<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pajak &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pajak/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Aug 2025 14:26:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pajak &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tidak Ingin Bebani Warga dengan Kenaikan Pajak, Pemkot Surabaya Lakukan Pembiayaan Alternatif</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-ingin-bebani-warga-dengan-kenaikan-pajak-pemkot-surabaya-lakukan-pembiayaan-alternatif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Aug 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[alternatif]]></category>
		<category><![CDATA[bebani]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[kenaikan]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225315</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah apik dengan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar. Dana ini, merupakan bagian dari Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) yang diajukan untuk membiayai proyek infrastruktur tanpa membebani warga dengan kenaikan pajak. Wali Kota Eri mengatakan, bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil langkah apik dengan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar. Dana ini, merupakan bagian dari Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) yang diajukan untuk membiayai proyek infrastruktur tanpa membebani warga dengan kenaikan pajak.</p>



<p>Wali Kota Eri mengatakan, bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukanlah karena kinerja buruk, melainkan kondisi ekonomi. Untuk mengatasi kekurangan anggaran, Pemkot Surabaya dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu, menaikkan pajak atau mencari pembiayaan alternatif.</p>



<p>&#8220;Pemerintah itu wajib berkorban demi rakyatnya. Kami memilih untuk melakukan pembiayaan agar tidak terjadi gejolak sosial,&#8221; jelas Wali Kota Eri, dalam rilisnya, Jumat (22/08/2025) tadi.</p>



<p>Pembiayaan ini, tambahnya, akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek prioritas. Antara lain, seperti Jalur Lingkar Barat (JLB), pelebaran Jalan Wiyung hingga Gresik, diversi saluran Gunungsari, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penanganan genangan air.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Proyek-proyek ini, lanjutnya, bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi kota. Untuk proyek seperti diversi saluran Gunungsari, dana difokuskan pada pembebasan lahan terlebih dahulu agar pembangunan dapat berjalan cepat.</p>



<p>“Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Surabaya. DPRD juga sudah menyetujui langkah strategis ini,” ujarnya.</p>



<p>Wali Kota Eri menekankan, bahwa pemerintah harus mendukung investasi dengan membangun infrastruktur pendukung seperti jalan dan transportasi. &#8220;Pembangunan infrastruktur akan menarik banyak orang, meningkatkan PAD dan pada akhirnya digunakan untuk mensejahterakan warga miskin,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Wali Kota Eri mengaku, strategi ini menjadi contoh bagi daerah lain. Dirinya mengimbau kepada kepala daerah, untuk tidak menaikkan pajak, melainkan menggunakan skema pembiayaan alternatif.</p>



