<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pajak Hotel &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pajak-hotel/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Feb 2021 05:55:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pajak Hotel &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Komisi B DPRD Batu Berang, Perolehan Pajak Hotel Lebih Rendah dari Pajak Cafe</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-b-dprd-batu-berang-perolehan-pajak-hotel-lebih-rendah-dari-pajak-cafe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2021 23:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Wisata]]></category>
		<category><![CDATA[kunjungan kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<category><![CDATA[Wisatawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134979</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pajak hotel di Kota Batu, dirasa sangat minim bila dibandingkan dengan pajak cafe. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Saifuddin, sesaat setelah menggelar hearing dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Batu, Kamis (18/02) sore. &#8220;Masak pajak hotel masih kalah dengan pajak cafe. Sedangkan, jumlah cafe di sini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Pajak hotel di Kota Batu, dirasa sangat minim bila dibandingkan dengan pajak cafe. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Saifuddin, sesaat setelah menggelar hearing dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kota Batu, Kamis (18/02) sore.</p>



<p>&#8220;Masak pajak hotel masih kalah dengan pajak cafe. Sedangkan, jumlah cafe di sini juga lebih sedikit,&#8221; katanya seusai hearing.</p>



<p>Tidak hanya itu, dirinya pun mempertanyakan tekhnologi tapping box, yang harusnya bisa berfungsi untuk memperkecil tingkat kebocoran pajak. &#8220;Apakah mungkin, ada yang bermain-main terhadap alat tersebut,&#8221; tambahnya dengan nada bertanya.</p>



<p>Ditambahkan, cafe saja satu bulannya bisa menyetorkan pajak hingga Rp 40 juta. Sementara di Batu, ada hotel bintang 4. Satu bulannya, hanya menyetorkan pajak sebesar Rp 18 Juta. &#8220;Ini kan sangat tidak masuk akal. Padahal, kalau dilihat, hotel juga cukup ramai,&#8221; lanjut Saifuddin.</p>



<p>Diuraikannya, berdasarkan hasil kunjungan ke Kota Solo, beberapa waktu lalu, pendapatan pajak dari salah satu hotel di sana per bulan bisa mencapai Rp 300 sampai Rp 350 juta. Walau pun, saat ini masih dalam masa pandemi. Yang mana, kondisi di sana juga sama yaitu sangat sepi.</p>



<p>&#8220;Ini kan sangat tidak masuk akal sekali. Kondisi Kota Batu di masa pandemi, juga masih bisa dikatakan tidak terlalu buruk. Tapi pajak yang masuk, hanya sebesar itu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Bahkan, tambahnya, jika ditarik ke belakang atau hingga sebelum pandemi, hotel di Kota Solo itu bisa setor pajak hingga Rp 700 juta sampai Rp 750 juta per bulan. Sedangkan di Kota Batu, sebagai kota wisata yang tingkat kunjungannya mencapai 7,2 juta wisatawan, setoran pajak hotel tertinggi hanya sekitar Rp 150 juta per bulan.</p>



<p>&#8220;Hal ini patut dicurigai. Ada yang bermain di belakang itu,&#8221; katanya. Bahkan, berdasarkan hasil evaluasinya, ada salah satu hotel pada bulan November 2020 lalu, yang saat itu salah satu hotel tersebut dipakai sekitar 50 anggota dewan untuk menginap. Karena, bersamaan ada kunjungan kerja di Kota Batu. Namun, datanya menginap tidak masuk dalam laporan. Bahkan, di dalam tipping box juga tidak ada.</p>



<p>&#8220;Namun mereka (Dispenda, red) mengatakan, pembayaran itu akan dilakukan setelah tiga bulan. Nyatanya hingga saat ini, kami masih belum menerima datanya. Maka dari itu, hal ini patut dicurigai,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134940-pemilik-warung-di-kawasan-payung-1-batu-siap-direlokasi#ixzz6mtT2UFGC" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Pemilik Warung di Kawasan Payung 1 Batu Siap Direlokasi</a></strong></p>



