<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Negara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/negara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Jan 2026 15:02:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Negara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mensos RI Tegaskan Sekolah Rakyat sebagai Instrumen Negara Memutus Rantai Kemiskinan</title>
		<link>https://memontum.com/mensos-ri-tegaskan-sekolah-rakyat-sebagai-instrumen-negara-memutus-rantai-kemiskinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Jan 2026 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[instrumen]]></category>
		<category><![CDATA[Kemiskinan]]></category>
		<category><![CDATA[memutus]]></category>
		<category><![CDATA[mensos]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[rantai]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229511</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat (SR) bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan instrumen negara untuk memutus mata rantai kemiskinan. Penegasan itu disampaikannya, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se-Jawa Timur di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa Sekolah Rakyat (SR) bukan sekadar lembaga pendidikan formal, melainkan instrumen negara untuk memutus mata rantai kemiskinan. Penegasan itu disampaikannya, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se-Jawa Timur di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (16/01/2026) tadi.</p>



<p>Gus Ipul-sapaan akrab Mensos, menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat dirancang secara khusus dengan pendekatan yang berbeda dari sekolah pada umumnya. Di dalamnya, terdapat unsur perlindungan sosial, rehabilitasi, hingga pemberdayaan ekonomi keluarga.</p>



<p>“Sekolah Rakyat ini memang disiapkan untuk mengubah kehidupan. Kurikulumnya khusus, gurunya khusus dan output lulusannya juga khusus. Anak-anak ini disiapkan agar cerdas, punya keterampilan dan kelak menjadi penggerak perubahan di lingkungan keluarganya,” kata Mensos.</p>



<p>Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menyoroti latar belakang para peserta didik Sekolah Rakyat. Menurutnya, mereka adalah anak-anak dengan potensi luar biasa yang selama ini hidup dalam keterbatasan dan kerap luput dari perhatian.</p>



<p>“Mereka anak-anak istimewa. Ada yang orang tuanya tukang parkir, buruh tani dan pekerja sektor informal lainnya. Presiden Prabowo menyebut mereka sebagai invisible people, kelompok masyarakat yang penderitaannya sering tidak terlihat,” ungkapnya.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, di tengah keterbatasan yang dimiliki, satu-satunya harta terakhir keluarga miskin adalah harapan. Karena itu, negara wajib hadir untuk menjaga dan menguatkan asa tersebut.</p>



<p>&#8220;Selama enam bulan terakhir, kita sudah melihat buktinya. Ketika harapan itu dijaga dan dikawal, anak-anak Sekolah Rakyat mampu menorehkan prestasi. Saya bangga melihat perkembangan mereka dan berharap prestasi ini terus berlanjut,” imbuh Gus Ipul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Ketua Tim Formatur Sekolah Rakyat, Prof Muhammad Nuh, yang turut hadir menekankan bahwa keberhasilan Sekolah Rakyat sangat ditentukan oleh kesetiaan para pendidik dalam mendampingi anak-anak. “Yang paling mahal dalam mengurusi Sekolah Rakyat ini adalah kesetiaan. Kesetiaan yang melampaui tugas dan tanggung jawab formal,” ujarnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa setiap anak Sekolah Rakyat memiliki keunikan yang harus ditemukan dan diasah melalui pendidikan berbasis karakter dan kecakapan hidup, yang diperkuat dengan sistem berasrama. Sejumlah siswa Sekolah Rakyat se-Jawa Timur turut memeriahkan acara dengan menampilkan bakat mereka, mulai dari menyanyikan lagu Laskar Pelangi, pembacaan puisi, hingga pidato dalam bahasa Indonesia, Inggris, Jepang dan Arab.</p>



<p>Penampilan para siswa disaksikan dengan penuh kekaguman oleh Gus Ipul, Prof Nuh, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, serta seluruh peserta yang hadir. Gubernur Jatim juga memberikan apresiasi langsung kepada para siswa atas keberanian dan prestasi yang ditunjukkan. Hal itu, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang proaktif dalam menyukseskan Program Sekolah Rakyat.</p>



<p>Hingga saat ini, sebanyak 166 Sekolah Rakyat rintisan telah dibuka di berbagai wilayah Indonesia. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah Sekolah Rakyat terbanyak, yakni 26 sekolah.</p>



