<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Moratorium &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/moratorium/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Jan 2025 15:02:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Moratorium &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dugaan Penyalahgunaan Izin, Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang Usulkan Moratorium Tempat Hiburan Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-penyalahgunaan-izin-fraksi-nasdem-psi-dprd-kota-malang-usulkan-moratorium-tempat-hiburan-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[nasdem-psi]]></category>
		<category><![CDATA[penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[usulkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pria yang kerap disapa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ketua Fraksi Nasdem PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mendorong adanya moratorium (penangguhan, red) penerbitan izin untuk tempat hiburan malam baru di Kota Malang. Hal itu dilakukan, menyusul adanya dugaan tempat hiburan malam yang beroperasi dengan izin restoran, sehingga mengurangi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Dito, itu menyampaikan bahwa dari informasi yang diterimanya di Kota Malang akan ada beberapa tempat hiburan malam yang akan berdiri atau beroperasi. Seperti salah satunya yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Jadi sambil yang ada ini ditertibkan, yang baru dihold dulu atau dimoratorium dulu. Nah pemerintah daerah harus hadir di sini. Karena seperti yang saya sampaikan, dampak sosialnya lebih besar, negatifnya lebih besar ini,&#8221; kata Dito, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, di beberapa beberapa tempat hiburan diduga menggunakan dua perangkat Electronic Data Capture (EDC). Sehingga, pajak yang dikenakan adalah pajak restoran sebesar 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen.</p>



<p>&#8220;Temuan di lapangan ini menunjukkan ada tempat hiburan yang menggunakan dua EDC. Padahal, jika itu tempat hiburan, seharusnya pajaknya sesuai tarif hiburan. Fakta ini menunjukkan ada potensi pembiaran atau kurangnya pengawasan dari pihak terkait,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Keberadaan tempat hiburan malam, menurutnya juga akan memberikan dampak sosial yang lebih besar dibandingkan manfaat ekonominya. Karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk memastikan kontribusi tempat hiburan terhadap PAD lebih optimal.</p>



<p>&#8220;Kami tidak menolak investasi. Kehadiran tempat hiburan malam di kota besar seperti Kota Malang, memang tidak terhindarkan. Namun, semua harus tertib dan transparan, sehingga kontribusinya terhadap PAD signifikan. Jangan sampai mudaratnya lebih besar dari manfaat ekonominya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan langkah penutupan tempat hiburan yang melanggar aturan, Dito menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung. Pemerintah daerah perlu melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari memanggil pengusaha, memeriksa izin operasional, hingga memastikan pengenaan pajak sesuai ketentuan.</p>



<p>&#8220;Moratorium ini hanya sementara, sampai tempat-tempat hiburan yang ada saat ini ditertibkan. Kami ingin memastikan pengusaha hiburan lebih optimal dan terbuka terkait kontribusinya terhadap PAD Kota Malang,&#8221; imbuh Dito.</p>



<p>Sebagai informasi, gabungan dari Komisi A, B, dan C DPRD Kota Malang juga telah menggelar audiensi bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam MCC Front Taktis, pada Senin (20/01/2025) sore tadi. Dengan menyoroti pengawasan tempat hiburan malam yang ada di Kota Malang. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218538</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Imbas Perpanjangan Moratorium, Diskumdag Kota Batu Stop Penambahan Koperasi Simpan Pinjam</title>
		<link>https://memontum.com/imbas-perpanjangan-moratorium-diskumdag-kota-batu-stop-penambahan-koperasi-simpan-pinjam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Feb 2023 07:51:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Diskumdag]]></category>
		<category><![CDATA[Diskumdag Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Koperasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=183578</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pemberlakuan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) di tingkat nasional berimbas ke daerah. Disampaikan, Bagian Pengawasan Diskumdag Kota Batu, Parkidi, bahwa atas peraturan kementerian koperasi tersebut menghentikan perizinan baru KSP di wilayah Kota Batu. &#8220;Karena moratorium, kami stop dahulu untuk perizinan baru dan penambahan KSP di wilayah Kota Batu,&#8221; terang Parkidi, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pemberlakuan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam (KSP) di tingkat nasional berimbas ke daerah. Disampaikan, Bagian Pengawasan Diskumdag Kota Batu, Parkidi, bahwa atas peraturan kementerian koperasi tersebut menghentikan perizinan baru KSP di wilayah Kota Batu.</p>



<p>&#8220;Karena moratorium, kami stop dahulu untuk perizinan baru dan penambahan KSP di wilayah Kota Batu,&#8221; terang Parkidi, Senin (20/02/2023) siang.</p>



