<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Molor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/molor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Dec 2023 10:03:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Molor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembangunan Jembatan Lembayung Molor, Komisi C DPRD Kota Malang Dorong DPUPRPKP Beri SP 1</title>
		<link>https://memontum.com/pembangunan-jembatan-lembayung-molor-komisi-c-dprd-kota-malang-dorong-dpuprpkp-beri-sp-1</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Dec 2023 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[DPUPRPKP]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lembayung,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Kota Malang terhadap terhadap perbaikan Jembatan Lembayung, atau jembatan jalan penghubung antara Kelurahan Mergosono dengan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tidak hanya membuat kecewa, Selasa (12/12/2023) tadi. Itu karena, selain progres pembangunan yang tidak sesuai antara laporan yang diterima dengan hasil Sidak, nyatanya juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi C DPRD Kota Malang terhadap terhadap perbaikan Jembatan Lembayung, atau jembatan jalan penghubung antara Kelurahan Mergosono dengan Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, tidak hanya membuat kecewa, Selasa (12/12/2023) tadi. Itu karena, selain progres pembangunan yang tidak sesuai antara laporan yang diterima dengan hasil Sidak, nyatanya juga ditemukan keterlambatan dalam pembangunan.</p>



<p>Hal itulah, yang sontak membuat Komisi C DPRD Kota Malang, mendorong Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan dan Pemukiman (DPUPRPKP) sebagai pengguna anggaran (PA) untuk melakukan langkah-langkah. Diantaranya, mengenai denda dan sanksi surat peringatan (SP) 1 kepada kontraktor atau pelaksana proyek.</p>



<p>Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, menjelaskan bahwa jika denda nantinya yang diberikan kepada pelaksana proyek yaitu (sekitar, red) Rp 1,3 juta permil perhari. Angka itu, adalah dari nilai proyek yang dikerjakan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Sedangkan dalam hal ini, dinas pengampu yaitu DPUPRPKP Kota Malang, juga sudah tidak kurang-kurang dalam memberikan pengawasan, pantauan dan peringatan kepada setiap pengembang yang melaksanakan pembangunan fisik,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara mengenai SP, ujarnya, pun seharusnya sudah bisa diberikan. Karena untuk mengenai denda, maka secara otomatis akan berlaku.</p>



<p>“Walaupun belum ada SP (surat peringatan, red) atau surat bentuk tertulis karena baru hari ini, namun harapannya ini sudah mulai ada SP 1. Karena kalau itu (denda), sudah otomatis. Ini janjinya paling lambat dua minggu (dari deadline kontrak) sudah selesai semua,” ucap Fathol.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, Komisi C DPRD Kota Malang dibuat kecewa saat melakukan Sidak Jembatan Lembayung. Selain mengenai laporan yang dijelaskan sudah 90 persen, nyatanya pembangunan yang disidak harusnya sudah rampung. Hanya saja, pelaksanaan di lapangan masih belum selesai. Sementara anggaran pembangunan, yaitu sekitar Rp 1,8 miliar dan dikerjakan oleh CV Irahatam.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203214</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penempatan Pasar Induk Among Tani Dipastikan Molor, Pedagang Pertanyakan Rencana Pengundian Penempatan</title>
		<link>https://memontum.com/penempatan-pasar-induk-among-tani-dipastikan-molor-pedagang-pertanyakan-rencana-pengundian-penempatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jul 2023 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[among]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dipastikan]]></category>
		<category><![CDATA[induk]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[penempatan]]></category>
		<category><![CDATA[pengundian]]></category>
		<category><![CDATA[pertanyakan]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192308</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu. Koordinator Zona Konveksi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Rencana pemindahan pedagang dari lahan relokasi menuju Pasar Induk Among Tani Kota Batu, dipastikan akan berlangsung lama. Itu karena, rencana relokasi tahap awal yang melibatkan 1.696 kios dan 934 los dari total sekitar 3.306 pedagang, hingga kini masih belum dilakukan pengundian tempat yang dijadwalkan oleh Diskumdag Kota Batu.</p>



