<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>muncul &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/muncul/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 04 Apr 2026 14:04:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>muncul &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>100 Kasus Suspek Campak Muncul di Kota Malang, Dinkes Intensifkan Pemantauan</title>
		<link>https://memontum.com/100-kasus-suspek-campak-muncul-di-kota-malang-dinkes-intensifkan-pemantauan</link>
					<comments>https://memontum.com/100-kasus-suspek-campak-muncul-di-kota-malang-dinkes-intensifkan-pemantauan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Apr 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Campak]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[intensifkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[pemantauan]]></category>
		<category><![CDATA[suspek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231472</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada sekitar 100 kasus suspek campak yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang hingga Maret 2026. Meskipun, hingga saat ini belum ditemukan kasus campak yang terkonfirmasi positif. Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa jumlah suspek campak yang tersebut tersebar di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mencatat ada sekitar 100 kasus suspek campak yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang hingga Maret 2026. Meskipun, hingga saat ini belum ditemukan kasus campak yang terkonfirmasi positif.</p>



<p>Kepala Dinkes Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan bahwa jumlah suspek campak yang tersebut tersebar di seluruh 16 puskesmas yang ada di Kota Malang. “Kalau suspek ada, tetapi yang terkonfirmasi masih belum ada. Suspek dari seluruh faskes, terutama puskesmas, kami kumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Husnul, Sabtu (04/04/2026) tadi.</p>



<p>Husnul menjelaskan, sampel dari pasien suspek terlebih dahulu diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi campak, sampel akan kembali dikirim ke laboratorium rujukan nasional di Jakarta untuk konfirmasi akhir.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski muncul sejumlah kasus suspek, Dinkes Kota Malang memastikan tenaga kesehatan tetap menjalankan standar perlindungan diri saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dasar seperti masker, sarung tangan, serta hand scrub telah diterapkan di fasilitas layanan kesehatan.</p>



<p>“Tenaga kesehatan tetap menggunakan masker, sarung tangan, dan menjaga kebersihan tangan. Untuk APD lengkap seperti saat pandemi Covid-19 belum digunakan, tetapi stoknya tersedia cukup di puskesmas,” tuturnya.</p>



<p>Dalam hal ini, Dinkes Kota Malang terus melakukan pemantauan dan kewaspadaan dini guna mencegah potensi penyebaran campak, sekaligus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh kasus suspek yang ada. &#8220;Masyarakat juga kami imbau untuk tetap menjaga imunisasi anak sesuai jadwal, serta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam disertai ruam, sebagai langkah antisipasi penyebaran penyakit campak,&#8221; imbuh Husnul. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/100-kasus-suspek-campak-muncul-di-kota-malang-dinkes-intensifkan-pemantauan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231472</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sebulan Muncul Tiga SK Kemenkumham dengan Objek Sama, Advokat di Kota Malang Bakal Lapor Presiden</title>
		<link>https://memontum.com/sebulan-muncul-tiga-sk-kemenkumham-dengan-objek-sama-advokat-di-kota-malang-bakal-lapor-presiden</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkumham]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224474</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa. Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP &#8211; PTPGRI) yang menaungi Unikama, terus berlanjut. Ketua PPLP-PT PGRI dengan No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, Christea Frisdiantara, merasa kecewa.</p>



<p>Christea merasa kecewa, karena SK miliknya yang baru saja terbit tanggal 26 Juli 2025, kini tiba-tiba saja sudah muncul SK kepengurusan baru dari Kemenkumham. Yakni, No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono.</p>