<p>Untuk jumlah KSP yang ada di Kota Batu, tambahnya, sekarang berjumlah 225 KSP. Dari jumlah yang disebut itu, ada 119 KSP yang sudah berizin. Artinya, KSP yang berizin itu setiap tahun melakukan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan keberadaan kantor sudah jelas diketahui.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dari jumlah 225 KSP yang ada, 119 KSP yang sudah izin. Sisanya yang tidak izin itu, karena masih ikut Kabupaten Malang juga tidak pernah melaksanakan laporan tahunan ke Diskumdag,&#8221; jelas Parkidi.</p>



<p>Oleh sebab itu, ditegaskan Parkidi, dengan keberadaan 225 KSP yang ada. Karena, moratorium maka dihentikan perijinan KSP yang baru. &#8220;Karena posisi sekarang moratorium sehingga diperpanjang lagi tidak bisa. Untuk KSP tidak boleh mengurus yang baru. Tidak boleh ada tambahan lagi. Cukup 225 KSP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Diperoleh informasi, moratorium izin usaha ini melanjutkan kebijakan yang sudah dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yaitu Surat Edaran No.11/2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium, ini berlaku sejak dikeluarkan pada 17 November 2022 dan kembali memperpanjang moratorium perizinan KSP hingga April 2023. Dalam surat edaran itu, dijelaskan bahwa moratorium dilakukan lantaran peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, terutama yang memiliki usaha simpan pinjam. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">183578</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polis Tidak Cair, 100 Nasabah Lurug Kantor Bumi Putera</title>
		<link>https://memontum.com/polis-tidak-cair-100-nasabah-lurug-kantor-bumi-putera</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2021 08:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Asuransi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Memontum.com]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan nasabah AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumi Putera, datangi kantor Bumi Putera Kanwil Malang yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen. Bukan tanpa sebab, sebagai pemegang polis, mereka merasa dirugikan karena adanya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi haknya. &#8220;Hari ini penuntutan serentak di seluruh kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan nasabah AJB (Asuransi Jiwa Bersama) Bumi Putera, datangi kantor Bumi Putera Kanwil Malang yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen. Bukan tanpa sebab, sebagai pemegang polis, mereka merasa dirugikan karena adanya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi haknya.</p>



<p>&#8220;Hari ini penuntutan serentak di seluruh kota besar di Indonesia. Kita menuntut pembayaran polis, yang ditotal skala nasional saja mencapai Rp 10 trilliun. Kalau Malang miliaran,&#8221; ujar Koordinator Wilayah Nasabah Korban AJB Bumi Putera Jawa Timur II, Agung Suprapto, Kamis, (11/02).</p>



<p>Pihaknya pun juga menolak adanya peraturan moratorium. Dimana dalam aturan tersebut menyatakan bahwa pemegang polis yang tidak mampu membayar, tidak boleh diputus kontrak. &#8220;Ini diberlakukan dari pusat sejak 2018. Jadi tidak boleh putus kontrak, harus cuti istilahnya. Nah kalau cuti kan dibelakang habis uangnya untuk membayar premi yang tidak terbayarkan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :<a href="https://memontum.com/134407-pemkot-malang-akan-fungsikan-eks-gedung-bioskop-garuda-jadi-gedung-badminton#ixzz6m9HALxvb" target="_blank" rel="noreferrer noopener"> Pemkot Malang Akan Fungsikan Eks Gedung Bioskop Garuda Jadi Gedung Badminton</a></strong></p>



<p>Para nasabah korban pun tidak hanya berasal dari Malang melainkan juga datang dari luar kota, seperti Pasuruan, Banyuwangi, dan Lumajang.</p>



<p>Meski begitu, dirinya menuturkan bahwa belum semua nasabah Bumi Putera terdaftar dalam databasenya.</p>



<p>&#8220;Banyak yang masih belum tau, seperti di kota-kota kecil kalau kami ada untuk membantu menuntut hak-hak bersama. Kalau data di kami sekitar 100 nasabah Kanwil Malang. Itu total polis yang belum diterima miliaran, 1 teman saya saja punya dua polis nilainya Rp 1 miliar,&#8221; ceritanya.</p>



