<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>okerbaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/okerbaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 03 Apr 2024 14:28:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>okerbaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ribuan Liter Miras dan Okerbaya Hasil Operasi Pekat Semeru 2024 Dimusnahkan Forkopimda Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/ribuan-liter-miras-dan-okerbaya-hasil-operasi-pekat-semeru-2024-dimusnahkan-forkopimda-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[dimusnahkan]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[ribuan]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208111</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (Miras) berbagai merek, Narkoba dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 yang digelar pada Maret 2024 dan merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek memusnahkan barang bukti ribuan liter minuman keras (Miras) berbagai merek, Narkoba dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024 yang digelar pada Maret 2024 dan merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polres Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Semeru 2024 yang digelar beberapa waktu lalu. “Total Miras yang kita musnahkan sebanyak 1.388 liter ditambah 20 Jeriken, Narkoba berupa Sabu 35.14 gram dan 2.140 butir Okerbaya dan knalpot tidak sesuai spesifikasi sebanyak 15 buah,&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (03/04/2024) tadi.</p>



<p>Untuk kasus Narkoba, ujarnya, Polres Trenggalek mengamankan sembilan tersangka dari delapan kasus peredaran Narkoba, yang mana satu diantaranya adalah residivis. &#8220;Dari delapan kasus tersebut, empat tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Watulimo, lalu Kecamatan Dongko, Kecamatan Panggul, Kecamatan Suruh dan Kabupaten Tulungagung,&#8221; tambah Kapolres Trenggalek.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pemusnahan Miras dan Narkoba, lanjutnya, dilakukan secara simbolis oleh jajaran Forkopimda dengan cara memecahkan botol dan menuangkan Miras ke dalam tong yang telah disediakan. Disaksikan oleh segenap tamu undangan yang hadir, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. “Miras, Narkoba maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini dapat memicu terjadinya gangguan Kamtibmas maupun kriminalitas dan kejahatan lainnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya menambahkan, Operasi Pekat dan KRYD merupakan salah satu upaya kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.</p>



<p>“Mulai tanggal 4 sampai 16 April 2024, kita menggelar Operasi Ketupat Semeru 2024 dalam rangka pengamanan Lebaran. Apa yang kami lakukan ini tentunya tidak bisa maksimal tanpa ada dukungan dan peran serta dari semua pihak termasuk masyarakat luas. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kabupaten Trenggalek yang aman dan kondusif,&#8221; imbuh Kapolres Trenggalek. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208111</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terlibat Narkotika hingga Okerbaya, Delapan Warga Probolinggo Diciduk Petugas</title>
		<link>https://memontum.com/terlibat-narkotika-hingga-okerbaya-delapan-warga-probolinggo-diciduk-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[delapan]]></category>
		<category><![CDATA[diciduk]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terlibat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196965</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Satres Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya atau pil koplo hingga pelanggaran peredaran farmasi. Hal itu, disampaikan saat rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (29/08/2023) siang. Kasatres Narkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi, mengatakan bahwa dalam program Operasi Tumpas Semeru tahun 2023, atau selama Agustus Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Satres Narkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak delapan tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya atau pil koplo hingga pelanggaran peredaran farmasi. Hal itu, disampaikan saat rilis di Mapolres Probolinggo, Selasa (29/08/2023) siang.</p>



<p>Kasatres Narkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi, mengatakan bahwa dalam program Operasi Tumpas Semeru tahun 2023, atau selama Agustus Tahun 2023, pihaknya berhasil membekuk sedikitnya delapan tersangka kasus narkotika hingga okerbaya. &#8220;Jadi yang kami amankan atau tangkap saat ini, itu semuanya terjadi di Agustus, dalam Operasi Tumpas Semeru tahun 2023,&#8221; kata Kasatres Narkoba.</p>



<p>Dari delapan tersangka tersebut, ujarnya, dua diantaranya merupakan tersangka target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Probolinggo atas kasus narkotika dan peredaran farmasi. Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram, pil koplo jenis tirex sebanyak 3.378 butir dan pil koplo jenis dextro sebanyak 1.230 butir.</p>



