<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>narapidana &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/narapidana/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Mar 2025 13:52:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>narapidana &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Rutan Kelas IIB Situbondo Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi 2025 untuk Ratusan Narapidana</title>
		<link>https://memontum.com/rutan-kelas-iib-situbondo-serahkan-remisi-khusus-idul-fitri-dan-nyepi-2025-untuk-ratusan-narapidana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Mar 2025 06:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[khusus]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[serahkan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220685</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sebanyak 275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan rincian, RK I sebanyak 267 dan RK II sebanyak 8 warga binaan serta 3 orang WBP langsung bebas pada hari ini. Pemberian remisi ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Sebanyak 275 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim, mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan rincian, RK I sebanyak 267 dan RK II sebanyak 8 warga binaan serta 3 orang WBP langsung bebas pada hari ini.</p>



<p>Pemberian remisi ini, bersamaan dengan kegiatan zoom yang terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana, Jumat (28/03/2025) tadi. Penyerahan remisi tersebut, merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.</p>



<p>Plt Kepala Rutan Situbondo, Julandra Wikjatmiko, mengungkapkan bahwa Remisi Khusus ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana. &#8220;Remisi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar terus memperbaiki diri serta kembali menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa pidana,&#8221; kata Julandra.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang juga memberikan sambutannya dalam kegiatan zoom, menegaskan pentingnya pemberian remisi sebagai bagian dari sistem pembinaan. &#8220;Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis. Kami berharap, remisi ini dapat memberikan harapan baru bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Melalui Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dan Hari Suci Nyepi tahun 2025 ini, diharapkan dapat membawa dampak positif, tidak hanya bagi narapidana dan anak binaan, tetapi juga bagi keluarga mereka yang dapat merayakan hari besar tersebut. &#8220;Diharapkan para narapidana yang mendapatkan remisi dapat lebih bersemangat dalam menjalani hidup mereka ke depan. Dengan harapan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif setelah menjalani masa pidana,&#8221; tambahnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220685</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Dua Bacaleg Mantan Narapidana, Ini Keterangan KPU Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-dua-bacaleg-mantan-narapidana-ini-keterangan-kpu-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Oct 2023 12:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199289</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Pamekasan</strong> &#8211; Masyarakat Pamekasan menerima informasi bahwa ada dua bakal calon legislatif (Bacaleg), adalah mantan narapidana. Kedua Bacaleg itu, merupakan mantan narapidana kasus Narkotika dan tindak pidana pemukulan.</p>



<p>Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh Amiruddin, mengungkapkan bahwa informasi itu memang benar adanya. Bahwa, ada dua mantan yang menjadi Bacaleg. Yakni, mendaftar dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Pamekasan.</p>



<p>“Yang mantan terpidana Narkoba, itu sudah menjalani vonis 4 tahun dan mendaftar dari Partai PKS Dapil II Palengaan-Proppo inisial MS. Yang satunya, berinisial A mencalonkan dari Gerindra, kasus pemukulan dan pengeroyokan vonis 6 tahun. Tetapi itu gagal, karena tidak ada surat keterangan yang lengkap,” paparnya, Kamis (05/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Amir menjelaskan, bahwa mantan narapidana termasuk mantan tindak pidana korupsi (Tipikor), itu memang bisa mencalonkan diri. Dengan catatan, ada jeda waku lima tahun setelah bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang mau mencalonkan diri.</p>