<p>&#8220;Hingga saat ini, tercatat ada 92 kota di Indonesia yang telah mengikuti kebijakan serupa,&#8221; imbuhnya. <strong>(kom/sby/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225315</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Dugaan Penggelapan Uang Pajak, Terdakwa Ngaku Gunakan Uang untuk ke Korsel dan Singapura</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penggelapan-uang-pajak-terdakwa-ngaku-gunakan-uang-untuk-ke-korsel-dan-singapura</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Jul 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[korsel]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[Singapura]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212203</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mengaku hanya memakai uang sebesar Rp 795 juta. Uang tersebut, digunakan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan dan Singapura serta untuk membeli barang branded. Sejumlah keterangan itu, terurai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, mengaku hanya memakai uang sebesar Rp 795 juta. Uang tersebut, digunakan untuk jalan-jalan ke Korea Selatan dan Singapura serta untuk membeli barang branded. Sejumlah keterangan itu, terurai dalam fakta persidangan pengakuan Kiki saat sidang di PN Malang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (24/07/2024) tadi.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su&#8217;udi, menjelaskan bahwa Kiki dalam persidangan ini mengakui telah memakai uang milik korban untuk kepentingan pribadinya. &#8220;Namun, ada perbedaan terkait kerugian uang yang dibayarkan ke Kantor Pajak. Saksi korban dalam perhitungannya mengalami kerugian Rp 1,9 miliar. Namun menurut terdakwa, dirinya sudah membayar PPh (pajak penghasilan). Sedangkan yang belum dibayarkan adalah PPN senilai Rp 795 juta,&#8221; kata Su&#8217;udi, seusai persidangan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskan Su&#8217;udi, bahwa terdakwa Kiki mengaku memakai uang Rp 795 juta tersebut untuk jalan -jalan ke luar negeri. &#8220;Dalam fakta persidangan, terdakwa mengakui menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk membayar pajak tersebut, namun digunakan pergi ke Singapura dan Korea untuk membeli barang-barang salah satunya adalah sepatu dan barang lainnya. Selain itu juga untuk renovasi rumah. Untuk sidang selanjutnya agenda tuntutan terhadap terdakwa,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa kliennya hanya memakai uang korban senilai Rp 795. &#8220;Tidak seperti yang didakwa yakni Rp 1,9 miliar. Memang uang yang dikirim Rp 1,9 miliar, namun sebagian sudah dibayarkan ke Kantor Pajak. Tagihannya yang belum terbayar Rp 795 juta. Ya uang itu diakui terdakwa dipakai ke Korea dan Singapura. Terdakwa tadi mengakui bersalah,&#8221; ujar Joko.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengupayakan langkah-langkah hukum lain untuk mengembalikan kerugian uang milik kliennya. &#8220;Menyikapi pengakuan terdakwa, kalau dia mengaku hanya memakai Rp 795 juta, itukan haknya mengeluarkan keterangan. Menurut kami keterangan itu adalah hak ingkar terdakwa. Tapi kita punya bukti lain, klien kami sudah mentransfer Rp 1,9 miliar untuk dibayarkan pajak 2023. Terdakwa mengakui yang dipakai Rp 795 juta, seperti yang ditagihkan Kantor Pajak. Kami pasti akan melakukan upaya hukum lainnya untuk mengembalikan kerugian klien kami,&#8221; ujar RM Eddo. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212203</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Penggelapan Uang Pajak, Keterangan Saksi Bos CV Ferrano Dinilai Tidak Sesuai dan Ancam Dilaporkan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-penggelapan-uang-pajak-keterangan-saksi-bos-cv-ferrano-dinilai-tidak-sesuai-dan-ancam-dilaporkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jul 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[dinilai]]></category>
		<category><![CDATA[ferrano]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bos CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Mulyadi, akhirnya datangi persidangan di PN Kota Malang, sebagai saksi dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) tadi. Kiki sendiri sebagaimana diberitakan, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, yang menjadi terdakwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bos CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, Mulyadi, akhirnya datangi persidangan di PN Kota Malang, sebagai saksi dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Senin (08/07/2024) tadi. Kiki sendiri sebagaimana diberitakan, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor, yang menjadi terdakwa atas dugaan menggelapkan uang pajak Rp 1,9 miliar milik Herry Wiyono, selaku Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang.</p>



<p>Sebelumnya, Mulyadi sendiri sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak bisa hadir di persidangan. Baru dalam panggilan ke tiga, saksi bisa datang dan hadir untuk menjadi saksi dari terdakwa Kiki. Mulyadi sendiri diperiksa sebagai saksi, dalam kaitannya yang bersangkutan sebelumnya adalah bos dari Kiki dan yang menugasinya menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.</p>



<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su&#8217;udi, menjelaskan bahwa dalam persidangan ini pihaknya telah memanggil empat saksi. &#8220;Dua diantaranya adalah rekan terdakwa di CV Ferrano, Mulyadi dan Ervina. Keduanya mengerti dalam kaitan tugas dan fungsi dari terdakwa yakni orang yang menghitungkan pajak dari PT milik Pak Herry,&#8221; kata Su&#8217;udi.</p>



<p>Dijelaskan Su&#8217;udi, bahwa dalam persidangan itu Mulyadi mengaku awalnya tidak tahu menahu terkait uang Rp 1,9 miliar. Dirinya baru mengetahuinya, setelah adanya komplain dari pihak PT Pangkat Dewata, bahwa telah membayar pajak senilai Rp 1,9 miliar melalui terdakwa</p>



