<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>musnahkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/musnahkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 May 2026 14:14:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>musnahkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<category><![CDATA[periode]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi. Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht. Pemusnahan seluruh BB tersebut, dilaksanakan di Halaman Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (13/05/2026) tadi.</p>



<p>Pemusnahan barang bukti itu, dipimpin oleh Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, bersama Kepala BNNK Pasuruan, Masduki, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho dan tamu. Sementara dalam pemusnahan sendiri, dilakukan dengan dua cara. Yakni, untuk barang bukti berupa ponsel, timbangan elektrik, alat hisab dan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu, ekstasi dan pil berlogo Y dimusnahkan dengan diblender, serta minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan berat.</p>



<p>Sedangkan seluruh barang bukti tersebut, berasal dari 86 perkara yang berlangsung sejak November 2025 hingga Mei 2026. Rinciannya, sabu-sabu seberat 1 kg yang dikumpulkan dari 64 perkara.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, inex atau ekstasi sebanyak 1 perkara berjumlah 12 butir serta 16.052 butir pil berlogo Y dari 5 perkara. Sementara 19 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi terlarang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran Narkoba plus 33 timbangan elektrik, 7 buah alat hisab serta 17 buah Sajam, juga turut dihancurkan. Selain kejahatan Narkotika, Kejari Bangil juga menghancurkan 30 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan penyakit masyarakat.</p>



<p>Kepala Kejari Bangil, Rustandi Gustawirya, menegaskan pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. “Hari ini kami musnahkan seluruh BB hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami pastikan barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” katanya.</p>



<p>Rustandi juga menyebut, bahwa keberhasilan menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan Narkoba dan lainnya tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. &#8220;Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk bisa membantu masyarakat. Terima kasih seluruh Forpimda dan lintas sektor lain yang sudah sama-sama membantu dalam hal ini,&#8221; harapnya. <strong>(kom/puj/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-pasuruan-musnahkan-barang-bukti-periode-november-hingga-mei/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Musnahkan Narkoba hingga Kerangka Satwa Liar Dilindungi</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi</link>
					<comments>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilindungi,]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerangka]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi. Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2025 &#8211; April 2026. Pemusnahan barang bukti tersebut, dilaksanakan di Kantor Kejari Kota Malang, Selasa (12/05/2026) tadi.</p>



<p>Diantara sejumlah Narkoba yang dimusnahkan, seperti jenis ganja dari 21 perkara dengan berat total 37.834,15 gram, sabu dari 51 perkara dengan berat 1.476,346 gram, ekstasi dari 8 perkara berjumlah 712 butir dengan berat 242,553 gram, pil dan obat-obatan terlarang dari 14 perkara dengan jumlah 1.285.642 butir. Selanjutnya, juga ada 9 kardus minuman keras dari berbagai merek, HP dan timbangan digital sebanyak 129 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah dan uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 30 juta.</p>



<p>Selain BB di atas, juga terlihat beberapa barang bukti lain. Seperti, beberapa tulang satwa liar dilindung. Sedangkan dalam pemusnahan itu, BB dimusnahkan dengan cara dibakar, diblander, dihancurkan dengan palu dan alat pemotong.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan BB yang dilakukan menjadi bagian tugas dan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan.&#8221; Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sebagaimana pengertian KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam pemusnahan barang bukti kerangka satwa liar dilindungi sendiri, terlihat cukup menarik perhatian. Itu karena, beberapa kerangka itu adalah dari beruang madu yang diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa serta taring babi. Barang bukti tersebut, berasal dari hasil penindakan penegakan hukum kehutanan.</p>



<p>&#8220;Barang bukti tersebut berasal dari kasus perdagangan satwa liar perkara tahun 2025 yang dijual lewat media sosial Facebook. Bagian tubuh satwa liar yang dilindungi dan sudah mati itu difoto lalu dijual per bagian. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera melapor ke aparat penegak hukum,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-narkoba-hingga-kerangka-satwa-liar-dilindungi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dan-bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-yang-rugikan-negara-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus penegasan komitmen Gempur Rokok Ilegal.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi, menjadi ancaman nyata bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat.</p>



<p>“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya efek jera, tetapi edukasi publik bahwa pelanggaran cukai tidak bisa ditoleransi,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurut Wahyu, pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berperan penting untuk pembiayaan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, kampanye publik dan penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengajak teman-teman media untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut penindakan sepanjang tahun 2025. Baik operasi mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP dan aparat lain.</p>



<p>&#8220;Barang yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 3.637.863.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,&#8221; tutur Johan.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara resmi. Dalam kepengurusan izin industri hasil tembakau, menurutnya juga tidak dipungut biaya apa pun dan tiga hari pasti terbit jika syarat lengkap.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai dua truk. Itu dimusnahkan menggunakan mesin KLH hingga hancur menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.</p>



