<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>oknum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/oknum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jan 2025 13:55:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>oknum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bangku Taman Alun-Alun Merdeka Kota Malang Dirusak Oknum, Setahun Catat 15 Kerusakan dan Siapkan CCTV</title>
		<link>https://memontum.com/bangku-taman-alun-alun-merdeka-kota-malang-dirusak-oknum-setahun-catat-15-kerusakan-dan-siapkan-cctv</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jan 2025 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ALun-alun]]></category>
		<category><![CDATA[bangku]]></category>
		<category><![CDATA[dirusak,]]></category>
		<category><![CDATA[kerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merdeka]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Setahun]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218184</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, dilaporkan rusak dan diduga sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu, sebagaimana disampaikan dan disesalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika tindakan tersebut bukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bangku taman di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, dilaporkan rusak dan diduga sengaja dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tindakan itu, sebagaimana disampaikan dan disesalkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra, menyampaikan jika tindakan tersebut bukan mewakili sikap dari masyarakat Kota Malang. Karena oknum tersebut, tidak mempunyai rasa memiliki terhadap fasilitas umum (Fasum).</p>



<p>&#8220;Mungkin karena tidak memiliki rasa tanggung jawab atau tidak merasa memiliki, akhirnya merusak. Sayangnya, masyarakat lain yang mengetahui juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,&#8221; ujar Laode, Selasa (07/01/2025) tadi.</p>



<p>Untuk mencegah kejadian serupa, DLH Kota Malang mengaku berencana akan memasang kamera pengawas (CCTV) di area tersebut. Disamping itu, untuk bangku yang rusak akan diperbaiki terlebih dahulu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Awal tahun ini akan dipasang CCTV di lokasi. Sementara, bangku yang rusak akan kami perbaiki sambil menunggu pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim di Alun-Alun Merdeka tersebut,&#8221; katanya.</p>



<p>Dalam kurun waktu setahun di tahun 2024, ujarnya, ada sekitar 10 sampai 15 bangku taman yang dirusak oknum. Kerusakan itu, nantinya bertahap akan dilakukan perbaikan oleh DLH. Tentu atas kejadian tersebut, Laode mengimbau masyarakat untuk menjaga Fasum yang ada.</p>



<p>&#8220;Kalau masyarakat punya rasa memiliki, pasti tidak akan merusak. Bahkan, jika melihat ada yang merusak, seharusnya mereka menegur. Kami juga meminta media untuk membantu menyebarkan imbauan ini,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Untuk pengrusakan Fasum tersebut, telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, dirinya mengakui bahwa sanksi tersebut tergolong ringan dan berencana mengusulkan revisi perda agar sanksi diperberat.</p>



<p>&#8220;Perda itu pelaksanaannya ada di Satpol PP. Ke depan, kami berharap sanksinya bisa lebih berat agar memberikan efek jera,&#8221; imbuh Laode. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218184</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus OTT Oknum BPN Kabupaten Malang, Terdakwa Terancam Pidana Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-perdana-kasus-ott-oknum-bpn-kabupaten-malang-terdakwa-terancam-pidana-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Jul 2023 06:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[hidup]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[seumur]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193095</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN Kabupaten Malang, dengan terdakwa Witono (56) oknum salah satu Kasi, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Dwi Ari (35), biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Rabu (12/07/2023). Yakni, dengan agenda pembacaan dakwaan.</p>



<p>Keduanya didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam kesatu, Pasal 12 E atau, kedua Pasal 12 B atau ketiga Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>



<p>&#8220;Untuk Pasal 12 B, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Lalu untuk Pasal 11, ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Kamis (13/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Setelah dilaksanakannya sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, untuk persidangan berikutnya yaitu hari Rabu (26/07/2023) dengan agenda persidangan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193095</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Dua Oknum LSM, Polres Lumajang Diminta Dalami Motif Pemerasan ke Kades Lumajang </title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-dua-oknum-lsm-polres-lumajang-diminta-dalami-motif-pemerasan-ke-kades-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 15:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[diminta]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[motif]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[Tangkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191718</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keberhasilan Polres Lumajang dalam menangkap dua oknum pelaku yang mengaku LSM dan melakukan dugaan pemerasan kepada Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, mendapat apresiasi tokoh LSM Lumajang, Arsyad Subekti. Merespon keberhasilan petugas, pria yang juga Ketua LSM Ampel Lumajang, itu berharap agar polisi juga mendalami motif dugaan tersebut. Dengan alasan, agar semua perkara hukum terhadap terduga dan korban, terang benderang.</p>