<p>&#8220;Dua dari delapan tersangka yang kami tangkap, itu merupakan TO pihak kami atas kasus narkotika dan peredaran farmasi,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Delapan tersangka tersebut, urainya, diantaranya Asmi (38) warga Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Moh Arjun (25) warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Soni Susanto (36) warga Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolingo, Yatim Basuki (28) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Kemudian, Jamaluddin Sudarso (46) warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Heriyanto (23) warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Lugito Dwi Baskoro (34) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dan terakhir Timbul (30) warga Desa/Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.</p>



<p>Dengan adanya program desa anti narkoba, lanjut Jayadi, pihaknya sangat terbantu untuk memberantas peredaran narkotika ataupun peredaran okerbaya di kalangan masyarakat. Karena, pihaknya juga mendapatkan inforrmasi terkait peredaran okerbaya dan narkotika langsung dari warga.</p>



<p>&#8220;Seperti yang baru saja kami resmikan melalui program desa anti narkoba seperti Desa Binor, Kecamatan Paiton, kami mendapatkan informasi langsung dari para warga bahwa ada peredaran narkotika dan okerbaya. Kami sangat terbantu dengan ini. Maka dari itu, saling bahu membahu untuk bisa menumpas peredaran barang haram ini,&#8221; paparnya. <strong>(nun/pix/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196965</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Ramadan, Tujuh Tersangka Narkoba dan Okerbaya Tulungagung serta Trenggalek Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-ramadan-tujuh-tersangka-narkoba-dan-okerbaya-tulungagung-serta-trenggalek-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Mar 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Tulungagung]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[Ramadhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185561</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Tulungagung &#8211; Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Tulungagung</strong> &#8211; Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus tujuh orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, di lokasi yang berbeda, Senin (20/03/2023) tadi. Mereka, diantaranya ditangkap di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.</p>



<p>Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, melalui Kasatnarkoba, AKP Didik Riyanto, membenarkan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di empat lokasi yang berbeda. Mereka yang ditangkap, adalah NT (42), AL (31), AW (35), KS (32), keempatnya adalah warga Desa Ngepeh, inisial SS (42), DI (22) keduanya warga Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung dan EDA (33), warga Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal setelah petugas memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada kasus peredaran Narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di rumah masing masing.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Beberapa tersangka yang dibekuk pertama, tersangka NT dan AL. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan SS dan DI. Lalu, berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir menangkap KS dan EDA.</p>



<p>&#8220;Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas, akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Kasatnarkoba.</p>