<p>Masih menurut Saifuddin, karena uang hasil pajak ini adalah uang rakyat, maka dari itu harus diperhatikan dengan seksama. Jangan hanya menggembar-gemborkan tingginya kunjungan wisatawan di Kota Batu yang mencapai 7,2 juta wisatawan, tetapi PAD nya kecil.</p>



<p>&#8220;Dengan angka kunjungan 7,2 juta wisatawan di tahun 2019 lalu. Namun, nilai PAD hanya sebesar Rp 200 miliar. Itu sangat kecil sekali. Bahkan, masih kalah dengan Kota Madiun, yang sama-sama sebagai kota kecil. Yang mana mereka juga tidak punya tempat wisata sebanyak Kota Batu, tapi PAD nya malah lebih tinggi, yakni Rp 250 miliar,&#8221; bebernya.</p>



<p>Oleh sebab itu, ada apa dibalik ini ? Siapa yang main-main di belakang ini ? Dirinya juga mempertanyakan, ketika melakukan hearing dengan BKD, yang saat ini berubah menjadi Bapenda, yang dilakukan beberapa bulan yang lalu. Pihaknya, menemukan adanya data yang tidak sama. Yakni, antara jumlah tamu dan hasil dari pajaknya. Bahkan, data yang ada dalam tipping box juga tidak sinkron.</p>



<p>&#8220;Untuk masalah itu, entah oknum siapa yang melakukan. Atau dari sananya (tanpa bermaksud mencurigai, red) kami masih belum tahu. Tapi jika saya lihat, dalam hal ini ada unsur kesengajaan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kabid Pendataan dan Pelayanan Bapenda Kota Batu, Wiwit Ananda, menjelaskan bahwa mengenai adanya ketidak sesuaian data, sebenarnya pada hotel besar-besar sudah dipasang tipping box.</p>



<p>&#8220;Jika ada ketidak sesuaian, maka kami akan mencari tahu terlebih dahulu. Untuk itu, kami akan melakukan pengecekan dengan pihak hotel untuk mencari ketidak sesuaian itu tadi letaknya dimana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Hal ini dilakukan, tambahnya, dengan tujuan agar tidak langsung serta merta menyimpulkan. Maka dari itu, pihaknya akan mencari terlebih dahulu kesalahannya dimana. &#8220;Apakah kesalahannya ada di tapping box atau di lain-lainya,&#8221; ujarnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134979</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PHRI Batu Minta Penghapusan Pajak, Wali Kota Jawab Harus Sesuaikan Regulasi Perda</title>
		<link>https://memontum.com/phri-batu-minta-penghapusan-pajak-wali-kota-jawab-harus-sesuaikan-regulasi-perda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jan 2021 09:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hotel]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Penghapusan Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PHRI]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=132105</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu – Industri Pariwisata di Kota Batu mengalami penurunan. Minat wisatawan untuk berkunjung di Kota Batu, pun menurun karena merebaknya pandemi Covid-19. Menyikapi tingkat kunjungan yang jauh dari harapan dan menyusutkan omzet, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, berharap ada penghapusan pajak. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> – Industri Pariwisata di Kota Batu mengalami penurunan. Minat wisatawan untuk berkunjung di Kota Batu, pun menurun karena merebaknya pandemi Covid-19.</p>



<p>Menyikapi tingkat kunjungan yang jauh dari harapan dan menyusutkan omzet, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, berharap ada penghapusan pajak.</p>



<p>Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengatakan jika pihaknya mengajukan untuk penghapusan pajak di tahun 2021. Pajak tersebut, seperti pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel.</p>



<p>&#8220;Pengeluaran kami lebih besar dari pada penghasilan. Sehingga, anggaran yang untuk bayar pajak, digunakan untuk biaya operasional. Makanya, kami mengajukan penghapusan pajak,&#8221; tutur pria yang juga menjabat Dirut Taman Rekreasi Selecta itu.</p>



