<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Miris &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/miris/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Sep 2023 15:52:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Miris &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Miris.. Proyek Senilai Rp 55 Miliar Peningkatan Jalan Lingkar Timur Lumajang Tanpa Papan Nama</title>
		<link>https://memontum.com/miris-proyek-senilai-rp-55-miliar-peningkatan-jalan-lingkar-timur-lumajang-tanpa-papan-nama</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Sep 2023 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[lingkar]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Miris]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198045</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Lumajang, nampak mulai dikerjakan, Selasa (12/09/2023) tadi. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar dan berhasil dimenangkan dengan penawaran Rp 44 miliar, sayangnya tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama informasi proyek sebagai implementasi azas transparansi. Hal itu, pun membuat masyarakat belum mengetahui berapa besaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Lumajang, nampak mulai dikerjakan, Selasa (12/09/2023) tadi. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 55 miliar dan berhasil dimenangkan dengan penawaran Rp 44 miliar, sayangnya tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama informasi proyek sebagai implementasi azas transparansi.</p>



<p>Hal itu, pun membuat masyarakat belum mengetahui berapa besaran anggaran dari proyek tersebut. Termasuk, dari mana sumber dananya dan kapan peningkatan jalan itu akan selesai.</p>



<p>Informasi yang diperoleh di lokasi proyek, bahwa pengerjaan peningkatan JLT ini sudah dimulai sejak Senin (11/09/2023) sekitar pukul 20.30. Yakni, dengan dihadiri oleh semua pihak terkait seperti perwakilan dari Dinas PU Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dari Provinsi Jatim, pihak konsultan pengawas dan pihak pelaksana proyek tersebut.</p>



<p>Sementara dari data yang diperoleh, proyek peningkatan JLT Kabupaten Lumajang ini dikerjakan oleh PT Cahaya Indah Madya Pratama. Pelaksana dari PT Cahaya Indah Madya Pratama, Hendrik, saat dikonfimasi Memontum.com mengatakan bahwa untuk papan nama informasi sudah ada. Namun, sengaja belum di pasang, karena masih mempersiapkan bahan-bahannya.</p>



<p>&#8220;Papan nama sudah ada, Pak. Rencananya, hari ini akan dipasang dan masih mempersiapkan bahan-bahannya,&#8221; ujarnya, Selasa (12/09/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, pihak konsultan pengawas proyek dari PT Perencana Jaya, Andika, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa untuk papan nama dan rambu-rambu itu sudah dalam progres. “Kalau untuk papan nama dan rambu-rambu, itu sudah dalam progres. Dalam dua hari ke depan, itu sudah bisa dipasangkan. Untuk konfirmasi lebih lanjut, silahkan konfirmasi ke pemilik (pelaksana, red) proyeknya,&#8221; ucapnya yang terkesan menghindar.</p>



<p>Disinggung soal belum terpasangnya papan nama proyek tersebut, Andika menyampaikan bahwa pihaknya sudah menegur dan memberikan masukan kepada pemilik proyek. “Kami sudah menegur dan memberikan masukan kepada pemilik proyek ini,” imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) 1.4 PU BBPJN Kabupaten Jember, Suharto, saat di lokasi proyek mengatakan jika kegiatan tersebut merupakan pekerjaan darurat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dinas PU Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) mendapat mandat dari Bupati Lumajang, untuk segera dilaksanakan. &#8220;Sudah saya sarankan untuk papan nama, lampu dan rambu-rambu agar dipasang. Itu harus ada. Ini darurat, perintah PPK harus segera dikerjakan. Karena PPK dapat mandat dari Bupati Lumajang dan saya hanya mendapat perintah dari atasan. Saya hanya ada di lapangan, ya saya laksanakan. Kami sudah menegur (rekanan, red) dan papan nama harus siap,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat AMPEL, Arsyad Subekti, saat dikonfirmasi sangat menyayangkan terkait belum terpasangnya papan nama informasi di proyek nasional yang menghabiskan dana puluhan miliar rupiah tersebut. Dirinya berharap, agar ketentuan pelaksanaan proyek bisa dilakukan di lapangan. Karena, semua demi transparansi pengerjaan.</p>



<p>“Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,&#8221; tambahnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198045</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Miris, Rehabilitasi Gudang Lama KPU Kota Batu Tidak Sesuai Ekspektasi</title>
		<link>https://memontum.com/miris-rehabilitasi-gudang-lama-kpu-kota-batu-tidak-sesuai-ekspektasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Jun 2023 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Ekspektasi]]></category>
		<category><![CDATA[Gudang]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[lama]]></category>
		<category><![CDATA[Miris]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[tidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191420</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rehabilitasi gudang lama Kantor KPU Kota Batu, yang berada di Jalan Sultan Agung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 195 juta oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, nampaknya tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang diharapkan KPU. Karena, dalam usulan pembangunan gudang baru yang menjadi satu dengan bangunan ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Rehabilitasi gudang lama Kantor KPU Kota Batu, yang berada di Jalan Sultan Agung dengan alokasi anggaran sebesar Rp 195 juta oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pertanahan (DPKPP) Kota Batu, nampaknya tidak sesuai dengan ekspektasi atau yang diharapkan KPU. Karena, dalam usulan pembangunan gudang baru yang menjadi satu dengan bangunan ruang kerja komisioner serta aula, adalah sebesar Rp 2,5 miliar.</p>