<p>“Kami masifkan pemberantasan rokok ilegal. Kalau ilegal ditekan, industri legal makin berjaya. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pelaku industri legal,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Cukai selama Semester Awal 2025 senilai Rp 4,435 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-malang-musnahkan-barang-sitaan-cukai-selama-semester-awal-2025-senilai-rp-4435-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 05:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<category><![CDATA[semester]]></category>
		<category><![CDATA[senilai]]></category>
		<category><![CDATA[sitaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228364</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang kembali melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Rabu (03/12/2025) tadi. Pemusnahan tersebut, berlangsung di lokasi area pembakaran PT Alam Sinar, Dusun Krajan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.</p>



<p>Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari hingga Juli 2025, atau semester awal 2025. Sementara pelaksanaan pemusnahan sendiri, telah memperoleh persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Ditjen Kekayaan Negara, melalui surat S-157/MK/KN.4/2025 dan S-264/MK/KN.4/2025.</p>



<p>“Total ada 3.208.812 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dimusnahkan. Nilai barang mencapai Rp 4,435 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,39 miliar,” kata Johan Pandores.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjamin akuntabilitas penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus mendukung pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Pemusnahan sendiri, dilakukan melalui kolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Malang dan menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan rekan-rekan media yang terus membantu edukasi dan pengawasan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun membeli rokok ilegal. Pengurusan izin industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya,” tambahnya.</p>



<p>Kasie Pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Rudi Aditya, menambahkan bahwa sepanjang 2025, kantor wilayah Bea Cukai Jatim II—yang membawahi tujuh kantor pelayanan, termasuk Bea Cukai Malang, telah melakukan 1.232 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Adapun rincian penindakannya, meliputi 85,94 juta batang hasil tembakau ilegal, 35.063 liter minuman mengandung etil alkohol, nilai barang ditaksir mencapai Rp130,6 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 70,94 miliar</p>



<p>Selain itu, tambahnya, penindakan terhadap komoditas narkotika juga dilakukan dengan hasil sitaan mencapai 342.944 butir dan 500 gram Narkoba berbagai jenis. Bahkan, Kanwil Jatim II terus memperkuat strategi pemberantasan melalui pembentukan Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan BKC Ilegal, serta penerapan pendekatan sosial berbasis edukasi kepada masyarakat.</p>



<p>“Sebagai wujud transparansi, barang-barang hasil penindakan yang telah menjadi milik negara turut dimusnahkan secara terbuka seperti kegiatan hari ini. Total ada 3,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Malang,” urainya.</p>



<p>Melalui momentum pemusnahan ini, Bea Cukai Jatim II turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. “Kami berharap pelaku usaha semakin patuh dan masyarakat semakin berani menolak peredaran barang ilegal. Sinergi antara Bea Cukai, Pemda, TNI, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya akan terus diperkuat,” tegasnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Musnahkan Ganja 2.659,12 Gram, Rokok Ilegal hingga Sajam</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-musnahkan-ganja-2-65912-gram-rokok-ilegal-hingga-sajam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[2.659,12]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227919</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Agustus &#8211; November 2025, Kamis (20/11/2025) tadi. Pemusnahan yang dilakukan, meliputi Narkotika, obat-obatan terlarang, Miras hingga Sajam, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang. Kepala Kejaksaan Negeri Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Agustus &#8211; November 2025, Kamis (20/11/2025) tadi. Pemusnahan yang dilakukan, meliputi Narkotika, obat-obatan terlarang, Miras hingga Sajam, yang dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, mengatakan bahwa tahun ini sudah dua kali memusnahkan barang bukti. Untuk periode Januari-Agustus 2025, telah dimusnahkan pada Agustus 2025. Sedangkan saat ini adalah pemusnahan barang bukti dari Agustus hingga November 2025.</p>



<p>&#8220;Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan utamanya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Selain itu, ini juga bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional kepada masyarakat, bahwa tiap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini, ujarnya, diantaranya seperti Narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara seberat 2.659,12 gram. Selanjutnya, Narkotika jenis sabu seberat 617,212 gram. Kemudian, jenis inex /ekstasi dari 6 perkara sebanyak 1.409 butir seberat 522,796 gram.</p>



<p>Dalam pelaksanaan ini, juga ada produk farmasi berupa obat tradisional tidak memenuhi standart atau persyaratan, keamanan, khasiat dan kemanfaatan juga mutu sebanyak 1 perkara dan jumlah yang dimusnahkan mencapai 6.254 bungkus. Sedangkan yang berupa pil dan obat obatan terlarang, ada 3 perkara dengan total 16.483 butir.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, M Bayanullah, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan juga terdapat rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 11.140 bungkus, Miras sebanyak 15 kardus, puluhan ponsel dan timbangan digital serta barang bukti Sajam. &#8220;Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan hingga hancur sehingga, tidak dapat digunakan lagi,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Malang bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-bersama-forkopimda-musnahkan-ribuan-bungkus-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 05:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersama]]></category>
		<category><![CDATA[bungkus]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224704</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, melakukan pemusnahan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus negara dari kerugian besar. Karena rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang tidak sehat.</p>



