<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>paramarta &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/paramarta/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Oct 2025 13:30:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>paramarta &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Direktur PT Paramarta Property Development Divonis 3 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-pt-paramarta-property-development-divonis-3-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Oct 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[penjara]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227013</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan. Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (22/10/2015) tadi. Majelis Hakim, Achmad Soberi, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan.</p>



<p>Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, namun terdakwa Rahmad Alchafid, melalui kuasa hukumnya, Agus Sugianto, mengatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8220;Kami masih pikir-pikir, masih ada waktu 7 hari,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya juga masih pikir-pikir. &#8220;Terdakwa tadi divonis 3 tahun penjara. Hal yang meringankan bahwa terdakwa kooperatif dan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh korban Ayu Lilian Ningrum. Karena pihak terdakwa masih pikir-pikir, maka kami juga pikir-pikir,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menanggapi putusan ini, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Burhanuddin, dari Kantor Advokad Bayu Lesmana &amp; Associates, mengatakan bahwa terkait putusan yang dibacakan Majelis Hakim, sudah memenuhi rasa keadilan untuk kliennya. &#8220;Merasa puas dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Sampai saat ini, kami masih menunggu itikad baik dari PT Paramarta, untuk mengembalikan uang klien kami. Jika tidak ada itikad baik mengembalikan uang, kami akan melakukan upaya hukum lainnya,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227013</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Direktur PT Paramarta Property Development Mengaku Tidak Berniat Menipu</title>
		<link>https://memontum.com/agenda-pemeriksaan-terdakwa-direktur-pt-paramarta-property-development-mengaku-tidak-berniat-menipu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[berniat]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[mengaku]]></category>
		<category><![CDATA[menipu]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226059</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Saat memberikan keterangan, Rachmad [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Kota Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Diketahui, bahwa Rahmad sebelumnya telah dakwa dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.</p>



<p>Saat memberikan keterangan, Rachmad menjelaskan terkait The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Dirinya mengatakan, bahwa tidak bermaksud melakukan penipuan, namun situasi saat itu karena terkendala Covid-19 mengakibatkan sirkulasi keuangan terhambat.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa kliennya tidak ada niatan seperti apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang. &#8220;Kita lihat lagi bahwa saat itu sedang terjadi Covid-19. Ada user yang membayar secara cash namun ada juga yang kredit. Bagi yang membayar cash dipakai juga untuk membangun rumah yang kredit. Saat Covid-19 selesai, ada pembangunan yang belum selesai,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena ada keterlambatan pembangunan unit, mengakibatkan user-user meminta uang dikembalikan. &#8220;Padahal uang-uang tersebut sudah ada yang jadi bangunan 30 persen hingga 50 persen, juga ada yang dipakai untuk pembelian lahan. Kami sempat meminta waktu, untuk menjual unit lain supaya bisa mengembalikan uang user yang meminta refund,&#8221; urainya.</p>



<p>Dijelaskan Agus, bagi user yang meminta refund atau buy back, pihaknya masih menunggu ada penjualan kavling. &#8220;Klien kami masih memiliki tanah kavling milik Paramartha. Kamu meminta waktu 6 bulan hingga 1 tahun menunggu hasil penjualan. Klien kami tidak ada niatan untuk menipu. Kami pasti akan mencari solusi terbaik untuk user,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum merasa kecewa. Hal ini dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development.</p>



<p>Padahal Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226059</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Direktur PT Paramarta Property Development Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Kasus Penipuan</title>
		<link>https://memontum.com/direktur-pt-paramarta-property-development-jalani-sidang-perdana-terkait-dugaan-kasus-penipuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224955</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Dengan memakai baju setelan putih hitam, Rahmad tampak duduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. JPU Kejari Kota Malang, M Harianto, mendakwa Rahmad dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi. Dengan memakai baju setelan putih hitam, Rahmad tampak duduk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.</p>



<p>JPU Kejari Kota Malang, M Harianto, mendakwa Rahmad dengan dakwaan dugaan Pasal 137 Jo 154 UU RI No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Mendengar dakwaan itu, terdakwa Rahmad tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan dengan keterangan saksi.</p>