<p>Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, Staf Khusus Menteri Sosial, Fatkhurrohman Taufik, Tenaga Ahli Menteri, Andy Kurniawan, Kepala Biro Humas Kemensos, Devi Deliani, Kepala Biro OSDM Kemensos, Danu Ardhiarso, Staf Khusus Pelindungan Anak KemenPPPA, Zahrotun Nihayah, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Endah Sri Rejeki, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, serta jajaran kepala OPD dan Kepala Dinas Sosial kabupaten/kota se-Jawa Timur. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229511</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sepanjang 2025, Kejari Kota Malang Pulihkan Kerugian Negara Lebih Rp 15 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/sepanjang-2025-kejari-kota-malang-pulihkan-kerugian-negara-lebih-rp-15-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pulihkan]]></category>
		<category><![CDATA[sepanjang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228577</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sepanjang tahun 2025, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 15 miliar. Hal ini, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, seusai Penyuluhan Anti Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, &#8216;Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat&#8217; di SMA Dempo, Kota Malang, Selasa (09/10/2025) tadi.</p>



<p>Diuraikannya, diantara yang berhasil dipulihkan seperti dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), berhasil melaksanakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penitipan pembayaran dari para tersangka dan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi. Total dana yang berhasil dititipkan ke kas negara, mencapai Rp 10,6 miliar.</p>



<p>Jumlah uang tersebut, didapat dari terdakwa Handoko sebesar Rp 3,06 miliar, terdakwa Awan Setiawan sebesar Rp 5,4 miliar dan tersangka Kartika sebesar Rp 2,1 miliar. &#8220;Dengan dilakukannya penitipan pembayaran ini, Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi,&#8221; tegas Tri Joko.</p>



<p>Saat ini, unit Pidsus melakukan penanganan 10 perkara. Diantaranya 5 perkara masih dalam lidik, penyidikan 2 perkara dan penuntutan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pidsus Kejari Kota Malang akan terus melakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas dan transparansi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sedangkan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Malang juga sukses melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. &#8220;Bidang Datun terus menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga kepentingan keuangan negara melalui penanganan perkara perdata serta pendampingan hukum instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Hingga periode berjalan, Bidang Datun mencatat capaian signifikan berupa penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 4,8 miliar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Uang tersebut, ujarnya, diantaranya didapat penyelamatan keuangan negara dari kemenangan gugatan perdata Perum Ampeldento sebesar Rp 750 juta. Kemudian dari hasil dari penagihan piutang BRI melalui mekanisme pendampingan tindakan hukum dan hasil penagihan piutang BPJS, yang berhasil dikembalikan kepada negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan total Rp 4,09 miliar.</p>



<p>&#8220;Capaian di atas menegaskan komitmen Bidang Datun Kejaksaan Negeri Kota Malang dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ke depan, Bidang Datun akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk menjaga dan memulihkan aset negara secara profesional dan berkelanjutan,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228577</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-dan-bea-cukai-musnahkan-barang-ilegal-yang-rugikan-negara-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[musnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Satpol PP Kota Malang, bersama Bea Cukai Malang dan unsur Forkopimda dari Aparat Penegak Hukum (APH), memusnahkan lebih dari 2,6 juta batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol ilegal, di TPA Supit Urang, Selasa (09/12/2025) tadi. Kegiatan itu, menjadi bagian dari sosialisasi edukasi penanganan barang kena cukai ilegal sekaligus penegasan komitmen Gempur Rokok Ilegal.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum. Tetapi, menjadi ancaman nyata bagi negara, perekonomian daerah dan masyarakat.</p>



<p>“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Bea Cukai dan seluruh perangkat daerah. Ini bukan hanya efek jera, tetapi edukasi publik bahwa pelanggaran cukai tidak bisa ditoleransi,” tegas Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurut Wahyu, pendapatan negara dari sektor cukai, yang sebagian dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), berperan penting untuk pembiayaan kesehatan, kesejahteraan, hingga penegakan hukum. Karena itu, Pemkot Malang berkomitmen memperkuat pengawasan, kampanye publik dan penggunaan DBHCHT secara tepat sasaran.</p>



<p>&#8220;Kami juga mengajak teman-teman media untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pemusnahan kali ini merupakan tindak lanjut penindakan sepanjang tahun 2025. Baik operasi mandiri maupun kolaborasi dengan Satpol PP dan aparat lain.</p>