<p>Kuasa Hukum Christea, Sumardan SH, menyebut bahwa dalam Juli 2025, Kemenkumham mengeluarkan Akta AHU sebanyak tiga kali, terkait kepengurusan PPLP- PT PGRI yang menaungi Unikama. Tentunya, pihaknya merasa ada kejanggalan hingga berencana melaporkan kejadian ini ke Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan DPR RI.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa pada SK Kepengurusan PPLP-PTPGRI dengan Nomer SK AHU-0001113.AH.01.08 tahun 2025 yang terbit 4 Juli 2025., dengan ketua Agus Priyono. &#8220;SK ini tanggal pengajuannya 4 Juli 2025 dan SK terbit juga tanggal 4 Juli 2025,&#8221; ujarnya, Rabu (30/07/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya terbit No SK AHU0001278.AH.01.08 tahun 2025, terbit 26 Juli 2025, dengan ketua, Christea Frisdiantara. &#8220;Pak Cristea sudah memgurusnya 2 tahun lalu dan baru terbit 26 Juli 2025, inipun terbit setelah Pak Cristea mengirim keberatan kepada AHU dan akan kita tindak lanjuti dengan banding administratif, nanun SK nya sudah keluar 26 Juli 2025,&#8221; jelas Mardhan.</p>



<p>Kemudian terbit SK dengan No SK AHU-0001302.AH.01.08 tahun 2025 dengan tanggal SK 29 Juli 2025, dengan Ketua PPLP-PT PGRI, Agus Priyono. &#8220;Ini juga pengajuannya 29 Juli 2025 dan terbit 29 Juli 2025, cepat sekali,&#8221; urai Mardhan.</p>



<p>Oleh karena itu, Mardhan pun mempertanyakan bagaimana bisa dalam waktu sebulan muncul 3 SK dengan objek yang sama. &#8220;Negara itu setiap produknya harus melahirkan kepastian hukum tidak boleh membuat bimbang. Kalau seperti ini kan seoalah-olah mengadu masyarakat. Konflik internal akan terjadi, karena kedua belah pihak akan klaim sama sama sah. Karena tidak ada klausul akte kemarin dicabut atau batalkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke DPR RI dan Presiden RI. &#8220;Ada 3 langkah yang akan kita tempuh, yakni melapor ke DPR RI dan Presiden. Selanjutnya kami akan melapor dugaan akte palsu dan ketiga, mengajukan pembatalan di PTUN,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224474</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Banner Penolakan Cawapres, Bawaslu Kota Malang Nilai Melanggar Norma Kampanye</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-banner-penolakan-cawapres-bawaslu-kota-malang-nilai-melanggar-norma-kampanye</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jan 2024 11:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Banner]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[cawapres]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[penolakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Munculnya banner penolakan pada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 02 yang berada di empat titik Kota Malang, dinilai melanggar norma kampanye. Hal tersebut, disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, Senin (29/01/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Hamdan, itu menyampaikan bahwa hal itu melanggar norma Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D, tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait menghasut atau semacam rasis. “Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye. Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta Pemilu, paslonnya sendiri, Parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu TKN atau TKD,” kata Hamdan.</p>



<p>Dikatakannya, jika itu ada keterbatasan mengenai subjek hukum. Sehingga, bisa berpotensi pidana dan administrasi. Namun, dalam hal ini masih belum diketahui pelaku pemasang banner penolakan tersebut.</p>



<p>“Kalau masyarakat, maka akan lepas dari jeratan itu. Jadi kita fokus ke objeknya. Nanti kita akan tertibkan. Karena itu masuk kategori penghasutan atau black campaign,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari pantauan di lapangan, banner penolakan tersebut menyajikan konten yang dianggap provokatif. Dengan memuat foto wajah Cawapres nomor urut 02.</p>



<p>Diketahui, beberapa banner tersebut terpasang di dekat Jembatan Muharto dan Jalan Muharto Gang 7, Kecamatan Kedungkandang. Kemudian, dua banner di wilayah Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Kalau yang di dekat jembatan, itu sudah diambil. Tetapi kita tidak tahu, siapa yang mengambil. Kalau yang di Gang 7, kemarin sudah kita tertibkan. Jadi di 2 titik sudah tidak ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, Bawaslu juga telah menertibkan sebanyak 2.481 Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga melanggar aturan. Terutama, pelanggaran pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 71 ayat 1. APK tersebut, terbukti melanggar aturan karena terpasang di lembaga pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah, aset pemerintah, instansi TNI/Polri, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu pengendara. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Dua Kali Penarikan Tiket di Kawasan Tumpak Sewu, Pemkab Lumajang dan Malang Koordinasi</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-dua-kali-penarikan-tiket-di-kawasan-tumpak-sewu-pemkab-lumajang-dan-malang-koordinasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[penarikan]]></category>
		<category><![CDATA[tumpak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204286</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang. Koordinasi ini dilakukan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata Tumpak Sewu. Perhatian utama pertemuan tersebut, adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu, yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Kabupaten Malang melakukan pertemuan koordinasi di Kantor Bakorwil III Malang. Koordinasi ini dilakukan, untuk mengatasi permasalahan yang muncul di destinasi wisata Tumpak Sewu.</p>



