<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PA Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pa-lumajang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Mar 2021 16:35:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PA Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dendam Asmara Warga Bodang Lumajang Berujung Pembacokan</title>
		<link>https://memontum.com/dendam-asmara-warga-bodang-lumajang-berujung-pembacokan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Mar 2021 16:34:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Camat]]></category>
		<category><![CDATA[Cemburu]]></category>
		<category><![CDATA[denda]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Sepeda Motor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136937</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang. Adalah Sariono (47) warga Dusun Tunjung, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang harus menjalani perawatan serius di RS dr Haryoto, akibat mengalami luka bacok di lengan kiri dan kepala. Korban diduga kuat dibacok oleh Kholim (53) warga Dusun Tunjung, yang tidak lain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Peristiwa berdarah kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang. Adalah Sariono (47) warga Dusun Tunjung, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang harus menjalani perawatan serius di RS dr Haryoto, akibat mengalami luka bacok di lengan kiri dan kepala.</p>



<p>Korban diduga kuat dibacok oleh Kholim (53) warga Dusun Tunjung, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Sementara Kholim, kini sudah diamankan petugas Polsek setempat, sesaat usai kejadian.</p>



<p>Kaursubbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu berlangsung pada Minggu (14/03) sekitar pukul 09.45. Kejadian sendiri, berlangsung di Jalan Raya Desa Bidang.</p>



<p>&#8220;Dari kejadian itu, petugas berhasil mengamankan sebilah parang, yang digunakan untuk membacok korban. Lalu, sarana motor milik pelaku,&#8221; terang Kaursubbag Humas.</p>



<p><strong>Baca Juga : <a href="https://memontum.com/134962-perjuangan-pembuat-gula-nira-kelapa-lumajang-di-tengah-pandemi-dan-terjangan-rafinasi#ixzz6pCFDoSgD" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Perjuangan Pembuat Gula Nira Kelapa Lumajang di Tengah Pandemi dan Terjangan Rafinasi</a></strong></p>



<p>Lantas, bagaimana kejadian sendiri ? Ipda Andreas Shinta mengurai, menurut keterangan sementara pelaku, peristiwa bermula ketika dirinya mengendarai sepeda motor Nopol DK 6313 CX dari arah Barat ke Timur. Sesampai di TKP atau Jalan Raya Dusun Tanjung, pelaku saat itu hendak memasuki halaman rumahnya, secara tiba-tiba dilempar batu oleh korban. Sehingga, pelaku pun terjatuh dari sepeda motornya.</p>



<p>&#8220;Dalam kondisi terjatuh, korban akan memukul pelaku. Namun, pelaku berhasil menangkis pukulan korban dengan parang yang dibawanya. Sehingga, mengenai tangan korban sebelah kiri. Dari peristiwa itu, pelaku marah dan membacok korban yg mengenai tangan lengan kiri serta bagian kepala belakang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Disinggung mengenai motif korban, dirinya menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada dugaan korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu, akibat pelaku pernah menyukai istrinya.</p>