<p>Dari hasil penangkapan para pelaku petugas berhasil mengamankan SS seberat 6,29 gram, Pil LL sebanyak 16.047 butir dan uang tunai Rp 1.976.500, 7 buah HP, 1 buah motor dan 1 buah kartu ATM serta barang bukti lainya. <strong>(hms/tlg/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185561</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bandar Besar Beserta Pengedar Okerbaya Ditangkap Polres Jember, BB 4,9 Juta Butir</title>
		<link>https://memontum.com/bandar-besar-beserta-pengedar-okerbaya-ditangkap-polres-jember-bb-49-juta-butir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2020 08:02:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 196]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109410</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap 1 bandar besar dan 1 pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berbagai merk yang diantaranya Trexyphenidyl, Dextro dan Novason, sejumlah 4,9 juta butir, Selasa (17/3/2020) lalu. Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasad Narkoba Iptu Agung Joko Haryono, saat Press Conference, Senin pagi (23/3/2020) di halaman Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Kepolisian Resort (Polres) Jember menangkap 1 bandar besar dan 1 pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berbagai merk yang diantaranya Trexyphenidyl, Dextro dan Novason, sejumlah 4,9 juta butir, Selasa (17/3/2020) lalu.</p>
<p>Menurut Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono melalui Kasad Narkoba Iptu Agung Joko Haryono, saat Press Conference, Senin pagi (23/3/2020) di halaman Polres Jember, terungkapnya jutaan Okerbaya ini, berawal dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial S (54) warga Dusun Gambiran, Desa/Kecamatan Mumbulsari.</p>
<p>Agung mengatakan, tertangkap pengedar (S) di jalan dekat Taman Buah Naga, Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, blok R No 15 dengan barang bukti (BB) sebanyak 82 bungkus plastik berisi seribuan atau sebanyak 82 ribu butir Okerbaya.</p>
<p>“Nah, dari hasil pengembangan dan pengakuan pengedar, akhirnya anggota berhasil mengamankan bandar besarnya yang bernama ASMS di rumah tinggalnya yakni di Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, blok P No 5, ” kata Agung.</p>
<p>Di rumah sang Bandar (ASMS) Lanjut Agung menerangkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah, petugas menemukan barang bukti sebanyak 4.818 000 butir Okerbaya yang terbungkus dos berwarna coklat dan di bungkus sak putih yang disimpan dalam di gudang yang berada di dalam rumahnya.</p>
<p>”Dari pengakuan tersangkaASMS, menjalani profesinya (bandar Okerbaya) sudah berjalan satu tahun, sedangkan asal muasal barang, masih kita dalami,&#8221; terang Agung.</p>
<p>Agung menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Jember.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 196 Sub 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman 15 penjara,” ungkap Agung.</p>
<p>Diketahui, dalam press release tersebut, dihadiri Komandan Kodim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten Jember Soeprapto, Tokoh ulama Jember yakni Ketua PCNU Jember Kiai Abdullah Samsul Arifin atau yang dikenal dengan Sapaan Gus Aab dan Gus Baiqun. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sat Reskoba Polres Jember Sergap Pengedar Pil Ketapel &#8220;Y&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/sat-reskoba-polres-jember-sergap-pengedar-pil-ketapel-y</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 09:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107114-sat-reskoba-polres-jember-sergap-pengedar-pil-ketapel-y</guid>

					<description><![CDATA[Pil Berbahaya Bisa Bikin Gila dan &#8220;Dijemput&#8221; Malaikat Maut Memontum Jember &#8211; Muh Khoirudin warga Dusun Krajan RT01 RW01, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, seorang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo), akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember, Jumat (21/2/2020) di dalam rumah tinggalnya sekira pukul 16.30. Menurut Kasat Reskoba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Pil Berbahaya Bisa Bikin Gila dan &#8220;Dijemput&#8221; Malaikat Maut</h2>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Muh Khoirudin warga Dusun Krajan RT01 RW01, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, seorang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo), akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember, Jumat (21/2/2020) di dalam rumah tinggalnya sekira pukul 16.30.</p>
<p>Menurut Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung joko haryono, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskoba, bahwa di wilayah Dusun Krajan Desa Karangharjo, seringkali bahkan tiap hari digunakan transaksi Okerbaya.</p>
<p>“Setelah kami mengadakan penyelidikan, kami melihat tersangka secara bebas mengedarkankan okerbaya (Trihexyphenidyl ) dengan tidak di sertai sura ijin edar dan tanpa disertai resep dokter, di wilayah rumahnya.,” ungkap Agung, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) siang.</p>
<p>Kata Agung, pengedar ini tak dapat berkutik dan rela digelandang ke Mapolres Jember, karena saat di lakukan penggeladahan badan oleh petugas, di temukan 1 klip plastik yang didalamnya berisi 8 bungkus kertas rokok yang berisikan 4 butir obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo) dan 5 butir Trihexyphenidyl yang tidak terbungkus di kantongnya.</p>
<p>“Jadi Jumlah totalnya yang ditemukan petugas sebanyak 37 dan uang hasil penjualan sebesar 130 ribu, untuk tersangka saat ini berada di Mapolres Jember guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ” kata agung mengakhiri wawancara bersama Memontum.com. <strong>(bud/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satreskoba Polres Jember Tangkap 2 Pengedar Pil &#8220;Orang Gila&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/satreskoba-polres-jember-tangkap-2-pengedar-pil-orang-gila</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 13:25:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 196]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104812-satreskoba-polres-jember-tangkap-2-pengedar-pil-orang-gila</guid>