<p>Usai persidangan, kuasa hukum Rachmad Alchafid, yakni Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena secara formilnya sudah betul. &#8220;Terkait pasal yang dituduhkan yang ya nanti lah dalam pembuktian,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Agus mengatakan permasalahan ini karena terjadinya Covid 19, sehingga mengakibatkan sirkulasi keuangan perusahaan terhambat. &#8220;Klien kami jual dengan cara cash dan kredit. Pada saat kredit, banyak user yang tidak bisa bayar karena pandemi Covid-19. Sehingga, uang dari penjualan cash sebagian disubsidikan ke pembangunan yang kredit. Karena pandemi itu banyak user yang tidak bayar sehingga terjadi kolaps dan penjualan juga sulit,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meskipun demikian, pihaknya sebagai kuasa hukum, tetap akan mencarikan solusi terbaik bagi para user. &#8220;Mencarikan solusi terbaik untuk user-user untuk meminimalisir kerugian. Saya harap user-user yang belum terhubung dengan kami, supaya datang ke kantor kami untuk mencari solusi jalan terbaik,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pihak pelapor yakni Burhanuddin, berharap persidangan ini bisa memulihkan keadilan untuk kliennya, Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. &#8220;Kami tetap membuka jalan perdamaian terkait apa yang telah kerugian klien kami. Kalau pihar PT Paramarta punya etikad baik, kembalikan uang klien kami. Kalau tidak, tentunya kami akan kembali mengambil langkah hukum yang lainnya,&#8221; ujar Burhanuddin.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Ayu Lilian Ningrum, merasa kecewa dikarenakan unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta untuk unit rumah tersebut. Harusnya, pengerjaan rumah selesai pada Februari 2023, namun kenyataanya sampai sekarang sama sekali belum dibangun dan masih berupa tanah. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224955</post-id>	</item>
		<item>
		<title>User Perumahan The Aswrinda Hill Pidanakan Direktur PT Paramarta Property development</title>
		<link>https://memontum.com/user-perumahan-the-aswrinda-hill-pidanakan-direktur-pt-paramarta-property-development</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2025 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[aswrinda]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[direktur]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[pidanakan]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224353</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kecewa. Itu dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dibelinya tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta, untuk unit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ayu Lilian Ningrum (33), warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, kecewa. Itu dikarenakan, unit rumah The Aswrinda Hill, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang dibelinya tidak kunjung dibangun sejak 2021 lalu oleh PT Paramarta Property Development. Padahal, Ayu telah membayar secara tunai sebesar Rp 779 juta, untuk unit rumah tersebut.</p>



<p>Sekedar diketahui, harusnya pengerjaan rumah tersebut selesai Februari 2023. Namun kenyataanya, sampai sekarang belum dibangun dan masih berupa tanah.</p>



<p>Kuasa hukum Ayu, Burhanuddin, mengatakan bahwa peristiwa ini bermula pada 2021. Saat itu, kliennya melihat pameran perumahan di salah satu mall di Sidoarjo.</p>



<p>&#8220;Klien kami melihat ada penawaran perumahan dari PT Paramarta, yakni Perum The Aswrinda Hill di Kota Batu seharga Rp 1,5 miliar,&#8221; ujar Burhanuddin, Sabtu (26/07/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, awalnya Ayu tidak tertarik dengan penawaran itu. Namun setelah berbicara dengan pihak marketing, diketahui ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash.</p>



<p>&#8220;Karena ada diskon 50 persen jika pembelian dilakukan secara cash, klien kami memutuskan membelinya dan sudah lunas membayar Rp 779 juta pada tahun 2021. Saat itu dijanjikan bahwa Fabruari 2023, rumah sudah jadi dan bisa ditempati,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Namun, janji hanya tinggal janji, pada Februari 2023, rumah yang dijanjikan jadi masih berupa tanah. &#8220;Klien kami sudah menagihnya ke PT Paramarta. Namun tidak ada pertanggungjawaban dan uangnya juga tidak dikembalikan,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena merasa ditipu, Ayu akhirnya melaporkan Direktur PT Paramarta Property Development, Rahmad Alchafid, ke Polda Jatim pada Agustus 2025, dengan dugaan kasus Pasal 378 KUHP. Karena alamat PT Paramarta ada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Bahkan informasinya, Rachmad Alchafid sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah Tahap II dan Rachmad Alchafid, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (24/07/2025).</p>



<p>&#8220;Sudah ditahan oleh pihak Kejari Kota Malang. Meskipun saat ini sudah ditahan, namun kami tetap membuka perdamaian jika uang kami dikembalikan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ketua Tim Kuasa Hukum Ayu, yakni Fitra Bayu Lesmana, menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengupayakan penyelesaian secara baik-baik, dengan meminta pengembalian uang kliennya. &#8220;Ditahap penyidikan, kami berharap PT Paramarta Property ini mau mengembalikan uang Klien Kami. Namun seperti tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pokok, maupun memberikan kompensasi sesuai perjanjian jual beli,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ketika dimintai uangnya kembali, pengembang beralasan terus beralasan dan tidak ada penyeleesaian. &#8220;Alasannya cashflow, sedang diupayakan, ini itu. Kita pertanyakan kemana uang yang sudah dibayar itu. Masa uang sudah diserahkan tetapi bangunannya tidak ada,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Haryanto, membenarkan bahwa kasus Rachmad Alchafid sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. &#8220;Sudah kamu kemarin. RA ditahan dan saat ini dititipkan ke Lapas Kelas 1 Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Rachmad Alchafid, Agus S Sugianto, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. &#8220;Kita ikuti proses hukumnya, sambil kita tetap mencari solusi yang terbaik untuk para user,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kecewa Pembelian Rumah, PT Paramarta Property Development Digugat Mahasiswi di PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/kecewa-pembelian-rumah-pt-paramarta-property-development-digugat-mahasiswi-di-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Dec 2024 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[development]]></category>
		<category><![CDATA[Digugat]]></category>
		<category><![CDATA[Kecewa]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[paramarta]]></category>
		<category><![CDATA[pembelian]]></category>
		<category><![CDATA[property]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217335</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan. Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ingin hati miliki rumah idaman, Phitaloka Aulia Dewi (21), mahasiswi PTN di Kota Malang, asal Bali, malah merasa kecewa. Pasalnya, rumah yang dirinya beli di The Nirabi Residence di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada 21 Mei 2022 hingga saat ini, tidak ada kejelasan.</p>



