<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Oknum PNS &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/oknum-pns/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Mar 2020 11:43:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Oknum PNS &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Oknum PNS di Bondowoso Dilaporkan Sodomi ABG, Dibekuk Polisi, Temannya Kabur</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-pns-di-bondowoso-dilaporkan-sodomi-abg-dibekuk-polisi-temannya-kabur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2020 11:43:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108440-oknum-pns-di-bondowoso-dilaporkan-sodomi-abg-dibekuk-polisi-temannya-kabur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Diduga seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan DP (inisial) ibu rumah tangga asal Bondowoso, lantaran, MS diduga melakukan pencabulan dengan mensodomi putranya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA, Rabu (11/3/2020). Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz S.I.K melalui Humas Polres Bondowoso mengatakan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Diduga seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan DP (inisial) ibu rumah tangga asal Bondowoso, lantaran, MS diduga melakukan pencabulan dengan mensodomi putranya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA, Rabu (11/3/2020).</p>
<p>Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz S.I.K melalui Humas Polres Bondowoso mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima oleh Unit PPA Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso, kejadian pencabulan terhadap AP (18) putra DP, yang masih ABG (Anak Baru Gede) itu terjadi pada 4 Maret 2020 lalu di rumahnya di Kelurahan Tamansari Bondowoso.</p>
<p>&#8220;Jadi korban ini baru berani menceritakan pada ibunya, DP bahwa telah dicabuli oleh MS dan seorang lagi teman MS berinisial A, yang sedang dalam pengejaran,&#8221; kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, pada Jum,at (13/3/2020).</p>
<p>Ia menjelaskan, bahwa sebelum dilaporkan ke kepolisian keluarga korban sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku di Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso.</p>
<p>&#8220;Barulah setelah itu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Kini, pelaku telah diamankan oleh Polres Bondowoso. Sementara seorang lagi yang turut melakukan aksi bejat itu tengah diburu oleh Polres setempat.</p>
<p>&#8220;BB yang kita amankan ada satu buah HP warna putih merk Samsung. satu buah HP warna hitam merk Oppo yang digunakan untuk berkomunikasi,&#8221; pungkasnya <strong>(Dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, Kecam Oknum Inspektorat Wilayah 1 Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/komisioner-aliansi-jurnalis-pasuruan-bersatu-kecam-oknum-inspektorat-wilayah-1-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 14:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107156-komisioner-aliansi-jurnalis-pasuruan-bersatu-kecam-oknum-inspektorat-wilayah-1-probolinggo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Terkait kejadian pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan, oleh oknum PNS Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Selasa (25/2/2020) siang, membuat sejumlah pihak mengecam tindakan tersebut. Seperti halnya yang disampaikan salah satu komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu Arie &#8220;Sam Oen&#8221; Rabu (26/2/2020) siang. &#8220;Tindakan pengusiran terhadap awak jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan oleh Ir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Terkait kejadian pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan, oleh oknum PNS Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Selasa (25/2/2020) siang, membuat sejumlah pihak mengecam tindakan tersebut.</p>
<p>Seperti halnya yang disampaikan salah satu komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu Arie &#8220;Sam Oen&#8221; Rabu (26/2/2020) siang.</p>
<p>&#8220;Tindakan pengusiran terhadap awak jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan oleh Ir Ahsannunas selaku abdi negara sangatlah tidak sepatutnya dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dijelaskan, sebagai abdi negara (PNS) dengan jabatan Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektorat kabupaten Probolinggo serta berpendidikan S1, seharusnya lebih santun jika kegiatannya tidak berkenan diliput dan tidak serta merta melakukan pengusiran terhadap awak jurnalis, memprovokasi warga untuk mengusir wartawan serta memaksa atau meminta paksa kamera wartawan untuk menghapus seluruh foto dan vidio.</p>