<p>&#8220;Peredaran rokok ilegal menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan pembangunan daerah kita. Untuk itu, saya mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri dalam menindak tegas pelanggaran ini,&#8221; kata Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Tak hanya itu, Wali Kota Wahyu juga mengajak seluruh elemen untuk menyatukan tekad dan mengambil langkah nyata guna menyelamatkan generasi penerus dari peredaran rokok ilegal. &#8220;Mudah mudahan ini menjadi suatu pelajaran yang baik buat warga Kota Malang,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap satu perkara rokok ilegal dengan total sekitar 10.000 bungkus. “Pemusnahan ini bertujuan memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa barang-barang ini terlarang dan tidak layak dikonsumsi,” ucap Tri Joko.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Lebih lanjut, menurutnya Kejari terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. &#8220;Jadi ini bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa barang bukti ini tidak layak untuk dikonsumsi,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares, menyampaikan bahwa operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menunjukkan dampak positif bagi industri resmi. Karena beberapa pengusaha pabrik rokok mulai merasakan dampaknya.</p>



<p>&#8220;Pasar mulai terbuka dan semangat mereka kembali pulih karena rokok ilegal mulai berkurang, terutama dari sisi persaingan harga yang tidak adil dan potensi penutupan pabrik. Apalagi pabrik resmi ini menyerap banyak tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Kalau mereka kalah bersaing karena harga rokok ilegal yang murah, dampaknya akan luas. Ini bentuk perdagangan yang tidak fair,” ujarnya.</p>



<p>Johan menegaskan, pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kota Malang akan terus digencarkan melalui kerja sama lintas sektor, di bawah komando Satuan Tugas Khusus (Satgasus) BKC ilegal. Saat ini, masih terdapat empat hingga lima perkara rokok ilegal yang sedang dalam tahap penyidikan dengan barang bukti mencapai ratusan ribu batang. Bea Cukai menargetkan untuk segera melimpahkan kasus-kasus tersebut ke pengadilan.</p>



<p>&#8220;Kami tidak begitu hafal mengenai barang buktinya. Karena kemarin juga ada tangkapan sekitar ratusan ribu batang. Tapi detailnya nanti kami sampaikan. Kalau yang pemusnahan dilakukan hari ini merupakan penindakan diawal tahun 2025,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Di akhir, Johan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi serta turut aktif melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. &#8220;Laporkan jika melihat peredaran rokok ilegal. Jangan konsumsi, karena sejatinya kalau tidak membeli, kita sudah membantu negara dan masyarakat,&#8221; imbuh Johan. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224704</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jombang-musnahkan-barang-bukti-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223987</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07/2025) tadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berupa sabu-sabu, Pil Double L, Pil Y, pipet kaca sabu, alat hisap, rokok ilegal dan Miras. Sementara prosesi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kejari Jombang dan dipimpin Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07/2025) tadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berupa sabu-sabu, Pil Double L, Pil Y, pipet kaca sabu, alat hisap, rokok ilegal dan Miras. Sementara prosesi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kejari Jombang dan dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, M Nul Albar, dihadiri Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Dicky Praaojo, Kalapas Jombang, M Ulin Nuha, Kapolsek Jombang Kota, Mulyani serta jajaran Kejari Jombang.</p>



<p>Kajari Nul Albar menjelaskan bahwa selain barang bukti Narkoba, juga ada pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara dibakar, direndam air dan dihancurkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kajari Nul Albar menambahkan, bahwa khusus barang bukti narkotika mendapat perhatian khusus, bahwa peredaran Narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa. &#8220;Ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan Narkotika. Karena kejahatan Narkotika ini adalah kejahatan yang darurat, sehingga butuh penanganan khusus,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Narkotika seberat 610,5 gram dari 54 perkara, Pil Double L sebanyak 9.613 butir dari 24 perkara, alat hisap sabu sebanyak 14, Pil Yarindu sebanyak 28 butir dari dua perkara, pipet kaca, rokok tanpa pita cukai sebanyak 1400 slop daru berbagai merk. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223987</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kerja Sama Apik Bea Cukai dan Pemkab Malang Musnahkan 3,5 Juta Rokok dan 264,9 Liter Miras Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/kerja-sama-apik-bea-cukai-dan-pemkab-malang-musnahkan-35-juta-rokok-dan-2649-liter-miras-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Jun 2025 03:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223076</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sebanyak sekitar 3.574.333 batang rokok dan 264,9 liter minuman keras (Miras) ilegal hasil penyitaan Bea dan Cukai bersama Pemkab Malang serta Forkopimda Kabupaten Malang, dimusnahkan bersama di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/06/2025) tadi. Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan itu, ditafsir membuat kerugian negara kurang lebih mencapai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sebanyak sekitar 3.574.333 batang rokok dan 264,9 liter minuman keras (Miras) ilegal hasil penyitaan Bea dan Cukai bersama Pemkab Malang serta Forkopimda Kabupaten Malang, dimusnahkan bersama di PT Alam Sinar, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Rabu (18/06/2025) tadi. Sejumlah barang ilegal yang dimusnahkan itu, ditafsir membuat kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 2,7 miliar.</p>