<p>Tak hanya menyasar Bumi Putera, mereka juga sempat menyambangi Kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru. &#8220;Awalnya OJK diam, mungkin dikira biasa saja, jadi sempat kaget karena heboh, ini serentak. Selama ini juga tidak ada ketegasan dari OJK menurut kami,&#8221; terangnya. <strong>(cw1/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134506</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Insiden Oplosan, Pemkot Malang Segera Moratorium Penjual Minol, DPRD: Penjual Minol Tak Berlabel Harus Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/insiden-oplosan-pemkot-malang-segera-moratorium-penjual-minol-dprd-penjual-minol-tak-berlabel-harus-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Sep 2019 12:23:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93028-insiden-oplosan-pemkot-malang-segera-moratorium-penjual-minol-dprd-penjual-minol-tak-berlabel-harus-ditertibkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan moratorium kepada para penjual minuman beralkohol (minol). Hal itu menyusul tewasnya 3 warga jalan simpang candi panggung setelah menenggak minuman keras (miras) yang diduga oplosan. Hal itu dikatakan oleh Walikota Malang Sutiaji saat ditemui di sela kegiatannya pada Selasa (17/9/2019). Menurut Sutiaji, insiden tersebut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana akan melakukan moratorium kepada para penjual minuman beralkohol (minol). Hal itu menyusul tewasnya 3 warga jalan simpang candi panggung setelah menenggak minuman keras (miras) yang diduga oplosan.</p>
<p>Hal itu dikatakan oleh Walikota Malang Sutiaji saat ditemui di sela kegiatannya pada Selasa (17/9/2019). Menurut Sutiaji, insiden tersebut akan menjadi catatan, yang juga menguatkan niatnya untuk melakukan moratorium pada penjual minol.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi catatan bagi kami dan ini yang melatar belakangi kami membikin moratorium dan artinya akan ada batasan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, Sutiaji juga mengatakan bahwa pihaknya akan memperketat pada perizinan bagi para penjual minol yang sudah ada di Kota Malang. Menurutnya hal itu perlu dilakukan juga sekaligus melakukan pendataan, apakah penjual minol di Kota Malang sudah sesuai dengan aturan atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kalau yang sudah ada, ya kita lihat dulu, apalagi ketika mau mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol. Melanggar atau tidak, sesuai aturan atau tidak. Kalau melanggar, ya kemungkinan tidak bisa diperpanjang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sebab, menurut Sutiaji, saat ini juga banyak tempat penjual minol yang melakukan penjualan tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya menjual minol dengan kadar alkohol yang lebih dari aturan yang diizinkan.</p>
<p>&#8220;Saat ini ada 70 titik. Minol itu banyak tempat-tempat yang menjualnya sudah melampaui izin. Seperti izinnya menjual minuman (minol) 5% tapi menjualnya kadang ada yang lebih bahkan sampai 75% kadar alkoholnya. Seperti itu kan sudah tidak sesuai dengan izin yang disepakati,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Untuk itu, Sutiaji mengatakan, pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika menemui tempat penjual minol yang diketahui menjual minol oplosan.</p>
<p>&#8220;Kita sudah meminta warga agar terue melapor kan yang tau warga sendiri. Kita juga akan menggerakkan polisi RW juga untuk mencegah minol oplosan itu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan dukungannya terhadap rencana Pemkot Malang untuk melakukan moratorium pada penjual minol. Namun begitu, menurut Made, hal itu juga harus dilakukan dengan kajian yang matang dari instansi terkait.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29346-pesta-miras-oplosan-di-kota-malang-3-tewas-9-kritis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pesta Miras Oplosan di Kota Malang, 3 Tewas, 9 Kritis</a></p>
<p>&#8220;Kalau kami dari DPRD sebenarnya oke-oke saja. Asalkan keputusan tersebut bukan keputusan yang diambil secara emosional. Artinya harus ada kajiannya, pertimbangannya terlebih dahulu,&#8221; ujar Made.</p>
<p>Menurutnya selain rencana moratorium, ia juga menyarankan agar melakukan Pemkot Malang melakukan penertiban kepada para penjual minol ilegal atau tak berizin. Pasalnya, ia menyebut, di Kota Malang masih banyak penjual minol yang belum berizin dan minol yang dijual juga belum jelas beraapa besar kadar alkohol di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Kalau saran saya, selain moratorium, lebih baik juga melakukan penertiban pada penjual minol yang masih belum jelas izinnya. Atau bahkan tidak berizin. Itu menurut saya yang juga harus jadi perhatian. Pasalnya minol yang dijual, kebanyakan tidak berlabel dan tidak jelas berapa kadar alkohol di dalamnya,&#8221; imbuh Made.</p>
