklan itu tidak memiliki izin sama sekali. Satpol PP terus bergerak sesuai Perda. Sudah banyak Minol yang disita, tapi kami akui masih banyak yang beredar,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa Sari Jaya tersebut belum mengantongi izin resmi untuk menjual Minol.</p>



<p>“Nomor Induk Berdagang (NIB) nya belum benar. Pengajuannya memang untuk eceran Minol, tapi ini termasuk kategori risiko tinggi. Yang bersangkutan belum melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) juga belum keluar,” jelas Arif.</p>



<p>Lebih lanjut Arif menyampaikan, bahwa izin usaha atas nama PT Sari Jaya itu merupakan pengajuan baru yang diduga merupakan cabang dari Mojokerto. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik usaha tersebut.</p>



<p>“Kalau izin belum keluar, ya jangan buka. Apalagi ini risiko Minolnya tinggi. Jadi harus ditutup dahulu, apapun alasannya,” tambahnya.</p>



<p>Arif juga menegaskan, bahwa langkah penutupan akan diambil sampai izin-izin yang dipersyaratkan dipenuhi oleh pemilik usaha. &#8220;Harus kami tinjau dulu. Kalau belum ada pemenuhan perizinan, ya jangan dibuka dulu. Kalau izinnya sudah ada, baru boleh beroperasi,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Stand Minuman Milik Pengasuh Ponpes Nurus Salam Palengaan Laok Dibobol Maling</title>
		<link>https://memontum.com/stand-minuman-milik-pengasuh-ponpes-nurus-salam-palengaan-laok-dibobol-maling</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[dibobol]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[palengaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengasuh]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209910</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Stand minuman milik Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurus Salam, yang terletak di Dusun Prapatan 1, Desa Palengaan Laok, Pamekasan, ludes di bobol maling. Dari kejadian itu, diketahui sejumlah barang pun raib. Termasuk diantaranya, mesin pres penutup minuman, dispenser dan sejumlah barang lain. Seorang saksi, Qodir Ihsan, menyampaikan bahwa kejadian itu diperkirakan berlangsung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Stand minuman milik Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nurus Salam, yang terletak di Dusun Prapatan 1, Desa Palengaan Laok, Pamekasan, ludes di bobol maling. Dari kejadian itu, diketahui sejumlah barang pun raib. Termasuk diantaranya, mesin pres penutup minuman, dispenser dan sejumlah barang lain.</p>



<p>Seorang saksi, Qodir Ihsan, menyampaikan bahwa kejadian itu diperkirakan berlangsung, Selasa (28/05/2024) sekitar pukul 02.00. Saat itu, terdengar suara yang berasal dari stand minuman milik Pengasuh Pesantren Nurus Salam Saba Tambak, Kiai Ali Tohir Zayid.</p>



<p>&#8220;Kejadiannya kemungkinan jam 02.00. Saat itu, terdengar ada bunyi mencurigakan di stand tersebut. Meskipun, sekilas tidak ada yang aneh karena lampu sangat terang,&#8221; kata Qadir Ihsan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun setelah lampu dimatikan, ujarnya, ada orang yang keluar dan lari dari stand dengan mengendarai sepeda motor. Namun saat itu, pelaku tidak berhasil ditangkap.</p>



<p>&#8220;Mereka juga sempat mengeluarkan kulkas pendingin dari stand. Beruntungnya, saat itu&nbsp; belum sempat dibawa kabur,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Qadir menambahkan, pihaknya sudah melapor kejadian ini ke Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Palengaan dan polisi sudah melakukan pengecekan ke TKP. &#8220;Harapan kami dari pesantren, agar pelaku segera ditemukan supaya ada efek jera,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Palengaan, AKP A Supriyadi, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan. &#8220;Betul. Masih dalam penyelidikan dan rombong itu ada di pinggir jalan untuk berjualan,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209910</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
