<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>panggil &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/panggil/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 20 Apr 2026 14:34:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>panggil &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pelantikan &#8216;Putra Mahkota&#8217;, Fraksi PDI-P DPRD Malang Panggil Baperjakat dan Ikuti Perkembangan Citizen Law Suit</title>
		<link>https://memontum.com/pelantikan-putra-mahkota-fraksi-pdi-p-dprd-malang-panggil-baperjakat-dan-ikuti-perkembangan-citizen-law-suit</link>
					<comments>https://memontum.com/pelantikan-putra-mahkota-fraksi-pdi-p-dprd-malang-panggil-baperjakat-dan-ikuti-perkembangan-citizen-law-suit#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Apr 2026 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[baperjakat]]></category>
		<category><![CDATA[citizen]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi]]></category>
		<category><![CDATA[mahkota’]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[pelantikan]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[putra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231834</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diminta keterangan terkait pelantikan anak Bupati Malang atau &#8216;putra mahkota&#8217; sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemanggilan yang akan dilakukan itu, juga sebagai respon sorotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memastikan akan memanggil Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk diminta keterangan terkait pelantikan anak Bupati Malang atau &#8216;putra mahkota&#8217; sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pemanggilan yang akan dilakukan itu, juga sebagai respon sorotan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.</p>



<p>Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengatakan bahwa teguran dari pusat tersebut menjadi salah satu masukan fraksi untuk bergerak. Surat resmi sudah dilayangkan ke Ketua DPRD Kabupaten Malang, agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan segera digelar.</p>



<p>Zulham juga menegaskan, bahwa pengawasan yang dilakukan, bukan karena posisi Bupati Sanusi sebagai kader partai. Melainkan, sebagai wujud tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.</p>



<p>&#8220;Bagi kami, pengawasan bukan sekadar respons atas satu peristiwa, melainkan manifestasi tanggung jawab ideologis dalam menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan berintegritas,&#8221; tegas Zulham, Senin (20/04/2026) tadi.</p>



<p>Mengenai pelaksanaan RDP, Zulham mengatakan, bahwa akan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan menghadirkan pimpinan DPRD dan seluruh fraksi, komisi terkait, Baperjakat hingga Panitia Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Fraksi PDI-Perjuangan ingin menelisik utuh, proses seleksi dari hulu ke hilir guna memastikan prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan berjalan. Mengenai hasil RDP, nantinya akan menjadi dasar sikap politik fraksi selanjutnya.</p>



<p>&#8220;Kami memastikan akan menelisik secara utuh proses seleksi terbuka JPTP ini. Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Langkah fraksi ini, ungkap Zulham, membuka ruang pembenahan sistem promosi jabatan di daerah. Tujuannya, agar polemik serupa tidak terulang, Baperjakat dan Pansel JPTP perlu membeberkan seluruh dokumen seleksi secara terbuka dalam forum RDP, mulai dari pengumuman, hasil asesmen kompetensi, rekam jejak, hingga berita acara penilaian akhir.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa DPRD juga akan menggandeng KASN atau Ombudsman, untuk audit independen terhadap proses yang telah berjalan. Di sisi regulasi, Pemkab Malang perlu menyusun aturan teknis yang mewajibkan calon pejabat struktural mempublikasikan LHKPN dan surat pernyataan bebas konflik kepentingan sebelum dilantik.</p>



<p>Partai politik pengusung kepala daerah, pun dituntut konsisten mengedepankan pengawasan substantif, bukan pembelaan politik. Dengan keterbukaan data dan pengawasan berlapis, marwah birokrasi yang profesional dan akuntabel bisa ditegakkan sekaligus memutus mata rantai politik kekerabatan di pemerintahan daerah.</p>



<p>Saat disinggung kemungkinan menghadirkan pihak lain, seperti LSM Lira yang dalam perkara seleksi terbuka (Selter) Pemkab Malang pada Juni 2024 lalu, kini melayangkan gugatan Citizen Law Suit kepada Bupati Malang, BKN, Mendagri dan Menpan RB, dalam perkara Selter tujuh eselon II, Zulham menjelaskan bahwa semua akan dikonfirmasi secara jelas dalam RDP. Pihaknya pun, juga akan mengikuti perkembangan dari proses hukum gugatan yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen itu.</p>