<p>Perhatian utama pertemuan tersebut, adalah dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu, yang telah menimbulkan kebingungan dan keluhan dari para wisatawan dan pemandu wisata. Pertemuan itu, dihadiri oleh Pj Bupati Lumajang m, Indah Wahyuni serta berbagai pihak terkait, seperti Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bagian Tapem, Kepala Bagian Kerja Sama dari kedua kabupaten dan perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Topografi Kodam V Brawijaya.</p>



<p>Pj Bupati Lumajang dalam kesempatan itu menekankan urgensi penyelesaian cepat permasalahan tersebut. Tujuannya, agar tidak memunculkan konflik yang dapat merugikan kedua kabupaten.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>&#8220;Ini harus kita luruskan. Kalau tidak diluruskan, maka ini akan jadi masalah. Apalagi ini (wisata, red) sudah dikenal dunia. Tumpak Sewu ini sudah jadi salah satu dari enam destinasi terfavorit di Pulau Jawa,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun, Senin (08/01/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Pj Bupati, meskipun belum ada perjanjian kerja sama yang ditandatangani, namun kedua belah pihak telah mencapai kata sepakat terkait pengelolaan Wisata Tumpak Sewu.</p>



<p>Sementara itu, saat memandu koordinasi tersebut, Kepala Bakorwil III Malang, Asep Kusdinar, menjelaskan bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Dirinya juga menegaskan, aktivitas penarikan tiket tidak diperkenankan di daerah tersebut. Namun, penarikan harus dilakukan di pintu masuk masing-masing wilayah. Yaitu, Sidomulyo untuk Lumajang dan Sidorenggo untuk Malang.</p>



<p>Permasalahan tersebut muncul, setelah adanya keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu. Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang, dengan tarif Rp10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 20.000 untuk wisatawan asing. Kedua, setelah turun ke aliran sungai, terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari Bumdes Desa Sidomulyo.</p>



<p>Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi kewenangan wilayahnya. Pengelolaan wisata Tumpak Sewu, akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.</p>



<p>&#8220;Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,&#8221; harapnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204286</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Informasi Terdakwa Valentina Bakal Divonis Bebas, Keluarga Alm dr Hardi Bakal Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-informasi-terdakwa-valentina-bakal-divonis-bebas-keluarga-alm-dr-hardi-bakal-minta-perlindungan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis hakim.</p>



<p>Akibat kabar miring itu, kontan membuat keluarga Alm dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, merasa sangat kecewa. Hal ini, dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, yakni Lardi.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Lardi membenarkan mengenai kabar tersebut dan dirinya sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi. &#8220;Informasi putusan bebas itu sudah tersebar kemana-mana dan saya tidak tahu dari mana. Padahal, sidang putusannya sendiri masih belum. Karenanya, semoga tidak benar,&#8221; kata Lardi, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) tadi.</p>



<p>Atas informasi itu, ujarnya, dirinya sangat menyesalkan dan akan meminta perlindungan hukum. Surat permintaan perlindungan hukum ini, bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Malang.</p>



