<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Napi Terorisme &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/napi-terorisme/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 13 Feb 2020 11:39:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Napi Terorisme &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Napi Terorisme Riyanto Bebas dari Lapas Porong, Dikawal Diserahkan ke Keluarga</title>
		<link>https://memontum.com/napi-terorisme-riyanto-bebas-dari-lapas-porong-dikawal-diserahkan-ke-keluarga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 11:39:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Porong]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106202-napi-terorisme-riyanto-bebas-dari-lapas-porong-dikawal-diserahkan-ke-keluarga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Seorang narapidana kasus terorisme, Riyanto alias Jono bin Ranamadi akhirnya dapat menghirup udara bebas. Pria Cilacap kelahiran 1 September 1977 ini, dibebaskan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo karena masa pidananya selama 5 tahun 6 bulan sudah habis. &#8220;Hari ini memang habis masa pidananya bagi Riyanto. Makanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Seorang narapidana kasus terorisme, Riyanto alias Jono bin Ranamadi akhirnya dapat menghirup udara bebas. Pria Cilacap kelahiran 1 September 1977 ini, dibebaskan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo karena masa pidananya selama 5 tahun 6 bulan sudah habis.</p>
<p>&#8220;Hari ini memang habis masa pidananya bagi Riyanto. Makanya dia langsung dibebaskan dengan diantar pulang ke Desa Telogo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan dikawal petugas,&#8221; terang Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Hero Sulistyono mendampingi Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Tonny Nainggolan, Rabu (12/2/2020).</p>
<div id="attachment_106203" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106203" decoding="async" class="size-full wp-image-106203" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0027-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="BEBAS - Terpidana kasus terorisme, Riyanto alias Jono bin Ranamadi mendapatkan kebebasan dan pulang dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong menuju rumahnya di Desa Telogo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (12/02/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0027-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0027-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0027-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0027-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106203" class="wp-caption-text">BEBAS &#8211; Terpidana kasus terorisme, Riyanto alias Jono bin Ranamadi mendapatkan kebebasan dan pulang dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong menuju rumahnya di Desa Telogo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (12/02/2020)</p></div>
<p>Lebih jauh, Hero memaparkan selama menjalani masa tahanan 5 tahun 6 bulan, Riyanto perilakunya dinilai petugas cukup baik. Selain tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib juga selalu disiplin mengikuti arahan para pendampingnya.</p>
<p>&#8220;Jadi selama menjalani pembinaan bertahun-tahun di dalam (Lapas) tidak pernah membuat masalah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam proses pembebasannya, Riyanto bakal dikawal sampai rumahnya. Kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan petugas keamanan di wilayah tempat tinggal mantan napi terorisme itu.</p>
<p>&#8220;Penyerahannya langsung ke keluarga mantan napi dan aparat di wilayah hukumnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Hero memastikan dengan bebasnya Riyanto maka di Lapas Porong masih tercatat ada 5 napi terorisme. Rata-rata mereka masih bakal lama menjalani pembinaan karena masa tahanannnya rata-rata cukup lama.</p>
<p>&#8220;Masih ada 5 dan masa tahanannya masih cukup lama antara sekitar 5 tahunan bagi para narapidana teroris disini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ditanya soal penanganan khusus bagi napi terorisme, Hero mengaku ada pendamping khusus. Mereka selama inj didampingi pamon pembinaan napi teroris.</p>
<p>&#8220;Pendampingannya melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara kepulangan Riyanto ini,</p>
<p>setelah berpamitan Kepala Lapas Porong. Dia diantar Kasi Bimkemas dan didampingi dua anggota Intel Brimob Polda Jatim unit radikal meninggalkan Lapas Porong menuju kediaman Riyanto di Karanganyar, Jawa tengah.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106202</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkelakuan Baik di Lapas, Napi Terorisme Bebas Bersyarat</title>
		<link>https://memontum.com/berkelakuan-baik-di-lapas-napi-terorisme-bebas-bersyarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 05:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[LP Lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104146-berkelakuan-baik-di-lapas-napi-terorisme-bebas-bersyarat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Kiki merupakan jaringan Abu Jandal. Dia ditangkap pada 9 Desember 2017. Dia kemudian divonis 2 tahun 8 bulan dan sempat ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari sinilah Kiki kemudian dipindah ke Lapas Kelas I A Malang.</p>
<p>Mantan Napi Terorisme ini sekitar pukul 09.45 keluar dari Lapas Lowokwaru Menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jl Barito, Kota Malang untuk menyelesaikan administrasinya.</p>
<p>Baru sekitar pukul 10.35, Kiki dibawa ke Kejaksaa Negeri Kepanjen untuk wajib lapor. Baru setelah itu diantar ke rumah orang tuanya di kawasan Sengkaling Desa Mulyoagung<br />
Kalapas Kelas I A Malang Anak Agung Gde Krisna membrnarkan adanya pembebasan berayarat tersebut.</p>
<p>&#8220;Semua napi memiliki hak dalam pembebasan bersyarat. Dengan catatan telah memenuhi syarat haik sarat administrasi maulun substantif. Administrasi diantaranya ada vonis, eksekusi. Substantifnya berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan dentan baik pula. Kalau syarat nya sudah lengkap maka Lapas wajib mengusulkan pembebasanya. Harus ada persetujuan dari Densun dan BNPT,&#8221; ujar Anak Agung.</p>
<p>Pembebasan napi terorisme ada syarat administrasi yang diatur dalam PP 99 yakni syarat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah pembebasan bersyarat ini, Kiki alan tetap mendapatkan pemantauan dan pembinaan BNPT agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar dan tetap wajib lapor ke Bapas.</p>
<p>&#8220;Program pembimbingan lanjutan kepada napi eks teroris akan terus dilakukan. Bahkan beberapa diantaranya juga mendapatkan modal usaha supaya bisa mandiri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Saat ini di Lapas Kelas 1 A Malang masih ada 2 orang napi terorisme. Tetap akan terus dilakukan pembinaan,&#8221; ujar Anak Agung. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104146</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