<p>Koordinator Zona Konveksi Lahan Relokasi Pasar Batu, Lukman Hadi, mengatakan bahwa hingga saat ini pedagang yang akan dipindahkan tahap awal, belum dilakukan pengundian untuk penempatan kios. Lamanya proses, bisa jadi dikarenakan menunggu payung hukum berupa Peraturan Wali Kota, yang rencana akan segera dibuat. Dengan pertimbangan, karena ribuan pedagang yang akan dipindahkan ke Pasar Induk, itu dari varian zona. Diantaranya, seperti konveksi, elektronik, peralatan, aksesoris serta kuliner dan lainnya.</p>



<p>&#8220;Hingga saat ini, memang dari zona konveksi ada sebanyak 400 pedagang. Kalau ditotal, keseluruhan pedagang ada sebanyak 3.306 orang. Kesemuanya, itu pasti menempati kios di Pasar Induk Among Tani,&#8221; terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (02/07/2023) tadi.</p>



<p>Perihal payung hukum, paparnya, sangat dibutuhkan oleh para pedagang. Karena, dalam payung hukum itu menetapkan aturan supaya di kemudian hari saat pedagang ini sudah menempati kios baru, tidak muncul masalah di belakang hari.</p>



<p>&#8220;Kalau harapan kami, itu di sini segera pindah ke tempat yang baru. Terus ada payung hukum, sehingga pedagang juga nyaman menjalankan usahanya. Karena, di lahan relokasi ini pendapatan kami turun drastis,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sembilan Zona (Pedang IX) Pasar Besar Batu, Muhammad Ali Subaidi, pun berharap bisa segera menempati Pasar baru atau lokasi permanen. Karena sejak menempati lahan relokasi, untuk pendapatan cenderung menurun.</p>



<p>Karenanya, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Diskumdag, terkait pembagian kios kepada pedagang. Apakah melalui mekanisme pengundian maupun dengan mekanisme lainnya, terkait pembagian kios kepada pedagang.</p>



<p>“Sebenarnya, semuanya sudah didata. Namun, hasil verifikasinya belum disampaikan kepada kami. Dan, kami tidak ingin muncul masalah, saat menempati pasar baru yang seharusnya menjadi hak pedagang,” jelasnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rencana pemindahan pedagang ke Pasar Induk, akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, terdiri dari pemilik kios dan los, karena pedagang tersebut sudah mengantongi SK. Disusul kemudian, tahap berikutnya hingga mencapai sekitar 3.306 pedagang. Sehingga, Juli ini diharapkan sudah masuk ke Pasar Induk dan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192308</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembangunan Jembatan Tlogomas Molor, Wali Kota Malang sebut Denda Perhari Rp 43 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/pembangunan-jembatan-tlogomas-molor-wali-kota-malang-sebut-denda-perhari-rp-43-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Dec 2021 09:32:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[Jembatan Tlogomas]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Jembatan]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160934</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Banjir bandang kiriman yang melanda Kota Malang sebulan lalu, membuat proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, terhambat. Bahkan, jembatan yang menghubungkan Jalan Saxophone dan Jalan Raya Tlogomas, itu seharusnya sudah rampung pada 28 Desember 2021 lalu. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meninjau progres Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021) siang. &#8220;Proyek Jembatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Banjir bandang kiriman yang melanda Kota Malang sebulan lalu, membuat proyek pembangunan Jembatan Tlogomas, terhambat. Bahkan, jembatan yang menghubungkan Jalan Saxophone dan Jalan Raya Tlogomas, itu seharusnya sudah rampung pada 28 Desember 2021 lalu. Hal itu, dikatakan Wali Kota Malang, Sutiaji, saat meninjau progres Jembatan Tlogomas, Rabu (29/12/2021) siang.</p>



<p>&#8220;Proyek Jembatan Tlogomas ini memang sudah kita kaji dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahwa k, karena faktor alam kemarin yakni banjir bandang, sehingga terhambat pengerjaannya. Pertama, tingkat kesulitan bertambah, lalu banyak alat-alat yang ikut terdampak banjir,&#8221; terang Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Oleh karena itu, tambahnya, proyek jembatan ini mengalami kemunduran. Namun, pihak kontraktor tidak dikenai one prestasi atas keterlambatan tersebut. Sebaliknya, diberi kesempatan hingga 50 hari kalender.</p>



