<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Nikah Siri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/nikah-siri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Jun 2020 15:05:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Nikah Siri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Nikah Siri, Seorang Pria Dilaporkan Istri Sahnya ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/nikah-siri-seorang-pria-dilaporkan-istri-sahnya-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jun 2020 15:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Siri]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 279]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 65]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116171</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Seorang warga Dusun Krajan, Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang berinisial IMC dilaporkan oleh istrinya sendiri, K (40) atas dugaan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. IMC dilaporkan karena melakukan nikah siri dengan seorang wanita bernama ES. Menurut Kuasa Hukum K selaku pelapor, Jayawardhana, IMC melakukan kejahatan asal usul pernikahan, karena telah melakukan nikah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Seorang warga Dusun Krajan, Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang berinisial IMC dilaporkan oleh istrinya sendiri, K (40) atas dugaan kejahatan terhadap asal-usul perkawinan. IMC dilaporkan karena melakukan nikah siri dengan seorang wanita bernama ES.</p>
<p>Menurut Kuasa Hukum K selaku pelapor, Jayawardhana, IMC melakukan kejahatan asal usul pernikahan, karena telah melakukan nikah siri di tengah proses perceraian dengan kliennya. Karmiati sendiri mengajukan permohonan cerai talak pada 8 Oktober 2019 lalu. </p>
<p>&#8220;Saat ini keduanya masih dalam proses cerai talak, dengan nomor perkara 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg. Dan pada 25 Februari 2020, permohonan cerai talak oleh Karmiati telah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang,&#8221; ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.</p>
<p>Lebih lanjut Jayawardhana menjelaskan, dalam putusan pada 25 Februari 2020 tersebut, kliennya mengajukan banding. Sehingga, dengan hal itu, perkara dengan nomor 6025/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg tentang permohonan cerai talak tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Atau dapat dibilang, IMC dan K masih sah sebagai suami istri menurut hukum.  </p>
<p>&#8220;Dengan demikian, Imam Nurcholis kami laporkan kepada pihak PPA Polres Malang karena dinilai telah melanggar pasal 279 ayat (1) ke-1 dan ke 2 KUHP, pasal 284 ayat (1) KUHP dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang kejahatan asal-usul perkawinan,&#8221; imbuh dia. </p>
<p>Jayawardhana menjelaskan, dalam perkara ini, IMC dan ES yang selanjutnya sebagai terlapor juga tidak pernah hadir dalam panggilan. </p>
<p>&#8220;Terlapor sudah dipanggil sebanyak dua kali dan tidak hadir, dan kami tidak melakukan mediasi. Untuk langkahnya kami sudah melaporkan perkara ini ke PPA Polres Malang, dan PPA telah meminta untuk meningkatkan laporan ini ke LP,&#8221; pungkasnya.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116171</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nikah Siri, Kasun Bumirejo Dampit Digugat</title>
		<link>https://memontum.com/nikah-siri-kasun-bumirejo-dampit-digugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Oct 2018 08:02:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kasun Bumirejo Dampit Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Nikah Siri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=61506</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang&#8212;Lantaran melakukan nikah sirri, Muhamad Irfan Wagiman seorang Kepala Dusun (Kasun) Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang harus menerima gugatan dari Ciok Susiana (31) warga Desa Telogosari Rt 16 Rw 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Selaku pihak  penggugat, Ciok mengaku, dirinya telah melakukan nikah sirri bersama  tergugat  dibilangan Kecamatan Gondanglegi tahun 2014 lalu. &#8220;Tepatnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang&#8212;</strong>Lantaran melakukan nikah sirri, Muhamad Irfan Wagiman seorang Kepala Dusun (Kasun) Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang harus menerima gugatan dari Ciok Susiana (31) warga Desa Telogosari Rt 16 Rw 03 Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang. Selaku pihak  penggugat, Ciok mengaku, dirinya telah melakukan nikah sirri bersama  tergugat  dibilangan Kecamatan Gondanglegi tahun 2014 lalu.</p>
<p>&#8220;Tepatnya dimana alamatnya termasuk nama Kyai yang menikahkan,saya lupa&#8221;,ujar Ciok ditemui Memontum.Com(MemoX Group)di PN Kepanjen Kamis(25/10/2018)siang tadi.</p>
<p>Menurut wanita berjilbab ini,surat gugatan tersebut dilayangkan karena beberapa alasan. Salah satunya, tergugat yang harusnya memberikan contoh terbaik kepada masyarakat justru lari tanggung jawab.&#8221;Dari hasil nikah sirri ini,kami dikaruniai dua orang anak.Anak pertama lahir primatur dalam usia kandungan 6 bulan.Berikutnya,lahir anak kedua yang saat ini masuk usia 17 bulan.Nah,sejak kelahiran anak kedua ini,tidak ada perhatian sama sekali dari suami saya,bahkan dia menuding saya selingkuh,termasuk si jabang bayi yang saya lahirkan ini anak  campuran&#8221;,ulas Ciok dengan suara parau.</p>
<p>Dalam surat gugatan dengan nomor perkara 171/Pdt.G/20/2018/PN.Kpjn ini, pihaknya minta pertanggung jawaban nafkah anak ke dua yang ia lahirkan dari rahimnya. Sementara itu,kuasa hukum penggugat Jayawardhana SH mengatakan, harusnya dia (tergugat) datang sebagai laki laki yang bertanggung jawab.</p>
<p>&#8220;Memang itu fakta, dia ini kan pamong desa harusnya memberi contoh baik kepada masyarakat. Mengacu pada Yurisprudensi MA bo 391  perbuatan sang tergugat pak Kasun  ini tidak memenuhi perjanjian pernikahan yang ia ucapkan. Sebagai sebuah pelanggaran norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat , ini merupakan perbuatan melawan hukum. Ini tindakan melawan hukum&#8221;,ujar kuasa hukum yang akrab disapa Jiko ini Kamis(25/10/2018)siang tadi.</p>
<p>Pihaknya juga  sudah melaporkan ini awalnya kepada Unit PPA PolresMalang.Tetapi belum ditemukan unsur kedamaian.Penggugat juga  menuntut biaya kerugian.&#8221;Kami berharap,perkara bisa diputuskan oleh hakim seadil-adilnya&#8221;,pungkasnya(Sur<wbr />/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">61506</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