<p>Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini juga menyebut, hal yang tak kalah penting dalam menyikapi insiden tersebut adalah berupaya untuk memberi pemahaman yang lebih kepada masyarakat agar tidak melakukan pencampuran atau mengoplos minuman dengan asal-asalan.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/29359-polres-malang-kota-buru-pelaku-oplosan-maut" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Polres Malang Kota Buru Pelaku Oplosan Maut</a></p>
<p>&#8220;Kalau terus dibiarkan begitu, juga malah bahaya. Pasalnya, kita tidak memungkiri, masyarakat kita juga masih sangat banyak yang mengoplos minuman dengan asal-asalan. Itu menurut saya karena kurangnya pemahaman mereka akan bahaya mengoplos minuman secara asal-asalan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, Made juga menyarankan Pemkot Malang untuk lebih jeli memperhatikan peredaran minol tiruan ataupun minol yang menggunakan pita cukai palsu.</p>
<p>&#8220;Kalau kembali ke moraturium penjual minol yang resmi, mengapa harus ada kajiannya, karena saya rasa itu bisa berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kalau penjual resmi mungkin bisa diperketat perizinannya. Namun peredaran minol imitasi atau berpita cukai palsu juga perlu diawasi. Dan saya yakin, insiden yang menewaskan tiga orang warga Kota Malang itu karena minol tidak berlabel,&#8221; pungkasnya.<strong> (man/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93028</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaksanaan Penambangan Mulai Membaik, Moratorium Bisa Dicabut</title>
		<link>https://memontum.com/pelaksanaan-penambangan-mulai-membaik-moratorium-bisa-dicabut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 02:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Moratorium]]></category>
		<category><![CDATA[perijinan]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=90214</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Jumlah pemilik izin tambang pasir di Lumajang sebentar lagi akan bertambah lagi. Pasalnya moratorium izin tambang pasir oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq akan segera dicabut. Karena dinilai pelaksanaan penambangan di Lumajang mulai membaik. Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Jawa Timur, Ahmad Lukman Hakim tak memungkiri, jika pelaksanaan tambang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Jumlah pemilik izin tambang pasir di Lumajang sebentar lagi akan bertambah lagi. Pasalnya moratorium izin tambang pasir oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq akan segera dicabut. Karena dinilai pelaksanaan penambangan di Lumajang mulai membaik.</p>
<p>Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) Jawa Timur, Ahmad Lukman Hakim tak memungkiri, jika pelaksanaan tambang pasir di Lumajang sempat ribut sebelumnya. Hingga kemudian ada moratorium dari bupati.</p>
<p>“Jika bisa kembali normal, akan segera dicabut moratorium itu,” katanya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tentang pertambangan yang difasilitasi oleh Laskar Nusantara Lumajang, Senin (12/8/2019) di Gedung Narawita Agung.</p>
<p>Lanjutnya, jika dirasa pertambangan di Lumajang sudah tertata dengan rapi, di akhir Agustus ini bisa dicabut moratorium itu. “Jadi yang mau mengajukan izin, bisa mengajukan izin lagi,” ujarnya.</p>
<p>Ia menganggap saat ini, pertambangan di Lumajang sudah tertata dengan baik. “Tidak ada preman-preman,” tegasnya.</p>
<p>Harapannya, kedepan kondisi seperti ini bisa terjaga dengan baik. Kemudian semua pihak yang berkepentingan harus ada koordinasi yang baik.</p>
<p>Saat ini, di Lumajang sudah ada 51 pemlik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia menegaskan, jika ada pihak yang mau mengajukan izin, oleh pihaknya akan diproses dengan cepat dan gratis. Asalkan syaratnya lengkap. “Jika sudah lengkap, kami ajukan ke Dinas ESDM Jawa Timur,” terangnya.</p>
<p>Kemudian, soal adanya pelanggaran yang terjadi di pertambangan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk jangan langsung ditutup tambang tersebut. Karena ada banyak tenaga kerja yang harus dipikirkan.<br />
“Jika ada pelanggaran di tambang, ada peringatan dulu. Namun jika tetap, baru ditutup, di police line. Sebelum itu, harus ada pendekatan dengan mereka,” jelasnya.</p>
<p>Sementara Ketua BPC Laskar Nusantara Lumajang, Dicky Agung Setyobudi mengatakan, kegiatan yang digagas oleh pihaknya ini bertujuan untuk menekan pelanggaran di tambang. Karena di Lumajang sudah ada beberapa kali kejadian kecelakaan kerja. Kegiatan ini merupakan Peranserta Laskar Nusantara dalam Sosialisasi kaidah Pelaksanaan Pertambangan yang baik dan Persiapan Uji Kompetensi Tenaga Pertambangan di Kabupaten Lumajang</p>
<p>“Bahkan hingga ada insiden pekerja yang meninggal,” katanya.</p>
<p>Ia pun ingin memfasilitasi, pihak pemilik izin tambang pasir agar mengikuti uji kompetensi tenaga pertambangan. Hal ini berguna untuk meminimalisir kecelakaan kerja di Lumajang. “Tujuannya agar tambang bisa lebih tertata rapi,” pungkasnya.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90214</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