<p>&#8220;Barang yang dimusnahkan meliputi, sebanyak 2.626.000 batang rokok ilegal dan 23 botol (13,8) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 3.637.863.700 dan total kerugian negara sebesar Rp 1.967.974.760,&#8221; tutur Johan.</p>



<p>Pihaknya juga mengimbau, agar masyarakat dapat menjalankan usaha secara resmi. Dalam kepengurusan izin industri hasil tembakau, menurutnya juga tidak dipungut biaya apa pun dan tiga hari pasti terbit jika syarat lengkap.</p>



<p>Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai dua truk. Itu dimusnahkan menggunakan mesin KLH hingga hancur menjadi material yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk.</p>



<p>“Kami masifkan pemberantasan rokok ilegal. Kalau ilegal ditekan, industri legal makin berjaya. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada pelaku industri legal,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Kota Malang Terima Titipan Pembayaran Kerugian Negara Rp 2,1 Miliar dari Dugaan Korupsi Aset Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-kota-malang-terima-titipan-pembayaran-kerugian-negara-rp-21-miliar-dari-dugaan-korupsi-aset-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kerugian]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[titipan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227642</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang. Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menerima titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari tersangka berinisial KS (65), warga Kota Surabaya, Selasa (11/11/2025) tadi. Uang tunai itu, diserahkan langsung oleh keluarga tersangka ke Kejari Kota Malang.</p>



<p>Diketahui, bahwa sebelumnya Kejari Kota Malang telah menetapkan KS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemkot Malang di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan akibat dari kejadian ini, Pemkot Malang mengalami kerugian lebih dari 2 miliar.</p>



<p>Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko, mengatakan uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dalam mengembalikan kerugian negara. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.</p>



<p>&#8220;Penitipan kerugian negara ini bukan berarti pembebasan. Proses hukum tetap berjalan termasuk pelaksanaan eksekusi hukumannya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya menegaskan, bahwa publik perlu memahami bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus unsur pidananya. &#8220;Bahwa pengembalian kerugian negara bukan berarti tuntutan pidana berhenti di situ,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, dugaan kasus korupsi itu bermula saat aset Pemkot Malang seluas 513 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, dimanfaatkan sebagai tempat tinggal perorangan sejak tahun 1958 lewat perjanjian sewa menyewa. Namun tanpa seizin Pemkot Malang, pada 2011, KS telah melanggar perjanjian dengan mengalihkan kepada pihak ketiga untuk Restoran Saboten.</p>



<p>Selama kurun waktu 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayar retribusi sebesar Rp 170 juta dari yang seharusnya diterima Pemkot Malang sebesar Rp 2,3 miliar. Sehinga kerugian Pemkot Malang mencapai Rp 2,1 miliar lebih</p>



<p>Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Selain menerima uang kerugian, penyidik Kejari Kota Malang juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti. Dengan pelunasan kerugian negara, proses hukum akan berfokus ke pembuktian unsur pidana korupsi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227642</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Dugaan TPPO, Ahli Sebut Terdakwa hanya Melanggar Hukum Administrasi Negara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-dugaan-tppo-ahli-sebut-terdakwa-hanya-melanggar-hukum-administrasi-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[administrasi]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[melanggar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, semakin menarik diikuti di PN Kota Malang, Senin (28/07/2025) tadi. Kali ini, agendanya yakni menghadirkan ahli a de charge (meringankan) untuk terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, semakin menarik diikuti di PN Kota Malang, Senin (28/07/2025) tadi.</p>



<p>Kali ini, agendanya yakni menghadirkan ahli a de charge (meringankan) untuk terdakwa Hermin (45), warga asal, asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Alti Baiquniati (34), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum administrasi negara, Prof Dr Gunawan Nahrawi SH MH.</p>