<p>&#8220;Meski begitu, bukan berarti tidak ada denda. Tetapi, akan dikenai denda sesuai aturan prosentasenya. Yakni, seper mil dari nilai kontrak per hari. Jadi l, kurang lebih Rp 43 juta per hari dan akan dihitung per berapa banyak keterlambatan. Misal molornya 20 hari dari kesempatan 50 hari yang diberikan, berarti tinggal Rp 43 juta dikali 20. Itu dendanya,&#8221; terang Sutiaji.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, menjelaskan berkaitan dengan keterlambatan, pihaknya mengacu Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. &#8220;Kita menyikapi dengan yang sudah diatur di Permendagri 77, untuk penyelesaian pekerjaan melebihi tahun anggaran. Caranya kita memohon review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), mereka melihat progres berapa dan kita bayar berapa. Berdasarkan review, 85 persen ya untuk Jembatan Tlogomas,&#8221; terang Diah.</p>



<p>Sehingga, tambahnya, sisa anggarannya akan dialokasikan lagi di tahun 2022 dan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 2021. Selain itu, untuk memperlancar mobilitas, DPUPRPKP juga telah memperlebar Jalan Saxophone.</p>



<p>&#8220;Jalan sudah dilebarkan 1 meter ke arah utara dan setengah meter ke arah selatan. Kemudian secara konstruksi memang dibuat untuk tonase kelas 1. Tapi dalam prosesnya jika hendak dibahas lebih lanjut berkaitan dengan manajemen traffic ya monggo, kepada Forum Lalu Lintas nantinya,&#8221; terang Diah. <strong>(mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160934</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cek Revitalisasi GOR Mohammad Saleh Situbondo, Komisi III Ditemukan Dua Proyek Pengerjaan Terancam Molor</title>
		<link>https://memontum.com/cek-revitalisasi-gor-mohammad-saleh-situbondo-komisi-iii-ditemukan-dua-proyek-pengerjaan-terancam-molor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2021 14:45:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[GOR Mohammad Saleh]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi III]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan ke kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Mohammad Saleh Situbondo, Selasa (16/11/2021). Hal ini dilakukan, karena di lokasi itu tengah berlangsung empat pengerjaan atau proyek milik Dinas Pariwisata Situbondo, yang beberapa diantaranya terancam molor karena lambatnya waktu pelaksanaan. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, H Bashori Sanhaji, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo melakukan kunjungan ke kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Mohammad Saleh Situbondo, Selasa (16/11/2021). Hal ini dilakukan, karena di lokasi itu tengah berlangsung empat pengerjaan atau proyek milik Dinas Pariwisata Situbondo, yang beberapa diantaranya terancam molor karena lambatnya waktu pelaksanaan.</p>



<p>Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, H Bashori Sanhaji, menerangkan bahwa pekerjaan proyek fisik milik Dinas Pariwisata pada Tahun 2021 yang ada di kawasan dalam GOR Mohammad Saleh Situbondo, meliputi empat paket. Yakni proyek Tribun, revitalisasi drainase, penimbunan lahan dan proyek perumputan.</p>



<p>Dari empat paket tersebut, Sambung Bashori, sebenarnya ada dua paket yang pesimis tidak akan selesai pekerjaannya. Yaitu, paket penimbunan lahan dan paket perumputan.</p>



<p>&#8220;Kenapa saya bilang pesimis pekerjaan tersebut tidak akan selesai, sebab untuk mengerjakan dua paket pekerjaan tersebut, harus menunggu selesainya dua paket pekerjaan yang saat ini masih dikerjakan. Yaitu proyek tribun dan revitalisasi drainase,&#8221; jelas Bashori Sanhaji.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dikatakan Bashori, untuk dua paket proyek yakni tribun dan drainase, setelah Komisi III DPRD Situbondo berkoordinasi, kemungkinan besar selesai sesuai dengan jatuh tempo kontraknya. Karena, tenggang waktu terakhirnya Desember.</p>



<p>&#8220;Sedangkan dua paket lainnya, tentu kami pesimis tidak akan selesai pada tahun ini. Namun, Komisi III DPRD tetap berharap bisa selesai sesuai masa kontrak,&#8221; kata mantan Ketua DPRD itu.</p>