<p>&#8220;Saksi Mulyadi tadi mengaku mengetahui memang ada pajak yang dihitung terdakwa. Namun, Pak Mulyadi mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran pajak dari pihak PT Pangkat Dewata melalui terdakwa Kiki. Sebab menurutnya, tugas yang diberikan kepada terdakwa yakni hanya melakukan perhitungan. Jika terdakwa membantu membayarkan pajak, itu di luar Tupoksi yang diberikan oleh CV Ferrano. Jadi menurutnya, bukan tanggung jawab dari CV Ferrano,&#8221; jelas Su&#8217;udi.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo, mengaku geram dengan keterangan Mulyadi sebagai saksi. Usai persidangan, Eddo bahkan akan secepatnya membuat laporan ke Polres Malang Kota, karena menilai keterangan Mulyadi banyak yang tidak sesuai.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Korbannya adalah klien saya. Keterangan saksi tadi dari konsultan pajak, yakni Pak Mulyadi dan Ervina. Menurut kami, keterangan tadi banyak kebohongan. Kami akan laporkan ke Bareskrim, Polda Jatim atau Polresta Malang Kota, karena ini adalah keterangan palsu di bawah sumpah,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Keterangan saksi dari pihak CV Ferrano yang dianggap tidak sesuai, terangnya, yakni terkait keberadaan laptop yang dipakai terdakwa Kiki saat melakukan perhitungan pajak di PT Pangkat Dewata. &#8220;Majelis hakim tadi sempat bertanya terkait kepemilikan dan dimana keberadaan laptop tersebut. Dijawab milik Kantor CV Ferrano, tapi saksi Ervina mengatakan tidak mengetahui laptop tersebut ada dimana. Padahal, laptop tersebut sangat penting karena berisi database perusahaan klien kami dan diduga pula digunakan terdakwa melakukan pemalsuan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kedua, ujarnya, terkait CV Ferrano yang mengaku tidak mengetahui adanya pembayaran Rp 1,9 miliar. &#8220;Terkait pengakuan tidak tahu-menahu adanya pembayaran pajak dari klien kami kepada terdakwa. Ketiga, terkait saat klien kami komplain kepada Mulyadi, terkait adanya pembayaran tersebut. Saat itu, Mulyadi menego ke klien kami akan mengembalikan Rp 750 juta. Dia juga nego, kalau Kiki nantinya akan mengembalikan Rp 750 juta. Bahkan setelah itu, Mulyadi telah mentransfer Rp 200 juta. Namun, tadi dikatakan uang pengembalian Rp 200 juta itu hanya sebagai pinjaman,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selanjutnya terkait sertifikasi. Ternyata fakta dipersidangan diketahui bahwa Kiki tidak memiliki sertifikasi menangani perpajakan perseroan. &#8220;Kiki tidak punya sertifikasi, tapi kenapa ditugaskan oleh CV Ferrano untuk mengerjakan perhitungan pajak di perusahaan klien kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kiki ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya, yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur. Usai ditetapkan sebagai tersangka, perkara pun bergulir ke persidangan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan PAD Sektor Pajak, Pj Bupati Jombang Sosialisasikan PBB-P2 di Mojowarno</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pad-sektor-pajak-pj-bupati-jombang-sosialisasikan-pbb-p2-di-mojowarno</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jan 2024 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[mojowarno]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[PBB P2]]></category>
		<category><![CDATA[sektor]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasikan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204350</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat, melakukan kunjungan serta sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan &#38; Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kantor Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (11/01/2023) tadi. Turut mendampingi kegiatan itu, staf ahli, asisten serta Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang. Pj Bupati Sugiat dalam sambutannya menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak atas bumi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Pj Bupati Jombang, Sugiat, melakukan kunjungan serta sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan &amp; Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di Kantor Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Kamis (11/01/2023) tadi. Turut mendampingi kegiatan itu, staf ahli, asisten serta Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang.</p>



<p>Pj Bupati Sugiat dalam sambutannya menjelaskan bahwa PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kecuali, kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan</p>



<p>&#8220;PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah kita. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak di desa-desa,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Penggunaan uang pajak, diantaranya meliputi pembangunan sarana umum seperti fasilitas dan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit atau Puskesmas serta jalan roda pemerintahan daerah.</p>



<p>Dijelaskannya, penerimaan dari sektor ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kabupaten Jombang. Sehingga, dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor PBB-P2 dengan berbagai cara. Salah satunya, dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru serta menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.</p>