<p>Dalam keterangannya, Gunawan berpendapat bahwa yang dilakukan para terdakwa hanya masalah kekurangan adminstrasi dan penyelesaiannya pun harus melalui hukum administrasi negara. &#8220;Apa yang saya sampaikan berdasarkan teori dan ilmu yang saya miliki tentang pemahaman hukum administrasi negara. Kalau pelanggarannya kurang administrasi, penyelesaiannya juga harus melalui hukum administrasi negara,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Gunawan berpendapat, bahwa kasus ini murni perkara hukum administrasi negara, bukan masalah pidana. &#8220;Sanksinya administrasi, bisa teguran lisan maupun tertulis, di atasnya ada denda, atasnya lagi pencabutan izin sementara dan sanksi paling tinggi pencabutan secara tetap izin perusahaan, namun itu jika terbukti,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amri Abdi Piliang, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli hukum administrasi negara, supaya kasus ini menjadi terang. &#8220;Ini terkait permasalahan izin, bentuknya administrasi. Harapan kami tentunya mejelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Menanggapi keterangan ahli, JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, mengatakan tidak mempengaruhi pembuktian. &#8220;Tidak mempengaruhi pembuktian kami. Nanti kami serahkan semuanya ke majelis hakim,&#8221; jelas Heriyanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Hermin, Dian Permana dan Alti alias Ade didakwa dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 85 jo Pasal 71 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Total lebih dari 40 saksi direncanakan akan dihadirkan selama persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perayaan Nyepi, Menkue Ajak Refleksi Perkuat Tugas Pengelolaan Keuangan Negara</title>
		<link>https://memontum.com/perayaan-nyepi-menkue-ajak-refleksi-perkuat-tugas-pengelolaan-keuangan-negara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 May 2025 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[menkue]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[nyepi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkuat]]></category>
		<category><![CDATA[refleksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222096</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengajak seluruh jajaran pegawai Hindu Kementerian Keuangan untuk menjadikan Hari Raya Nyepi sebagai ruang jeda guna memperkuat kesadaran spiritual dan moral dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara. Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada Puncak Acara Dharma Santi Nyepi Kementerian Keuangan Tahun Saka 1947, secara daring, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengajak seluruh jajaran pegawai Hindu Kementerian Keuangan untuk menjadikan Hari Raya Nyepi sebagai ruang jeda guna memperkuat kesadaran spiritual dan moral dalam menjalankan tugas pengelolaan keuangan negara. Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada Puncak Acara Dharma Santi Nyepi Kementerian Keuangan Tahun Saka 1947, secara daring, Kamis (15/05/2025) tadi.</p>



<p>“Di dalam Nyepi, ada makna keheningan yang membuat kita mampu melakukan jeda, mendengar sesuatu yang tidak disuarakan, tapi justru sangat bermakna, suara hati kita sendiri,” kata Menkeu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya menegaskan, bahwa makna Nyepi sangat relevan dalam konteks pengelolaan keuangan negara yang kini menghadapi tekanan geopolitik, perubahan iklim dan tantangan ekonomi. “Saya berharap (melalui refleksi perayaan Hari Raya Nyepi) bisa mendapatkan semangat baru, kekuatan pikiran, kekuatan fisik dan batin, untuk kita menjalankan tanggung jawab mengelola keuangan negara,” tambah Menkeu.</p>



<p>Menkeu Sri Mulyani juga mengingatkan, pentingnya nilai-nilai Kementerian Keuangan untuk senantiasa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, nilai-nilai Kementerian Keuangan harap terus diinternalisasi, dimasukkan ke dalam hati dan pikiran dan dicerminkan dalam tindakan, ucapan, serta perbuatan oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan dimanapun berada.</p>



<p>“Ini adalah wujud ibadah kita dalam menjalankan pelayanan kepada Sang Maha Kuasa,” terang Menkeu. <strong>(kom/keu/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222096</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jangkau Pangsa Pasar di 80 Negara, Ekspor Produk Unggulan Banyuwangi Kembali Tunjukkan Tren Positif</title>
		<link>https://memontum.com/jangkau-pangsa-pasar-di-80-negara-ekspor-produk-unggulan-banyuwangi-kembali-tunjukkan-tren-positif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Apr 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ekspor]]></category>
		<category><![CDATA[jangkau]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pangsa]]></category>
		<category><![CDATA[positif]]></category>
		<category><![CDATA[produk]]></category>
		<category><![CDATA[tunjukkan]]></category>
		<category><![CDATA[unggulan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221347</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebutkan ekspor produk unggulan dari Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Terlihat di sepanjang tahun 2024, nilai ekspor dari daerah di ujung timur Pulau Jawa ini tercatat mencapai 196 juta dolar AS, atau meningkat sekitar 18,2 juta dolar dibanding tahun sebelumnya sebesar 177,8 juta dolar AS dan telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyebutkan ekspor produk unggulan dari Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Terlihat di sepanjang tahun 2024, nilai ekspor dari daerah di ujung timur Pulau Jawa ini tercatat mencapai 196 juta dolar AS, atau meningkat sekitar 18,2 juta dolar dibanding tahun sebelumnya sebesar 177,8 juta dolar AS dan telah menjangkau 80 negara.</p>