<p>Perilaku yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, sangat jelas melanggar UURI No.40 tahun 1999 tentang pokok pers, khususnya pada pasal 4.</p>
<p>Disebutkan, bahwa &#8220;Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi&#8221;.</p>
<p>Untuk itu kami atas nama Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu meminta agar yang bersangkutan segera meminta maaf secara terbuka,sebelum permasalahan ini semakin viral dan dilakukan pelaporan dugaan pelanggaran hukum ke pihak berwajib.<br />
Apalagi saat ini masih Hari Pers Nasional,&#8221;pungkas Arie &#8220;Sam Oen&#8221;.</p>
<p>Seperti diketahui dan viral pada dunia maya.Oknum yang diketahui bernama Ir Ahsannunnas tersebut, nekat mengusir empat wartawan saat hendak meliput proses mediasi kasus pengurangan takaran beras untuk rakyat miskin (Miskin), yang dilakukan mantan perangkat Desa Pasembon.</p>
<p>Proses mediasi sendiri, dilakukan di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Selasa 25 Februari 2020. Pengusiran dilakukan pegawai, dengan jabatan inspektur pembantu wilayah I, inspektorat kabupaten Probolinggo tersebut. Akhirnya juga memancing ketidaknyamanan, masyarakat dan perangkat yang hadir.</p>
<p>Tak hanya itu, sang oknum bahkan meminta wartawan agar menghapus gambar dan foto yang telah diambil saat proses mediasi berlangsung.<strong> (hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107156</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jual Tanah Kavling, Oknum PNS Situbondo Dilaporkan ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/jual-tanah-kavling-oknum-pns-situbondo-dilaporkan-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jan 2019 15:48:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 372]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75475-jual-tanah-kavling-oknum-pns-situbondo-dilaporkan-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Lantaran menjual tanah kavling yang terletak di dusun pesisir. Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ahmad salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPTD DIKNAS Situbondo kota ini harus berurusan dengan hukum. Ahmad dilaporkan oleh empat warga Landangan, Kecamatan Kapongan ke Mapolres Situbondo, dengan tanda bukti laporan nomor : STPL/383/XII/2018/JATIM/RES SITUBONDO, tertanggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo </strong>&#8211; Lantaran menjual tanah kavling yang terletak di dusun pesisir. Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Ahmad salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) UPTD DIKNAS Situbondo kota ini harus berurusan dengan hukum. Ahmad dilaporkan oleh empat warga Landangan, Kecamatan Kapongan ke Mapolres Situbondo, dengan tanda bukti laporan nomor : STPL/383/XII/2018/JATIM/RES SITUBONDO, tertanggal 4 Desember 2018.</p>
<p>Dijelaskan Muhammad Bunari (39), kasus yang dilaporkannya itu bermula dari jual-beli tanah kavling antara dirinya dengan Ahmad warga Kotakan, Kecamatan Situbondo yang beridentitas PNS pada Diknas Situbondo kota tersebut pada tahun 2013. Telah menjual beberapa bidang tanah kavlingnya kepada beberapa orang pembeli tanah kavling, diantaranya Muhammad Bunari, P. Sugianto, P. kustamin dan ke P. Arja&#8217;i.</p>
<p>Namun tiba-tiba tanah tersebut pada saat ini diketahui sudah di jual lagi oleh Ahmad kepada P. Misba oleh warga dusun Arca Desa landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.</p>
<p>Sementara keterangan yang di sampaikan oleh ke empat pembeli tanah tersebut yang diwakili oleh Muhammad Bunari alias P. Bunari saat ditemui Wartawan Memontum.com mengungkapkan, bahwa pada tahun 2013, telah membeli sebidang tanah kavling kepada Ahmad seharga dua puluh juta rupiah per kavling dengan kuitansi perjanjian jual-beli tanah yang sudah di belinya, dan Ahmad hanya mau menerbitkan akta jual beli saja.</p>
<p>&#8221; tetapi pada kenyataanya sampai saat sekarang ini akta jual-beli yang di janjikan oleh Ahmad tidak ada kejelasannya, yang ada hanya kuitansi bukti pembayaran jual-beli tanah saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sambung dia, mengetahui tanah kavling yang dibelinya dan kepada beberapa orang lainnya, tanah tersebut telah di jual lagi kepada P. Misba oleh Ahmad dan sudah terbit sertipikat tahun 2016 atas nama P. Misba. Lanjut Dia, dengan adanya peristiwa tersebut maka saya dengan pembeli lainnya serta di dampingi oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat akhirnya melaporkan P. Ahmad ke POLRES Situbondo pada bulan Desember 2018 lalu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75475</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waduh&#8230;.Oknum PNS Pemkab Situbondo Dijebloskan Bui</title>
