<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>palu arit &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/palu-arit/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Jul 2020 01:45:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>palu arit &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terdakwa Spanduk Berlogo Palu Arit Divonis 10 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-spanduk-berlogo-palu-arit-divonis-10-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2018 13:53:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[palu arit]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21779-terdakwa-spanduk-berlogo-palu-arit-divonis-10-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Heri Budiawan alias Budi Pego divonis 10 bulan tahanan dan denda Rp. 5000,- oleh majelis Hakim yang di pimpin Putu Endru Sunata. Meski dalam sidang putusan Kasus spanduk berlogo palu arit yang menyerupai logo Partai Komunis Indonesia (PKI) diwarnai aksi demo dari Ormas anti PKI dan warga anti penambangan emas di gunung [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Heri Budiawan alias Budi Pego divonis 10 bulan tahanan dan denda Rp. 5000,- oleh majelis Hakim yang di pimpin Putu Endru Sunata. Meski dalam sidang putusan Kasus spanduk berlogo palu arit yang menyerupai logo Partai Komunis Indonesia (PKI) diwarnai aksi demo dari Ormas anti PKI dan warga anti penambangan emas di gunung Tumpangpitu, berjalan dengan cukup kondusif. Selasa (23/1/2018) siang.</p>
<p>Putusan hakim hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara  tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ormas anti PKI dan Massa anti tolak tambang emas di Gunung Tumpangpitu, Kecamatan Pesanggaran.</p>
<p>Terkait vonis 10 bulan penjara ini, tim JPU, yakni Budi Cahyono, I Gusto Lanang, dan Supriadi langsung menyatakan masih berfikir untuk melakukan banding atas Vonis hakim tersebut.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180123-WA0101-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" class="aligncenter size-full wp-image-21780" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180123-WA0101-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180123-WA0101-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180123-WA0101-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180123-WA0101-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /> </p>
<p>&#8220;Kami pikir-pikir dahulu, apakah melakukan banding atau tidak,,&#8221;ujar Budi Cahyono.</p>
<p>Di sisi lain pengacara dari Budi Pego, Ahmad Rifai dari Tim kerja Penasihat Hukum dan untuk Daulat Agraria (Tekat Garuda) tidak sependapat dengan majelis hakim. Pasalnya ketika di temukan logo palu arit itu tidak memenuhi hukum bahwa adanya logo palu arit ini bukan berarti menyebarkan adanya paham kumunisme (PKI).</p>
<p>&#8220;Kami menghormati dengan putusan dari hakim pendapat semua unsur terpenuhi misalnya adanya aksi tersebut tidak mempunyai ijin dan di temukan logo palu arit itu dan kalau Budi Pego melakukan banding maka akan kita buat bahan pertimbangan untuk melakukan banding&#8221;ungkap Ahmad Rifai  pengacara bude pego.</p>
<p>Selain itu pengacara juga memberikan waktu 7 hari kalau budi tidak terima adanya putusan dari hakim akan mengajukan banding. Pertimbangan majelis hakim dengan putusan tersebut Yang memberetkan adalah melakukan aksi tampa ijin dan putusan yang meringankan adalah Budi Pego tidak pernah terkena bermasalah dengan hukum.</p>
<p>Selain itu Aktifis Walhi Bali, Wayan Gendo Suwardana merasa kecewa dengan putusan hakim dan seharusnya Budi Pego dinyatakan tidak bersalah dan di bebaskan karena Budi Pego tidak terbukti mengajarkan adanya PKI dan Budi Pego hanyalah melakukan aksi tersebut untuk menolak tambang tumpang pitu.</p>
<p>&#8220;Seharusnya dalam kasus ini, Budi Pego diputus tidak bersalah, karena tidak terbukti memberikan pengajaran paham komunis,&#8221;tandas Wayan Gendo Suwardana.  Sementara diluar persidangan, Ormas anti PKI mendesak kepada JPU agar mengajukan banding, seharusnya, Budi Pego itu divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.</p>
<p>&#8220;Kami tidak terima dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara ini, seharusnya hakim memvinis 7 tahun penjara, maka dari itu, kami minta, JPU segera ajukan banding,&#8221;kata Abdillah Rasyanjani melalui pengeras suara.</p>
