<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PA Jember &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pa-jember/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 10:21:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PA Jember &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Sepihak, Jatmiko Pertanyakan Putusan  PA Jember</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 13:07:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89159-dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya. Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya.</p>
<p>Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang sama dengan Jatmiko ini, telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, bahkan Jatmiko tidak pernah menerima surat panggilan mengkiuti sidang.</p>
<p>&#8220;Waktu saya ada yang memberitahu ini, saya masih serumah (dengan istrinya) saya sudah mengetahui surat putusan dari pengadilan, sedangkan saya tidak pernah merasa menerima surat panggilan sidang ,&#8221; ungkap Jatmiko di temui Memontum.com di rumahnya pada, Senin (29/7/2019).</p>
<p>Jatmiko menjelaskan, alamat dirinya yang tercantum pada surat putusan pengadilan berbeda dengan aslinya yang tercantum di di KTP, jika di surat putusan beralamatkan Dusun Kebonsari RT01/RW23 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, sedangkan alamat di KTP tercantum Dusun Rejosari RT02/RW 06, Desa dan Kecamatan yang sama.</p>
<p>&#8220;Begitu saya lihat alamatnya ternyata alamatnya tidak sama dengan tempat tinggal saya (KTP),&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan Jatmiko mengaku tidak pernah mengikuti sidang terkait gugatan. &#8220;Sama sekali saya dari awal tidak tahu jika istri melakukan gugatan cerai tahu-tahu sudah ada surat putusan kayak gini, saya tidak terima ini karena alamat saya di palsukan, keterangan-keterangan juga di palsukan sehingga akhirnya saya merasa yang seharusnya menjadi hak saya, saya tidak mempunyai hak itu,&#8221; tegas Jatmiko.</p>
<p>Atas kejadian itu Jatmiko mengaku sedih, kini ia harus kehilangan istri dan anaknya hanya gara- gara putusan dari pengadilan Agama yang dinilainya sepihak.</p>
<p>&#8220;Ini di kasih tahu dari Pemerintah Desa pemberitahuan ini, dikasih tahu setelah semuanya sudah turun putusan, saya klarifikasi ke sana ternyata memang benar sudah putusan talak,&#8221; jelas Jatmiko.</p>
<p>Sebelumnya saya masih tinggal serumah dengan istri , setelah ada putusan ini saya langsung pindah keluar dari rumah.</p>
<p>&#8220;Istri kerja di Desa Tembokrejo sebagai Kasun ,saya sudah keluar rumah sekitar 3 bulan,dan surat ini saya terima waktu puasa itu, akhirnya saya harus keluar rumah dan cari rumah sendiri dengan mengontrak. Karena putusannya sudah cerai ya mau gimana lagi,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Agama Jember Anwar mengatakan, bahwa Putusan sepihak atau verstek putusan yang di jatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan (tergugat) maupun termohon.</p>
<p>Sungguh pun tergugat atau termohon mungkin belum juga menerima panggilan itu di nyatakan sah, apabila ketika di sampaikan oleh pejabat yang berwenang yakni juru sita pengganti pengadilan agama.</p>
<p>&#8220;Kemudian di terima resmi oleh yang bersangkutan, ketika tidak bertemu oleh yang bersangkutan, maka akan di sampaikan juru sita kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, surat panggilan dianggap sah, maka jika Kepala Desa atau sekretaris Desa menyampaikan atau tidak kepada yang bersangkutan maka itu bukan kewenangan pengadilan agama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sepanjang di sampaikan Sambung Anwar dan sah resmi dan patut maka oleh pengadilan di putus tanpa hadirnya pihak tergugat atau termohon, usai di putuskan maka akan di berikan kepada pihak termohon bisa menyampaikan keberatan atas putusan tersebut 14 hari terhitung mulai kapan di putuskanya perkara tersebut.</p>
<p>“Jika masa itu tidak keberatan maka keputusan tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap, terkait panggilan, bagi pejabat yang berwenang, jika tidak ketemu Kepala Desa atau Sekretaris Desa agar menyampaikan releas panggilan atau pemberitahuan kepada pihak tergugat atau termohon. Ketika tidak diberikan kepada termohon atau tergugat (Kepala Desa atau Sekretaris Desa) bisa menjadi kunci gagalnya menghadiri sidang,&#8221; tambah Anwar. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89159</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanpa Sidang, Mendadak Cerai, Warga Mumbulsari Pertanyakan PA Jember</title>
		<link>https://memontum.com/tanpa-sidang-mendadak-cerai-warga-mumbulsari-pertanyakan-pa-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2018 12:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57157-tanpa-sidang-mendadak-cerai-warga-mumbulsari-pertanyakan-pa-jember</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, ke pengadilan Agama (PA) jember Terkait penceraiannya dengan Istri Tri Wahyuni (35) yang tiba &#8211; tiba selesai, Selasa (25/9/2018). &#8220;Saya ke sini mempertanyakan putusan Hakim PA Jember yang memberikan putusan atas gugatan cerai mantan istri saya. Padahal saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, ke pengadilan Agama (PA) jember Terkait penceraiannya dengan Istri Tri Wahyuni (35) yang tiba &#8211; tiba selesai, Selasa (25/9/2018). &#8220;Saya ke sini mempertanyakan putusan Hakim PA Jember yang memberikan putusan atas gugatan cerai mantan istri saya. Padahal saya tidak menerima panggilan sama sekali, tiba-tiba divonis,&#8221; ujar Prianto kepada media ini. </p>
<p>Dalam hal ini Sambung Prianto, sudahkah PA Jember, melakukan dengan benar tata cara Ppmanggilan yang sah. Seharusnya tugas juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan. </p>
<p>&#8220;Setelah saya telusuri ke pihak kepala desa dan pak Modin, dari keterangan kedua Pejabat desa Mumbulsari tersebut tidak pernah menerima undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai tersebut,&#8221; jlentreh Anto. Menurut Anto demikian warga desa memaggilnya, sebagai tergugat putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak sah.</p>
<p>&#8220;Untuk itu saya sebagai tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang piutang yang dinikmati termohon (Tri Wahyuni mantan istrinya),&#8221; ungkapnya. Sementara Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih saat diklarifikasi melalui handphonenya, menerangkan pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud dan tidak mengetahui surat percerian Prianto. </p>
<p>&#8220;Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama Priyanto,&#8221; melalui pesan singkatnya. Hal senada juga disampaikan oleh Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA, kami memang mendengar ada gugatan perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu perihal surat panggilan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya dengan tergugat atas nama Priyanto tersebut,&#8221; jelas Modin Mumbulsari Imam.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57157</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
