<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>outsourcing, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/outsourcing/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 May 2026 04:03:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>outsourcing, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Momen May Day 2026, APSM Soroti Upah Layak hingga Outsourcing</title>
		<link>https://memontum.com/momen-may-day-2026-apsm-soroti-upah-layak-hingga-outsourcing</link>
					<comments>https://memontum.com/momen-may-day-2026-apsm-soroti-upah-layak-hingga-outsourcing#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232104</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan kalangan pekerja di Malang Raya, untuk kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari kepastian upah hingga sistem kerja kontrak dan outsourcing. Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang, Tasman, mengatakan bahwa perlindungan upah menjadi isu utama yang diangkat pekerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Momen Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 dimanfaatkan kalangan pekerja di Malang Raya, untuk kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan. Mulai dari kepastian upah hingga sistem kerja kontrak dan outsourcing.</p>



<p>Ketua Umum Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) Kota dan Kabupaten Malang, Tasman, mengatakan bahwa perlindungan upah menjadi isu utama yang diangkat pekerja tahun ini. “Tema besar kami pertama adalah perlindungan dan kepastian upah. Kedua soal sistem kerja kontrak, yakni PKWT dan outsourcing. Ketiga terkait penggunaan tenaga kerja asing, dan keempat jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya, Jumat (01/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, formulasi perhitungan upah yang terus berubah setiap tahun kerap memicu konflik antar serikat pekerja maupun antara pekerja dan pengusaha saat pembahasan kenaikan upah. “Aturan pengupahan selalu berubah-ubah. Itu yang sering menimbulkan polemik setiap ada penetapan upah,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Secara nasional, lanjut Tasman, gerakan buruh masih mengusung tiga tuntutan utama, yakni penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, penerapan upah layak nasional, serta kepastian pengembalian manfaat jaminan sosial bagi pekerja. Dirinya menilai, selama ini pekerja rutin membayar iuran jaminan sosial, namun manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan saat pekerja memasuki masa pensiun maupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).</p>



<p>“Buruh berharap ada kepastian hak jaminan sosial. Karena kami mengiur tiap bulan, tapi ketika pensiun atau ter-PHK, dana itu sering tidak kembali sebagaimana harapan pekerja,” jelasnya.</p>



<p>Di tingkat daerah, APSM mencatat persoalan utama di Kota Malang masih berkutat pada ancaman PHK serta maraknya penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing. Tasman berharap regulasi baru, termasuk kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan outsourcing, dapat mempertegas perlindungan pekerja.</p>



<p>Dalam dialog bersama Pemkot Malang, APSM menyampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan daerah. Pertama, optimalisasi anggaran dan penguatan kelembagaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Kedua, dorongan pembentukan regulasi daerah untuk mengantisipasi PHK massal. Ketiga, penegasan pengawasan terhadap penerapan PKWT di perusahaan.</p>



<p>“Kami berharap pemerintah daerah hadir lebih kuat dalam perlindungan pekerja,” imbuh Tasman. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/momen-may-day-2026-apsm-soroti-upah-layak-hingga-outsourcing/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232104</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Kado May Day, Jumlah Outsourcing Kini Dibatasi</title>
		<link>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi</link>
					<comments>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 May 2026 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dibatasi]]></category>
		<category><![CDATA[jumlah]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[permenaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232101</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, membawa kabar baru bagi pekerja. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, membawa kabar baru bagi pekerja. Pemerintah pusat resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan pekerjaan alih daya atau outsourcing.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan bahwa regulasi tersebut sebagai kado bagi buruh pada momentum May Day tahun ini. “Permenaker 7 Tahun 2026 sudah keluar hari ini dan menjadi kado May Day bagi pekerja. Aturan ini, mengatur pekerjaan alih daya agar tidak semua sektor bisa di outsourcingkan,” ujar Arif, Jumat (01/05/2026) tadi.</p>



<p>Arif menjelaskan, regulasi baru tersebut membatasi jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing. Yaitu, pekerjaan tertentu yang sifatnya penunjang operasional perusahaan yang diperkenankan.</p>



<p>“Contohnya seperti driver, cleaning service, kelistrikan dan pekerjaan penunjang lainnya. Di luar itu tidak boleh lagi dialihdayakan,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian kerja sekaligus menjawab keluhan buruh terkait dominasi pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini, status PKWT dinilai menjadi persoalan utama pekerja karena perusahaan dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban jaminan pensiun sebagaimana pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).</p>



<p>“Ini memang menjadi aspirasi besar serikat pekerja. Mereka ingin pekerja tetap lebih banyak agar hak-hak jangka panjang bisa terpenuhi,” tambahnya.</p>



<p>Aturan ini, kata Arif, segera dibahas dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan pemerintah, pekerja dan pengusaha. Kebijakan yang menjadi kewenangan daerah akan langsung ditindaklanjuti, sementara perubahan regulasi yang menjadi kewenangan pusat tetap menunggu revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.</p>



<p>“Kami tinggal menunggu arah Undang-Undang Tenaga Kerja yang sedang dibahas. Biasanya setelah UU disahkan, Permenaker akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/permenaker-nomor-7-tahun-2026-jadi-kado-may-day-jumlah-outsourcing-kini-dibatasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232101</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Mar 2026 08:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[outsourcing,]]></category>
		<category><![CDATA[pekalongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[tetapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230719</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. &#8220;Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.</p>



<p>Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. &#8220;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,&#8221; urainya.</p>



<p>Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.</p>



<p>Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.</p>



<p>“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.</p>



<p>Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan &#8216;Perusahaan Ibu&#8217; sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.</p>



<p>Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 &#8211; 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.</p>



<p>Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.</p>



<p>Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.</p>



<p>“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.</p>



<p>Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>



<p>KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.</p>



<p>“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.</p>



<p>Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. &#8220;Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.</p>



<p>&#8220;Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,&#8221; tuturnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230719</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
