<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Narkotika &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/narkotika/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 11:17:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Narkotika &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika</link>
					<comments>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232282</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras. Kapolresta Malang Kota, Kombes [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Selama kurun waktu 1 April 2026 hingga 6 Mei 2026, jajaran petugas Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 32 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 39 orang. Adapun barang-bukti yang diamankan, berupa 8,9 kg ganja, 1,6 kg sabu, 3 butir ektasi, 75.000 butir pil LL dan 1.500 botol Miras.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan total 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. &#8220;Bagi yang terbukti sebagai pengguna murni, kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi. Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir Narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kombes Putu Kholis, saat rilis, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Kapolresta mengapresiasi, partisipasi aktif masyarakat yang melapor setiap ada tindak gangguan Kamtibmas. “Setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung-kampung. Dari situ selalu ada informasi modus baru peredaran Narkoba dan Miras,” ungkapnya.</p>



<p>Kasus paling menonjol, ujarnya, terjadi pada pengungkapan jaringan sabu seberat 1,478 kg di wilayah Junrejo, Kota Batu. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (37), warga Junrejo, yang diduga menjadi kurir jaringan Narkotika lintas wilayah. Dari tangan AN, petugas menyita 1 paket besar sabu seberat 1.018 gram serta 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.</p>



<p>Pengungkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lain di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan besar yang dikendalikan pelaku berinisial BT (DPO). Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku sudah 4 kali menerima pasokan sabu dengan jumlah masing-masing sekitar 1 kilogram untuk diedarkan melalui sistem ranjau sesuai perintah BT.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Satresnarkoba juga membongkar kasus peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Pelakunya adalah DR (40), warga kawasan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat ditangkap, DR kedapatan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu. Namun saat ditangkap, DR hanya mengaku sebagai kurir</p>



<p>Petugas juga mengungkap peredaran 1.500 botol minuman keras tanpa merek, yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tersangka berinisial PS (33), warga Sawojajar.</p>



<p>Penangkapan PS, berawal setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan di kawasan Sawojajar. Ribuan botol Arak Bali tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Malang Raya. PS mengaku bahwa ribuan Miras miliknya didapat dari N, dari Denpasar Bali.</p>



<p>Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba yang mengancam masyarakat. “Peredaran Narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.</p>



<p>Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras ilegal.</p>



<p>Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati bagi pelaku peredaran Narkotika dalam jumlah besar. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/kurun-sebulan-polresta-malang-tangkap-39-tersangka-narkotika/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232282</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Narkotika di Kota Malang Melonjak, 179 Kg Ganja Dimusnahkan</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-narkotika-di-kota-malang-melonjak-179-kg-ganja-dimusnahkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Aug 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dimusnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[melonjak]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Salah satunya, 179 kilogram (kg) ganja kering dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Pemusnahan tersebut, dilakukan bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Salah satunya, 179 kilogram (kg) ganja kering dari 33 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth). Pemusnahan tersebut, dilakukan bersama dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Kamis (07/08/2025) tadi.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menyampaikan bahwa ganja menjadi barang bukti paling menonjol dalam pemusnahan kali ini. Kemudian, narkoba jenis sabu sebanyak 2,7 kg dari 91 perkara dan narkoba ekstasi sebanyak 555 butir dari 10 perkara.</p>



<p>“Yang paling menonjol itu ganja sebesar 179 kg. Ini kasus terbesar setelah sebelumnya kami menangani 2 ton. Ini menandakan Kota Malang sudah masuk kategori darurat narkoba,&#8221; ujar Tri Joko.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa temuan tersebut merupakan bagian dari 108 perkara narkotika yang ditangani selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya.</p>



<p>&#8220;Hari ini khusus ganja kering. Sebelumnya, ada ganja sintetis yang peredarannya dari Medan menuju Jakarta melalui Malang,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, barang bukti yang juga dimusnahkan ada ribuan obat-obatan ilegal, termasuk 165.056 butir pil terlarang dari 11 perkara dan 4.048 bungkus obat tradisional tanpa izin edar. Kemudian, 10.000 bungkus rokok ilegal, uang palsu, serta 223 unit alat bantu kejahatan seperti timbangan digital dan ponsel.</p>