<p>&#8220;Kita akan coba tanya seterang-terangnya. Termasuk, kaitan mengenai perkara itu,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Lira Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu, saat dikonfirmasi terpisah mengenai rencana RDP Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, berharap agar pemanggilan itu menghasilkan keterbukaan dalam proses pemerintahan di kabupaten. Itu karena, salah satu alasan yang membuat pihaknya melayangkan gugatan, adalah karena tranparansi.</p>



<p>&#8220;Kalaupun pada akhirnya Lira turut diundang nantinya, Lira akan siap,&#8221; ujar Wiwid.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, anak Bupati Malang, Ahmad Dzulfikar atau akrab disapa Avi, dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang, per Senin (13/04/2026) lalu. Sebelum dilantik, yang bersangkutan menjabat sebagai Plt Kepala DLH sekaligus Sekretaris DLH. Posisi tersebut, berlangsung sejak sekitar Maret 2024, sementara pada Juni 2024, berlangsung Selter tujuh pejabat eselon II. Cukup lamanya masa jabatan Plt di satu dinas, membuatnya menjadi pejabat terlama berstatus Plt. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/pelantikan-putra-mahkota-fraksi-pdi-p-dprd-malang-panggil-baperjakat-dan-ikuti-perkembangan-citizen-law-suit/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231834</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polemik Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Jadwalkan Panggil Diskopindag</title>
		<link>https://memontum.com/polemik-relokasi-pasar-gadang-dprd-kota-malang-jadwalkan-panggil-diskopindag</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[diskopindag]]></category>
		<category><![CDATA[gadang]]></category>
		<category><![CDATA[jadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik]]></category>
		<category><![CDATA[relokasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230887</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang. Hal itu dilakukan, untuk mengklarifikasi skema pembangunan yang disebut dilakukan secara swadaya oleh pedagang. Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun pihak yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah pihak terkait polemik pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang. Hal itu dilakukan, untuk mengklarifikasi skema pembangunan yang disebut dilakukan secara swadaya oleh pedagang.</p>



<p>Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri. Adapun pihak yang akan diundang, diantaranya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), Bagian Hukum, Asisten II Setda selaku koordinator Diskopindag, pihak yang disebut sebagai kontraktor, serta perwakilan pedagang.</p>



<p>“Yang pasti nanti setelah Lebaran, kami akan memanggil beberapa pihak. Pertama Diskopindag, kedua Bagian Hukum, ketiga Asisten II sebagai koordinator Diskopindag dan juga mungkin yang disebut ‘kontraktor’ serta pedagang,” ujar Bayu, saat dikonfirmasi Rabu (11/03/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, DPRD Kota Malang perlu memperjelas skema pembangunan relokasi tersebut. Pasalnya, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya tercantum anggaran untuk sewa lahan, bukan pembangunan oleh kontraktor.</p>



<p>“Kenapa saya sebut dalam tanda kutip ‘kontraktor’? Karena di APBD itu tidak bunyi kontraktor. Yang tercantum hanya sewa,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bayu mengaku, baru mengetahui adanya pembangunan fisik cukup besar saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama anggota Komisi B ke lokasi relokasi Pasar Gadang. “Saya baru tahu terus terang saja. Sepemahaman kami sebelumnya itu disewa lalu swadaya pedagang. Kami kira swadaya itu pedagang memindahkan sendiri. Tapi ketika lihat ada bangunan rangka baja, ini benar swadaya atau bagaimana,” jelasnya.</p>



<p>Dari pembahasan APBD Perubahan 2025 sebelumnya, menurut Bayu, anggaran sekitar Rp1,2 miliar hanya dialokasikan untuk sewa lokasi relokasi selama tiga tahun. Karena itu, DPRD ingin memastikan bentuk kerja sama yang terjadi dalam pembangunan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.</p>



<p>“Makanya nanti kami panggil supaya lebih jelas dan terang seperti apa skemanya,” tegas Bayu.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa pembangunan tempat relokasi Pasar Gadang memang dilakukan secara swadaya oleh pedagang. Namun, dalam pelaksanaannya pedagang tetap menggunakan jasa pihak lain untuk pembangunan fisik.</p>



<p>“Memang pembangunan relokasi dilakukan swadaya oleh pedagang. Kan tidak mungkin pedagang melakukan sendiri, masa pasang atap atau ngelas sendiri. Pasti menggunakan pihak lain di bawah koordinator pedagang,” jelas Eko.</p>