<p>Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menjelaskan bahwa pemusnahan barang sitaan itu menjadi edukasi bagi masyarakat yang belum tahu terkait bahaya peredaran rokok dan Miras ilegal. Terutama, tentunya bagi kesehatan pengkonsumsi.</p>



<p>&#8220;Dengan pemusnahan ini, kami harapkan ada efek edukasi kepada masyarakat. Bahwa barang-barang yang tidak resmi atau ilegal, itu merugikan negara juga merugikan kesehatan di masyarakat,” kata Wabup Lathifah.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa rokok dan Miras ilegal yang dikonsumsi tubuh memiliki kandungan yang belum teruji oleh tubuh. Apakah bahan yang digunakan baik untuk kesehatan tubuh dan apakah kondimen-kondimen pada produk ilegal itu berbahaya atau tidak.</p>



<p>“Rokok ilegal itu lebih tidak sehat, karena campuran zat-zatnya tidak terkontrol. Maka diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi dan bercukai. Karena, ini berdampak juga untuk masa depan negara kita,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wabup Lathifah juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus sejalan dengan Bea Cukai dan Forkopimda, untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal. “Kita sepakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang-barang yang ilegal, terutama di wilayah Kabupaten Malang,” tegas Wabup Lathifah.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya 2024 atau pada periode yang sama, hasil sitaan rokok dan Miras ilegal mengalami kenaikan. “Kalau mengenai kerugian secara jumlah penindakan, itu kita meningkat. Sampai dengan Juni ini sudah 13 juta batang dan yang dimusnahkan hari ini sekitar 3,5 juta batang,” kata Gunawan.</p>



<p>Dirinya juga menerangkan, keberhasilan tersebut juga hasil dari kerja keras semua pihak dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Diketahui, DBHCHT ini dimanfaatkan kembali untuk tiga aspek, yakni kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan dan bidang penegakan hukum.</p>



<p>“Salah satu kegiatan dalam penegakan hukum adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat termasuk kegiatan hari ini dibiayai oleh DBHCHT. Jadi, kami selaku Kementerian Keuangan Direktorat Cukai tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga harus berkolaborasi bersinergi dengan Pemkab. Termasuk dengan APH dan TNI, kepolisian, Kejari, dalam rangka secara bersama sama melakukan sinergi kolaborasi dalam pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223076</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jombang Musnahkan 115 Barang Bukti Inkrah Perkara Tindak Pidana Umum</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jombang-musnahkan-115-barang-bukti-inkrah-perkara-tindak-pidana-umum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Inkrah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[perkara]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang. Kajari Jombang melalui Kasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap berupa narkotika dan psikotropika, seperti Pil LL, Pil Y hingga uang palsu, Senin (24/02/2025) tadi. Pelaksanaan yang dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, Nul Albar, diikuti Forkopimda dan berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jombang.</p>



<p>Kajari Jombang melalui Kasi Barang Bukti, Kusmi, mengatakan bahwa Kejari Jombang telah menangani sedikitnya 115 perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrah mulai November 2024 hingga Februari 2025. Dari penanganan itu, ada barang bukti hasil tindak pidana yang harus dimusnahkan.</p>



<p>“Pemusnahan yang kami lakukan adalah sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Yaitu, salah satunya adalah melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, ujarnya, pemusnahan BB yang berkekuatan hukum tetap adalah sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti. Sehingga, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.</p>



<p>“Kami berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, maka menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita,” ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan, yakni narkotika berjumlah 850,88 gr dari 78 perkara, Pil Double L berjumlah 65.074 nutir dari 32 perkara, seperangkat alat hisap sabu berjumlah 16 paket, Pil Yarindu berjumlah 2.487 butir dari 3 perkara, pipet kaca 13,44 gr, uang palsu pecahan 100 sebanyak 129.200 lembar dari 1 perkara, serta uang palsu pecahan 50 sebanyak 115.650 lembar dari 1 perkara. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219586</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
