<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>panwaslu jombang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/panwaslu-jombang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Oct 2019 05:52:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>panwaslu jombang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Panwaslu Jombang Indikasikan Penggelembungan Suara</title>
		<link>https://memontum.com/panwaslu-jombang-indikasikan-penggelembungan-suara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jul 2018 15:44:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[panwaslu jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada kabupaten Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi Suara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46292-panwaslu-jombang-indikasikan-penggelembungan-suara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Panitia Pengawas Pemilu Jombang (Panwaslu) akan lakukan klarifikasi pasca diterimanya laporan (register) atas dugaan pelanggaran dalam pilkada Jombang di dua tempat pemungutan suara (TPS ) 005 Desa Kabuh Kecamatan Kabuh dan di TPS 001 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto. &#8220;Setelah register, kita ada waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Semua penyelenggara, saksi ataupun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8211; Panitia Pengawas Pemilu Jombang (Panwaslu) akan lakukan klarifikasi pasca diterimanya laporan (register) atas dugaan pelanggaran dalam pilkada Jombang di dua tempat pemungutan suara (TPS ) 005 Desa Kabuh Kecamatan Kabuh dan di TPS 001 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto.</p>
<p>&#8220;Setelah register, kita ada waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Semua penyelenggara, saksi ataupun orang lain disekitar situ ( TPS ) yang kemungkinan besar harus kita klarifikasi, akan kita undang untuk diklarifikasi dan semoga mereka koperatif,&#8221; ujar ketua Panwaslu Jombang Khasanuri kepada Memontum.com disela istrahat rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada kabupaten Jombang.</p>
<p>Lebih lanjut, dia mengatakan walaupun penetapn proses hasil tidak menghentikan proses dugaan penetapan pelanggaran,pihaknya akan lebih mendalami lagi kasus tersebut, jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu.</p>
<p>&#8220;Mohon doanya,karena kami masih berproses jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, dugaan Kecurangan Pilbup Jombang 2018 terjadi di TPS 5 Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sebanyak 23 surat suara tak terpakai di TPS ini hilang usai penghitungan suara dilangsungkan. Hilangnya 23 surat suara di TPS 5 Desa Kabuh, terjadi pada Rabu (27/6/2018) usai penghitungan suara.</p>
<p>Berbeda, di TPS 001 Jogoroto, sebanyak 994 suarat suara yang terdiri dari 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang hadir memberikan hak suaranya sebanyak 308 pemilih. Dan 189 surat suara tak terpakai.</p>
<p>Namun saat dilakukan penghitungan surat suara pada Pemilihan Bupati, terdapat 333 surat suara yang tercoblos melebihi jumlah DPT dan kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga artinya ada penggelembungan sebanyak 25 suara. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46292</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panwaslu Jombang Segera Klarifikasi Pasca Register Dugaan Pelanggaran Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/panwaslu-jombang-segera-klarifikasi-pasca-register-dugaan-pelanggaran-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jul 2018 11:36:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Pelanggaran Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[panwaslu jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46211-panwaslu-jombang-segera-klarifikasi-pasca-register-dugaan-pelanggaran-pilkada</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Panitia Pengawas Pemilu Jombang (Panwaslu) akan lakukan klarifikasi Pasca diterimanya laporan (register) atas dugaan adanya pelanggaran dalam pilkada jombang di dua tempat pemungutan suara (TPS ) 005 Desa kabuh ,Kecamatan kabuh dan di TPS 001 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto. &#8221; Setelah register, kita ada waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Semua penyelenggara, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8211; Panitia Pengawas Pemilu Jombang (Panwaslu) akan lakukan klarifikasi Pasca diterimanya laporan (register) atas dugaan adanya pelanggaran dalam pilkada jombang di dua tempat pemungutan suara (TPS ) 005 Desa kabuh ,Kecamatan kabuh dan di TPS 001 Desa Tambar Kecamatan Jogoroto.</p>
<p>&#8221; Setelah register, kita ada waktu lima hari untuk melakukan klarifikasi. Semua penyelenggara, saksi ataupun orang lain disekitar situ ( TPS ) yang kemungkinan besar harus kita klarifikasi, akan kita undang untuk diklarifikasi dan semoga mereka koperatif,&#8221; Ujar ketua Panwaslu Jombang Khasanuri kepada memontum di sela istrahat rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pilkada kabupaten Jombang.</p>