<p>&#8220;Ada empat senjata api dan senjata tajam juga turut dimusnahkan. Semua barang bukti ini merupakan hasil perkara pidana umum dan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan kewenangan kami sesuai putusan pengadilan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tri Joko menyebut, nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Ganja kering saja, dengan kisaran harga Rp 15 juta per kg, bisa mencapai Rp 2,6 miliar. Sementara sabu, dengan estimasi harga Rp 1 juta per gram, mencapai Rp 200 juta.</p>



<p>&#8220;Tujuan kami adalah memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa barang-barang ini tidak layak dikonsumsi. Harapannya, pemusnahan ini dapat mencegah peredaran baru,&#8221; imbuh Tri Joko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jombang-musnahkan-barang-bukti-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2025 06:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223987</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07/2025) tadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berupa sabu-sabu, Pil Double L, Pil Y, pipet kaca sabu, alat hisap, rokok ilegal dan Miras. Sementara prosesi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kejari Jombang dan dipimpin Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/07/2025) tadi. Adapun barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya berupa sabu-sabu, Pil Double L, Pil Y, pipet kaca sabu, alat hisap, rokok ilegal dan Miras. Sementara prosesi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Halaman Kejari Jombang dan dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Jombang, M Nul Albar, dihadiri Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, Dandim 0814 Jombang, Letkol Kav Dicky Praaojo, Kalapas Jombang, M Ulin Nuha, Kapolsek Jombang Kota, Mulyani serta jajaran Kejari Jombang.</p>



<p>Kajari Nul Albar menjelaskan bahwa selain barang bukti Narkoba, juga ada pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara dibakar, direndam air dan dihancurkan. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh instansi terkait sebagai bentuk transparansi proses hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang di wilayah hukum Kabupaten Jombang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kajari Nul Albar menambahkan, bahwa khusus barang bukti narkotika mendapat perhatian khusus, bahwa peredaran Narkotika harus ditangani secara serius karena mengancam generasi penerus bangsa. &#8220;Ini adalah salah satu upaya memberantas kejahatan Narkotika. Karena kejahatan Narkotika ini adalah kejahatan yang darurat, sehingga butuh penanganan khusus,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Adapun jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan, antara lain Narkotika seberat 610,5 gram dari 54 perkara, Pil Double L sebanyak 9.613 butir dari 24 perkara, alat hisap sabu sebanyak 14, Pil Yarindu sebanyak 28 butir dari dua perkara, pipet kaca, rokok tanpa pita cukai sebanyak 1400 slop daru berbagai merk. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223987</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Maling Sapi Dibekuk, Seorang Diantaranya Terlibat Kasus Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/dua-maling-sapi-dibekuk-seorang-diantaranya-terlibat-kasus-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[diantaranya]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223990</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dua pria berinisial MR (35), warga Desa Bago dan TS (55), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berhasil ditangkap petugas Polres Lumajang. Keduanya ditangkap, atas dugaan pencurian satu ekor sapi jenis Simmental. Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MR oleh Satuan Reserse [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dua pria berinisial MR (35), warga Desa Bago dan TS (55), warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, berhasil ditangkap petugas Polres Lumajang. Keduanya ditangkap, atas dugaan pencurian satu ekor sapi jenis Simmental.</p>



<p>Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan MR oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, karena terkait kasus transaksi Narkotika jenis sabu. &#8220;Awalnya, kami menangkap MR atas dugaan penyalahgunaan Narkotika. Dalam proses interogasi, yang bersangkutan mengaku juga pernah melakukan pencurian sapi bersama rekannya, TS,&#8221; ujar AKBP Alex, Selasa (15/07/2025) tadi.</p>



<p>Setelah mendapat pengakuan dari MR, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sapi hasil curian tersebut masih berada di kandang di wilayah Desa Selok Awar-Awar. &#8220;Hewan ternak itu belum sempat dijual,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, Tim Resmob Polres Lumajang melakukan penangkapan terhadap TS, di rumahnya pada Minggu (13/07/2025) sekitar pukul 23.00. Meski sempat melarikan diri, TS akhirnya menyerahkan diri ke polisi.</p>



<p>“Pncurian sapi dilakukan tersangka pada Kamis (29/05/2025) lalu. Kedua pelaku masuk ke dalam kandang dengan cara memanjat tembok bagian belakang, membuka pintu kandang, lalu melepaskan tali tampar yang mengikat sapi dan membawa kabur melalui pintu semula,” jelas Kapolres.</p>