<p>&#8220;Saya berharap kepada camat dan seluruh kepala desa agar lebih intensif lagi dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Hal ini, untuk meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak. Khususnya PBB-P2 demi kelangsungan pembangunan Kabupaten Jombang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Saat ini, lanjutnya, masyarakat sudah bisa membayar melalui kanal-kanal pembayaran seperti BNI, Tokopedia, Indomart, Kantor Pos, Gopay serta beberapa lainya. &#8220;Hal tersebut merupakan inovasi peningkatan pelayanan bagi masyarakat, sehingga seharusnya sudah tidak lagi ada alasan untuk menunda membayar pajak,&#8221; urainya.</p>



<p>Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Jombang juga mengucapkan terima kasih karena berdasarkan data rekapitulasi realisasi PBB-P2 tahun pajak 2023, realisasi Kecamatan Mojowarno mencapai sebesar 98,78 persen. &#8220;Saya berharap untuk Kecamatan Mojowarno pada tahun 2024 ada peningkatan. Sehingga, PAD Kabupaten Jombang bisa lebih meningkat lagi. Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, terutama dari PBB-P2 di Kabupaten Jombang,&#8221; tambahnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204350</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beri Apresiasi Wajib Pajak, Bapenda Kota Malang Gelar Gathering Wajib Pajak 2023</title>
		<link>https://memontum.com/beri-apresiasi-wajib-pajak-bapenda-kota-malang-gelar-gathering-wajib-pajak-2023</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 29 Nov 2023 15:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[apresiasi]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[Gathering]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202526</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menggelar kegiatan Gathering Wajib Pajak 2023 di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Rabu (29/11/2023) malam. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan jika kegiatan tersebut merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Kota Malang kepada para Wajib Pajak (WP) atas kepatuhan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menggelar kegiatan Gathering Wajib Pajak 2023 di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang, Rabu (29/11/2023) malam.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan jika kegiatan tersebut merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Kota Malang kepada para Wajib Pajak (WP) atas kepatuhan dan kontribusinya dalam pembayaran pajak. &#8220;Kegiatan Gathering ini sudah ke tiga kalinya kita gelar, mulai dari tahun 2021 hingga 2023. Gathering ini sebagai bentuk reward kepada wajib pajak yang terbesar pembayaran pajaknya dan patuh pada ketaatan pajak. Artinya tidak ada tunggakan, kemudian dia juga pembayar pajak terbesar,&#8221; jelas Handi.</p>



<p>Disebutkannya, jika apresiasi tersebut diberikan pada 80 wajib pajak dari 9 jenis pajak yang ada, mulai dari wajib pajak restoran, wajib pajak hotel, wajib pajak hiburan, wajib pajak parkir, wajib pajak penerangan jalan, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Total penerima ada 80 wajib pajak, dari masing-masing jenis pajak itu ada sekitar 10 sampai 15 orang atau pihak yang mendapatkan. Contoh seperti hotel, berati kan owner hotelnya yang diwakili oleh manajemennya,” tambahnya.</p>



<p>Ditambahkan Handi, jika besaran nominal pembayaran pajak terbesar salah satunya yaitu seperti pada salah satu hotel bintang lima di Kota Malang. Di mana dalam per bulannya, secara rutin dan patuh membayarkan pajak hotel sekitar Rp 500 juta.</p>



<p>Pihaknya berharap melalui kegiatan tersebut, ke depan dapat semakin menumbuh kembangkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Terlebih, dalam membangun Kota Malang menurutnya murni mengandalkan dari pajak daerah.</p>



<p>“Karena komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perbandingan antara retribusi dengan pajak daerah, pajak daerah itu menempati porsi 95 persen terhadap nilai retribusi,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Untuk saat ini capaian PAD Kota Malang dari sektor pajak sudah terealisasi 65 persen yakni Rp 538,2 miliar dari target di angka Rp 834 miliar. Pihaknya optimis target tersebut nantinya dapat terpenuhi hingga last minute (menit terakhir).</p>



