<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Motor Bodong &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/motor-bodong/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 05 Feb 2020 14:10:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Motor Bodong &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polisi Grebek Gudang Motor Bodong, Pemilik Rumah Diringkus, Sita 77 Unit</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-grebek-gudang-motor-bodong-pemilik-rumah-diringkus-sita-77-unit</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 14:10:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 480]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105721-polisi-grebek-gudang-motor-bodong-pemilik-rumah-diringkus-sita-77-unit</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Polisi berhasil mengungkap lokasi gudang penjualan motor bodong di Bangkalan, Madura. Jajaran Satreskrim setempat berhasil menggerebek pemilik rumah dan menemukan 77 kendaraan tanpa identitas di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (4/2/2020). Polisi juga mengamankan salah satu tersangka yang diduga pemilik rumah penyimpanan motor bodong. Sayangnya polisi masih merahasiakan identitas tersangka dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Polisi berhasil mengungkap lokasi gudang penjualan motor bodong di Bangkalan, Madura. Jajaran Satreskrim setempat berhasil menggerebek pemilik rumah dan menemukan 77 kendaraan tanpa identitas di Desa Jetrebung, Kecamatan Tanjung Bumi, Selasa (4/2/2020).</p>
<p>Polisi juga mengamankan salah satu tersangka yang diduga pemilik rumah penyimpanan motor bodong. Sayangnya polisi masih merahasiakan identitas tersangka dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan.</p>
<p>Pengintaian lokasi dilakukan polisi sejak seminggu sebelumnya. Sehingga penggrebekan dilakukan setelah diketahui ada banyak motor bodong di dalam rumah salah satu warga. Diduga, lokasi itu dijadikan penyimpanan sekaligus transaksi motor bodong.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja membenarkan penggerebekan itu. Dia mengatakan jika penyelidikan kasus sudah dimulai sejak seminggu sebelumnya. &#8220;Dengan dibantu informan kita selidiki dan kita grebek setelah diketahui lokasi itu memang banyak motor bodong,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia menambahkan jika lokasi penyimpanan itu jauh dari akses jalan. Sehingga polisi harus bekerja keras untuk sampai di lokasi. Termasuk 77 motor yang diamankan evakuasinya cukup sulit.</p>
<p>&#8220;Sebanyak 30 personil dikerahkan. Sementara untuk evakuasi motor bodong sebanyak tujuh truk difungsikan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dia menambahkan jika operasi dimulai sejak sore. Namun evakuasi baru selesai dini hari. &#8220;Kita truk sewa dan dibantu masyarakat setempat,&#8221; terangnya. Saat ini polisi melakukan pengecekan nomor rangka (noka) dan nomer mesin (nosin). Sehingga bisa diketahui asal muasal kendaraan.</p>
<p>Sementara satu tersangka masih menjalani penyidikan. Laki &#8211; laki yang diduga berperan menyimpan motor bodong itu terancam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan barang curian.</p>
<p>&#8220;Infonya sebelumnya pemilik rumah yang diamankan berperan menyimpan motor bodong. Baik itu didapatkan dari hasil membeli atau motor gadai,&#8221; pungkasnya.<strong> (isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Transaksi Motor Bodong, Dua Curanmor Disergap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/transaksi-motor-bodong-dua-curanmor-disergap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2018 13:01:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Motor Bodong]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Peterongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31572-transaksi-motor-bodong-dua-curanmor-disergap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (37) dan PR (25) ditangkap anggota Polsek Peterongan. Keduanya ditangkap di Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur, Rabu (14/3/2018). Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, menerangkan penangkapan bermula saat petugas menciduk RBF penadah (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang akan bertransaksi dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8212; Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), AR (37) dan PR (25) ditangkap anggota Polsek Peterongan. Keduanya ditangkap di Desa Ploso Kerep, Kecamatan Sumobito, Jombang Jawa Timur, Rabu (14/3/2018).</p>
<p>Kapolsek Peterongan AKP Mintarto, menerangkan penangkapan bermula saat petugas menciduk RBF penadah (22) warga Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang akan bertransaksi dengan para tersangka via online di depan patung garuda Pare, Kediri.</p>
<p>Dari hasil pengembangan tersebut kami menangkap kedua pelaku di Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Jombang.</p>
<p>&#8220;Mereka ini sedang transaksi motor bodong. Mereka tidak tahu kalau tim cyber kami sudah mengamati mereka. Tanpa banyak basa-basi, pihak kami langsung membekuk para pelaku,&#8221; ujar Minarto.</p>
<p>Dari tangan tersangka polisi mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk, 2 mesin protolan merk honda dan 1 kerangka motor beserta barang bukti dua Buah Handphone merk Oppo, dan uang Rp 250.000.</p>
<p>&#8220;Semua barang bukti dan pelaku sudah kita bawa ke Polsek Peterongan untuk penyidikan lebih lanjut,<br />
Ketiganya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,&#8221; pungkasnya.<strong> (ham/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31572</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