<p>Sujud menambahkan, jika dirinya membayarkan pajak sebulan sekali ke Badan Pendapatan Daerah. Pajak yang dikenakan, sebesar 10 persen dari omzet usaha.</p>



<p>Penghapusan pajak diajukan, untuk mendorong aturan Kementrian Keuangan yakni pembebasan pajak usaha pariwisata yang telah digulirkan pada tahun 2020 lalu.</p>



<p>&#8220;Namun, itu tidak berlaku di Kota Batu, karena ketentuan dari pusat itu disesuaikan dengan kebijakan tiap daerah masing-masing,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya mencontohkan, Taman Rekreasi Selecta sepanjang 2020, menanggung utang pajak Rp 1,5 miliar. Itu termasuk, pajak hotel dan restoran.</p>



<p>Pada 2019 lalu, pajak Selecta tembus hingga Rp 5 miliar. Ia merinci beberapa di antaranya, pajak parkir Rp 300 juta, pajak hotel Rp 800 juta, pajak restoran Rp 400 juta. Sedangkan kini, pajak yang ditanggung Taman Rekreasi Selecta turun menjadi Rp 1,5 miliar.</p>



<p>&#8220;Meski begitu itu dirasa cukup berat karena tak sebanding dengan pemasukan yang diterima. Makanya kami mengajukan penghapusan pajak. Selama ini pemkot Batu menghapus dendanya,&#8221; paparnya.</p>



<p>Menanggapi permintaan PHRI, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan penghapusan pajak tidak semata-mata wewenang kepala daerah. Akan tetapi, harus berpedoman pada regulasi Perda.</p>



<p>&#8220;Sehingga, harus mengacu pada Perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, dikemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemerintah tidak mau,&#8221; papar Wali Kota. <strong>(cw2/ed2)</strong></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">132105</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pajak Hotel Kabupaten Malang 2020 Melebihi Target</title>
		<link>https://memontum.com/pajak-hotel-kabupaten-malang-2020-melebihi-target</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Dec 2020 06:16:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak Hotel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128899</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Di tengah pandemi Covid-19, ternyata pajak hotel di Kabupaten Malang, hingga akhir November kemarin, sudah melebihi target. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Malang, mampu mendapatkan perolehan hingga angka Rp 1,742 miliar. &#8220;Sampai perolehan sekarang, pajak perhotelan sudah surplus atau lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Di tengah pandemi Covid-19, ternyata pajak hotel di Kabupaten Malang, hingga akhir November kemarin, sudah melebihi target.</p>
<p>Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 sebesar Rp 1,7 miliar, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Malang, mampu mendapatkan perolehan hingga angka Rp 1,742 miliar.</p>
<p>&#8220;Sampai perolehan sekarang, pajak perhotelan sudah surplus atau lebih dari 2,53 persen. Ada pun angkanya, jika dijumlahkan mencapai Rp 1.742.995.224,&#8221; kata Plt Bapeda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, Kamis (3/12) tadi.</p>
<p>Masih menurut Made, surplus perolehan PAD pajak hotel, ada kemungkinan akan bertambah. Karena, perolehan tersebut, masih menyisakan waktu sebulan atau Desember 2020.</p>
<p>&#8220;Kalau dilihat, sisa waktu satu bulan ini, nilai surplus pajak hotel ada peluang melebihi 2 persen,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Made menambahkan, pajak hotel selama ini memang menjadi langganan surplus bagi sektor perolehan pajak daerah. Karenanya, selama masa pandemi, kita tetap optimis.</p>
<p>&#8220;Walau pun di tengah pandemi dan target pun sempat mengalami penyesuaian, selama ini kita tetap optimis. Akhirnya, terbukti saat ini sudah surplus lebih dari 2 persen dari target yang ada,&#8221; ujarnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128899</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