<p>Sedangkan dari massa tolak tambang emas Gunung Tumpangpitu, sangat kecewa dengan putusan hakim yang memvonis Budi Pego 10 bulan tahanan, seharusnya, Budi Pego diputus bebas, karena tidak terbukti menyebarkan paham komunis.<strong> (ras/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Bendera Palu Arit, Massa Diluar Pengadilan Nyaris Ricuh</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-bendera-palu-arit-massa-diluar-pengadilan-nyaris-ricuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Jan 2018 08:59:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[palu arit]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18715-sidang-bendera-palu-arit-massa-diluar-pengadilan-nyaris-ricuh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Sidang kasus bendera berlogo palu arit di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan pledoi, berlangsung panas, Selasa (9/1/2018). Diluar ruang sidang, massa Nasionalis dan Nahdlatul Ulama (NU) nyaris ricuh dengan massa pendukung terdakwa, Hari Budiawan alias Budi Pego. Bermula dengan orasi saling olok, emosi pun mulai tersulut. Sekitar 10 orang kelompok [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Sidang kasus bendera berlogo palu arit di Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan pledoi, berlangsung panas, Selasa (9/1/2018). Diluar ruang sidang, massa Nasionalis dan Nahdlatul Ulama (NU) nyaris ricuh dengan massa pendukung terdakwa, Hari Budiawan alias Budi Pego.<br />
Bermula dengan orasi saling olok, emosi pun mulai tersulut.</p>
<p>Sekitar 10 orang kelompok pro Budi Pego tiba-tiba menerobos menghampiri massa Nasionalis yang diwakili oleh Pemuda Pancasila (PP), dan massa NU yang terdiri dari perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Suara Blambangan (Forsuba) dan Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), yang berjarak sekitar 200 meter. Tak pelak, situasi pun langsung tegang.</p>
<p>Untung petugas Kepolisian Polres Banyuwangi, yang berjaga dilokasi sigap. Massa pendukung Budi Pego yang telah merangsek dipaksa kembali ke barisan. “Kawan kami Budi Pego adalah korban kriminalisasi tolak tambang,” teriak lantang orator.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-18716" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180109140418-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180109140418-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180109140418-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180109140418-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG20180109140418-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Diduga lantaran terlanjur terbakar amarah, aksi saling olok kedua kubu massa pun terus berlanjut hingga persidangan berakhir. Tak ingin kecolongan lagi, Polisi pun berjaga diantara kedua massa.</p>
<p>Dalam sidang, kesimpulan Pledoi dari pengacara terdakwa, Rifai SH, menyebut bahwa kliennya bukanlah koordinator aksi. Dan spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) juga tidak ditemukan.</p>
<p>Selanjutnya, proses sidang demo berlogo palu arit yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata SH, akan kembali digelar pada Kamis 11 Januari 2018 mendatang. Dengan agenda jawaban Pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani, mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berfikir terbuka. Membedakan antara kasus demo berlogo palu arit dan kriminalisasi tolak tambang. Dia juga menegaskan, yang menjadi semangat perjuangan dirinya bersama massa Nasionalis dan Nahdliyin, indikasi kemunculan PKI gaya baru di Indonesia dalam aksi demo di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, 4 April 2017 lalu.<br />
Apalagi tentang bahaya Laten Komunis, Banyuwangi, memang punya sejarah kelam. 62 orang kader GP Ansor setempat telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.</p>
<p>“Kami hanya menuntut hukuman seberat-beratnya pada pelaku dan otak di balik demo berlogo palu arit, tuntutan 7 tahun penjara oleh Jaksa, jangan sampai diperingan oleh hakim,” katanya.</p>
<p>Terkait aksi tolak tambang, lanjut sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi, pihaknya tidak akan pernah menghalangi. Karena menyampaikan pendapat didepan umum adalah hak setiap warga negara.</p>
<p>“Jadi tuntutan kami bukanlah sebuah kriminalisasi, harus bisa membedakan dan jangan mau diprovokasi,” ungkap Abdillah Rafsanjani.</p>
<p>Pernyataan senada juga disampaikan Ketua PP Banyuwangi, Eko Suryono S Sos. Disini, dia mengajak seluruh masyarakat Bumi Blambangan, untuk berfikir jernih. Termasuk dengan mencoba mencari tahu siapa sebenarnya sosok Budi Pego.</p>
<p>Karena dari penelusuran PP Banyuwangi, didapati informasi bahwa dia bukanlah seorang aktivis lingkungan. Bahkan, rekam jejak terdakwa justru menunjukkan bahwa dia dulu merupakan mitra dari PT Indo Multi Niaga (IMN), perusahaan tambang emas besar yang pernah beroperasi di Banyuwangi.</p>
<p>“Disini kita hanya mengingatkan kepada masyarakat luas, jangan sampai salah memberikan dukungan,” ungkap Eko.<br />