					<description><![CDATA[Jember, memontum &#8211; Satu jam saja, Satuan Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pengedar obat berbahaya (Okerbaya) di rumah tinggalnya masing &#8211; masing, Selasa (21/1/202) siang. Dua pria yang berhasil diamankan diantaranya Sutikno (23), warga Jalan Kaca Piring, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan Ahmad Jumari (27) warga Dusun Krajan, Desa Patempuran, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, memontum </strong>&#8211; Satu jam saja, Satuan Reskoba Polres Jember berhasil mengamankan 2 pengedar obat berbahaya (Okerbaya) di rumah tinggalnya masing &#8211; masing, Selasa (21/1/202) siang.</p>
<p>Dua pria yang berhasil diamankan diantaranya Sutikno (23), warga Jalan Kaca Piring, Lingkungan Gebang Tunggul, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang dan Ahmad Jumari (27) warga Dusun Krajan, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat.</p>
<p>Menurut Kasat Narkoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono, tersangka Sutikno ditangkap sekitar pukul 13.30. Setelah dilakukan Interogasi atau pemeriksaan, pria yang sehari &#8211; hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, mengaku mendapat barang haram tersebut dari Ahmad Juhari.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat pengakuan daru tersangka, seketika anggota menuju ke rumah Ahmad juhari dan langsung melakukan penggrebekan dan penagkapan serta pengeledahan dirumah Ahmad Juhari, sekitar pukul 15.00, &#8221; ungkap Agung.</p>
<p>Pada penggeledahan tersebut lanjut Agung, petugas menemukan barang bukti 36 plastik klip berisikan obat warna putih berlogo Y berisikan 10 butir, uang hasil penjualan Rp.208 ribu dan 1 unit Handphone Samsung warna putih yang digunakan tersangka untuk komunikasi.</p>
<p>&#8220;Sedangkan dirumah Sutikno barang bukti yang diamankan, 1 plastik klip berisi obat berlogo Y sebanyak 73 butir, uang sebesar Rp 112 ribu, 1 bungkus rokok merk toppas, 1 unit Handphone merk Nokia Warna hitam, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Sutikno sambung Agung, membeli dengan harga Rp 950 ribu, obat tersebut di kemas ke dalam plastic klip berisikan 10 butir dan di jual dengan harga Rp 20 ribu.</p>
<p>&#8220;Untuk Tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebatas perlu diketahui, pil ketapel atau berlogo Y ini biasa digunakan untuk menenangkan anjing buas atau gila dan penenang bagi penderita gangguan jiwa. Pil ini termasuk dalam jenis Trihexy penidyl (THP) dan tidak dijual umum di apotek.</p>
<p>Efek samping pil ini lebih parah dibanding pil koplo (LL). Pemakainya akan teler berhari-hari dan berperilaku seperti orang gila atau tidak wajar. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104812</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar Pil Kirik Sebulan Dikejar  Polisi Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-pil-kirik-sebulan-dikejar-polisi-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Nov 2019 03:49:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99173-pengedar-pil-kirik-sebulan-dikejar-polisi-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pria asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dobel L. Pelaku adalah Heri Nuryanto (34) warga Dusun Kebon RT 19 Rw 04 Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang pria asal Kota Keripik Tempe harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Dobel L. Pelaku adalah Heri Nuryanto (34) warga Dusun Kebon RT 19 Rw 04 Desa Besuki Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus di bulan Oktober 2019 kemarin. Sebelumnya, polres Trenggalek berhasil mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti 15 ribu pil dobel L.</p>
<p><div id="attachment_99174" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-99174" decoding="async" class="size-full wp-image-99174" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0112-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="Petugas amankan pelaku beserta barang bukti ribuan pil dobel L" width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0112-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0112-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0112-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191104-WA0112-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-99174" class="wp-caption-text">Petugas amankan pelaku beserta barang bukti ribuan pil dobel L</p></div></p>