<p>Kapolres juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga ada keterkaitan antara pelaku Narkotika dan kejahatan-kejahatan lainnya. &#8220;Kami akan lakukan pendalaman. Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku Narkoba tidak hanya berbahaya dalam penyalahgunaan zat, tapi juga berpotensi terlibat dalam kejahatan lain seperti pencurian,&#8221; tegas AKBP Alex.</p>



<p>Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya mencuri sapi tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223990</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lapas Narkotika Pamekasan Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu Via Bola Tenis</title>
		<link>https://memontum.com/lapas-narkotika-pamekasan-gagalkan-upaya-penyelundupan-sabu-via-bola-tenis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Apr 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221108</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berhasil digagalkan petugas. Kali ini, upaya pelaku dengan melakukan aksinya yang menaruh Narkoba di dalam bola tenis dan memakai modus melempar dari area luar agar bisa ke area Branghang dalam di sektor barat sisi selatan Lapas Narkotika Pamekasan, berhasil dicegah. Bola tenis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, berhasil digagalkan petugas. Kali ini, upaya pelaku dengan melakukan aksinya yang menaruh Narkoba di dalam bola tenis dan memakai modus melempar dari area luar agar bisa ke area Branghang dalam di sektor barat sisi selatan Lapas Narkotika Pamekasan, berhasil dicegah.</p>



<p>Bola tenis itu, pun ditemukan petugas Lapas Narkotika Pamekasan, Ferik Kurniawan, saat melakukan pengawalan terhadap pekerja borongan yang sedang membersihkan rumput di area tersebut, Minggu (13/04/2025) tadi. &#8220;Saya awalnya melihat sebuah bola tenis, yang tampak tidak biasa. Namun setelah didekati dan diperiksa, ternyata bola tersebut telah dilukai atau dibelah. Di dalamnya, juga ditemukan sabu,&#8221; kata Ferik.</p>



<p>Dari temuan itu, ujarnya, dirinya pun melaporkan temuan tersebut kepada Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penimbangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saat ditimbang, isinya sabu seberat 1,39 gram,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, memberikan apresiasi tinggi atas ketelitian petugas dalam menjaga keamanan lingkungan Lapas Narkotika Pamekasan. “Saya sangat mengapresiasi petugas Ferik Kurniawan yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,&#8221; paparnya.</p>



<p>Menurutnya, temuan itu menandakan petugas Lapas Narkotika Pamekasan harus tetap waspada akan potensi penyelundupan barang haram tersebut. Menindaklanjuti kejadian ini, Fathorrosi langsung berkoordinasi dengan Polres Pamekasan khususnya Satnarkoba Polres Pamekasan untuk penyelidikan lanjutan. “Kami terus berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan pihak terkait lainnya untuk mengusut jaringan di balik penyelundupan ini,&#8221; tegasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Trenggalek Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkotika dalam Operasi Asta Cita</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-ungkap-9-kasus-peredaran-narkotika-dalam-operasi-asta-cita</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[peredaran]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[ungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217441</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selama kurun waktu dua bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 7 Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam rangka mendukung Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Selama kurun waktu dua bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus yang terdiri dari 7 Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 penyalahgunaan obat terlarang jenis pil dobel L yang melanggar UU Kesehatan.</p>



<p>“Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 7 kasus diantaranya saat ini sudah masuk Tahap II, sebanyak 1 kasus Tahap I dan 1 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan,&#8221; kata Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Selasa (10/12/2024) tadi.</p>



<p>Dalam penanganan kasus ini, ujarnya, petugas menetapkan sedikitnya 9 orang pelaku. Dimana 7 diantaranya, adalah tersangka kasus Narkotika dengan barang bukti berat bersih 13,85 gram sabu-sabu dan 2 sisanya adalah kasus Okerbaya dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.</p>



<p>&#8220;Kasus yang pertama diungkap pada (07/10/2024) lalu, dimana petugas berhasil mengamankan EW, warga Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Namun, EW berdomisili di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih kurang lebih 2,28 gram yang dimasukan ke dalam bungkus rokok, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca dan alat hisap sabu-sabu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Tak berselang lama, petugas menangkap ABS, warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, berikut barang bukti sabu-sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Kemudian ME, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan barang bukti 0,18 gram sabu-sabu, serta KFR, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dengan barang bukti sebanyak 9 plastik klip berisi total 0,8 gram sabu-sabu.</p>



