<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>montana &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/montana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Oct 2024 13:14:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>montana &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tipikor KSU Montana, Kejari Kota Malang Sita Tiga Aset di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/tipikor-ksu-montana-kejari-kota-malang-sita-tiga-aset-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2024 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[Tipikor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215712</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria, Selasa (22/10/2024) tadi. Aset yang disita itu, yakni berada di Kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Danau Belayan IV, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyita aset milik terpidana korupsi dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria, Selasa (22/10/2024) tadi. Aset yang disita itu, yakni berada di Kawasan Jalan Ciliwung dan Jalan Danau Belayan IV, Kota Malang.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor Surabaya telah memvonis Dewi Maria dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda Rp 200 juta dan apabila tidak mampu membayar, maka dikenakan subsider 2 bulan kurungan. Terpidana, juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 2.608.832.000.</p>



<p>Namun setelah putusan itu inkrah, ujarnya, ternyata terpidana Dewi Maria, tidak dapat mengganti kerugian negara. Kejari Kota Malang akhirnya menyita aset milik terpidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39 Tanggal 1 Agustus 2024.</p>



<p>&#8220;Bahwa ada sebanyak tiga aset milik terpidana yang disita. Yaitu, aset bangunan ruko yang terletak di Jalan Ciliwung, Kota Malang dengan kepemilikan atas nama terpidana Dewi Maria. Selanjutnya, dua obyek tanah dan bangunan rumah seluas 180 meter persegi di Jalan Danau Belayan IV Kecamatan Kedungkandang, dengan kepemilikan atas nama suami terpidana yaitu Misbahuddin,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Aset-aset yang disita tersebut, ujarnya, selanjutnya akan dilakukan pelelangan dan hasilnya untuk menutupi kerugian negara. &#8220;Jika nilainya lebih, maka sisanya akan dikembalikan. Namun apabila kurang, maka kita akan kembali mencari aset milik terpidana untuk menutupi kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar itu,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka yakni Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, pada Senin (9/10/2023) lalu.</p>



<p>Yakni, terkait dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022. Untuk modus korupsi yang dilakukan keduanya, dengan mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.</p>



<p>Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar. Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.</p>



<p>Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215712</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aset Ketua KSU Montana Disita Kejari Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/aset-ketua-ksu-montana-disita-kejari-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 12:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[disita]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203293</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus dikembangkan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kali ini, Tim Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Kota Malang, menyita aset tanah dan bangunan berupa Ruko milik Ketua KSU Montana, Dewi Maria yang berada di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus dikembangkan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kali ini, Tim Khusus Pemberatasan Korupsi Kejari Kota Malang, menyita aset tanah dan bangunan berupa Ruko milik Ketua KSU Montana, Dewi Maria yang berada di Jalan Ciliwung, Kota Malang, Rabu (13/12/2023) siang.</p>



<p>Sebuah papan merah bertuliskan &#8216;Tanah dan bangunan telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang&#8217;. Dengan adanya pemasangan tanda penyitaan ini, berarti sudah ada 3 aset yang disita. Diantaranya 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan di Jalan Ciliwung.</p>



<p>Pemasangan tanda penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby yang memberi izin kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.</p>



<p>&#8220;Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6 miliar,&#8221; ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa mengungkapkan kegiatan pemasangan plang ini sempat tertunda karena pra peradilan. “Hari ini kita lakukan kegiatan pemasangan tanda penyitaan. Dimana pemasangan tanda penyitaan ini sempat tertunda karena menghormati proses pra peradilan,”ujar Kukuh usai pemasangan plang di Jalan Ciliwung.</p>



<p>Sementara itu, Kajari Kota Malang, Rudy H Manurung, mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. &#8220;Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203293</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permohonan Pra Peradilan Ketua KSU Montana Ditolak, Kejari Kota Malang Siapkan Pemberkasan Tahap II</title>
		<link>https://memontum.com/permohonan-pra-peradilan-ketua-ksu-montana-ditolak-kejari-kota-malang-siapkan-pemberkasan-tahap-ii</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Dec 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[pemberkasan]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[permohonan]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk pemberkasan Tahap II, ditargetkan selesai pada Desember 2023. Salah satu tersangka yakni Ketua KSU Montana, Dewi Maria, sempat melakukan permohonan pra peradilan di PN Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Penanganan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Untuk pemberkasan Tahap II, ditargetkan selesai pada Desember 2023.</p>