<p>“Di upayakan sampai last minute. Salah satu yang mungkin tidak tercapai karena targetnya kurang, kurang lebih Rp 200 miliar itu dari sektor BPHTB. Karena pasif transaksi, tidak ada inovasinya disitu. Jemput bolanya juga tidak ada. Namun, cara yang termudah yaitu optimalisasi layanan,” ujarnya.</p>



<p>Selain pemberian apresiasi pada wajib pajak tersebut, Bapenda Kota Malang juga menggelar kegiatan Gebyar Sadar Pajak (GSP) dengan memberikan undian pada wajib pajak yang sudah melunasi pajaknya. Di mana GSP tahap II, nantinya akan digelar pada akhir Desember 2023.</p>



<p>“Yang diundi adalah Nomor Objek Pajak (NOP) yang PBB nya lunas, kemudian hotel, resto yang sudah terpasang E-Tax. Jadi kalau pengunjung resto itu makan di resto, kemudian kalau yang menginap di hotel dan di hotel itu sudah terpasang E-Tax, bill nya difoto dikirimkan ke call center Bapenda itu bisa ditukar dengan kupon undian,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada para wajib pajak yang tentunya telah berkontribusi pada pembangunan Kota Malang. &#8220;Ini merupakan wajib pajak yang jadi percontoh, termasuk pejuang-pejuang pembangunan yang ada di Kota Malang. Dari beliau semua, pajak ini bisa memberikan kontribusinya. Termasuk beberapa hal yang menjadi prioritas,” ucap Pj Wali Kota Wahyu, saat memberikan sambutan.</p>



<p>Wahyu berharap, melalui kegiatan tersebut nantinya juga bisa memotivasi para wajib pajak lainnya. Sehingga, bisa menumbuhkan semangat dan kesadaran, agar penerimaan pajak daerah dari seluruh sektor dapat berjalan optimal.</p>



<p>“Saya berharap melalui kegiatan gathering ini para wajib pajak bisa terus mendukung dan menjaga apa yang telah berjalan dengan baik. Agar ke depan mampu menjadi titik sinergi yang harmonis antara Pemkot Malang dengan para wajib pajak di Kota Malang,” imbuhnya. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202526</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tercatat sebagai Penunggak Pajak, TOPD Datangi dan Klarifikasi Restoran EKL</title>
		<link>https://memontum.com/tercatat-sebagai-penunggak-pajak-topd-datangi-dan-klarifikasi-restoran-ekl</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Oct 2023 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[penunggak]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[tercatat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200477</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinatori oleh Bapenda Kota Batu, mendatangi Restoran EKL yang notabene satu komplek dengan salah satu Hotel Bintang 4 di Kota Batu. Kedatangan tim, untuk mengklarifikasi dugaan pajak yang masih belum terbayar selama empat bulan atau sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023. Kepala Bapenda Kota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinatori oleh Bapenda Kota Batu, mendatangi Restoran EKL yang notabene satu komplek dengan salah satu Hotel Bintang 4 di Kota Batu. Kedatangan tim, untuk mengklarifikasi dugaan pajak yang masih belum terbayar selama empat bulan atau sejak Juli 2023 sampai Oktober 2023.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Liestina, mengatakan bahwa dalam catatannya menunjukkan bahwa Restoran EKL masih menunggak pajak. Untuk itu, tim TOPD Kota Batu yang terdiri dari Bapenda sebagai koordinator bersama Satpol PP, DPMPTSP, Inspektorat, Kejaksaan, TNI dan Polri datang ke lokasi untuk klarifikasi.</p>



<p>&#8220;Ya, karena berdasarkan catatan kami EKL belum melaksanakan kewajiban perpajakan. Belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak restoran dan belum membayar pajak. Maka, tim TOPD datang langsung ke lokasi untuk konfirmasi dengan manajemen Restoran EKL,&#8221; terangnya, di Restoran EKL, Kota Batu, Kamis (26/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari hasil klarifikasi terhadap manajemen, ujarnya, ternyata selama ini pajak sudah dilaporkan dan dibayarkan menjadi satu dengan laporan manajemen hotel. Karena, keberadaan restoran satu lokasi dengan hotel.</p>