<p>&#8220;Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke KPT dan KPN,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Perlindungan yang diajukan, kata Lardi, karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas. &#8220;Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi belum putusan saja sudah beredar informasinya. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas-jelas palsu, non identik, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan di Indonesia ini,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat disinggung terkait kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina (terdakwa) yang mengatakan bahwa uang Rp 500 juta tersebut adalah milik dan tanda tangan yang dilakukan, juga sudah sepengetahuan dr Hardi, begitu juga dengan kesaksian Nurul, langsung dibantah oleh Lardi. &#8220;Versi dr Hardi sebagai pelapor sudah jelas. Bahwa, tabungan tersebut milik dr Hardi, namun uangnya diambil orang lain. Itukan atas nama dr Hardi dan harusnya yang ambil dr Hardi, bukan orang lain. Logikanya kalau dr Hardi tidak dirugikan, kenapa lapor polisi. Ya karena dr Hardi merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Valentina menjadi terdakwa atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Dalam perkara ini, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di BTPN Malang.</p>



<p>Dalam persidangan agenda tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Malang, Suudi membacakan tuntutan dua tahun penjara untuk Valentina. Menurut jaksa, dia dianggap terbukti menarik uang deposito Taseto Bank BTPN Malang, tanpa izin Hardi.</p>



<p>Awak media mencoba mengkonfirmasi kabar burung ke pihak PN Malang soal beredarnya informasi putusan bebas Valentina sebelum sidang putusan dilakukan, saat berada di PN Kelas I A Malang, petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Malang dan Majelis Hakim. Namun, dari jawaban yang diterima adalah pihak PN Malang dan Majelis Hakim, tidak bisa berkomentar apapun dengan dugaan informasi tersebut. Sebab, sidang putusan baru dijalankan pada 14 Desember 2023 mendatang.</p>



<p>&#8220;Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang tanggal 14 nanti,&#8221; ujar Devi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jalan Bandung Kota Malang Muncul Lubang Menganga 2 Meter</title>
		<link>https://memontum.com/jalan-bandung-kota-malang-muncul-lubang-menganga-2-meter</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Dec 2023 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bandung]]></category>
		<category><![CDATA[lubang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menganga]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202994</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lubang menganga kurang lebih 2 meter, tiba-tiba muncul tepat di depan salah satu sekolah kristen, di Jalan Bandung, Kota Malang, Kamis (07/12/2023) tadi. Munculnya lubang jalan secara tiba-tiba itu di Jalan Kota Malang, itu kontan menjadi perhatian. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lubang menganga kurang lebih 2 meter, tiba-tiba muncul tepat di depan salah satu sekolah kristen, di Jalan Bandung, Kota Malang, Kamis (07/12/2023) tadi. Munculnya lubang jalan secara tiba-tiba itu di Jalan Kota Malang, itu kontan menjadi perhatian.</p>



<p>Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan jika dugaan lubang itu muncul akibat susut (aus) dan bangunan gorong-gorong yang tergolong sudah lama. “Dugaan sementara itu karena aus, karena bangunan lama. Itukan ada gorong-gorongnya, nah itu diduga ambrol otomatis jadi ambles,” ujar Dandung, saat ditemui di lokasi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika secara cepat penanganan akan dilakukan. Yaitu dengan dibongkar, kemudian gorong-gorong yang ada di dalamnya akan dicor. Selain itu, perbaikan juga akan dilakukan secara menyeluruh.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Jadi gorong-gorongnya akan kita perbaiki, kita hidupkan dahulu. Nanti sampai mana yang bermasalah atau yang longsor akan kita tangani. Jadi, bukan hanya yang titik bolong ini aja,” katanya.</p>



<p>Pihaknya tidak bisa memperkirakan, untuk penyelesaian perbaikan lubang tersebut. Namun, dirinya berharap bisa sesegera mungkin atau secepatnya. Apalagi, akhir-akhir ini cuaca di Kota Malang sering diguyur hujan.</p>



<p>“Nanti secepatnya saja. Karena kondisinya sekarang hujan. Mudah-mudahan kondisi memungkinkan, sehingga kita lakukan penanganan secara cepat. Untuk itu nanti kita lakukan rekayasa lalu lintas. Dari Jalan Simpang Ijen ke Jalan Bandung ditutup,” tambahnya.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya lubang tersebut merupakan saluran irigasi yang saat ini telah berfungsi sebagai saluran drainase. Di mana dari saluran irigasi tersebut merupakan kewenangan provinsi.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202994</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