<p>&#8220;Dari pengembangan kasus sebelumnya, transaksi pil dobel L ini dilakukan di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Munjungan. Saat dilakukan penggeledahan di TKP, pelaku kedapatan membawa 300 butir pil dobel L, &#8221; ungkap Kapolres, Senin (4/11/2019) sore.</p>
<p>Kapolres mengatakan, petugas juga melanjutkan penyelidikannya hingga melakukan penyisiran ke rumah pelaku di Kecamatan Munjungan</p>
<p>“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan di box aplifier yang berada di kamar rumahnya, ” tegasnya.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pil dobel L dengan total 628 butir.</p>
<p>Dalam satu bungkus kemasan plastik berisi 102 butir, 1 bungkus kemasan plastik berisi 100 butir yang dimasukkan dalam bungkus rokok, 1 bungkus kemasan plastik klik berisi 22 butir, 3 bungkus kemasan plastik berisi masing-masing 100 butir, 1 bungkus kemasan plastik klip berisi 104 butir serta sebuah handphone dan uang tunai Rp 100 ribu (hasil penjualan pil)</p>
<p>Sampai saat ini tim masih bekerja dilapangan dan berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan DPO berinisial B.</p>
<p>&#8220;Kami masih mendalami dan saat ini petugas masih menyisir di wilayah Kediri sampai Madiun, selanjutnya kita lihat hasilnya seperti apa, &#8221; imbuh Kapolres.</p>
<p>Hal ini merupakan bentuk komitmen Polres Trenggalek dlm rangka memberantas dan zero tolerance terhadap Narkoba maupun Okerbaya yang secara nyata dapat merusak generasi muda Trenggalek. Narkoba tidak kenal profesi, status maupun usia.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku DPO. Dan melakukan penyidikan dan penyelidikan untuk terhadap pelaku yang sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar, &#8221; pungkasnya. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99173</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nongol di Trenggalek, Tiga Budak Narkoba Dibabat</title>
		<link>https://memontum.com/nongol-di-trenggalek-tiga-budak-narkoba-dibabat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2019 12:52:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98401-nongol-di-trenggalek-tiga-budak-narkoba-dibabat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengungkap kasus Narkoba maupun Okerbaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengatakan jika tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar Narkoba. “Sejak awal saya menjabat sebagai Kapolres hampir satu bulan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kepolisian Resort Trenggalek kembali mengungkap kasus Narkoba maupun Okerbaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek. Dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolres mengatakan jika tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar Narkoba.</p>
<p>“Sejak awal saya menjabat sebagai Kapolres hampir satu bulan yang lalu, saya sudah tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pengguna maupun pengedar penyalahgunaan Narkoka maupun Okerbaya, &#8221; ungkap Kapolres, Selasa (22/10/2019) sore.</p>
<p>Sebagai orang yang pernah menjabat sebagai Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pihaknya sangat mengatahui dan memahami betul bagaimana bahaya dan daya rusak Narkoba. Tidak hanya bagi masyarakat luas tetapi juga bagi remaja, pelajar dan generasi muda Indonesia.</p>
<p>“Komitmen ini kami buktikan dengan mengungkap kasus Narkoba dan Okerbaya yang selama ini telah meresahkan masyarakat Trenggalek dan sampai kapanpun komitmen ini akan kami pegang terus. Berantas Narkoba hingga ke akar-akarnya, &#8221; tegasnya.</p>
<p>3 pelaku yang berhasil diamankan jajaran Satreskoba Polres Trenggalek diantaranya Didik Handoyo (35) warga Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek, Sunaryo (38) warga Kelurahan Surodakan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek dan Musholeh (55) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar.</p>