<p>Ketua KPU Kota Batu, Mardiono, menyampaikan selama dimulainya rehabilitasi Gudang KPU pada 1 Juni 2023 yang lalu, tidak pernah berkomunikasi dengan DPKPP Kota Batu. Mirisnya lagi, antara rencana awal dengan realisasi, juga berbeda dan membuat KPU harus menerima.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya, kami mengusulkan pembangunan gudang yang baru dengan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar, yang posisinya ditempatkan di samping kiri atau kanan Kantor KPU yang sekarang. Sedangkan, gudang lama dibongkar dan itu harapan kami. Tapi, sampai tahun 2022, tidak ada tanggapan dari Pemkot Batu. Dan, tahun 2023 ini gudang yang lama direhabilitasi,&#8221; terangnya, Selasa (20/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk posisi perencanaan pembangunan gudang yang baru, menurut Mardiono, berada dalam satu gedung dengan Kantor KPU. Dimana, posisi gudang berada di bawah sedangkan di tingkat atasnya aula yang kemudian diberikan tempat juga untuk ruang kerja komisioner.</p>



<p>&#8220;Kami rencanakan, gudang itu di bawah lalu diatasnya aula. Karena, aula yang ada sekarangkan sempit. Terus, disediakan juga tempat kerja komisioner. Ya, tapi bagaimana. Karena, tahun 2022 tidak ada tindak lanjut dari usulan kami. Maka, sekarang gudang yang lama di rehabilitasi. Akhirnya saya ngomong, kalau tidak ada gudang yang baru, maka gudang yang lama ini diperbaharui asal tidak bocor. Ngikut saja, apalagi Pemilu sudah dekat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPKPP Kota Batu, Bangun Yulianto, menjelaskan gedung KPU Kota Batu yang direhabilitasi hanya gudangnya saja. Dimana, yang dilakukan renovasi pada lantai, atap, pintu serta jendela.</p>