<p>&#8220;Terkait dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku LSM yang telah dirilis oleh Polres Lumajang tadi siang, kalau itu benar tentunya jujur saya sangat prihatin sekali. Namun, kejadian tersebut tentunya tidak serta merta begitu saja. Tetapi, harus didalami karena saya menduga, pasti ada sebab akibat dari dugaan itu,&#8221; terang Arsyad, Jumat (23/06/2023) tadi.</p>



<p>Sesuai informasi yang didapat pihaknya, tambah Arsyad, bahwa kejadian tersebut diduga bermula dari adanya laporan dugaan korupsi dana hibah pengadaan sapi dan kambing. Adapun perkara itu, melibatkan oknum kepala desa di Lumajang.</p>



<p>&#8220;Karenanya, agar kasus ini menjadi jelas, kami berharap polisi mendalami semua. Bagaimana dugaan pemerasan itu bisa terjadi dan apa latar belakangnya. Jangan sampai, hanya dugaan pemerasan yang diungkap, namun motifnya tidak. Karena motif yang dilakukan dua oknum, juga terkait dugaan perkara hukum,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bahkan, Arsyad mengaku, jika dirinya mendapati informasi jika kasus dugaan korupsi dana hibah Kambing dan Sapi, juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang. &#8220;Informasinya, sebelum ditangkap atas dugaan pemerasan, mereka (oknum, red) melayangkan somasi ke Kades dan juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang,&#8221; tambah Arsyad.</p>



<p>Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Yudi Teguh Santoso, ketika dikonfirmasi memontum.com melalui sambungan telepon, membenarkan jika ada pengaduan yang dilayangkan dari pihak LSM ke Kejaksaan Negeri Lumajang, terkait bantuan hibah Sapi dan Kambing, yang nilai nominalnya mencapai ratusan juta rupiah. &#8220;Iya, jadi mereka (LSM, red) mengirim surat ke kami. Ketua sama anggotanya datang, yang dilaporkankan banyak itu. Beberapa desa,&#8221; kata Kasi Intel saat dikonfirmasi terpisah.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa mereka juga pernah mau melakukan penarikan surat yang sudah ada di Kejaksaan. Dengan alasan, karena mau dilengkapi datanya.</p>



<p>&#8220;Saya tanya mau ditarik alasannya apa, katanya mau melengkapi datanya, karena datanya kurang. Saya bilang, kalau cuma mau melengkapi tidak usah ditarik, mending ditambahkan saja langsung. Kan gitu, kalau memang ada data tambahan terkait bantuan Sapi,&#8221; terang Kasi Intel. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191718</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Pemerasan ke Kades Jambekumbu Lumajang, Dua Oknum LSM Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-pemerasan-ke-kades-jambekumbu-lumajang-dua-oknum-lsm-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jun 2023 14:46:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dua]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jambekumbu]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[LSM]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dua pria yang mengaku sebagai oknum LSM berinisial SON (42), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan SAI (38), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dirilis di Polres Lumajang, Jumat (23/06/2023) siang. Keduanya dibekuk anggota, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, berinisial SBR. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dua pria yang mengaku sebagai oknum LSM berinisial SON (42), warga Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan SAI (38), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, dirilis di Polres Lumajang, Jumat (23/06/2023) siang. Keduanya dibekuk anggota, karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, berinisial SBR.</p>



<p>Wakapolres Lumajang, Kompol I Komang Iwandi Sastra, menjelaskan bahwa kronologis dugaan itu bermula ketika pelaku mendatangi korban (Kades, red) di Kantor Balai Desa, Rabu (21/06/2023) lalu. &#8220;Tersangka ini memeras korban melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp 56 juta. Dari situ, akhirnya korban menyepakati akan memberikan sejumlah uang,&#8221; terang Wakapolres.</p>