<p>“Jadi saat ini hanya satu mantan terpidana dan itupun di bawah lima tahun ancaman pidananya. Maka, ancaman di bawah 5 tahun tidak perlu menunggu jeda. Bahwa yang harus menunggu jeda lima tahun itu kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Bidang Polhukam DPD PKS Pamekasan, Ainur Ridho, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PKS mencalonkan kadernya yang merupakan mantan narapidana penyalahgunaan Narkotika. Dan apa yang dilakukan itu, tidak melabrak aturan.</p>



<p>&#8220;Tidak apa, selama aturannya memperbolehkan, kita tetap berlanjut. Karena itu bukan kasus koruptor, tapi Narkotika dan dia hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Untuk ancaman hukumnya di bawah 4 tahun. Dan yang tidak boleh itu adalah hukumannya 6 tahun ke atas. Dan untuk perkembangannya, tidak ada persoalan dan kendala,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199289</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanjipak Motor Pujon Bukan Napi Asimilasi, Begini Ceritanya&#8230;</title>
		<link>https://memontum.com/sanjipak-motor-pujon-bukan-napi-asimilasi-begini-ceritanya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 13:03:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[sanjipak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114595-sanjipak-motor-pujon-bukan-napi-asimilasi-begini-ceritanya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Muliono (35), sanjipak atau penipu disergap Buser Polres Malang, Senin (11/5/2020) sore di Blitar. Rabu (13/5/2020) siang dalam rilis pers, tersangka Muliono disebut-sebut adalah napi kasus asimilasi. Faktanya, tersangka keluar dari LP Lowokwaru, Januari 2020 dan bukan berstatus asimilasi melainkan PB (Bebas Bersyarat). Tertangkapnya Muliono mengaku warga Dusun Biyan, Desa Wonomulyo, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Muliono (35), sanjipak atau penipu disergap Buser Polres Malang, Senin (11/5/2020) sore di Blitar. Rabu (13/5/2020) siang dalam rilis pers, tersangka Muliono disebut-sebut adalah napi kasus asimilasi. Faktanya, tersangka keluar dari LP Lowokwaru, Januari 2020 dan bukan berstatus asimilasi melainkan PB (Bebas Bersyarat).</p>
<p>Tertangkapnya Muliono mengaku warga Dusun Biyan, Desa Wonomulyo, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang tersebar di beberapa media online dengan konten bahwa tersangka berstatus napi asimilasi. Pihak Lapas Kelas I Malang segera memberikan klarifikasi.</p>
<p>Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa M (Muliono) bukan napi program asimilasi. &#8220;Yang bersangkutan Narapidana Pembebasan Bersyarat awal tahun 2020, bukan asimilasi,&#8221; urai Anak Agung Gde Krisna AMd Ip SH MSi.</p>
<p>Pihaknya telah mengecek informasi dengan tahap pemeriksaan di sistem database pemasyarakatan (SDP). Pertama, pihak Lapas tidak mendapati data peserta asimilasi inisial M.</p>
<p>Ditelusuri itensif, dari Sistem Data Base Pemasyarakatan, ditemukan data riwayat M. Pria berinisial M merupakan mantan Narapidana yang telah bebas bulan Januari 2020.</p>
<p>Mantan napi M sebelumnya pernah melakukan kejahatan di tahun 2014 dan tahun 2016, dengan berbagai jenis tindak pidana dan berganti nama. Pelacakan data ini dengan cepat dapat diketahui merupakan hasil Reformasi Birokrasi yaitu Pelayanan Pemasyarakatan berbasis Teknologi Informasi.</p>
<p>Anak Agung lalu menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Malang terkait keberadaan tahanan dimaksud untuk melaksanakan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Perkara napi asimilasi berulah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan terobosan guna mencegah pengulangan kejahatan oleh para mantan napi. Hasil assement sementara sebagian besar faktor ekonomi yang membuat pengulangan kejahatan.</p>
<p>Sehingga saat ini di seluruh Lapas/Rutan di kembangkan program pelatihan berskala besar, teknologi sederhana, mudah mencari bahan baku dan pemasarannya serta merupakan kebutuhan sehari hari masyarakat.</p>
<p>Di Lapas Kelas 1 Malang sedang proses membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi di Desa Maguan Ngajum. Di lokasi tersebut napi yang memenuhi persyaratan tertentu mengikuti pelatihan sederhana.</p>
<p>Adapun beberapa pelatihan yang dilaksanakan di SAE Ngajum dan pelatihan di dalam Lapas Malang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, handy craf, membuat gorengan, pengelolaan sampah, batik, pembuatan tempe, cukur rambut, produksi sabun cuci tangan, masker, dll.</p>