<p>&#8220;Jadi, untuk gedung KPU Kota Batu yang direhabilitasi gudangnya. Kita renovasi lantainya, kemudian kita ganti atapnya dengan yang baru supaya tidak bocor. Kita cat, lalu lantai direnovasi terus pintu jendela kita atur supaya lebih aman. Di sini, dianggarkan Rp 195 juta target pekerjaan dua bulan selesai yang dimulai 1 Juni 2023,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191420</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Bubarkan Penggalangan Dana UKT Mahasiswa UB</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-bubarkan-penggalangan-dana-ukt-mahasiswa-ub</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 08:24:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Galang Dana]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[Miris]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[Penggalangan Dana]]></category>
		<category><![CDATA[Posko]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Brawijaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=133766</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Universitas Brawijaya (UB) menggalang dana untuk mahasiswa yang terancam putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun sayang, galang dana bentuk solidaritas yang berlangsung, Selasa (02/02), siang ini harus dibubarkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Koordinator Amarah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah (Aliansi Mahasiswa Resah) Universitas Brawijaya (UB) menggalang dana untuk mahasiswa yang terancam putus kuliah karena tidak mampu membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal). Namun sayang, galang dana bentuk solidaritas yang berlangsung, Selasa (02/02), siang ini harus dibubarkan oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja).</p>
<p>Koordinator Amarah UB, Rafi Nugraha, menyayangkan pembubaran ini, pasalnya dia merasa banyak gerakan galang dana yang dilakukan mahasiswa namun tidak dibubarkan. &#8220;Saya sebelumnya sering lakukan galang dana di daerah sini juga tapi tidak ada sama sekali pembubaran. Kenapa hari ini menggalang dana mengenai UKT malah dibubarkan. Galang dana yang kita lakukan untuk bantu kawan yang tidak mampu bayar UKT,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Lanjut Rafi, dirinya merasa miris ketika pejabat ataupun pihak berwenang malah cenderung berpola pikir birokratis, tidak melihat substansi yang dibawa.</p>
<p>&#8220;Kita alternatif membuat galang dana hari ini karena teman-teman biasanya juga di daerah Jembatan Soe-Hat ini dan mendapatkan banyak uang serta tidak ada pembubaran dan lain-lain. Jadi kita pikir galang dana disini sangat efektif menambah jumlah pundi-pundi uang yang akan kita salurkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/132683-bulan-depan-ub-buka-pendaftaran-mahasiswa-baru">Bulan Depan UB Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru</a></strong></p>
<p>Penyaluran bantuan juga langsung ditujukan ke mahasiswa yang sudah mendaftar lewat posko yang dibuka oleh Amarah UB.</p>
<p>Rata-rata mahasiswa yang mengalami keberatan pembayaran UKT dikarenakan orang tua mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan meninggal karena covid-19.</p>
<p>&#8220;Sampai per pagi hari ini ada 35 orang yang mendaftar di posko. Keluhan rata-rata kesulitan bahkan tidak bisa bayar UKT sama sekali,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berdasarkan keterangannya pembayaran UKT akan berlangsung hingga 4 Februari 2021 namun gerakan galang dana ini akan terus berlangsung. Berkaitan dengan jalan audiensi dengan pihak rektorat, diakui Rafi sudah dilakukan. &#8220;Kemarin tanggal 19 Januari sudah dilakukan tapi jawabannya normatif. Ya kalau pihak kampus tidak bisa bantu teman kami yang kesulitan bayar UKT biar kami yang bahu membahu bantu mereka. Tapi sayang ini dibubarkan,&#8221; kesalnya.</p>
<p>Menanggapi hal itu salah satu anggota Satpol PP yang membubarkan aksi tersebut, Suwadi, mengatakan kegiatan ini sementara harus dibubarkan dulu. &#8220;Kami bubarkan sementara, harus ada izin dari Bidang Kesra (Kesejahteraan Masyarakat). Semua penggalangan dana harus ada izin dari Kesra,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut penuturan Suwadi, meskipun untuk bencana sekalipun, kegiatan galang dana juga harus ada izin. Agar bisa tahu dengan jelas, pelaksanaan dari mana kemudian di arahkan ke mana.</p>
<p>&#8220;Ini termasuk mengganggu letertiban umum. Harus ada izinnya dulu, kalau tidak ada ya Satpol PP hanya menjalankan aturan yang berlaku. Setiap apapun yang dilaksanakan dipublik pasti butuh izinlah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sebelum menertibkan galang dana UKT yang dilakukan Amarah UB, diakui Suwadi sudah pernah menertibkan 4 kelompok yang lakukan galang tanpa ijin lainnya. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">133766</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang Tangkap 90 Orang Budak Narkoba, Miris, Pelajar Jadi Pengedar</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-tangkap-90-orang-budak-narkoba-miris-pelajar-jadi-pengedar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Feb 2019 11:02:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Miris]]></category>
		<category><![CDATA[Pelajar Jadi Pengedar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=77271</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8212;Sebanyak 90 orang jadi tersangka karena terlibat kedapatan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Malang. Separuhnya adalah pengedar yang kini meringkuk di terungku alias jeruji besi Polres Malang. Banyaknya tangkapan pengedar seolah menunjukkan jika Kabupaten masih menjadi ladang subur bisnis Narkotika dan Okerbaya. Mirisnya, peredaran ini melibatkan sejumlah pemuda yang masih duduk di bangku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="auto"><strong>Memontum Malang &#8212;</strong>Sebanyak 90 orang jadi tersangka karena terlibat kedapatan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Malang. Separuhnya adalah pengedar yang kini meringkuk di terungku alias jeruji besi Polres Malang.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Banyaknya tangkapan pengedar seolah menunjukkan jika Kabupaten masih menjadi ladang subur bisnis Narkotika dan Okerbaya. Mirisnya, peredaran ini melibatkan sejumlah pemuda yang masih duduk di bangku sekolah.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Meski mengamankan 90 orang, Polres Malang tidak melakukan penahanan terhadap semuanya. Sebanyak 8 orang musti menjalani rehabilitasi dan wajib lapor karena dalam penyidikan tidak terpenuhi unsur pidana meski saat petugas melakukan tes urin, hasilnya positif.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Penangkapan para pengedar, kurir, pemakai dan pemilik narkoba itu terjaring dalam Giat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar sejak 26 Januari &#8211; 6 Februari 2019. Hampir seluruh jajaran Polsek, Polres Malang, berhasil meringkus para pengedar di masing-masing wilayah hukum.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK menjelaskan, para tersangka sebanyak 90 Orang terdiri dari 84 laki, 6 wanita. Kasus Shabu-Shabu (SS) sebanyak 59 orang, kasus kepemilikan ganja 2 tersangka dan 30 tersangka kasus UU Kesehatan atau kebanyakan menjadi penjual pil koplo (££).</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Diduga sebagai pengedar dan kurir sebanyak 53 tersangka sedangkan 37 orang lainnya kedapatan membawa barang bukti saat disergap jajaran Polsek Polres Malang. Barang buktinya fantastis. Yakni ganja sebanyak 106, 54 gram, SS seberat 99,49 gram dan pil 70.539 butir.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Miris latar belakang pendidikan para tersangka. Sebanyak 24 orang hanya lulusan SD. Ada pula pengedar pil koplo yang masih di bawah umur 18 tahun. Tercatat 7 orang masih tergolong Anak Baru Gede.</p>
<p dir="auto">
<p dir="auto">Para tersangka kemudian diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, sebagian tersangka juga dikenai dugaan pelanggaran sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman minimalnya 4 tahun kurungan penjara. (sos)</p>
<p class="yj6qo">
<p class="adL" dir="auto">
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77271</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