<p>Saat keduanya mendatangi Kantor Desa Jambekumbu, tambah Wakapolres, korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta, sebagai uang muka kepada tersangka. Namun setelah memberi uang itu, korban kemudian melaporkan kepada warga sehingga pelaku diamankan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pasrujambe. Hari ini, dua pelaku sudah kita amankan dan masih dalam proses di Satreskrim untuk penyidikan. Mudah-mudahan, bisa segera kita proses dan kita limpahkan berkasnya ke kejaksaan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditanya motif pemerasan yang dilakukan oleh tersangka, Wakapolres menyampaikan, jika menurut pelaku bahwa korban (Kades) ini melakukan tindak pidana korupsi. &#8220;Itulah yang digunakan alih-alih untuk mengancam korban,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, jika tersangka mengaku sebagai LSM, saat mendatangi korban. &#8220;Mungkin kedoknya saja seperti itu, makanya kita dalami dahulu apakah memang bener yang bersangkutan ini LSM,&#8221; tuturnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman, yang ancaman hukumannya sekitar 9 tahun penjara. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Pegawai BPN Kabupaten Malang dan Seorang Biro Jasa Digelandang ke Lapas Lowokwaru</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-pegawai-bpn-kabupaten-malang-dan-seorang-biro-jasa-digelandang-ke-lapas-lowokwaru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[biro]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jasa]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[ke]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas]]></category>
		<category><![CDATA[lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pegawai]]></category>
		<category><![CDATA[seorang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191354</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi. Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, Witono (56), pada Senin (20/02/2023) lalu? Kini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polresta Malang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (19/06/2023) tadi.</p>



<p>Dalam pelimpahan Tahap II ini, Witono tidak sendiri. Melainkan, bersama tersangka lain yakni Dwi Ari (35), yang diketahui sebagai biro jasa, warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Ternyata, saat OTT oleh Polresta Malang Kota beberapa waktu lalu, Dwi Ari tertangkap tangan menyerahkan uang korban kepada Witono.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa, mengatakan bahwa penerimaan Tahap II ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemerasan. &#8220;Tersangkanya W (Witono, red) seorang Kasi di BPN Kabupaten Malang dan DA (Dwi Ari, red), biro jasa. Perkarasan pemerasan pengurusan SHGB dari PT BOS (Bumi Omega Sejahtera). Salah satu pemerasannya yakni berupa uang Rp 40 juta,&#8221; ujar Kukuh.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa peran W sebagai Kasi yang diduga melakukan perintah pemerasan. Sedangkan DA adalah biro jasa di BPN Kabupaten Malang yang mengenal W.</p>



<p>&#8220;Kronologi kejadian pada Februari 2023, PT BOS mengurus berkas yang diuruskan kepada R. Selanjutnya, R meminta tolong J. Selanjutnya, J meminta tolong ke DA yang bisa berhubungan dengan W. Pengurusan 6 SHGB tersebut dipatok sebesar Rp 75 juta dan Rp 10 juta untuk uang bensin DA,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian itu, paparnya, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga dilakukan OTT saat penyerahan uang sebesar Rp 40 juta. &#8220;Saat itu W dan DA terjaring OTT. Saat itu yang ditahan hanya W, sedangkan DA pada Tahap II ini kami melakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk J, saat ini masih berstatus sebagai saksi,&#8221; urainya.</p>