Untuk itu, dia berharap para aktivis, LSM dan pegiat lingkungan mau sedikit membuka mata serta mencoba mencari tahu fakta sebenarnya di Tumpang Pitu. Bukan justru membabi buta dalam melakukan pembelaan. Karena, jejak perjalanan hidup Budi Pego yang merupakan mantan mitra perusahaan pertambangan, dinilai menyimpan rahasia tentang apa motif tujuan aksinya. <strong>(bud/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18715</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kiai Hanan Tegaskan Bahaya Laten Jangan dianggap remeh</title>
		<link>https://memontum.com/kiai-hanan-tegaskan-bahaya-laten-jangan-dianggap-remeh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2018 15:33:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[FPUI]]></category>
		<category><![CDATA[palu arit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18389-kiai-hanan-tegaskan-bahaya-laten-jangan-dianggap-remeh</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Kasus demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, 4 April 2017 silam tidak bisa dianggap remeh. Pernyataan ini disampaikan Ketua Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Kiai Abdul Hanan dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Asy Syafiiyah, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi. Disebutkan, meski demo yang memampang gambar mirip lambang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Kasus demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, 4 April 2017 silam tidak bisa dianggap remeh. Pernyataan ini disampaikan Ketua Forum Peduli Umat Indonesia (FPUI), Kiai Abdul Hanan dalam konferensi pers di Pondok Pesantren Asy Syafiiyah, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi.</p>
<p>Disebutkan, meski demo yang memampang gambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), terjadi di Bumi Blambangan, indikasi ancaman bahaya disinyalir me-Nasional. Karena semua terjadi dengan massive dan terstruktur, khususnya di Banyuwangi.</p>
<p>“Kita harus ingat, pada 24 Juni 2010 di Rumah Makan Pakis Ruyung, telah terjadi temu kangen keluarga dan mantan anggota PKI yang dilakukan oleh anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati dan Rieke Diyah Pitaloka,” ucap Kiai Hanan, Senin (8/1/2018) malam.</p>
<p>Saat itu, lanjutnya, sekelompok aktivis yang menamakan diri Gabungan Elemen Masyarakat Waspada Bahaya Laten Komunis langsung melaporkan keduanya ke Dewan Kehormatan DPR RI dan Mendagri.</p>
<p>Kemudian, kata dia pada tanggal 4 April 2017, tiba-tiba muncul demo berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Sedikitnya ada 2 buah gambar mirip lambang PKI dikibarkan dan diarak dijalanan oleh para demonstran yang dikoordinatori Heri Budiawan alias Budi Pego. Ketika dilaporkan ke pihak berwajib, banyak berhembus isu bahwa kasus tersebut adalah tindakan kriminalisasi terhadap aktivis tolak tambang.</p>
<p>Padahal, dalam hal ini, yang dilaporkan adalah keberadaan logo palu arit. Dan tidak menyentuh sedikit pun pada aksi demo tolak tambang yang memang menjadi hak seluruh warga negara.</p>
<p>“Dan PKI dulu itu ya memang seperti itu, suka memprovokasi, menebar fitnah, pokoknya PKI itu licik dan wajib diwaspadai,” kata Kiai Hanan.</p>
<p>Pada 16 September 2017, ada seminar &#8216;Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66&#8217; di LBH Jakarta. Karena dianggap bisa menjadi cikal bakal suburnya kembali paham Komunis di Indonesia, kegiatan tersebut dibubarkan paksa.</p>
<p>Menurut Kiai Hanan, disinyalir ada keterkaitan antara kejadian demi kejadian tersebut. Yang titik poinnya adalah, ada indikasi kemunculan PKI gaya baru di Indonesia.</p>
<p>“Seperti beberapa waktu lalu di Jakarta, ada demo yang salah satu tuntutannya adalah pembebasan Budi Pego, koordinator demo berlogo palu arit di Pesanggaran, dan itu dilakukan oleh sekelompok aktivis alumni seminar LBH Jakarta yang dibubarkan massa,” katanya.</p>
<p>Dari sini, Ketua FPUI mendukung aparat penegak hukum untuk memberi hukuman maksimal terhadap pelaku demo berlogo palu arit Pesanggaran. Dengan begitu, di Indonesia tak akan ada lagi orang atau kelompok yang bermain-main dengan gambar mirip lambang partai terlarang</p>
<p>PKI. Yang artinya, celah kembali tumbuhnya paham Komunis semakin minim.</p>
<p>Tapi jika pelaku dibiarkan bebas atau tidak diberi hukuman setimpal, bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum di Bumi Pertiwi. Terlebih, seluruh masyarakat sudah sepakat bahwa PKI serta hal yang berbau Komunis haram hukumnya ada di Indonesia. “Dan jika ada tersangka lain selain Budi Pego, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera dibawa ke pengadilan, karena saat aksi mereka itu bergerombol,” pungkas Kiai Hanan. <strong>(tut/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18389</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