<p>Salah satu tersangka yakni Ketua KSU Montana, Dewi Maria, sempat melakukan permohonan pra peradilan di PN Kota Malang. Dalam gugatan itu, kuasa hukum mengaku keberatan atas empat hal. Mulai dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait penetapan tersangka yang dirasa tidak ada bukti permulaan, terkait penerapan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta terkait penyitaan aset. Permohonan pra peradilan ini telah diputus pada Senin (04/12/2023) sekitar pukul 17.00.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, menjelaskan bahwa terkait putusan sidang pra peradilan tersebut. &#8220;Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan pra peradilan tersangka,&#8221; ujarnya, Selasa (05/12/2023) tadi.</p>



<p>Seperti halnya keberatan dari pemohon yang beralasan kurang alat bukti permulaan yang cukup. Keberatan itu ditolak oleh hakim. &#8220;Dalam sidang pra peradilan, kami tunjukkan bahwa kami memiliki tiga alat bukti dan itu sudah melebihi ketentuan dari KUHP,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon. &#8220;Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan hakim pra peradilan. Selanjutnya tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum. Penyitaan aset tersebut sudah sesuai prosedur,&#8221; jelas Kukuh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), juga ditolak. &#8220;Saat itu, pemohon masih menjadi saksi, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga pra peradilan lainnya,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dengan telah adanya putusan pra peradilan ini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023 ini. Sebelum nantinya akan di tahap dua dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut. &#8220;Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti. Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.</p>



<p>Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Geledah dan Sita Aset Kasus Dugaan Korupsi KSU Montana</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-geledah-dan-sita-aset-kasus-dugaan-korupsi-ksu-montana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 12:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[geledah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=201056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Salah satunya, yaitu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Dewi Maria (65), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, terus kembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana. Salah satunya, yaitu juga melakukan penggeledahan dan penyitaan aset milik tersangka Dewi Maria (65), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan aset tersangka itu dilakukan pada Jumat (03/11/2023) siang. &#8220;Ada dua lokasi yang kami geledah. Yakni rumah tersangka Dewi Maria dan rumah HS, adiknya. Ada komputer dan beberapa dokumen terkait kasus ini yang kami sita,&#8221; ujarnya, Senin (06/11/2023) tadi.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga menyita dua aset di Lesanpuro. &#8220;Masing-masing rumah dan bangunan seluas 90 meter persegi di Kelurahan Lesanpuro. Aset tersebut, merupakan milik dari MH, yang merupakan suami dari tersangka Dewi Maria,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan pengembangan kasus ini, ujarnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. &#8220;Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore lalu. Dalam perkara ini, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut. Yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM. &#8220;Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diduga saat dana itu cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, dari total itu hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. &#8220;Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">201056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Rugikan Negara Rp 2,6 Miliar, Ketua KSU Montana Hotel Ditetapkan Tersangka dan Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-rugikan-negara-rp-26-miliar-ketua-ksu-montana-hotel-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[ditetapkan]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[montana]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199497</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore. Keduanya, diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel Kota Malang, DM atau Dewi Maria (68), warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan bendaharanya, VD atau Veronika Dwi (47), warga Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (09/10/2023) sore.</p>



<p>Keduanya, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, pun langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, mengatakan bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu. Namun, masyarakat baru melaporkan kasus itu pada akhir tahun 2022.</p>



<p>Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang sendiri terus melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yakni mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diduga saat dana itu cair, lanjutnya, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar. Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.</p>



<p>&#8220;Bahwa yang belum terbayar Rp 2,6 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, ungkapnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. &#8220;Tersangka telah kami tahan dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang. Selama masa penahanan tersebut, kami akan menyiapkan berkas dakwaan. Untuk kemudian segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199497</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