<p>Harapan besar, saat mereka bebas tidak melakukan pengulangan tindak pidana karena mereka sudah mempunyai bekal keterampilan untuk kehidupannya di masyarakat, sehingga faktor ekonomi sebagai alasan melakukan pengulangan tindak pidana dapat secara perlahan di minimalisir. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kalapas Malang ajak Napi Bagikan Sembako dan Masker, Diserbu Masyarakat</title>
		<link>https://memontum.com/kalapas-malang-ajak-napi-bagikan-sembako-dan-masker-diserbu-masyarakat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2020 10:27:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Klas 1 Malang]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112831-kalapas-malang-ajak-napi-bagikan-sembako-dan-masker-diserbu-masyarakat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Lapas Klas 1 Malang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB/napi), Kamis (23/4/2020) siang &#8220;diserbu&#8221; warga saat melakukan bhakti sosial pemasyarakatan pembagian sembako di beberapa titik di Kota Malang. Pembahian sembako dan masker gelombang II ini dilakukan dengan cara mobile dan ke panti asuhan. Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Lapas Klas 1 Malang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB/napi), Kamis (23/4/2020) siang &#8220;diserbu&#8221; warga saat melakukan bhakti sosial pemasyarakatan pembagian sembako di beberapa titik di Kota Malang.</p>
<p>Pembahian sembako dan masker gelombang II ini dilakukan dengan cara mobile dan ke panti asuhan. Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna dan serta WBP membagikan paket sembako secara mobile.</p>
<p><div id="attachment_112833" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112833" decoding="async" class="size-full wp-image-112833" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0178-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna saat membagikan Paket Sembako. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0178-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0178-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0178-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0178-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112833" class="wp-caption-text">Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna saat membagikan Paket Sembako. (gie)</p></div></p>
<p>Yakni mula-mula di Jl Padjajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Awalnya pembagian ini berjalan lancar yakni dengan sasaran tukang becak, petugas kebersihan, gelandangan dan warga kurang mampu disekitar lokasi.</p>
<p>Namun saat akan bergeser ke tempat lain, banyak yang berdatangan bahkan mengikuti mobil petugas Lapas Klas 1 Malang. Bahkan beberapa Bentor (Becak Motor) ada yang mengikuti rombongan mobil rombongan petugas.</p>
<p>Titik kedua pembagian di simpang tiga Jl Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan sasaran petugas kebersihan. Saat pembagian paket sembako dan masker untuk petugas kebersihan. Saat inilah warga &#8220;serbu&#8221; petugas. Merek ikut antri pembagian paket sembako.</p>
<p>&#8221; Pak saya janda, saya juga mau paket sembakonya pak,&#8221; ujar ibu-ibu berkaos putih ikut mendekat.</p>
<p><div id="attachment_112832" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112832" decoding="async" class="size-full wp-image-112832" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0180-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas 1 Malang juga ikut dilibatkan dalam pembagian paket sembako. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0180-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0180-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0180-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200423-WA0180-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112832" class="wp-caption-text">Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Klas 1 Malang juga ikut dilibatkan dalam pembagian paket sembako. (gie)</p></div></p>
<p>Karena banyaknya warga yang berdatangan, paket sembako sampai ludes dibagikan. Bembagian paket sembako ini juga melibatkan 4 warga WBP sebagai pembinaan nantinya selepas menjalani hukuman mereka juga bisa gemar berbagi untuk sesama. Sedangkan grup kedua yakni langsung menuju ke Panti Asuhan Yatim Duafa Al Ikhlas Putra Singosari.</p>