<p>Eko menyebut, pembangunan tersebut merupakan bentuk partisipasi pedagang dalam mendukung penataan Pasar Gadang agar lebih tertib dan nyaman. Menurutnya, penataan pasar itu diperlukan karena selama ini kondisi jalan dan jembatan di kawasan Pasar Gadang sering dikeluhkan masyarakat.</p>



<p>“Dengan penataan ini diharapkan jalan menjadi lebih lancar, jembatan bisa berfungsi kembali dan pasar menjadi lebih rapi, bersih, nyaman, serta aman,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230887</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</title>
		<link>https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2026 04:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[dalami]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=230844</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang berencana memanggil sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan, menyusul adanya beberapa laporan yang masuk terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut masih dalam tahap perencanaan. Nantinya DPRD akan menggelar rapat koordinasi bersama pihak terkait untuk membahas kondisi pelayanan program pemerintah pusat tersebut.</p>



<p>“Masih akan kita rencanakan. Kemarin memang ada beberapa laporan yang masuk, jadi nanti kita akan melakukan rapat koordinasi bersama untuk membahas kondisi pelayanan program pusat ini,” ujar Mia-sapaannya, Selasa (10/03/2026) tadi.</p>



<p>Dikatakan Mia, bahwa dugaan awal permasalahan yang muncul lebih mengarah pada persoalan manajemen, terutama terkait pengawasan kualitas atau Quality Control (QC). “Kalau dari diagnosa awal mungkin secara manajemen ada yang miss. Artinya sampai quality control-nya terlewat, berarti ada sesuatu yang terlewat dalam proses manajemen,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski begitu, Mia menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan adanya unsur keuntungan atau pelanggaran lain sebelum melakukan pendalaman langsung dengan pihak SPPG. Untuk itu, DPRD juga berencana melakukan pengecekan langsung ke sejumlah SPPG untuk melihat kondisi operasional di lapangan.</p>



<p>Sementara itu, terkait pelaksanaan program MBG di sekolah selama Ramadan, Mia menyebut sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan mengikuti program tersebut atau tidak. “Kepala Badan Gizi Nasional sudah menyampaikan bahwa sekolah memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan mau mengambil MBG atau tidak. Prosedurnya cukup membuat surat pernyataan,” katanya.</p>



<p>Menurutnya, dinamika pelaksanaan program MBG juga dipengaruhi oleh kesiapan dapur penyedia makanan atau SPPG, terutama saat Ramadan ketika menu yang diberikan berupa makanan kering. “Ini mungkin menjadi masukan internal untuk pihak SPPG dan akan kami bahas nanti,” tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data sementara yang diterima DPRD, terdapat satu SPPG di Kota Malang yang operasionalnya dihentikan, sementara tujuh lainnya direncanakan akan beroperasi.</p>



<p>Namun, Mia menegaskan pihaknya masih akan mendalami lebih lanjut terkait status penghentian operasional tersebut.</p>



<p>“Kita bicara berdasarkan data. Detailnya nanti akan kita dalami lagi,” imbuh Mia. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">230844</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Klub Malam Bermuatan Sensitif, Satpol PP Kota Malang Panggil Manajemen</title>
		<link>https://memontum.com/respon-klub-malam-bermuatan-sensitif-satpol-pp-kota-malang-panggil-manajemen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bermuatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sensitif,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229763</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan pemanggilan pada pihak manajemen salah satu klub malam yang membuat dan menyebarkan konten bermuatan sensitif, Selasa (27/01/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan pemanggilan pada pihak manajemen salah satu klub malam yang membuat dan menyebarkan konten bermuatan sensitif, Selasa (27/01/2026) tadi. Hal itu dilakukan, sebagai bentuk tindak lanjut yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah patroli siber menemukan adanya konten yang ramai diperbincangkan masyarakat. “Begitu konten itu viral dan menimbulkan kegaduhan di dunia maya, Satpol PP memang harus bertindak. Ini bagian dari fungsi pengawasan kami,” ujar Heru.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, bahwa pemanggilan dilakukan melalui mekanisme klarifikasi dengan pendekatan persuasif dan terukur. Pihak manajemen dipanggil secara resmi, untuk dimintai keterangan terkait kebenaran konten tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Hari ini kami panggil ke kantor manajemennya untuk klarifikasi. Pendekatannya persuasif. Kalau tidak hadir, kami tetap akan mencari informasi dengan melakukan klarifikasi langsung ke lokasi,” jelasnya.</p>



