<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pansus II &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pansus-ii/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 10 Mar 2022 07:47:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pansus II &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Panggil TAPD</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-ii-dprd-trenggalek-kembali-bahas-raperda-pengelolaan-keuangan-daerah-dengan-panggil-tapd</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Mar 2022 07:47:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus II]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[TAPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165347</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bersama Tim Assistensi Pemerintah Daerah (TAPD). &#8220;Untuk agenda kita hari ini, yaitu membahas pasal per pasal dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan hari ini kita sudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bersama Tim Assistensi Pemerintah Daerah (TAPD).</p>



<p>&#8220;Untuk agenda kita hari ini, yaitu membahas pasal per pasal dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya dan hari ini kita sudah menyelesaikan 80 pasal lagi dari 208 pasal,&#8221; ungkap Wakil Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Amin Tohari, saat dikonfirmasi Kamis (10/03/2022) siang.</p>



<p>Adapun beberapa hal krusial dalam pembahasan kali ini, salah satunya mengenwi penyesuaian peraturan yang lebih tinggi. &#8220;Akan tetapi, kita akan berupaya memasukkan muatan-muatan lokal yang bisa disampaikan dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal Raperda ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Diketahui, untuk muatan lokal yang dimaksud ini, adalah dengan memberi prioritas kepada berbagai pihak. Sehingga, pelaksanaan APBD bisa berjalan dengan maksimal serta mampu menampung berbagai usulan.</p>



<p>Dengan demikian, tambahnya, semua pihak bisa mengusulkan program-programnya dan mampu menyesuaikan dengan tahapan yang berlaku di pemerintahan daerah. &#8220;Dari total 208 pasal dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, hari ini sudah kita selesaikan 80 pasal. Dan untuk pertemuan selanjutnya, akan kita selesaikan sisa pasal yang ada,&#8221; terang Amin.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>Politisi PKB ini menegaskan, jika Pansus II sudah menyelesaikan 160 pasal yang ada didalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.</p>



<p>Disinggung terkait penyesuaian aturan-aturan yang lebih tinggi, Amin menjelaskan, adanya aturan terkait penyusunan APBD dan teknis-teknis yang ada. Baik di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2022 maupun Permendagri.</p>



<p>&#8220;Oleh itu, kita sesuaikan pasal demi pasal Raperda yang kita bahas ini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Pihaknya berharap, semua pasal yang ada dalam Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah bisa diselesaikan di Maret ini. &#8220;Selanjutnya, akan kita lakukan tahapan finalisasi serta menginventarisir masalah yang pernah ada dalam pembahasan sebelumnya,&#8221; papar Amin.</p>



<p>Dilanjutkan berikutnya, dengan evaluasi Gubernur, untuk nantinya Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini bisa disahkan dalam rapat paripurna menjadi Peraturan Daerah. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165347</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus II DPRD Trenggalek Kembali Bahas Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah bersama Eksekutif</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-ii-dprd-trenggalek-kembali-bahas-raperda-pokok-pokok-pengelolaan-keuangan-daerah-bersama-eksekutif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2022 06:50:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus II]]></category>
		<category><![CDATA[pengelolaan keuangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164235</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, kembali memanggil eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pemanggilan tersebut, dilakukan Selasa (22/02/2022) tadi di Aula Kantor DPRD Trenggalek, dengan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Asistensi I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Trenggalek. &#8220;Pansus II DPRD Trenggalek hari ini, menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek, kembali memanggil eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Pemanggilan tersebut, dilakukan Selasa (22/02/2022) tadi di Aula Kantor DPRD Trenggalek, dengan menghadirkan Badan Keuangan Daerah, Asistensi I dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Trenggalek.</p>



<p>&#8220;Pansus II DPRD Trenggalek hari ini, menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Hasilnya, kita sudah menyelesaikan pembahasan 67. Dan khusus hari ini, kita membahas pasal 13 sampai pasal 80,&#8221; ungkap Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (22/02/2022) siang.</p>



<p>Dikatakan Alwi, dalam Raperda ini ada 204 pasal dan masih menyisakan 125 pasal yang akan segera dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan eksekutif. &#8220;Untuk rencana pembahasan selanjutnya, masih harus menunggu undangan lebih lanjut. Tinggal melihat kesibukan masing-masing, baik kita di DPRD maupun kesibukan eksekutif,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>Dari pasal yang sudah dibahas, terang Alwi, ada beberapa usulan. Termasuk diantaranya, DPRD mengusulkan dalam norma APBD, untuk memperhatikan aspirasi dari masyarakat bukan hanya bersifat teknokratis.</p>



<p>Politisi PKS ini menyebut, jika pembahasan Raperda terkait pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini perlu dilakukan. Karena, harus menyesuaikan peraturan terbaru.</p>



<p>&#8220;Kita sudah punya Perda seperti ini. Dahulu tahun 2011, karena ada perkembangan dinamika perundang-undangan dan peraturan yang lain, sehingga harus menyesuaikan dengan perundang-undangan yang lebih baru di Permendagri 77 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) 12 tentang pengelolaan keuangan daerah,&#8221; jelas Alwi.</p>



<p>Di amanat PP menyebutkan, bahwa daerah diminta untuk menyesuaikan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah paling lambat tahun 2022. &#8220;Kalau membandingkan antara Perda yang lama dengan yang baru, tentu butuh waktu. Terlebih, apa saja poin-poinnya, itu perlu dilabelkan,&#8221; terangnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164235</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus II DPRD Trenggalek Tunda Pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangan</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-ii-dprd-trenggalek-tunda-pembahasan-raperda-pengelolaan-keuangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Oct 2021 05:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus II]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=155593</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok keuangan daerah. Salah satu alasan penundaan Raperda, dikarenakan dari pihak pemrakarsa ingin meminta waktu untuk menambahkan materi lagi di dalam pembahasan Raperda. Bahkan, pihak eksekutif sebagai penyusun draf dinilai masih mengacu peraturan menteri dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek, menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pokok-pokok keuangan daerah. Salah satu alasan penundaan Raperda, dikarenakan dari pihak pemrakarsa ingin meminta waktu untuk menambahkan materi lagi di dalam pembahasan Raperda. Bahkan, pihak eksekutif sebagai penyusun draf dinilai masih mengacu peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) yang lama.</p>



<p>Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menunda pembahasan Raperda tentang pokok-pokok keuangan daerah dan belum ada progres yang signifikan. &#8220;Untuk sementara rapat saya skors dahulu. Kita akan bahas kembali, insyaallah kita targetkan pertengahan November Raperda ini sudah selesai,” ucap Alwi saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021) siang.</p>



<p>Alwi menuturkan, ada beberapa persoalan mendasar tentang draf yang disusun oleh eksekutif belum mengacu pada Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka dari itu, harus ada penyesuaian lagi sebelum dibahas lebih lanjut.<br>&#8220;Secara umum, masih belum masuk ke pasal-pasal. Karena perlu ada materi tambahan sebelum dibahas,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Politisi Partai PKS ini menyampaikan, pembahasan Raperda pokok-pokok keuangan daerah memiliki waktu 1,5 bulan hingga pengesahannya pada pertengahan November 2021.<br>&#8220;Masih ada waktu, semoga semuanya bisa segera terealisasi,&#8221; tegas pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek ini. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">155593</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