<p>Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna mengatakan bahwa bahwa kegiatan ini adalah kegiatan kedua pelaksanaan bhakti sosial pemasyarakatan dan HUT Pemasyarakatan ke 56.</p>
<p>&#8220;Ini adalah bentuk dari pemasyarakatan peduli. Target masyarakat kurang mampu seperti tukang becak, petugas kebersihan, gelandangan yang berada di pinggir jalan. Harapannya mereka sudah dibantu dan tidak keluar rumah patuhi aturan Physical Distancing,&#8221; ujar Anak Agung.</p>
<p>Untuk kegiatan kedua ini petugas membagikan 100 peket sembako yang beriai berasn minyak goreng dan mie instan.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan secara mobile dan ke panti asuhan. Kami berkeliling menyeleksi penerima bantuan agar tepat sasaran. Kami tadi juga melibatkan warga binaan dalam bhakti sosial ini biar mereka merasa tidak dikucilkan di Lapas. Ada warga yang lebih susahndari pada hidup di Lapas. Selain itu ini juga sebagai latihan untuk berbagi bagi warga binaan. Berbagai dengan sahabat-sahabat kita yang ada di luar. Tadi ada 4 warga binaan mewakili 2754 warga binaan yang ada di Lapas Klas 1 Malang. Keluarga besar Lapas Klas 1 Malang mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa, mohon maaf lahir dan batin. Kami akan selalu melaksanakan pelayanan terbaik,&#8221; ujar Anak Agung. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112831</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kantongi Nama-Nama Napi Asimilasi,  Aksi Jahat Lagi Resikonya &#8220;Ndlosor&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/kantongi-nama-nama-napi-asimilasi-aksi-jahat-lagi-resikonya-ndlosor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 15:06:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112175-kantongi-nama-nama-napi-asimilasi-aksi-jahat-lagi-resikonya-ndlosor</guid>

					<description><![CDATA[Jangan Pernah Mencoba Lakukan Kejahatan di Kota Malang! Memontum, Kota Malang &#8211; Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, telah memberikan Warning kepada para pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curanmor serta aksi Vandalisme Anarko. &#8220;Kami akan berikan tindakan tegas terukur. Saya ulangi lagi, kepada para pelaku, kami akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Jangan Pernah Mencoba Lakukan Kejahatan di Kota Malang!</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH, telah memberikan Warning kepada para pelaku kejahatan Curas, Curat dan Curanmor serta aksi Vandalisme Anarko.</p>
<p>&#8220;Kami akan berikan tindakan tegas terukur. Saya ulangi lagi, kepada para pelaku, kami akan lakukan tindakan tegas terukur. Silahkan siapa yang mau mencoba. Pelaku maupun calon pelaku yang akan melakukan tindakan kejahatan di Kota Malang. Saya sudah Warning. Jika ada yang baru saja keluar lapas, melakukan kembali tindak kejahatan, berarti ada pemberatan tindak pidananya,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p><div id="attachment_112176" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112176" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH. (gie)" width="740" height="392" class="size-full wp-image-112176" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kantongi-Nama-Nama-Napi-Asimilasi-Aksi-Jahat-Lagi-Resikonya-Ndlosor.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112176" class="wp-caption-text">Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH. (gie)</p></div></p>
<p>Saat ini pihak kepolisian, sudah mendapatkan nama-nama napi yang mendapat program asimilasi dari Lapas Klas 1 Malang.</p>
<p>&#8220;Kami sudah dapat informasi dari Kalapas siapa saja yang telah mendapat program asimilasi. Kami akan berikan pengawasan ektra kepada yang telah mendapat program asimilasi,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Petugas kepolisian juga semakin meningkatkan patroli di jam-jam rawan. &#8220;Kami temukan 5 titik lokasi yang terdapat vandalisme (Anarko). Saat ini kami sudah lakukan lidik. Mohon informasi juga dari masyarakat. Kami sudah melihat dari rekaman CCTV, pelaku melakukan aksinya sekitar 1 menit. Mengendarai motor secara berboncengan, satu turun dari motor membuat coretan dan satunya menunggu di atas motor,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112175</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kapolresta Malang Kota Meminta Tembusan Napi Asimilasi, Tingkatkan Pengawasan</title>