<p>Tampak W dan DA dititipkan penahannya ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. &#8220;Pasal yang dikenakan Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Andi Yopi, kuasa hukum Dwi Ari, saat ditemui di Kejari Kota Malang, mengatakan bahwa klien nya terlibat karena atas suruhan J. &#8220;Jadi ada pemecahan sertifikat diruskan oleh Retno (R). Kemudian Retno ke Joko, yang infonya honorer di BPN tersebut. Joko kemudian menyuruh klien saya. Jadi disini klien saya tidak pernah bertemu dengan pihak perumahan. Namun kebetulan saat penangkapan itu dia yang membawa uang untuk diserahkan kepada Witono,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum BPN Kabupaten Malang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Polresta Malang Kota, Senin (20/02/2023) siang. Dirinya ditangkap di kantor ATR/ BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan kasus pemerasan kepada salah seorang pemohon pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp 40 juta. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191354</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Pungli Program PTSL, Oknum Kades dan Bendahara di Kecamatan Sumbersuko Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-pungli-program-ptsl-oknum-kades-dan-bendahara-di-kecamatan-sumbersuko-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Apr 2023 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[PTSL]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Pungutan Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=187148</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/04/2023) sore. Oknum Kepala Desa berinisial GS dan Bendaharanya berinisial IF, tersebut diduga Pungli hingga puluhan juta untuk satu pengurusan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Diduga melakukan aksi pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), oknum Kepala Desa dan Bendahara di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, harus berurusan dengan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Selasa (18/04/2023) sore. Oknum Kepala Desa berinisial GS dan Bendaharanya berinisial IF, tersebut diduga Pungli hingga puluhan juta untuk satu pengurusan PTSL.</p>



<p>Menurut saeorang warga desa setempat, bahwa sebelum ditangkap, keduanya sempat diunjuk rasa oleh beberapa warga terkait mahalnya penarikan pungutan PTSL. &#8220;Sebelum ditangkap polisi, beberapa warga sempat demo di balai desa, mas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Diungkapkan, jika untuk pengurusan PTSL, beberapa warga ada yang dikenakan Rp 11 juta hingga Rp 30 juta. Padahal, sesuai kesepakatan hanya Rp 500 ribu. &#8220;Sesuai kesepakatan, itukan cuma Rp 500 ribu. Tetapi faktanya, ada yang kena hingga Rp 11 juta dan ada yang sampai Rp 30 juta,&#8221; ungkapnya seraya minta namanya untuk dirahasiakan.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa. &#8220;Betul, tadi kita amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL. Ini kami masih lakukan pemeriksaan,&#8221; terangnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">187148</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Empat Oknum Pegawai yang Divonis Palsukan Sertifikat Tanah, Formaasi Gelar Audiensi dengan BPN Pamekasan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-empat-oknum-pegawai-yang-divonis-palsukan-sertifikat-tanah-formaasi-gelar-audiensi-dengan-bpn-pamekasan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Mar 2023 13:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPN]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=184714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terkait empat oknum pegawai yang divonis melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (09/03/2023) tadi. Empat pegawai tersebut, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara delapan bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022. Akan tetapi, keempatnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) melakukan audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, terkait empat oknum pegawai yang divonis melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Kamis (09/03/2023) tadi.</p>



<p>Empat pegawai tersebut, sebelumnya dijatuhkan pidana penjara delapan bulan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022. Akan tetapi, keempatnya sampai saat ini belum dilakukan penahanan.</p>



<p>&#8220;Empat oknum pegawai BPN Pamekasan yang dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana tersebut, masih menghirup udara bebas. Sehingga, kami melakukan audiensi,&#8221; kata Ketua Formaasi, Holil.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Kronologi singkatnya, pemalsuan sertifikat tersebut menimpa pada tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Sehingga, pihaknya melaporkan pada penegak hukum.</p>



<p>Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Yuli Budiharto, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan soal empat pegawai BPN yang sudah ada keputusan MA. Tetapi, saksi hukum terus berjalan.</p>



<p>&#8220;Itu sudah ada pengadilan dan PTUN yang bertugas, kami tidak bisa memberikan tanggapan soal hal itu. Nanti kita lihat lanjutan prosesnya seperti apa,&#8221; singkatnya saat menemui audensi Formaasi. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">184714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dishub Kota Malang Bakal Nonaktifkan Oknum Jukir Nakal</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-bakal-nonaktifkan-oknum-jukir-nakal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Aug 2022 12:34:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[jukir]]></category>
		<category><![CDATA[jukir nakal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Jukir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174007</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beberapa oknum juru parkir (Jukir) nakal di Kota Malang, masih sering ditemukan. Apalagi, saat ada kegiatan yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar. Mereka melakukan penarikan tarif parkir yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang berlaku. Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan jika nanti ditemui oknum seperti itu, maka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beberapa oknum juru parkir (Jukir) nakal di Kota Malang, masih sering ditemukan. Apalagi, saat ada kegiatan yang mengundang masyarakat dalam jumlah besar. Mereka melakukan penarikan tarif parkir yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan yang berlaku.</p>