		<link>https://memontum.com/waduh-oknum-pns-pemkab-situbondo-dijebloskan-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 15:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75112-waduh-oknum-pns-pemkab-situbondo-dijebloskan-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur. Tersangka adalah Ahmad Syamsuri (43), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Kamis (24/1/2019). Pasalnya, oknum PNS yang bertugas di bagian umum Pemkab Situbondo, terbukti melakukan penipuan dengan modus mengiming-imingi para korbannya sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, melakukan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur.</p>
<p>Tersangka adalah Ahmad Syamsuri (43), warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Kamis (24/1/2019).</p>
<p>Pasalnya, oknum PNS yang bertugas di bagian umum Pemkab Situbondo, terbukti melakukan penipuan dengan modus mengiming-imingi para korbannya sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Situbondo.</p>
<p><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?ssl=1"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-75113" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/01/IMG-20190124-WA0184-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a></p>
<p>Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Kejari Situbondo, menitipkan tersangka kasus penipuan tersebut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Situbondo, Jawa Timur.</p>
<p>Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputra,SH,.MH saat dikonfirmasi beberapa awak media membenarkan, penahanan salah seorang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, tersangka Ahmad Syamsuri ditahan karena terbukti melakukan penipuan dengan modus iming-iming korbannya akan diloloskan sebagai CPNS.</p>
<p>“Dari 9 korban penipuan yang dilakukan pada tahun 2016 lalu, hanya satu orang korban yang melaporkan, dengan jumlah total uang hasil penipuannya mencapai Rp.400 juta,”ujar Bagus Nur Jakfar Adi Saputra,SH,.MH, Kasi Pidum Kejari Situbondo, Kamis (24/1/2019).</p>
<p>Menurutnya, dengan terungkapnya kasus penipuan, dengan modus menjanjikan para korbannya untuk dijadikan PNS, pihaknya akan mencoba melakukan penyelidikan, dugaan adanya sindikat penipuan dengan modus mengiming-imingi para korbannya menjadi CPNS dilingkungan Pemkab Situbondo. <strong>(her/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75112</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walah&#8230;.Oknum PNS Dishub Kota Malang Setahun Konsumsi SS</title>
		<link>https://memontum.com/walah-oknum-pns-dishub-kota-malang-setahun-konsumsi-ss</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jan 2019 13:08:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<category><![CDATA[shabu-shabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/73353-walah-oknum-pns-dishub-kota-malang-setahun-konsumsi-ss</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dishub Kota Malang, Yono Winarto (37) warga Jl S Supriadi Gang Lestari, Kecamatan sukun, Kota Malang, Selasa (15/1/2019) siang, dirilis di Mapolres Malang Kota. Pegawai Dishub yang bertugas sebagai pengawas parkir ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 10 Januari 2019, malam di rumahnya dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dishub Kota Malang, Yono Winarto (37) warga Jl S Supriadi Gang Lestari, Kecamatan sukun, Kota Malang, Selasa (15/1/2019) siang, dirilis di Mapolres Malang Kota. Pegawai Dishub yang bertugas sebagai pengawas parkir ini ditangkap petugas Reskoba Polres Malang Kota pada 10 Januari 2019, malam di rumahnya dengan BB (Barang Bukti) SS seberat 0,57 gram. </p>
<p>Petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pengedarnya yang bernama Fajar Muslimin alias Gogon (31) tukang ojek online, warga Jl Ki Ageng Gribig Gang X, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang sehari-harinya kos di kawasan Jl Hamid Rusdi Gang VII, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ditangkap, Gogon kedapatan BB berupa 4, 42 gram SS dan ganja seberat 5,92 gram.</p>
<p>Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi kalau Yono sering mengkonsumsi SS.</p>
<p> Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Yono saat sedang duduk santai di teras rumah.</p>
<p>Yono tidak bisa mengelak lagi dikarenakan ditemukan 1 poket SS seberat 0,57 gram. SS terswbut dibeli dari Gogon seharga Rp 650 ribu. Kepada petugas Yono mengaku mengkonsumsi SS sejak setahun ini. Namun sejak beberapa minggu ini baru aktif kembali menghisap SS dengan alasan agar semangat kerja bertambah. </p>