<p>Data dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, mencatat bahwa produk-produk asal Banyuwangi telah menjangkau pangsa pasar di 80 negara yang tersebar di dunia. Mulai dari Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia.</p>



<p>“Alhamdulillah, total ekspor Banyuwangi setiap tahun terus mengalami kenaikan. Ini tren positif yang harus mendapatkan perhatian,” kata Ipuk Fiestiandani, Rabu (23/04/2025) tadi.</p>



<p>Produk yang diekspor, tambahnya, juga beragam. Yakni, terdiri dari 27 komoditas unggulan seperti ikan hias, batu apung, koral, ikan kaleng, olahan kayu jati, kopi, hingga pupuk cair. Salah satu capaian penting tahun ini, yaitu keberhasilan menembus pasar Kanada dengan produk ikan kaleng. Nilai ekspor untuk produk ini, mencapai 450 ribu dolar AS pada akhir tahun, menandai ekspansi pasar baru bagi komoditas perikanan Banyuwangi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski mencatat peningkatan ekspor, pelaku usaha Banyuwangi dihadapkan pada tantangan baru terkait rencana kenaikan tarif impor di Amerika Serikat. Pemerintah pusat menyampaikan, bahwa tarif masuk untuk sejumlah produk unggulan Indonesia ke AS bisa meningkat hingga 47 persen.</p>



<p>Bupati Ipuk mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para eksportir lokal dan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Timur, serta pihak lainnya untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini. &#8220;Kami terus berkoordinasi dengan Disperindag Jatim dan pihak terkait lain. Hingga saat ini, mereka menyampaikan bahwa belum ada perubahan tarif dan masih menggunakan ketentuan sebelumnya,” tambah Bupati Ipuk.</p>



<p>Kepala Diskopumdag Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menambahkan bahwa saat ini pengiriman ke Amerika Serikat masih dilakukan berdasarkan kontrak lama. &#8220;Salah satu eksportir udang beku misalnya, masih mengirim sekitar 20 ton ke AS dan proses pengiriman berjalan lancar,” kata Nanin.</p>



<p>Selain udang, beberapa eksportir ikan hias dan terumbu karang dari Banyuwangi juga biasa mengirim ke pasar AS. Namun untuk tahun 2025 belum ada kontrak baru. <strong>(kom/bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221347</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Negara Rp 3,062 Miliar, Kejari Malang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-negara-rp-3062-miliar-kejari-malang-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-pemanfaatan-lahan-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Mar 2025 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[pemanfaatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220452</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang pria bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 14.00. Penetapan tersangka Handoko, karena terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang pria bernama Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 14.00. Penetapan tersangka Handoko, karena terkait dugaan korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan aset milik Pemkot Malang yang terletak di Jalan Raya Langsep, Kecamatan Klojen.</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, menjelaskan bahwa awalnya tersangka sewa aset lahan milik Pemkot Malang seluas 1.498 meter persegi, yang berada di Jalan Raya Langsep untuk digunakan sebagai tempat tinggal pada tahun 2010. &#8220;Pada tahun 2011, tersangka mengajukan permohonan perubahan sewa yang awalnya sebagai tempat tinggal, diajukan sebagai tempat usaha. Pada tahun 2012, ada persetujuan dari Wali Kota Malang melalui keputusan Dinas Perumahan Kota Malang No 030.1 tanggal 12 Februari 2012,&#8221; kata Agung.</p>



<p>Aset tersebut, ujarnya, diizinkan untuk usaha dengan jangka waktu hanya 5 tahun. Dalam klausal, juga ada larangan mengalihkan aset ke pihak lain. Namun pada 2012, tersangka mengalihkan aset tersebut ke PT Lion Super Indo (PT LSI), untuk dijadikan supermarket dengan jangka waktu 20 tahun.</p>