<p>Selanjutnya DSC, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai. Memasuki November, petugas kembali bergerak dan menangkap DP warga Desa Bogoran Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek beserta barang bukti satu poket sabu-sabu kemasan plastik klip dengan berat bersih 0,57 gram.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Lalu pada (04/12/2024) kemarin, petugas kembali berhasil menangkap 1 pelaku berinisial HW, warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip. Untuk pelaku HW, sengaja kita lumpuhkan karena saat ditangkap sempat melawan,&#8221; tambah AKP Yoni.</p>



<p>Sedangkan untuk kasus Okerbaya, Satresnarkoba Polres Trenggalek menetapkan 2 orang pelaku yakni AMS dan FA. Keduanya merupakan warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, dengan barang bukti 569 butir pil dobel L.</p>



<p>“Sebanyak 3 orang pelaku yakni ABS, ME dan HW ibu merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan TKP meliputi sejumlah wilayah yang berbeda antara lain Watulimo, Kampak, Pogalan, Tugu dan ada yang dari luar Kabupaten Trenggalek,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Saat ini, semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk kasus Okerbaya dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan Ayat (2) UURI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>



<p>Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Satresnarkoba Polres Trenggalek terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Menak Sopal. &#8220;Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkotika. Dan tentunya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga Kabupaten Trenggalek tetap bersih dari Narkoba,&#8221; imbuh AKP Yoni.</p>



<p>Polres Trenggalek berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap penyalahgunaan Narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217441</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-blander-bakar-narkotika-dan-ratusan-ribu-pil-ll</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Nov 2024 08:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[blander]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[ratusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=216283</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap periode September hingga November 2024. Diantara (BB) yang dimusnahkan, yakni berupa Narkototika jenis ganja dari 12 perkara dengan total seberat 3.545,614 gram, jenis sabu dari 30 perkara dengan total berat 769,264 gram, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, musnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap periode September hingga November 2024.</p>



<p>Diantara (BB) yang dimusnahkan, yakni berupa Narkototika jenis ganja dari 12 perkara dengan total seberat 3.545,614 gram, jenis sabu dari 30 perkara dengan total berat 769,264 gram, Pil Ll dan obat-obatan terlarang dari 5 perkara dengan barang-bukti berjumlah total 139.472 butir, Inex ada 3 perkara dengan jumlah total 19 butir, HP dan timbangan elektrik 65 juah, serta barang bukti berupa Senpi dan beberapa Sajam. Barang bukti ini, dimusnahkan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Malang, Jumat (8/11/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam pemusnahan itu, diantaranya ada yang diblender dan dibakar. Sedangkan untuk Senpi dan Sajam, dihancurkan dengan menggunakan alat pemotong.</p>



<p>Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Malang, Bayanullah, mengatakan bahwa pemusnahan barang-bukti ini dari perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. &#8220;Tujuannya, untuk menghilangkan kegunaan dari barang tersebut dengan cara dimusnahkan. Dengan dimusnahkan berati sudah tidak bisa dipakai kembali,&#8221; ujar Bayanullah. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216283</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati Sumenep Imbau Pelajar Hindari Pergaulan Bebas dan Narkotika</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-sumenep-imbau-pelajar-hindari-pergaulan-bebas-dan-narkotika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Oct 2023 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[hindari]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[pergaulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200256</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menghadiri pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, di lapangan MAN Sumenep, Kamis (12/10/2023) tadi. Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, untuk mewaspadai dan agar tidak terjerumus dalam dampak dari pergaulan bebas. “Pelajar SMA dan MAN sederajat adalah proses pendewasaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Sumenep</strong> &#8211; Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menghadiri pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, di lapangan MAN Sumenep, Kamis (12/10/2023) tadi. Dalam kesempatan itu, bupati juga mengingatkan pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, untuk mewaspadai dan agar tidak terjerumus dalam dampak dari pergaulan bebas.</p>



<p>“Pelajar SMA dan MAN sederajat adalah proses pendewasaan yang rentan terpengaruh pergaulan di lingkungannya. Sehingga, harus bisa menjaga diri demi masa depannya,” kata Bupati Sumenep.</p>