<p>Dari pengakuan Yono, petugas kemudian membekuk Gogon di Jl Raya S Supriadi. Dari tangan Gogon petugas berhasil mengamankan SS seberat 4,42 gram dan Ganja seberat 5,92 gram. Gogon mengaku kalau sudah setahun ini mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba. </p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH membenarkan kalau YW adalah oknum PNS Pemkot Malang. &#8221; YW PNS Pemkot Malang. Dia kami kenakan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun  dan maksimal 21 tahun. Sedangkan Gogon kami kenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
<p>Sementara itu Kadishub Kota Malang Kusnadi, saat dikonfirmasi Memontum, membenarkan kalau Yono adalah anggotanya. &#8221; Saya belum tahu persis, saya hanya dapat kabar kalau Yono ditangkap petugas narkoba. Jumat akan saya cek di Polres Malang Kota,&#8221; ujar Kusnadi.</p>
<p>Kusnadi cukup menyesalkan adanya kejadian ini, apalagi yang bersangkutan sudah berstayis PNS. &#8221; Padahal setiap apel, kami sudah berikan imbauan supaya jangan pernah ada yang menggunakan obat-obat terlarang apalagi narkoba. Sudah saya imbau terus menerus. Saya tidak tahu kenapa Pak Yono bisa berbuat seperti itu. Saya akan koordinasikan masalah ini denga  Pak Wali,&#8221; ujar Kusnadi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">73353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ditipu Oknum PNS, Warga Pulau Lapor Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/ditipu-oknum-pns-warga-pulau-lapor-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Dec 2018 02:50:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/69230-ditipu-oknum-pns-warga-pulau-lapor-bupati</guid>

					<description><![CDATA[* Modus Transaksi Jual Beli Tanah Kavling &#160; Memontum Sumenep – Kasus dugaan penipuan kembali terjadi dengan menyeret salah satu oknum PNS di Kabupaten Sumenep. Korban penipuan kali menimpa warga pulau Masa Lembu, Kecamatan Masalembu, Sumenep. Sahifur Rahman, 35, Warga Kecamatan Masalembu, Sumenep terlihat jengkel atas ulah salah satu ASN Sumenep Mohammad Ramdlan. Kekecewaan Sahifur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>* Modus Transaksi Jual Beli Tanah Kavling</h2>
<p>&nbsp;<br />
<strong>Memontum Sumenep</strong> – Kasus dugaan penipuan kembali terjadi dengan menyeret salah satu oknum PNS di Kabupaten Sumenep. Korban penipuan kali menimpa warga pulau Masa Lembu, Kecamatan Masalembu, Sumenep. Sahifur Rahman, 35, Warga Kecamatan Masalembu, Sumenep terlihat jengkel atas ulah salah satu ASN Sumenep Mohammad Ramdlan. Kekecewaan Sahifur disampaikan lewat surat ke Bupati Sumenep, KH A. Busyro Karim.</p>
<p>Surat Sahifur diterima ajudan Bupati bernama Moh Afifuddin di ruang ajudan bupati. Sebelum melayangkan surat, Sahifur mengungkapkan keresahannya lantaran merasa ditipu oleh oknum PNS. Modus penipuan itu terkait transaksi jual beli tanah dengan harga yang disekati Rp 100 Juta. Namun yang terjadi hanya janji-janji palsu untuk penjualan tanah kavling tersebut.</p>
<p>Sahifur akhirnya memberikan sejumlah uang kepada Mohammad Ramdlan pada April 2017 karena dijanjikan tanah kavling seluas 10×20 M2 di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Setelah dibayar uang Rp 77,3 juta, lantas Sahifur minta akte jual beli tanah ke notaris sebelum melunasi harga jual tanah. </p>
<p>“Tapi, ulahnya mulai terendus, Pak Ramdlan selalu menghindar. Hingga dia bilang tanah yang dijanjikan tak jadi dijual,” terang warga Masalembu kepada Harian Pagi Memo X (Grup Memontum.com).</p>
<p>Karena sudah merasa ditipu, Sahifur akhirnya menagih uang yang sudah dibayarkan ke Ramdlan agar dikembalikan. Ramdlan memang selalu janji untuk mengembalikan. Bahkan dia tak takut jika kelakuannya dilaporkan ke Bupati maupun ke penegak hukum.</p>
<p>Lantas Sahifur menunjukkan bukti penerimaan uang yang diterima Ramdlan secara bertahap. Bukti itu juga dicopy sebagai bentuk lampiran dalam laporan ke Bupati yang diberi tembusan ke Kepala Inspektorat. “Jika mediasi birokrasi belum direspon, saya bakal laporkan ke penegak hukum,” ucap Sahifur.</p>
<p>Sementara itu, Mohammad Ramdlan saat dikonfirmasi awak media mengaku akan mengembalikan uang Sahifur Rahman. Bahkan Ramdlan mengijinkan Sahifur untuk menjual rumah yang ditempatinya. Dengan harapan uang hasil  jual itu bisa mengembalikan uang Sahifur Rahman.</p>
<p>“Saya berutang ke Pak Sahifur Rahman. Tanah yang mau dibeli  gak jadi karena pemilik tanah minta Rp 300 Juta. Sementara pembelinya baru Pak Sahifur Rahman. Sekarang saya sedang mengupayakan pengembalian uangnya. Saya ngasih Rp 5 Juta tapi ditolak,” jelas Ramdlan via telpon. <strong>(edo/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">69230</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Asik Nyabu, Oknum PNS Lamongan Dibui 2 Kali</title>