<p>Petugas Kejari Kota Malang yang mendapat informasi adanya kasus ini, slwanjutnya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. &#8220;Tadi pagi penyidik memanggil satu orang saksi berinisial H (Handoko) untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara dan dari alat bukti yang ada, status H kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; jelas Agung.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Alat-alat bukti yakni keterangan dari para saksi lainnya sebanyak 20 orang termasuk di dalamnya ada 3 saksi ahli, beberapa dokumen serta hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Adapun nilai kerugian dari hasil penghitungan yang dilakukan BPK, perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 3,062 miliar.</p>



<p>&#8220;Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka H dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan,&#8221; terangnya. Selanjutnya Kejari Kota Malang segera menyusun berkas dakwaan. Untuk kemudian, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.</p>



<p>Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</p>



<p>Petugas Kejari Kota Malang masih terus melakukan pendalaman, apakah ada tersangka lain atau tidak. Sedangkan, soal pengembalian kerugian keuangan negara juga masih didalami terhadap aset milik tersangka.</p>



<p>&#8220;Apabila ada aset-aset yang bersangkutan bernilai ekonomis, nanti bisa kita lakukan penyitaan, yang mana nanti dijadikan alat bukti juga. Kami masih terus melakukan pendalaman,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220452</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Aparatur Sipil Negara 2024 Pemkab Lumajang Segera Diangkat</title>
		<link>https://memontum.com/calon-aparatur-sipil-negara-2024-pemkab-lumajang-segera-diangkat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aparatur]]></category>
		<category><![CDATA[diangkat]]></category>
		<category><![CDATA[Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220399</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah akhirnya mengumumkan percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN ) Tahun Anggaran 2024, 17 Maret 2025 lalu. Dalam pengumuman itu, diterangkan bahwa untuk pengangkatan CPNS, ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK, seluruhnya paling lambat Oktober 2025, dengan tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Merespon pengumuman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah akhirnya mengumumkan percepatan proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN ) Tahun Anggaran 2024, 17 Maret 2025 lalu. Dalam pengumuman itu, diterangkan bahwa untuk pengangkatan CPNS, ditargetkan selesai paling lambat Juni 2025. Sedangkan PPPK, seluruhnya paling lambat Oktober 2025, dengan tetap menyesuaikan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.</p>



<p>Merespon pengumuman itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan usulan penetapan Nomor Induk, baik untuk CPNS maupun CPPPK. &#8220;Pemkab Lumajang untuk percepatan pengangkatan CASN sudah siap, karena per 8 Maret 2025, BKD Lumajang telah menyelesaikan usulan untuk 100 formasi CPNS. Begitu juga dengan 631 PPPK Tahap I, dengan 487 formasi guru, 84 formasi teknis dan 60 tenaga kesehatan,&#8221; kata Ari Murcono, seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pembahasan Pengangkatan CPNS dan PPPK bersama Mendagri, Menpan-RB dan Kepala BKN melalui Zoom Meeting di CCRoom Diskominfo Lumajang, Rabu (19/03/2025) tadi.</p>



<p>Dalam hal penetapan nomor induk ASN kebutuhan anggaran 2024, ujarnya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mengatur time schedule. Di mana dijelaskan, bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan nomor induknya, tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sedangkan untuk proses pengangkatan CPNS, imbuhnya, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Kemudian untuk usul penetapan nomor induk CPNS, paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Lalu untuk penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya, dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN. Serta, dalam hal usul penetapan nomor induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan perimbangan teknis nomor induknya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah 1 Maret 2025.</p>



<p>Sedangkan untuk proses pengangkatan PPPK, yaitu peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024, diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025. Lalu, usul penetapan nomor induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Sedangkan penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan nomor induk PPPK masuk BKN. Serta, dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan nomor induknya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.</p>



<p>Ari Murcono mengungkapkan, bahwa Pemkab Lumajang kini tinggal menunggu hasil Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP yang diterbitkan oleh BKN untuk penetapan NIP PNS maupun PPPK. &#8220;Jadi secara teknis, kita sudah siap. Kita tinggal menunggu Pertek NIP dari BKN, kemudian kita menerbitkan SK pengangkatan,&#8221; urainya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220399</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