<p>Menurut Heru, undangan yang disampaikan bersifat klarifikasi. Karena, menurutnya belum tentu yang membuat konten atas nama lembaga resmi klub malam tersebut.</p>



<p>“Ini masih tahap klarifikasi. Bisa jadi konten itu hanya dilakukan oleh oknum, bukan kebijakan resmi manajemen. Maka informasinya ini harus berimbang,” tegasnya.</p>



<p>Tentu pihaknya akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Semua harus diklarifikasi dulu, supaya jelas duduk perkaranya dan tidak merugikan pihak mana pun,” imbuh Heru. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229763</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Viral Konten Klub Malam Bermuatan Sensitif, DPRD Kota Malang Bakal Panggil Pihak Manajemen</title>
		<link>https://memontum.com/viral-konten-klub-malam-bermuatan-sensitif-dprd-kota-malang-bakal-panggil-pihak-manajemen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 09:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bermuatan]]></category>
		<category><![CDATA[konten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[sensitif,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229755</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Media sosial (Medsos) di Kota Malang dihebohkan dengan beredarnya konten promosi dari salah satu klub malam, yang dinilai mengandung muatan sensitif. Akibatnya, selain menuai polemik publik, sorotan serius juga diberikan DPRD Kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menyayangkan dengan adanya konten tersebut. Itu karena, hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Media sosial (Medsos) di Kota Malang dihebohkan dengan beredarnya konten promosi dari salah satu klub malam, yang dinilai mengandung muatan sensitif. Akibatnya, selain menuai polemik publik, sorotan serius juga diberikan DPRD Kota Malang.</p>



<p>Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, menyayangkan dengan adanya konten tersebut. Itu karena, hal itu dinilai tidak selaras dengan citra Kota Malang sebagai kota pendidikan.</p>



<p>“Baru pagi tadi viral dan ramai diperbincangkan. Jadi, tidak disarankan membuat konten-konten seperti itu. Bagaimanapun Kota Malang ini melekat sebagai kota pendidikan,” ujar Danny, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (26/01/2026) tadi.</p>



<p>Dalam hal ini, ujarnya, DPRD Kota Malang akan segera memanggil manajemen klub malam tersebut, guna meminta klarifikasi mengenai tujuan pembuatan konten tersebut. Klarifikasi sangat diperlukan, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berlarut-larut di masyarakat.</p>



<p>“Kami di Komisi A akan berkoordinasi dengan ketua dan anggota komisi lainnya untuk memanggil pihak manajemen. Kami ingin tahu apa maksud dan tujuan konten itu dibuat,” tegasnya.</p>



<p>Terlebih, dalam waktu dekat Kota Malang akan menjadi tuan rumah peringatan Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Jawa Timur. Karena itu, Danny menilai penting bagi seluruh pelaku usaha hiburan untuk menjaga kondusivitas dan tidak memicu keresahan publik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jangan sampai Kota Malang dibikin gaduh dengan hal-hal yang negatif, apalagi menjelang agenda besar keagamaan,” tambahnya.</p>



<p>Danny juga menyebut, bahwa ada dugaan pelanggaran aturan dalam konten tersebut. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.</p>



<p>&#8220;Untuk masalah ini sangat riskan sekali. Dalam lembaga penyiaran dilarang menyiarkan konten yang menonjolkan cabul,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang lainnya, Eko Hadi Purnomo, menilai persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak menunggu adanya laporan. “Konten itu sudah disiarkan secara umum dan dapat diakses masyarakat luas. Seharusnya aparat penegak hukum bisa langsung bergerak untuk memastikan kebenaran dan asal konten tersebut,” kata Eko.</p>