<p>Plt Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan jika nanti ditemui oknum seperti itu, maka pihaknya akan menindak tegas. Karena menurutnya, itu akan merusak citra parkir di Kota Malang.</p>



<p>“Untuk saat ini masih belum ada laporan terbaru yang masuk dari warga, kalau ada nanti akan kita tindak lanjuti. Karena oknum-oknum yang seperti ini nanti merusak citra parkir di Kota Malang,” ucap Handi, Jumat (19/08/2022) tadi.</p>



<p>Untuk tindakan yang akan dilakukan oleh Dishub, pihaknya bakal memberikan sanksi pencabutan status penonaktifan status Jukir. Hal itu termasuk hak otoritas dari Dishub Kota Malang.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>“Kita cabut kartu parkirnya, karena masih banyak Sumber Daya Manusia (SDM) Jukir kami yang bagus. Ketimbang karena perbuatan dari oknum itu. Sebelumnya juga pernah dilakukan, cuman tepatnya saya lupa kapan dan dimana,” jelasnya.</p>



<p>Untuk meminimalisir adanya kejadian yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut, dirinya mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati. Jika ditemukan, maka diharuskan untuk segera melaporkan kepada Dishub, atau dengan cara memviralkan melalui media sosial. “Bayar parkir sesuai tarifnya, bila diminta lebih jangan bayar. Fotoin jukirnya, viralkan atau kirim ke Dishub. Kalau dikasih karcis parkir yang tidak resmi dari kami berarti itu ilegal,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, untuk besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan Kota Malang, untuk sepeda motor sebesar Rp 2 ribu, mobil sebesar Rp 3 ribu, truk dan minibus sebesar Rp 5 ribu, sedangkan truk gandeng serta bus besar sebesar Rp 10 ribu. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174007</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Anak Tiri, Oknum Wartawan Online di Jombang Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-anak-tiri-oknum-wartawan-online-di-jombang-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 13:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[cabul]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[oknum wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan Anak]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172541</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Tesangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, berinisial B (51), oknum wartawan online di Kabupaten Jombang, Jumat (22/07/2022) tadi, dirilis di Polres Jombang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas karena diduga telah mencabuli anak tirinya, yang masih di bawah umur. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu dilakukan oleh B sejak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Tesangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, berinisial B (51), oknum wartawan online di Kabupaten Jombang, Jumat (22/07/2022) tadi, dirilis di Polres Jombang. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas karena diduga telah mencabuli anak tirinya, yang masih di bawah umur.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan bahwa kejadian pencabulan itu dilakukan oleh B sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. Namun, serangkaian kejadian itu baru diketahui oleh ibu korban, pada 7 Mei 2022.</p>



<p>&#8220;Peristiwa itu terungkap, setelah pelaku mengirim pesan tidak senonoh kepada korban. Sehingga korban merasa takut dan kemudian melaporkan kepada ibunya,&#8221; jelas Kasatreskrim.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut disampaikan, pada 28 Juni 2022, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. &#8220;Pelaku ini merupakan oknum wartawan media online di wilayah Jombang. Namun, untuk kartu wartawannya itu mati di bulan tujuh,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Modus yang dilakukan pelaku, salah satunya yakni sering memvideokan sang anak tiri, ketika mandi. Bahkan, pernah memasukan jarinya ke alat kelamin korban. &#8220;Hal ini dilakukan, karena korban sering di rumah berdua dengan tersangka. Ibu korban sering tidak ada di rumah, karena bekerja. Alasan pelaku melakukan hal itu, karena mengaku khilaf,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU PPA dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172541</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