<p>&#8220;Diduga, motif dari pada kejadian tersebut adalah pelaku pernah dekat atau menyukai istri korban beberapa tahun silam. Sehingga, korban masih menyimpan dendam lama karena cemburu. Korban dan pelaku, merupakan tetangga dekat dimana rumah keduanya berdampingan,&#8221; terangnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136937</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Derita Ibu Muda dari Lumajang, Hingga Kasusnya Berujung ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/derita-ibu-muda-dari-lumajang-hingga-kasusnya-berujung-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2019 04:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98311-derita-ibu-muda-dari-lumajang-hingga-kasusnya-berujung-ke-pengadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebut saja SR (33) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia harus wira wiri ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang atas kasus gugat cerai oleh suaminya yang bernama BS, warga Desa Ngampel Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Pada Media ini, Senin (21/10/2019) pagi saat di PA, SR menceritakan, awal mulanya kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebut saja SR (33) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia harus wira wiri ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang atas kasus gugat cerai oleh suaminya yang bernama BS, warga Desa Ngampel Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.</p>
<p>Pada Media ini, Senin (21/10/2019) pagi saat di PA, SR menceritakan, awal mulanya kasus ini terjadi saat dia sedang hamil anak ketiga dari hasil hubungan sah dengan BS suaminya.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" class="aligncenter size-full wp-image-98320" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saat itu dia lagi duduk di depan komputer sama saya dan ngomong gini, gara-gara kamu saya punya hutang banyak ke bank. Saya bilang, kok enak nuduh gara gara saya. Wong uangnya kamu pake untuk beli kamera buat kerja. Dari situlah dia kemudian mau menceraikan saya setelah anak kami lahir. Saya katakan gak usah nunggu lahir kalau mau menceraikan saya&#8221;, ujar SR.</p>
<p>Dia juga menyatakan bahwa BS menuduh dirinya mengusir dari rumah. Padahal, dia hanya mengingatkan soal tanggung jawabnya melunasi hutang di bank itu. &#8220;Saya nggak ngusir. Saya minta tanggung jawabnya seorang suami. Hutang itu kan tanggung dia sebagai suami&#8221;, tuturnya.</p>
<p>Parahnya lagi, BS kata SR, tidak mengakui anak yang dikandungnya merupakan anak dia sendiri. Bahkan BS menuding SR melakukan hubungan gelap dengan pria lain.</p>
<p>&#8220;Padahal itu hasil hubungan kami sebagai suami istri yang sah. Makanya, saat itu juga saya tantang dia untuk tes DNA. Saya tantang dia sumpah Qur&#8217;an. Tapi anehnya dan lucunya dia menolak, gak mau&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>SR menantang sumpah Quran untuk membuktikan bahwa anak yang dikandungnya bukan hasil hubungan gelap dengan pria lain. SR juga menantantang tes DNA untuk memastikan bahwa anak ketiga yang dia lahirkan ini darah daging BS. &#8220;Ini yang saya inginkan, tapi dia menolak. Ada apa?&#8221;, tukasnya.</p>
<p>SR juga mengaku, selama ini BS tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada dirinya serta tidak pernah memberikan belanja pada anak-anaknya.</p>
<p>&#8220;Waktu saya di dr. Edison, saya telpon dia (BS), dia bilang lagi sibuk. Dia hanya ngasik uang Rp 400 ribu, itupun saya minta&#8221;, kata SR.</p>
<p>Tidak sampai di situ, BS kata SR, menjelek-jelekkan dirinya lewat media sosial Facebook (FB).</p>
<p>&#8220;Katanya saya berzina sama orang lain di hotel (dia menyebutkan sebuah hotel di Lumajang, Red). Itu semua tanpa ada bukti. Semuanya fitnah kejam. Terkesan mengada-ada agar dia semakin punya alasan untuk menceraikan saya. Kalau benar tuduhannnya ayo tes DNA&#8221;, tegasnya.</p>
<p>Dia berharap, BS sadar diri dan mau bertanggung jawab atas perbuatannnya. Kalaupun harus berpisah, dia minta BS tidak lepas dari tanggung jawab untuk melunasi hutangnya di bank.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya harapkan. Kalau ngotot memisahkan saya, selesaikan hutang-hutangnya di bank. Karena, BPKB dan sertifikat tanah yang dia buat jaminan di bank atas nama saya sementara uangnya dia pake&#8221;, imbuhnya. Di pihak lain, BS belum bisa dihubungi untuk konfirmasi atas kasus ini.</p>
<p>Sementara itu, Kuasa Hukum SR yakni Heru Laksono, SH, menyampaikan, saat ini kasusnya masih tahap awal. Biasanya, sebelum masuk persidangan, ada mediasi antara kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Dari mediasi ini nanti diketahui apakah ada titik temu dari kedua belah pihak atau sebaliknya. Kalau ada titik temu berarti tidak ada proses persidangan. Tapi kalau tetap bersikeras cerai, maka dilanjutkan ke persidangan&#8221;, ungkap Heru.</p>
<p>Dia berharap ada solusi terbaik dari kedua belah pihak agar kasus ini segera selesai. &#8220;Mudah-mudahan keduanya masih bisa dipersatukan kembali mengingat anak-anaknya masih kecil dan butuh kasih sayang kedua orang tuanya&#8221;, paparnya berharap.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98311</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Menjadi Salahsatu Sebab Perceraian di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/ekonomi-menjadi-salahsatu-sebab-perceraian-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2018 07:21:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[masalah ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/17760-ekonomi-menjadi-salahsatu-sebab-perceraian-di-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8212; Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur mencatat tingginya angka perceraian di wilayah tersebut karena faktor ekonomi,  ini menjadi penyebab nomor Dua dengan jumlah kasus 767 perkara, Hal ini di Sampaikan Panitera Muda Hukum, Teguh Santoso SH, pada Memontum.com, jumat(5/1/2018). Menurut Tegus Santoso, Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Perceraian Nomor Dua pada tahun 2017 Kemarin. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8212; Pengadilan Agama Lumajang Jawa Timur mencatat tingginya angka perceraian di wilayah tersebut karena faktor ekonomi,  ini menjadi penyebab nomor Dua dengan jumlah kasus 767 perkara, Hal ini di Sampaikan Panitera Muda Hukum, Teguh Santoso SH, pada Memontum.com, jumat(5/1/2018).</p>
<p>Menurut Tegus Santoso, Faktor Ekonomi Menjadi Penyebab Perceraian Nomor Dua pada tahun 2017 Kemarin.</p>
<p>&#8220;Kalau Secara Keseluruhan ada penurunan, Untuk Faktor penyebab, Ekonomi menempati urutan ke Dua dengan jumlah 767 Kasus,&#8221; Terangnya.</p>
<p>Perceraian akibat faktor ekonomi keluarga ini biasanya disebabkan karena ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah, sedangkan kekerasan dalam rumah tangga dan kehadiran pihak ketiga ini disebabkan karena tingkat kecemburuan dan pengaruh buruk sosial media.</p>
<p>&#8220;Masyarakat kita juga kurang kesiapan dalam menghadapi kecanggihan teknologi informasi sehingga Media Sosial juga banyak mempengaruhi,&#8221;Ungkapnya.</p>
<p>Pihaknya mengimbau agar terkait problematika rumah tanga, masyarakat agar tidak langsung membawa permasalahan rumah tangganya ke Pengadilan Agama. Lakukan  mediasi di tingkat Desa dulu terkecuali terkait hal yang sangat prinsip sekali.</p>
<p>&#8220;Lakukan Mediasi di Desa, karena banyak juga yang sudah ke pengadilan, setelah kita arahkan kebagian Mediator di sini, mereka bisa rukun kembali dan tidak jadi bercerai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Perlu diketahui Urutan pertama Angka Perceraian akibat pertengkaran terus menerus 1796 kasus Lalu Faktor Ekonomi 767 Kasus di susul kemudian Meninggalkan salah satu pihak 387, KDRT 12 Kasus, Kawin Paksa 6 dan Karena Poligami 5.<strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">17760</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