<p>Lebih lanjut ,ia mengatakan walaupun penetapn proses hasil tidak menghentikan proses dugaan penetapan pelanggaran,pihaknya akan lebih mendalami lagi kasus tersebut, jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu.</p>
<p>&#8220;Mohon doanya,karena kami masih berproses jika terbukti ada pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke gakkumdu, namun jika itu pelanggaran kode etik akan kita teruskan ke Badan pengawas pemilu,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, dugaan Kecurangan Pilbup Jombang 2018 terjadi di TPS 5 Desa Kabuh, Kecamatan Kabuh, Jombang. Sebanyak 23 surat suara tak terpakai di TPS ini hilang usai penghitungan suara dilangsungkan.Hilangnya 23 surat suara di TPS 5 Desa Kabuh, terjadi pada Rabu (27/6) usai penghitungan suara</p>
<p>Berbeda,di TPS 001 Jogoroto, sebanyak 994 suarat suara yang terdiri dari 497 surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 497 surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub).Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang hadir memberikan hak suaranya sebanyak 308 pemilih. Dan 189 surat suara tak terpakai.</p>
<p>Namun saat dilakukan penghitungan surat suara pada Pemilihan Bupati, terdapat 333 surat suara yang tercoblos melebihi jumlah DPT dan kehadiran pemilih tercatat hanya sebanyak 308 warga artinya ada pengelembungan sebanyak 25 suara. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Stiker Paslon di Angkutan Umum Ditertibkan</title>
		<link>https://memontum.com/stiker-paslon-di-angkutan-umum-ditertibkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Feb 2018 12:40:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[panwaslu jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban APK]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada jombang]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28850-stiker-paslon-di-angkutan-umum-ditertibkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8212; Tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang yang menempel di sejumlah transportasi angkutan pedesaan Kabupaten Jombang ditertibkan Panwaslu, Selasa (27/2/2018). Ahmad Udi Masjkur anggota Panwaslu Jombang, menjelaskan tindakan penertiban stiker tersebut dalam rangka penegakan hukum pemilu terkait dengan aturan masa kampanye. &#8220;Dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jombang </strong>&#8212;   Tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) stiker bergambar pasangan calon bupati dan wakil bupati Jombang yang menempel di sejumlah transportasi  angkutan pedesaan Kabupaten Jombang ditertibkan Panwaslu, Selasa (27/2/2018).</p>
<p>Ahmad Udi Masjkur anggota Panwaslu Jombang, menjelaskan tindakan penertiban stiker tersebut dalam rangka penegakan hukum pemilu terkait dengan aturan masa kampanye.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180227101037-copy.jpg?resize=500%2C300&#038;ssl=1" alt="" width="500" height="300" class="aligncenter size-full wp-image-28851" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180227101037-copy.jpg?w=500&amp;ssl=1 500w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180227101037-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180227101037-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/02/IMG20180227101037-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 500px) 100vw, 500px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Dalam pkpu no 4 telah diatur terkait dengan alat peraga kampanye (APK) dan juga  bahan kampanye, disitu banyak ketentuannya,&#8221; ujar Udi.</p>
<p>Lebih lanjut, Udi menjelaskan, salah satunya stiker itu termasuk bahan kampanye.  Ukurannya pun sudah ditentukan, dan di PKPU No 4 ditentukan juga letak-letak pemasangan bahkan fasilitasnya juga dari  KPU.</p>
<p>&#8220;Stiker yang kita tertibkan hari ini karena tidak sesuai ketentuan KPU dan juga bukan difasilitasi KPU. Itu termasuk pelanggaran,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Udi menambahkan, penertiban tersebut bersifat berkelanjutan. Dan tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif kepada pihak terkait yakni paslon. </p>
<p>Sementara itu, sopir angkutan umum sangat berpartisipasi melakukan penertiban tersebut dengan mencopot sendiri stiker paslon yang menempel di mobilnya.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya kita sudah sosialisasikan dan paslon ketika dikoordinasikan sudah memberi imbauan. Mereka menyadari dan alhamdulilah mereka berpatisipasi hingga mencopot sendiri stiker-stiker tersebut. Itu sebagai bentuk pengawasan partisipatif, kesadaran hukum dan ketaatan hukum sehingga tidak sampai terjadi eksekusi,&#8221; pungkasnya. <strong>(ham/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28850</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