<p>Dirinya juga menilai, bahwa langkah cepat aparat diperlukan agar persoalan tidak berkembang dan memicu reaksi lanjutan dari berbagai kelompok masyarakat. &#8220;Jadi tidak menunggu harus ada laporan, karena ini bukan delik aduan ya. Tapi kalau risikonya kalau menunggu laporan, nanti bisa ormas-ormas itu bergerak melaporkan dam sebelum masyarakat bergerak, lebih baik pihak kepolisian dengan adanya hal tersebut bergerak lebih dulu,&#8221; imbuh Eko. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229755</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Optimalisasi Penyaluran Bansos Tepat Sasaran, Komisi D DPRD Lumajang Panggil Dinsos P3A dan PKH</title>
		<link>https://memontum.com/optimalisasi-penyaluran-bansos-tepat-sasaran-komisi-d-dprd-lumajang-panggil-dinsos-p3a-dan-pkh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[penyaluran]]></category>
		<category><![CDATA[sasaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229684</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Optimalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat, dilakukan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (22/01/2025) tadi. Melalui Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, komisi melakukan pemanggilan terhadap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), guna [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Optimalisasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat, dilakukan Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Kamis (22/01/2025) tadi. Melalui Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, komisi melakukan pemanggilan terhadap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Koordinator Kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), guna menggelar rapat kerja (Raker) yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Dalam Raker itu, Komisi D memberikan perhatian terhadap belum terakomodirnya data calon penerima manfaat dari Kabupaten Lumajang, pada sejumlah program bantuan sosial tingkat provinsi. Ketua Komisi D pun menekankan, akan pentingnya penyusunan petunjuk teknis (Juknis) yang lebih fleksibel dan adaptif, agar tidak memberatkan masyarakat serta tetap berpihak pada kelompok yang benar-benar membutuhkan.</p>



<p>&#8220;Juknis penyaluran bantuan agar dievaluasi, sehingga memberikan keberpihakan kepada masyarakat,&#8221; kata Suparman.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna, menjelaskan bahwa Dinsos telah melaksanakan verifikasi data bantuan sosial, termasuk program Putri Jawara dan Kip Jawara. Pada tahun 2025, sebanyak 600 data telah diverifikasi dan 300 penerima telah difasilitasi.</p>



<p>&#8220;Sementara untuk tahun 2026, hingga saat ini belum terdapat permintaan data lanjutan dari Pemerintah Provinsi Jatim. Itu karena, keterbatasan kuota serta waktu pemenuhan data yang relatif singkat,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Melalui Raker yang sudah digelar itu, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang menegaskan pentingnya sinergi lintas pemerintahan, mulai dari desa, kabupaten hingga provinsi, dalam penyediaan data masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang akurat dan terverifikasi. Sinergi tersebut, diharapkan mampu mendorong optimalisasi penyaluran bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.</p>



<p>Komisi D juga sepakat, supaya dilakukan peninjauan kembali serta pencabutan ketentuan regulasi yang bertentangan dengan konstitusi, khususnya terkait pembatasan bantuan LKSA permakanan bagi anak yang tinggal di Kabupaten Lumajang namun tidak beralamat domisili di daerah tersebut, demi menjamin asas keadilan dan perlindungan sosial anak. <strong>(hms/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229684</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soroti Aset Tak Maksimal, Komisi I DPRD Trenggalek Panggil OPD Mitra</title>
		<link>https://memontum.com/soroti-aset-tak-maksimal-komisi-i-dprd-trenggalek-panggil-opd-mitra</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 05:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[maksimal,]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224840</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Trenggalek, guna menggelar rapat kerja (Raker) di ruang Banmus Kantor DPRD, Senin (11/08/2025) tadi. Rapat ini, menjadi langkah awal untuk mengantisipasi potensi kendala dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun pertama 2026. Dalam pelaksanaan itu, sejumlah OPD hadir dalam rapat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi I DPRD Trenggalek memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Trenggalek, guna menggelar rapat kerja (Raker) di ruang Banmus Kantor DPRD, Senin (11/08/2025) tadi. Rapat ini, menjadi langkah awal untuk mengantisipasi potensi kendala dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun pertama 2026.</p>



<p>Dalam pelaksanaan itu, sejumlah OPD hadir dalam rapat. Diantaranya, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Muhammad Husni Tahir Hamid, menyampaikan bahwa rapat kerja ini bertujuan menyinkronkan pelaksanaan RPJMD agar program-program yang telah dirancang benar-benar berjalan sesuai arah kebijakan dan tidak mandek di tengah jalan. “Kita ingin menyinkronkan bagaimana implementasi RPJMD di tahun pertama, tahun 2026 nanti. Jangan sampai ada program yang sudah dianggarkan tapi tidak terlaksana. Prinsipnya, kebijakan yang kami ambil harus berbasis data dan bukti yang valid, bukan sekadar informasi,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya menekankan, akan pentingnya pemahaman yang seragam antara OPD teknis dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap program dan alokasi anggaran. Bila ditemukan ketidaksesuaian, Komisi I akan menyusun laporan sebagai bahan evaluasi di Badan Anggaran (Banggar). Salah satu isu yang turut dibahas dalam rapat adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum maksimal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut Husni, masih terdapat kendala dalam koordinasi antara Bakeuda selaku penanggung jawab pengelolaan aset dan OPD teknis sebagai pelaksana di lapangan. “Yang menjalankan aset itu adalah staf di OPD masing-masing, bukan di Bakeuda. Jadi penting untuk memastikan apakah mereka benar-benar memahami tugasnya atau belum,” kata Husni.</p>