<p>&#8220;Setelah kami klarifikasi, pihak EKL menyampaikan sudah membayar pajak yang dititipkan ke pihak hotel,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Oleh sebab itu, Dyah berharap, nantinya antara Restoran EKL dengan hotel membayar pajak secara terpisah. Selanjutnya, Bapenda akan mengagendakan Restoran EKL untuk segera dipasang alat rekam transaksi terpisah. Sehingga, akan memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.</p>



<p>&#8220;Sebagai tindak lanjut kegiatan hari ini, kami akan memanggil pihak restoran untuk mengklarifikasi lebih lanjut,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200477</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Restoran Terindikasi Kecurangan hingga Kekurangan Pembayaran Pajak, Lira Sebut Ada Dugaan Unsur Sengaja</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-restoran-terindikasi-kecurangan-hingga-kekurangan-pembayaran-pajak-lira-sebut-ada-dugaan-unsur-sengaja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Oct 2023 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kekurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pembayaran]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[sengaja]]></category>
		<category><![CDATA[sikapi]]></category>
		<category><![CDATA[terindikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Temuan BPK terkait lima restoran di Kota Malang, yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar hingga berdampak kepada kekurangan pembayaran pajak restoran ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menuai perhatian. Adalah Gubernur Lira Jatim, M Zuhdy Achmadi, yang menduga bahwa indikasi kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak, adalah unsur kesengajaan.</p>



<p>Sebagaimana disampaikan BPK, bahwa indikasi kecurangan itu terjadi karena tidak melaporkan omzet secara benar, karena menggunakan dua mesin kasir atau dua akun. Sehingga, E-Tax tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan wajib pajak (WP), yang sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya disetorkan ke Bapenda.</p>



<p>&#8220;Kalau menurut saya, temuan ini diduga kuat adalah unsur kesengajaan dari restoran atau wajib pajak. Karena, ini tidak hanya terjadi di satu kesempatan. Namun, berlangsung selama setahun. Apalagi, dijelaskan bahwa di situ menggunakan dobel akun. Sehingga, ini termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan,&#8221; kata Didik-sapaan akrab Gubernur Lira Jatim, Jumat (06/10/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, akibat kecurangan hingga berdampak pada kekurangan bayar pajak restoran, tentunya ini sangat merugikan PAD Kota Malang. Apalagi, nominal atau selisih angkanya, itu jelas-jelas sudah dibayar oleh konsumen dan harusnya diberikan oleh WP ke pemerintah atau Bapenda.</p>



<p>&#8220;Dalam dugaan ini, itu yang dirugikan ada dua. Pertama konsumen, karena yang bersangkutan sudah membayar pajak restoran sebesar 10 persen. Lalu dua, Pemkot Malang yang seharusnya menerima pajak restoran dari konsumen, justru tidak diberikan oleh WP,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dari temuan yang disampaikan BPK, lanjutnya, harusnya persoalan bisa segera dituntaskan. Karena, negara dirugikan dari pendapatan pajak. Sehingga, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, ini tentu harusnya bisa segera selesai. Karena, bukti dan temuan juga sudah ada. Jangan sampai, kami warga negara yang baik dengan taat membayar pajak, tetapi terkesan seakan-akan dihalang-halangi karena restoran melakukan dugaan penggelapan itu. Jangan bilang juga, bahwa jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar. Namun, kalau itu dilakukan beberapa restoran atau apalagi dengan temuan yang ada, sudah pasti angkanya akan bertambah. Karenanya, temuan ini harus segera ada tindak lanjut,&#8221; paparnya.</p>



<p>Ditanya mengenai pengajuan keringanan wajib pajak terhadap sanksi denda, di mana berlaku empat kali lipat, Didik menyampaikan bahwa hal ini wajar-wajar saja. Sepanjang, itu tidak mengurangi nilai pokok yang harus disetorkan.</p>