<p>Karena itulah, ujarnya, para pelajar agar menjaga pergaulan dengan menghindari tindakan dan perbuatan yang kurang baik atau negatif. Seperti pergaulan bebas atau seks bebas dan mengkonsumsi Narkotika.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Di era digitalisasi saat ini, pelajar di Kabupaten Sumenep khususnya MAN Sumenep ini, harus bisa menghindari pergaulan yang kurang baik, agar tidak merusak proses perjalanan kehidupannya di masa depan,” terangnya.</p>



<p>Bupati mengajak para pelajar selalu menaati perkataan dan perbuatan orang tua serta para guru di sekolah, supaya menjadi generasi yang cerdas, memiliki budi pekerti yang baik serta generasi yang dapat dibanggakan untuk kemajuan bangsa dan negara, khususnya Kabupaten Sumenep.</p>



<p>“Saya minta para pelajar fokus belajar, menimba ilmu dan agama, demi masa depan yang cerah. Jadi hindari pergaulan bebas, Narkoba dan minuman keras,” tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, pelaksanaan pengajian umum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW di MAN Sumenep, diikuti sekitar 2.500 orang. Diantara peserta, yakni meliputi siswa, wali murid dan alumni sekolah itu. <strong>(kom/edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Momen Pemulihan Jeratan Narkotika, Lapas Perempuan Gelar Penutupan Program Rehabilitasi Tahun 2023</title>
		<link>https://memontum.com/momen-pemulihan-jeratan-narkotika-lapas-perempuan-gelar-penutupan-program-rehabilitasi-tahun-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Sep 2023 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[jeratan]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[pemulihan]]></category>
		<category><![CDATA[penutupan]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[program]]></category>
		<category><![CDATA[rehabilitasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197538</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berlokasi di Jalan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menggelar kegiatan penutupan Program Rehabilitasi Tahun Anggaran 2023, Senin (04/09/2023) tadi. Kegiatan tersebut, menjadi momentum pertemuan beberapa pihak yang berperan penting dalam upaya pemulihan individu dari jeratan narkotika. Kepala BNN Kabupaten Malang, Candra Hermawan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, yang berlokasi di Jalan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menggelar kegiatan penutupan Program Rehabilitasi Tahun Anggaran 2023, Senin (04/09/2023) tadi. Kegiatan tersebut, menjadi momentum pertemuan beberapa pihak yang berperan penting dalam upaya pemulihan individu dari jeratan narkotika.</p>



<p>Kepala BNN Kabupaten Malang, Candra Hermawan, yang turut hadir mengapresiasi kegiatan tersebut dan memberikan pesan penting kepada para residen (warga binaan Lapas Perempuan) untuk menerapkan pelajaran yang telah didapatkan, sebagai langkah pemulihan yang berarti. &#8220;Saya apresiasi atas terlaksananya program rehabilitasi ini, ke depan harapan kami tentu agar mereka mengimplementasikan program yang telah berjalan sebagai pemulihan narkotika,” kata Candra dalam sambutannya.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas IIA Malang, Lilik Sulistyowati, juga mengajak para residen yang baru menyelesaikan program tersebut, untuk menunjukkan perubahan perilaku yang positif, baik di dalam maupun saat selesai masa pidana. &#8220;Dengan semangat yang tulus, program rehabilitasi tahun ini telah membawa harapan baru bagi para residen dan masyarakat Malang dalam melawan narkotika,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain itu, Lilik juga menekankan pentingnya kerjasama yang berkelanjutan antara Lapas dengan para pemangku kepentingan untuk masa depan program rehabilitasi.</p>



<p>Dalam kegiatan tersebut, juga menampilkan paduan suara dari para residen rehabilitasi, dengan membawakan lagu bertajuk &#8216;Hentikan&#8217;. Sementara, puncak acara ditandai dengan penyerahan penghargaan yang diberikan olen Kalapas PP Kelas IIA Malang, kepada Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) terbaik, dalam kategori mengikuti rumah program dengan baik.</p>



<p>Sebagai informasi, kegiatan penutupan tersebut, juga turut dihadiri oleh Konselor BNN Kabupaten Malang, Konselor dari RSJ, Tim Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Malang, Kemenag Kota Malang, Instruktur Dinamika Kelompok. Kemudian UMKM Kec Kepanjen, HIMPSI Kota Malang, Pejabat Struktural di Lapas Perempuan Malang, dan seluruh Tim Rehabilitasi Sosial Tahun 2023. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197538</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