		<link>https://memontum.com/asik-nyabu-oknum-pns-lamongan-dibui-2-kali</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 May 2018 15:43:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 112]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/42348-asik-nyabu-oknum-pns-lamongan-dibui-2-kali</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Satuan Reskoba Polres Lamongan berhasil menangkap Riduwan (53) seorang pegawai negeri sipil yang berasal dari Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung bersama dengan dua orang lainnya, mereka ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis sabu, Senin (7/5/2018) pukul 23.30 malam. Riduwan (53) bersama kedua temannya yakni Achmad Suwandi (42) warga Jl Andansari Lamongan dan M. Farich [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8212; Satuan Reskoba Polres Lamongan berhasil menangkap Riduwan (53) seorang pegawai negeri sipil yang berasal dari Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung bersama dengan dua orang lainnya, mereka ditangkap karena kepemilikan Narkotika jenis sabu, Senin (7/5/2018) pukul 23.30 malam.</p>
<p>Riduwan (53) bersama kedua temannya yakni Achmad Suwandi (42) warga Jl Andansari Lamongan dan M. Farich Fauzi (27) warga Jl Hos Cokroaminoto Lamongan berhasil diamankan di rumah Riduwan Dusun Tuwiri Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.</p>
<p>&#8220;Telah berhasil kami tangkap 3 orang laki-laki yang di duga tanpa hak memiliki, menguasai, menyediakan, penyalahgunaan dan atau percobaan serta permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu,&#8221; kata AKP Djoko Bisono Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, Rabu (9/5/2018).</p>
<div id="attachment_15471" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-15471" decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180508-WA0006-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Barangbukti yang berhasil diamankan" width="650" height="366" class="size-full wp-image-42349" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180508-WA0006-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180508-WA0006-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180508-WA0006-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/05/IMG-20180508-WA0006-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-15471" class="wp-caption-text"><em><strong>Barangbukti yang berhasil diamankan</strong></em></p></div>
<p>Bahkan, dari data kepolisian Resort Lamongan, Riduwan ternyata pernah tertangkap pada kasus yang sama di tahun 2015. Ia pun mengaku jera dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, &#8220;Kapok pak, saya tidak akan melakukan lagi,&#8221; ucap Ridwan dihadapan penyidik.</p>
<p>Lebih lanjut, AKP Djoko Bisno mengungkapkan selain berhasi mengamankan Ridwan dan kedua temannya ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0.47 gram bersama seperangkat alat hisab, 4 handphone dan uang sebesar 441.000 ribu rupiah. &#8220;Kami berhasil amankan 1 klip plastik narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram, 2 buah korek gas, 1 buah pipet, 1 buah secrop terbuat dari sedotan warna putih, seperangkat alat hisap, 1 buah sumbu api, 4 buah handphone dan Uang tunai Rp. 441.000,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Akibat perbuatanya, kini Riduwan bersama kedua temannya harus mendekam di tahanan MaPolres Lamongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku akan di jerat Pasal Pasal 112 ayat (1) jo dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. <strong>(bis/ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">42348</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Nur Rozuki, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian, Tunggu Ahli Bahasa</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-nur-rozuki-dugaan-pencemaran-nama-baik-dan-ujaran-kebencian-tunggu-ahli-bahasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Apr 2018 13:12:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36607-kasus-nur-rozuki-dugaan-pencemaran-nama-baik-dan-ujaran-kebencian-tunggu-ahli-bahasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8212; Kelanjutan dugaa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nur Rozuki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni selalu Sekretaris Desa (Sekdes) Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan kini prosesnya tinggal menunggu dari keterangan 1 ahli bahasa. Sebelumnya telah diberitakan bahwa sejumlah kalangan pendamping desa dan kades dari Kecamatan Maduran melaporkan Nur Rozuki ke Mapolres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8212; Kelanjutan dugaa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nur Rozuki, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni selalu Sekretaris Desa (Sekdes) Warukulon Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan kini prosesnya tinggal menunggu dari keterangan 1 ahli bahasa.</p>