<p>“Pelaku Didik diringkus petugas di di warung pasar basah masuk Kelurahan Sumbergedong Trenggalek dengan barang bukti 27 butir Pil Dobel L, sebuah HP dan Uang tunai Rp. 7 ribu rupiah, &#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Selanjutnya, pelaku Sunaryo ditangkap dirumah mertuanya di kelurahan Ngantru Trenggalek dengan barang bukti 12 butir Pil Dobel L, sebuah handphone , uang tunai Rp. 115.500, dan sebuah dompet warna hitam. Sedangkan pelaku Musholeh ditangkap disalah satu rumah di Desa Gondang kecamatan Tugu Trenggalek.</p>
<p>“Dari tangan pelaku Musholeh, petugas mengamankan barang bukti antara lain satu paket sabu seberat 0.77 gram, 14.000 pil Dobel L yang dikemas dalam 14 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir ditambah 504 butir pil Dobel L dalam kemasan plastik bening, 100 butir Pil dobel L dalam kemasan plastik bekas bungkus kopi, 691 butir Pil DMP (Distro), sebuah dompet, sebuah handphone, dompet dan uang tunai Rp. 2.170.000,- dan seperangkat alat hisap sabu, &#8221; katanya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subs pasal 112 ayat (1) dan (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.) dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 milyar. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98401</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Edarkan Seribu Okerbaya Untung Rp 800 Ribu, Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/edarkan-seribu-okerbaya-untung-rp-800-ribu-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jul 2019 11:58:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 196]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sumbersari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87323-edarkan-seribu-okerbaya-untung-rp-800-ribu-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Tersangka Mohammad Taufik Hidayat (25) warga Jalan Wolter Monginsidi Ligkungan Sumbersalak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember mengaku berhasil menjual seribu Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu. Demikian disampaikan Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil seusai menginterogasi tersangka menyampaikan dalam menjual Pil Trexphenidyl warna putih berlogo Y, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Tersangka Mohammad Taufik Hidayat (25) warga Jalan Wolter Monginsidi Ligkungan Sumbersalak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember mengaku berhasil menjual seribu Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 800 ribu.</p>
<p>Demikian disampaikan Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil seusai menginterogasi tersangka menyampaikan dalam menjual Pil Trexphenidyl warna putih berlogo Y, Kamis (4/7/2019) siang.</p>
<p>Faruk mengatakan, untuk mengelabuhi Petugas, tersangka memasukkan Pil kedalam plastik klip dengan isi 4 dengan harga Rp 10 ribu dan 9 butir dengan harga Rp 20 ribu.</p>
<p>“Tersangka menjual barang haram tersebut kepada orang yang telah dia kenal, dengan kesepakatan ditempat yang benar-benar dipastikan aman,” katanya.</p>
<p>Dari penjualan itu, apabila bisa menghabiskan seribu butir Pil Trexphenidyl tersangka mendapat keuntungan Rp 800 ribu.</p>
<p>“Keterangan tersangka sudah menjual seribu butir dan ini sudah kedua kalinya tersangkan akan menjual Pil tersebut, yang di dapat dari tersangka Ahmad Sholih Bilhaqqillah alias Ebil (21) warga Lingkungan Krajan, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari,” ungkap Faruk.</p>
<p>Kedua tersangka, setelah dilakukan penyidikan akhirnya diamankan di Mapolsek Sumbersari berikut barang bukti untuk menajalani pemeriksaan. Sedangkan, saat diperiksa Ebil mendapat barang haram itu dari berinisial AL.</p>
<p>“Kepada petugas, tersangka menjual Okerbaya untuk kebutuhan pribadi. Bahkan keduanya mengakui telah memakai barang haram itu. Kedua tersangka mengaku setelah menggunakan barang itu merasakan pusingg, bingung, mual dan bisa menambah semangat kerja,” jelas Faruk.</p>
<p>Kedua tersangka melanggar pasal 196 sub 197 Undang-undang kesehatan No 36 Tahun 2009. “Untuk barang bukti yang berhasil diamankan ialah 87 plastik klip obat warna putih berloyo Y ( Trexphenidyl) berisi 9 butir dengan total jumlah 783 butir, Satu buah Handphone merk Lava Iris, satu buah handphone merk Xiaomi warna gold, uang tunai Rp 107 ribu dan satu tas warna biru,” pungkasnya. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87323</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