		<link>https://memontum.com/kapolresta-malang-kota-meminta-tembusan-napi-asimilasi-tingkatkan-pengawasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2020 12:45:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/111888-kapolresta-malang-kota-meminta-tembusan-napi-asimilasi-tingkatkan-pengawasan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Program Asimilasi Menkumham dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona di Lembaga Pemasyarakatan nampaknya tidak digunakan dengan baik sebagian napi yang mendapat program ini. Harusnya pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, menjadi berkah bagi napi bukan sebaliknya mengulangi perbuatannya melakukan tindak kriminal. Seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Program Asimilasi Menkumham dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona di Lembaga Pemasyarakatan nampaknya tidak digunakan dengan baik sebagian napi yang mendapat program ini.</p>
<p>Harusnya pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19, menjadi berkah bagi napi bukan sebaliknya mengulangi perbuatannya melakukan tindak kriminal.</p>
<p><div id="attachment_111889" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-111889" decoding="async" class="size-full wp-image-111889" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kapolresta-Malang-Kota-Meminta-Tembusan-Napi-Asimilasi-Tingkatkan-Pengawasan.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-111889" class="wp-caption-text">Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus. (gie)</p></div></p>
<p>Seperti halnya yang dilakukan oleh Faizal alias Pras alias Prasnowo (43) warga Dusun Lesti Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/4/2020) pukul 16.30. Dia kembali melakukan aksi Curanmor mencuri motor Honda Beat Nopol N 5721 ABD di parkiran Indomaret Jl Raden Intan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Padahal dia baru saja mendapat program asimilasi Menkumham dari Lapas Madiun dan baru bebas pada 9 April 2020. Tentunya hal ini membuat miris.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa sampai Senin (13/4/2020) siang, pihaknya belum mendapat tembusan daftar nama narapidana yang mendapat program asimilasi di Lapas Klas 1 Malang.</p>
<p>&#8220;Kami berharap segera mendapat tembusan dari Lapas Klas 1 Malang siapa saja yang mendapat asimilasi. Sampai saat ini belum ada tembusan. Dengan data siapa saja yang mendapat program asimilasi, kami akan punya basis untuk melakukan pengawasan. Memang harus ada pengawasan. Saat ini kami terus meningkatkan patroli dan kembali menguatkan kring serse,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(ist/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111888</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pulangkan Napi Asimilasi, Tetap Diawasi dan Dilarang Keluar Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/pulangkan-napi-asimilasi-tetap-diawasi-dan-dilarang-keluar-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 11:45:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Klas II B Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111110</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Program asimilasi yang ditetapkan pemerintah dalam PP 10 tahun 2020 untuk para narapidana umum sudah diterapkan di Bangkalan. Para napi yang dipulangkan nantinya akan diawasi secara berkala oleh petugas balai pemasyarakatan. Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fauzi, Kepala Rutan Klas II B Bangkalan, ia mengatakan proses asimilasi ini bukan semata-mata sebagai pembebasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Program asimilasi yang ditetapkan pemerintah dalam PP 10 tahun 2020 untuk para narapidana umum sudah diterapkan di Bangkalan. Para napi yang dipulangkan nantinya akan diawasi secara berkala oleh petugas balai pemasyarakatan.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Ahmad Fauzi, Kepala Rutan Klas II B Bangkalan, ia mengatakan proses asimilasi ini bukan semata-mata sebagai pembebasan napi. Namun, napi akan mendapat pembinaan dirumah masing-masing agar meminimalisir penyebaran virus Corona.</p>
<p>Setidaknya ada 67 napi dari berbagai kasus pidana umum yang sudah keluar dari penjara. Prosesnya dibagi dua yakni kloter pertama dilakukan pada Kamis lalu (2/4/2020) sebanyak 33 orang dan hari ini (6/4/2020) sebanyak 34 napi.</p>