<p>Lebih lanjut Bashori mengungkapkan, tentang penggunaan semen yang digunakan, yaitu memakai semen merk lain. Walaupun, semen tersebut hanya sebatas dipergunakan untuk pasangan batu bata dan bukan untuk pengecoran. Namun, ini menjadi catatan Komisi III DPRD Situbondo, dari hasil temuan sementara di lokasi saat bertemu dengan konsultan pengawasnya.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, Komisi III DPRD Situbondo meminta Dinas Pariwisata dan rekanan yang mengerjakan, agar segera melakukan koordinasi. Karena, pekerjaan di dalam GOR Mohammad Saleh, ini harusnya dikerjakan oleh empat rekanan atau bukan satu paket. Sehingga, ada dua rekanan yang dirugikan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dengan kejadian ini, lanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo, sebagai leading sektor serta para pihak terkait. &#8220;Kami berharap kepada seluruh rekanan yang mengerjakan empat proyek di kawasan GOR Mohammad Saleh dan Dinas Pariwisata, agar secepatnya melakukan koordinasi dan negoisasi. <strong>(her/mam/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Molor, Pengerjaan Pasar Gandusari Diperpanjang</title>
		<link>https://memontum.com/molor-pengerjaan-pasar-gandusari-diperpanjang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jan 2019 11:08:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Molor]]></category>
		<category><![CDATA[Pengerjaan Pasar Gandusari Diperpanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=73699</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek&#8212;-Tidak sesuai dengan yang dijadwalkan sebelumnya, pengerjaan pasar Gandusari Kabupaten Trenggalek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2018 lalu diperpanjang. Perpanjangan pengerjaan pasar tradisional ini diketahui dilakukan hingga akhir bulan Januari 2019 nanti. Meski begitu, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya tersebut dengan menanggung denda akibat keterlambatan pengerjaan. Berdasarkan keterangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek&#8212;-</strong>Tidak sesuai dengan yang dijadwalkan sebelumnya, pengerjaan pasar Gandusari Kabupaten Trenggalek yang seharusnya selesai pada akhir Desember 2018 lalu diperpanjang. Perpanjangan pengerjaan pasar tradisional ini diketahui dilakukan hingga akhir bulan Januari 2019 nanti. Meski begitu, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut juga harus mempertanggung jawabkan pekerjaannya tersebut dengan menanggung denda akibat keterlambatan pengerjaan.</p>
<p>Berdasarkan keterangan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomindag) Kabupaten Trenggalek, ada beberapa faktor yang menyebabkan proses pengerjaan pasar Gandusari sedikit terlambat.</p>
<p>&#8220;Memang ada penyebab, mengapa pengerjaan pasar Gandusari ini terlambat. Salah satunya yaitu keterlambatan turunnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan terjadinya kecelakaan kerja sebanyak 2 kali selama proses pengerjaan berlangsung, &#8221; ucap Kepala Diskomindag Kabupaten Trenggalek, Siswanto saat dikonfirmasi, Kamis (17/01/2019).</p>
<p>Dikatakan Siswanto, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat perpanjangan kontrak pengerjaan suatu proyek bisa dilakukan. Dengan catatan, pihak rekanan harus membayar denda.</p>
<p>&#8220;Perpanjangan pengerjaan kontrak memang diperbolehkan, akan tetapi rekanan harus menanggung denda sebesar 1 per 1.000 dari nilai pekerjaan yang belum terselesaikan. Selama masa perpanjangan berlangsung, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Seperti yang diketahui bahwa pembangunan pasar Gandusari ini dibiayai menggunakan anggaran dari Pemerintah Pusat dengan total anggaran sekitar Rp 5 Milyar rupiah.</p>
<p>&#8220;Anggarannya dari Pemerintah Pusat, dengan nilai kurang lebihnya Rp 5 Milyar rupiah. Ya kami berharap, semua proses pengerjaannya segera selesai dan tidak molor lagi. Sehingga pedagang &#8211; pedagangnya bisa meninggalkan lokasi relokasi dan menempati pasar baru tersebut, &#8221; pungkas Siswanto. (mil/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73699</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