<p>&#8220;Mengenai kebijakan, itu dikembalikan lagi kepada yang berhak. Intinya, diterima atau tidak. Kemudian, jangan sampai mengurangi nilai pokoknya. Saya berharap, persoalan ini bisa menjadi perhatian bersama sehingga tidak sampai terulang,&#8221; ungkap Didik.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, BPK menemukan indikasi kecurangan dalam melaporkan omzet hingga berdampak pada kekurangan pembayaran pajak restoran. Temuan itu, terjadi pada lima restoran berdasarkan observasi lapangan. Lima restoran atau wajib pajak itu, berinisial OG, K, C, SSCU dan R. Dari ke lima WP restoran itu, BPK juga menyebut restoran berinisial C selama tahun 2022 kurang bayar pajak sejumlah Rp 640.285.586 terhitung mulai Januari hingga Desember. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ingatkan Wajib Pajak, Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah Sidak Tempat Hiburan, Resto, Hotel dan Cafe</title>
		<link>https://memontum.com/ingatkan-wajib-pajak-tim-terpadu-optimalisasi-pajak-daerah-sidak-tempat-hiburan-resto-hotel-dan-cafe</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 08:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Resto]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[terpadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198265</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinir oleh Bapenda Kota Batu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan sasaran tempat hiburan, resto, hotel dan cafe. Sidak yang juga melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, Kodim, Kejaksaan Negeri dan Polres Batu, adalah untuk meminta agar wajib pajak (WB) bisa menyelesaikan tunggakan pajak. Kepala Badan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang dikoordinir oleh Bapenda Kota Batu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dengan sasaran tempat hiburan, resto, hotel dan cafe. Sidak yang juga melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, Kodim, Kejaksaan Negeri dan Polres Batu, adalah untuk meminta agar wajib pajak (WB) bisa menyelesaikan tunggakan pajak.</p>



<p>Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Dyah Liestiana, mengatakan Sidak yang dilaksanakan tersebut menjadi langkah sosialisasi kepatuhan WP yang mempunyai tunggakan pajak. &#8220;Kami Sidak di tempat hiburan, hotel, resto, hotel dan cafe, itu untuk sosialisasi kepatuhan WP yang masih ada tunggakan pajaknya,&#8221; ujarnya, Jumat (15/09/2023) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa ada enam titik yang dikunjungi dalam Sidak. Diantaranya, yaitu terdiri atas dua resto, satu hotel, satu cafe dan dua tempat hiburan malam (karaoke).</p>



<p>Sementara hasil dari Sidak tersebut, lanjutnya, Tim TPOD mendapati tunggakan pajak WP yang tahun tunggakannya bervariasi. Ada yang menunggak dari tahun 2017 sampai tahun 2023.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Yang jelas, kami tidak bisa menyebutkan WP yang menunggak pajak. Karena, ini akan berpengaruh dengan WP itu sendiri. Tetapi, ini tidak berhenti begitu saja. Artinya, ini rutin kami lakukan di tempat usaha lain,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, dari hasil Sidak tersebut, WP segera melunasi tunggakan pajaknya. Karena, ada beberapa titik tempat usaha yang sudah berdiri cukup lama, namun masih menunggak pajak.</p>



<p>&#8220;Intinya, Sidak ini diharapkan WP segera melunasi tunggakan pajaknya. Karena, ini sangat penting untuk pembangunan daerah Kota Batu,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Diketahui, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Batu hingga pertengahan Juli 2023, tercatat mencapai Rp 112,8 miliar. Jumlah tersebut, adalah 52,79 persen dari target Rp 213,7 miliar. Dengan demikian, hingga akhir tahun mendatang masih ada kekurangan Rp 100,9 miliar. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198265</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Antusiasme Masyarakat Hadiri Undian Berhadiah Gebyar Sadar Pajak Luar Biasa, Tanda Kesadaran Pajak Tinggi</title>
		<link>https://memontum.com/antusiasme-masyarakat-hadiri-undian-berhadiah-gebyar-sadar-pajak-luar-biasa-tanda-kesadaran-pajak-tinggi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 30 Jul 2023 15:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[antusiasme]]></category>
		<category><![CDATA[berhadiah]]></category>
		<category><![CDATA[biasa,]]></category>
		<category><![CDATA[gebyar]]></category>
		<category><![CDATA[hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[kesadaran]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[luar]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[sadar]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tanda]]></category>
		<category><![CDATA[tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[undian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194625</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Undian Berhadiah Gebyar Sadar Pajak yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, berlangsung sangat meriah, Minggu (30/07/2023) malam. Bahkan, antusiasme masyarakat yang hadir digelaran itu, sangat luar biasa. Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa Gebyar Sadar Pajak dilangsungkan dengan kolaborasi bersama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Undian Berhadiah Gebyar Sadar Pajak yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang di Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat, berlangsung sangat meriah, Minggu (30/07/2023) malam. Bahkan, antusiasme masyarakat yang hadir digelaran itu, sangat luar biasa.</p>