<p>Sebelumnya telah diberitakan bahwa sejumlah kalangan pendamping desa dan kades dari Kecamatan Maduran melaporkan Nur Rozuki ke Mapolres Lamongan atas ulahnya yang menyebutkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan beberapa kades dengan hinaan kasar bahkan Bupati dan ketua DPRD Lamongan pun ikut menjadi korban serupa. </p>
<p>Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yadwivana Jumbo Qantason mengatakan terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal ujaran kebencian. Penetapan itu setelah adanya serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik terhadap terlapor dan pelapor. </p>
<p>&#8220;Beberapa pelapor termasuk terlapor juga sudah dimintai keterangan, tinggal menunggu ahli bahasa untuk proses selanjutnya,&#8221; ungkap Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantason, Kamis (12/04/2018)</p>
<p>Lebih lanjut Jumbo, sapaan akrab Kasat Reskrim menjelaskan penyidik tinggal melengkapi dan mendatangkan saksi ahli, yakni ahli bahasa yang direncanakan akan diundang pada minggu depan, </p>
<p>&#8220;Jadi penindakan masih menunggu dari ahli bahasa saja,&#8221; pungkasnya. <strong>(Bis/zen)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36607</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum PNS dan Honorer Dinas Peternakan Lumajang, Hajar Mantri Suntik</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-pns-dan-honorer-dinas-peternakan-lumajang-hajar-mantri-suntik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Nov 2017 11:50:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum PNS]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4790-oknum-pns-dan-honorer-dinas-peternakan-lumajang-hajar-mantri-suntik</guid>

					<description><![CDATA[# Gegar Otak, Terkapar di RSUD Memontum Lumajang &#8212; Oknum PNS Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang berinisial As dan BA pegawai honorer Dinas Peternakan, mengeroyok Batman seorang mantri kawin suntik binatang ternak. Akibatnya, korban mengalami gegar otak ringan dan harus di rawat di RSUD dr Haryoto Lumajang. Kedua pelaku pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong># Gegar Otak,  Terkapar di RSUD</strong></h2>
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8212; Oknum PNS Dinas Peternakan Kabupaten Lumajang berinisial As dan BA pegawai honorer Dinas Peternakan, mengeroyok Batman seorang mantri kawin suntik binatang ternak. Akibatnya, korban mengalami gegar otak ringan dan harus di rawat di RSUD dr Haryoto Lumajang.</p>
<p>Kedua pelaku pun harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan mempertangungjawabkan perbuatannya. Saat ini kedua pelaku yang masih tergolong famili dan beralamat di dusun Duko Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, sudah diamankan di Mapolsek Kedungjajang.</p>
<p>Kapolsek Kedungjajang AKP H Sutopo SH, saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017) mengatakan, awal kasus tersebut terjadi, Selasa (7/11/2017). Ketika korban yang bernama Batman selaku mantri kawin suntik binatang ternak akan menyuntik sapi milik Jumar warga setempat. Kedatangan korban diketahui para pelaku yang kemudian berakhir hingga kasus penganiayaan ini harus terjadi.</p>
<p>&#8220;Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti helm yang dilakukan untuk memukul korban&#8221;, terang Kapolsek.</p>
<p>AKP H Sutopo menyampaikan, setelah aksi pemukulan terhadap korban, pihak desa setempat sempat melakukan mediasi antara para pelaku dengan korban. Namun sepulang mediasi tersebut, korban muntah-muntah hingga dilarikan ke RSUD dr Haryoto dan masih ditangani medis hingga saat ini.</p>
<p>&#8220;Korban melaporkan kejadian yang dialami, dan saat ini korban masih dirawat di RSUD dr Haryoto Lumajang,&#8221; jelas Kapolsek.</p>
<p>Sementara itu,  korban yang sempat ditemui di salah satu ruang rawat inap di RSUD dr Haryoto Lumajang, membenarkan bahwa dia telah dikeroyok saat akan menyuntik sapi milik warga. Semua peralatan milik Batman juga dirusak pelaku.</p>
<p>&#8220;Waktu itu saya dimintai tolong untuk menyuntik sapinya pak Jumar. Nsmun tiba-tiba, saya didatangi dua orang itu (Para Pelaku) hingga saya dikeroyok&#8221; ujarnya.</p>
<p>Batman yang terkulai lemas di tempatnya dirawat istrinya yang bernama Vita. Pihaknya juga berharap kasus pengeroyokan yang sudah dilakukan oleh para oknum ini agar segera diproses hukum.</p>
<p>&#8220;Saat itu suami saya didatangi oleh tiga orang, setelah tanya ijin suami saya langsung dipukuli oleh keduanya dan yang satu orang hanya memfoto kejadian,&#8221; terang istri korban.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4790</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