<p>Padahal, dirinya sudah membayar Rp 11 juta sebagai uang tanda jadi dan membayar Rp 100 juta sebagai uang muka dan sudah membayar 11 kali angsuran (Rp 5,8 juta/bulan). Dan, perjanjian awal seperti yang tertera di Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) bahwa penyerahan unit rumah dilaksanakan 19 Mei 2023.</p>



<p>Namun sampai 19 Mei 2023, unit rumah belum jadi dan tidak ada kejelasan pengembalian uang. Phitaloka akhirnya memilih mengajukan gugatan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) ke PN Kota Malang. Yakni, dengan tergugat PT Paramarta Property Development yang beralamatkan di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>



<p>Saat ini, gugatan tersebut sudah mencapai tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PN Kepanjen. &#8220;Kami mengajukan gugatan di PN Malang, karena pengembang beralamatkan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun karena objek berada di wilayah Wagir, Kabupaten Malang, maka PN Malang mendelegasikan ke PN Kepanjen untuk melakukan pemeriksaan setempat di lokasi The Nirabi Residence,&#8221; ujar Fitra Bayu Lesmana, selaku kuasa hukum Phitaloka, saat di temui usai pemeriksaan, Jumat (06/12/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Bayu Lesmana, bahwa majelis hakim telah melakukan pengecekan secara langsung dan mengetahui bahwa objek memang tidak selesai. &#8220;Objek faktanya memang tidak selesai. Rumah itu harganya Rp 320 juta. Phitaloka sendiri sudah melakukan pembayaran dengan total sebesar Rp 178 juta dan pada PPJB harusnya proses penyerahan rumah pada 19 Mei 2023. Namun ternyata, pengerjaanya kurang dari 30 persen,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bayu Lesmana menjelaskan dalam PPJB ada klousul bisa dilakukan pembatalan jika pihak perumahan tidak menyelesaikan pembangunan dalam waktu 6 bulan bisa dilakukan pembatalan pembelian. &#8220;Ada tempo 6 bulan, namun pembangunan rumah tersebut tidak ada perubahan hingga klien kami meminta pembatalan. Namun sampai saat ini uang klien kami tidak juga dikembalikan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bayu Lesmana juga menjelaskan bahwa Direktur PT Paramarta Property Development, Rachmad Alchafid, belum memberikan kejelasan terkait kapan pengembalian uang milik Phitaloka. &#8220;Alasan rumah tersebut tidak dibangun karena ada permasalahan Covid-19. Padahal klien kami beli rumah itu setelah Covid selesai. Harapan kami, supaya uang klien saya segera kembali,&#8221; tegas Bayu Lesmana.</p>



<p>Sementara itu, Agus S Sugianto, kuasa hukum dari pihak pengembang, menjelaskan bahwa keterlambatan pembangunan dikarenakan adanya Covid-19. &#8220;Tidak bisa dipungkiri bahwa Covid-19, sangat berdampak. Saat Covid-19, user-user banyak yang tidak mengangsur sehingga membuat keterlambatan pembangunan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Terkait uang milik Phitaloka yang belum dikembalikan, Agus menjelaskan bahwa kliennya akan mengembalikan jika objek sudah laku dijual. &#8220;Klien kami akan mengembalikan uang dan kompensasinya, dengan cara menunggu penjualan. Kita jual dulu objeknya. Namun penjualan saat ini masih susah. Nanti misalkan sudah laku, akan segera ada pengembalian,&#8221; jelas Agus.</p>



<p>Saat proses pemeriksaan setempat oleh PN Kepanjen, ada beberapa pembeli rumah yang ikut melihat. Salah satunya adalah Bambang, warga Sidoarjo. Masalah rumah yang dibelinya hingga saat ini juga belum terselesaikan.</p>



<p>&#8220;Saya beli Februari 2021. Saya bayar lunas karena ada diskon. Pada saat itu, saya tidak berfikiran buruk, bahwa rumah akan selesai dalam waktu 1 tahun dan sertifikat akan diserahkan. Namun sampai 1 tahun, tidak ada perkembangan dan hanya 40 persen saja pembangunannya. September 2022, saya minta uang dikembalikan. Sempat molor empat bulan dan hanya dikembalikan 50 persen atau sekitar Rp 125 juta. Saya hanya diberi janji-janji saja hingga saat ini. Harapan saya uang saya segera kembali,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217335</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