<p>Selain itu, Komisi I juga menyebut tentang realisasi bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Trenggalek yang masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain. Meskipun keinginan untuk menyetarakan nominal bantuan tersebut ada, namun kondisi fiskal daerah menjadi kendala utama.</p>



<p>“Kami ingin Trenggalek sejajar dengan daerah lain, tapi kita juga paham kondisi fiskal kita. Untuk tahun 2026, kemungkinan tidak ada peningkatan untuk Banpol,” imbuhnya.</p>



<p>Politisi Partai Hanura ini juga mengungkapkan bahwa akan ada banyak perubahan kebijakan dan program antara tahun 2025 dan 2026, yang saat ini masih dalam tahap kajian dan evaluasi internal. &#8220;Banyak perubahan di tahun 2026, saat ini masih dikaji,” imbuh Husni.</p>



<p>Rapat kerja ini merupakan bagian dari komitmen Komisi I DPRD Trenggalek untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah dapat dijalankan secara efektif, transparan dan akuntabel demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Trenggalek. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224840</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Musala, Penyidik Polres Lumajang Jadwalkan Panggil Istri Mantan Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-kasus-korupsi-dana-hibah-musala-penyidik-polres-lumajang-jadwalkan-panggil-istri-mantan-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Mar 2025 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jadwalkan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mantan]]></category>
		<category><![CDATA[musala]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220535</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Lumajang, yang salah satunya bermuara ke Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT02 RW10 Lumajang, bakal menghadirkan saksi mantan istri Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin. Rencana pemanggilan pengembangan penyelidikan itu, disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi. Disampaikan Ipda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Dugaan kasus korupsi dana hibah Pemkab Lumajang, yang salah satunya bermuara ke Musala Miftahul Huda Jalan Kali Mas Rogotrunan RT02 RW10 Lumajang, bakal menghadirkan saksi mantan istri Bupati Lumajang, Musfarina Nuryatin. Rencana pemanggilan pengembangan penyelidikan itu, disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Lumajang, Ipda Irwan Lugito Hadi.</p>



<p>Disampaikan Ipda Irwan, bahwa rencana pemanggilan istri mantan bupati, dalam kapasitas sebagai saksi itu dan akan dijadwalkan Senin (24/03/2025) lusa. &#8220;Iya dipanggil Senin,&#8221; tulisnya melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (21/03/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk mengungkap dugaan itu, penyidik Polres Lumajang secara maraton terus melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Sebelumnya, ada tiga orang diantaranya kontraktor, yang sebelumnya diminta keterangan oleh penyidik atau Senin (17/03/2025) lalu. Termasuk, satu nama lain dari keluarga mantan Bupati Lumajang atau adik mantan bupati, Kamis (13/03/2025) lalu.</p>



<p>Khusus pemeriksaan yang dilakukan Senin lalu, penyidik menegaskan bahwa pemanggilan itu untuk dikonfrontir antara hasil pemeriksaan satu saksi dengan saksi lain. Sementara kuasa saksi, menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat sepenuhnya di pelalsanaan dari bantuan dana hibah.</p>



<p>Sementara itu, dari informasi yang berkembang, pemeriksaan ini juga mendalami dugaan korupsi atau penyalahgunaan bantuan dana hibah pada pembangunan klinik rawat inap Muslimat NU di Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Lumajang. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220535</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sambut Pilkades di 4 Lokasi, Komisi I DPRD Panggil Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/sambut-pilkades-di-4-lokasi-komisi-i-dprd-panggil-dinas-perberdayaan-masyarakat-dan-desa-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Mar 2025 03:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[lokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[panggil]]></category>
		<category><![CDATA[perberdayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[sambut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220189</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kota Keripik Tempe. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pilkades yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), guna membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa di Kota Keripik Tempe.</p>