<p>Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa Gebyar Sadar Pajak dilangsungkan dengan kolaborasi bersama Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, yaitu gelaran Malang Flower Carnival (MFC). &#8220;Jadi, malam ini kita buat agenda yang luar biasa. Kolaborasi antara Bapenda dan Disporapar. Ini kita awali dengan pengundian masyarakat yang lunas PBB dan yang sudah makan di resto serta nginep di hotel yang billnya sudah dikirim ke Bapenda Kota Malang,” jelas Kepala Bapenda.</p>



<p>Kemudian, tambahnya, bahwa gelaran Gebyar Sadar Pajak tersebut baru pertama kalinya dilakukan di ruang terbuka. Seperti sekarang, di Kayutangan Heritage pada malam hari ini. Itu dilakukan, untuk memunculkan kemeriahan dari masyarakat Kota Malang.</p>



<p>“Setting awal sebenarnya akan kita laksanakan 5 Agustus 2023 mendatang. Namun dengan menghilangkan ego sektoral, ego dinas, kita bicara dengan Pemkot Malang dan acara kita jadikan satu dan menjadi malam hari ini,” tambahnya.</p>



<p>Handi juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Kota Malang, yang telah melunasi kewajiban dalam pembayaran pajak PBB maupun pajak daerah lainnya. Terlebih, dalam pembangunan Kota Malang tidak lepas dari uang pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="413" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/07/Antusiasme-Masyarakat-Hadiri-Undian-Berhadiah-Gebyar-Sadar-Pajak-Luar-Biasa-Tanda-Kesadaran-Pajak-Tinggi-2.jpg?resize=600%2C413&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-194627" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/07/Antusiasme-Masyarakat-Hadiri-Undian-Berhadiah-Gebyar-Sadar-Pajak-Luar-Biasa-Tanda-Kesadaran-Pajak-Tinggi-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/07/Antusiasme-Masyarakat-Hadiri-Undian-Berhadiah-Gebyar-Sadar-Pajak-Luar-Biasa-Tanda-Kesadaran-Pajak-Tinggi-2.jpg?resize=300%2C207&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">Kepala Bapenda, Handi Priyanto (memontum.com/rsy)</figcaption></figure></div>


<p>“Tentu kami atas nama Pemkot Malang mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk masyarakat Kota Malang yang sudah melunasi kewajibannya untuk membayarkan pajak,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut, ditambahkannya, jika animo pembayaran pajak oleh masyarakat saat ini memang masih belum lunas secara keseluruhan. Namun, pada Pajak Bumi Bangunan (PBB) sudah di atas 70 persen. Dan, masyarakat tidak perlu khawatir jika pada akhir Juli akan jatuh tempo, sebab akan diberikan bebas denda untuk menyambut Kemerdekaan RI.</p>



<p>“Untuk menyambut Kemerdekaan RI, ada kesempatan bagi masyarakat yang belum melunasi pembayaran PBB. Nantinya di Agustus ada bebas denda administrasi. Ini salah satu hal yang diberikan oleh Penkot Malang untuk masyarakat Kota Malang itu sendiri,” tutur Handi.</p>



<p>Dalam Gebyar Sadar Pajak tersebut, dilakukan pengundian dengan berbagai puluhan hadiah yang diberikan. Seperti satu unit mobil, 12 motor, televisi, kulkas, dan puluhan hadiah lainnya. Pemenang undian yang mendapatkan satu unit mobil, yaitu Yudi Gunawan, warga Jalan Terusan Tinombala, Karang Besuki, Kota Malang.</p>



<p>Sebagai informasi, Gebyar Sadar Pajak tersebut dilakukan sebagai bentuk reward dan apresiasi Pemkot Malang kepada masyarakat yang sudah tertib melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194625</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