<p>&#8220;Sesuai dengan arahan Kemenkumham, kami melaksanakan program asimilasi ini. Para napi sudah bisa kembali kerumah namun tetap diawasi dan tidak boleh keluar rumah,&#8221; ucapnya, Senin (6/4/2020).</p>
<p>Dikatakan, sebelum napi ditetapkan sebagai penerima program asimilasi, juga telah dilakukan kesepakatan dengan pihak keluarga agar menjamin para napi untuk tidak melakukan tindakan serupa.</p>
<p>&#8220;Sebelum bebas, kita siapkan berkas yang juga ditandatangani oleh pihak keluarga agar menjamin para napi nanti yang dipulangkan tidak melakukan pelanggaran,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Fauzi juga mengatakan, para napi yang dikembalikan kerumah merupakan napi yang memiliki masa tahanan dibawah 5 tahun dan sudah menjalani separuh masa tahanan.</p>
<p>&#8220;Mayoritas dari napi narkoba, namun mereka yang mendapat putusan hukuman dibawah 5 tahun agar tidak menyalahi PP 99 tahun 2012,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dikatakan, program asimilasi ini dilaksanakan selama 7 hari dan berakhir esok. Dijadwalkan, esok hari pihaknya masih melakukan pemulangan napi namun masih terdata satu orang sebagai tambahan.</p>
<p>&#8220;Sudah didata untuk besok, masih satu orang,&#8221; pungkasnya. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111110</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terima Asimilasi, Ratusan Narapidana di Trenggalek Pulang ke Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/terima-asimilasi-ratusan-narapidana-di-trenggalek-pulang-ke-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 08:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110863</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas 2B Trenggalek mendapat asimilasi (proses pembinaan) dan hak integrasi terkait dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 saat ini. Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Sjamsudi Wahjunto mengatakan jika pihak Rutan kelas 2B Trenggalek telah melakukan proses pengeluaran terhadap narapidana. &#8220;Pengeluaran narapidana ini sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas 2B Trenggalek mendapat asimilasi (proses pembinaan) dan hak integrasi terkait dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 saat ini.</p>
<p>Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Sjamsudi Wahjunto mengatakan jika pihak Rutan kelas 2B Trenggalek telah melakukan proses pengeluaran terhadap narapidana.</p>
<p>&#8220;Pengeluaran narapidana ini sudah dilakukan 2 kali. Untuk di hari pertama per tanggal 1 April 2020, sebanyak 32 narapidana. Selanjutnya di hari kedua tanggal 2 April 2020, Rutan Trenggalek telah mengeluarkan 30 narapidana,&#8221; ucap Sjamsudi saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Ka Rutan, bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, maka pelaksanaan asimilasi tersebut dilakukan dirumahnya masing-masing. Dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan.</p>
<p>Tentunya yang mendapat asimilasi dirumah ini adalah narapidana tindak pidana umum (Pidum). Dan yang jatuh tempo dua per tiganya sebelum 31 Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Kami juga telah menyampaikan kepada narapidana yang mendapatkan asimilasi dirumah bukan berarti bebas. Tetapi narapidana ini akan menjalankan asimilasi tanpa keluar dari rumah. Jadi diupayakan agar tetap berada dirumah dan tidak berkeliaran atau keluar kota,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pemberian asimilasi narapidana ini, lanjut Ka Rutan, dilakukan sampai menunggu Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sebelum tanggal jatuh tempo per 31 Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Jika yang sudah turun SK Pembebasan Bersyarat maupun SK Cuti Bersyaratnya, nanti akan kita informasi kepada narapidana yang bersangkutan,&#8221; katanya.</p>
<p>Asimilasi di rumah bagi narapidana ini diberikan bukan tanpa alasan, melainkan merupakan kebijakan dari pimpinan pusat guna mencegah adanya penyebaran Virus Corona maka harus dilakukan langkah-langkah yang progresif.</p>
<p>Adapun jumlah secara keseluruhan narapidana yang saat ini mendapat Asimilasi maupun integrasi sebanyak 243.</p>