<p>Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M Husni Tahir Hamid, menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam penyelenggaraan Pilkades yang dijadwalkan pada 23 Juli 2025 mendatang. &#8220;Dari hasil rapat hari ini, DPMD menyampaikan bahwa seluruh persiapan sudah dirancang dengan matang agar Pilkades dapat berjalan lancar dan demokratis,&#8221; katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (13/03/2025) tadi.</p>



<p>Kekosongan kursi Kades di empat desa ini, ujarnya, dikarenakan adanya beberapa faktor. Mulai Kades yang tersandung kasus hukum, wafat atau maju dalam pemilihan legislatif. Oleh karenanya, harus segera diisi dengan Kades definitif supaya roda pemerintah di empat desa tersebut berjalan optimal.</p>



<p>&#8220;Kita dorong DPMD agar menyiapkan Pilkades ini dengan baik dan matang. Agar nantinya empat desa yang akan melaksanakan Pilkades mendapatkan kepala desa yang benar-benar peduli dan memperhatikan kesejahteraan warganya,&#8221; harap Politisi Hanura ini.</p>



<p>Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyebut bahwa empat desa yang akan melaksanakan Pilkades itu, diantaranya Desa Ngulan Wetan, Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan, Desa Widodo, Kecamatan Gandusari dan Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan. &#8220;Untuk Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan, kekosongan jabatan terjadi setelah kepala desa sebelumnya maju sebagai calon legislatif dalam Pileg 2024. Sedangkan Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan, kepala desa diberhentikan karena tersangkut kasus korupsi terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2019 dan resmi ditahan pada 2 Desember 2022,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan, Kepala desa diberhentikan akibat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. &#8220;Yang bersangkutan ditahan pada 1 September 2023. Dan, untuk Desa Widoro Kecamatan Gandusari, jabatan kepala desa kosong setelah kepala desa meninggal dunia pada Maret 2023,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Terkait anggaran pelaksanaan Pilkades, Agus menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD 2025 melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Namun, total besaran masing-masing desa belum ditentukan.</p>



<p>&#8220;Soal besaran anggaran kita masih belum bisa jelaskan. Yang pasti, kita masih menunggu usulan dari desa yang menyelenggarakan Pilkades, terutama berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti jumlah DPT yang akan menentukan Bantuan Keuangan Khusus Desa,&#8221; ujar Agus.</p>



<p>Dirinya juga memastikan, bahwa berdasarkan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, anggaran Pilkades 2025 tidak terdampak efisiensi karena program ini masuk dalam kategori super prioritas dan harus segera melaksanakan pengangkatan kepala desa. &#8220;Mengingat, Pilkades ini merupakan kegiatan super prioritas maka tidak terdampak efisiensi anggaran. Dan dari 4 desa ini memang diharuskan memiliki kepala desa definitif agar roda pemerintahan di desa bisa berjalan maksimal,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menanggapi kemungkinan calon tunggal dalam Pilkades 2025, pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 Pasal 34A yang menyebutkan bahwa jika hanya ada satu calon, maka pendaftaran calon kepala desa akan diperpanjang dalam dua tahap. Tahap pertama selama 15 hari dan tahap kedua selama 10 hari.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Dalam Undang-Undang Nomor 3, disebutkan ketika ada calon tinggal maka akan dilakukan musyawarah oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) untuk mufakat dalam menetapkan calon tinggal ini sebagai kepala desa. Namun, bagaimana mekanismenya masih menunggu peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Disinggung terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) di Kecamatan Pule, Agus menegaskan bahwa hal itu tidak akan menggangu roda pemerintahan di Desa. Dan pelaksanaan APBDes juga harus tetap dilaksanakan sesuai rencana. Artinya, tidak boleh terpengaruh dengan situasi saat ini. Dan harus tetap melaksanakan tugas-tugasnya.</p>



<p>&#8220;Kalau untuk rotasi perangkat desa, itu merupakan hak kepala desa untuk menilai kinerja perangkatnya. Artinya, perangkat desa itu harus menunjukkan kinerja yang optimal. Jika tidak, maka kepala desa berhak mengganti atau menggeser posisi perangkat tersebut. Yang penting, mutasi yang dilakukan itu harus betul-betul berdasarkan kinerja perangkat desa itu sendiri,&#8221; jelasnya. <strong>(mil/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220189</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