<p>Perlu disampaikan bahwa untuk narapidana tindak pidana khusus (Pidsus) yang masuk dalam PP nomor 99 ada 49. Ditargetkan ada 102 yang akan diberikan asimilasi. Itupun masih akan dilihat kondisi atau kebijakan Pemerintah lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Pemulangan narapidana atau asimilasi ini diberikan bukan hanya bagi narapidana yang berasal dari Kabupaten Trenggalek, melainkan yang dari luar Trenggalek. Mengingat di Rutan Kelas 2B Trenggalek, narapidana yang masuk ada yang berasal dari Surabaya maupun daerah lainnya,&#8221; jelas Ka Rutan.</p>
<p>Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10, narapidana yang menjalani asimilasi sambil menunggu SK PB maupun SK CB. Dan belum ada langkah lebih lanjut jika memang nantinya Pandemi Virus Corona ini dikatakan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2020. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110863</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkah Corona, 52 Warga Binaan Rutan Bangil Dapat Asimilasi</title>
		<link>https://memontum.com/berkah-corona-52-warga-binaan-rutan-bangil-dapat-asimilasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Apr 2020 03:44:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Asimilasi]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Bangil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110807</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; 52 warga binaan Rutan Kelas II-B Bangil tersenyum lega dan bersujud syukur. Ini lantaran ke 52 warga binaan tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat dari pihak Rutan Bangil. Menurut Karutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo pada sejumlah awak media, pada Kamis (2/4/2020), &#8220;Pembebasan bersyarat pada 52 warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham nomor: [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; 52 warga binaan Rutan Kelas II-B Bangil tersenyum lega dan bersujud syukur. Ini lantaran ke 52 warga binaan tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat lebih cepat dari pihak Rutan Bangil.</p>
<p>Menurut Karutan Bangil Tristiantoro Adi Wibowo pada sejumlah awak media, pada Kamis (2/4/2020), &#8220;Pembebasan bersyarat pada 52 warga binaan tersebut sesuai dengan Permenkumham nomor: M.HH-19.PK.04.04.04/2020.&#8221;</p>
<p>&#8220;Keputusan itu terkait Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi rumah ( tinggal di rumah) dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Dalam SK Permenkumham tersebut, setidaknya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan yang memdapatkan pembebasan. Di antaranya yakni telah menjalani setengah dari masa pidana yang dijalani dan berkelakuan baik saat menjalani pembinaan,&#8221; terang Tri Adi sapaan akrab Karutan Bangil.</p>
<p>Lebih lan jut dijelaskan, ke 52 warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, tidak serta merta di perbolehkan pulang dalam satu hari. Kami (Rutan Bangil) melakukan pembebasan secara bergilir dimulai pada Rabu (1/4/2020) kemarin hingga 7 April mendatang. Pada Rabu (1/4/2020) kemarin ada 12 warga binaan yang telah kami bebaskan. Untuk hari ini (Kamis, 2/4/2020) sebanyak 22 orang dan kemudian berlanjut pada warga binaan lainnya. Pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kemenkumham tersebut tidak berlaku bagi narapidana dan napi anak atau yang tersangkut dalam kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan berat HAM serta kejahatan internasional yang teroganisasi dan melibatkan WNA.</p>
<p>Adapun program asimilasi atau pembebasan bersyarat tersebut memiliki aturan yang tidak boleh dilanggar si penerimanya. Diantaranya yaitu selama menjalani asimilasi tidak boleh bepergian keluar kota, wajib lapor seminggu sekali pada Bapas (Badan Pemasyarakatan) bisa melalui vidio call atau pesan WA (sistem online) dan mengikuti anjuran pemerintah tetap tinggal di rumah dalam pencegahan virus corona.</p>
<p>&#8220;Jika aturan tersebut dilanggar dan atau kembali melanggar hukum, maka yang bersangkutan langsung kami masukan lagi dalam sel Rutan Bangil. Untuk itu peran serta masyarakat setempat juga kami harapkan guna mengawasi keberadaan warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat atau asimilasi,&#8221; pungkas mantan Karutan Pasuruan kota ini.</p>
<p>Dari pantuan Memontum.com, 22 warga binaan yang hendak dikeluar dari Rutan Bangil oleh petugas. Sesampai dipintu depan atau pos penjagaan, ke 22 warga binaan langsung secara serempak sujud syukur dan bahkan ada yang menangis.<strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110807</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
