<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 107 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-107/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Aug 2018 14:13:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 107 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penyerobotan Lahan PTPN XII Pancursari Sumawe, Divonis 3,5 Tahun, Kades Tegalrejo Banding</title>
		<link>https://memontum.com/penyerobotan-lahan-ptpn-xii-pancursari-sumawe-divonis-35-tahun-kades-tegalrejo-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Aug 2018 14:13:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 107]]></category>
		<category><![CDATA[Penyerobotan Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[PTPN XII]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/53399-penyerobotan-lahan-ptpn-xii-pancursari-sumawe-divonis-35-tahun-kades-tegalrejo-banding</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari dengan menghadirkan terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang di PN Kepanjen Selasa (28/8/2018) kemarin. Dalam persidangan dengan Hakim ketua, Saut Marulitua Pasaribu, memvonis Ari bersalah, karena telah menduduki dan menggarap lahan PTPN XII tanpa izin seluas 177 hektar. Lahan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang putusan penyerobotan lahan milik PTPN XII Kebun Pancursari dengan menghadirkan  terdakwa Ari Ismanto Kades Tegalrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang di PN Kepanjen Selasa (28/8/2018) kemarin. </p>
<p> Dalam persidangan dengan Hakim ketua, Saut Marulitua Pasaribu, memvonis Ari bersalah, karena telah menduduki dan menggarap lahan PTPN XII tanpa izin seluas 177 hektar. Lahan ini digarap tanpa adanya perjanjian kerjasama dengan perkebunan sejak 2016 lalu. </p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/hukrim.memontum.com/wp-content/uploads/sites/2/2018/08/IMG-20180828-WA0017-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-18825" data-recalc-dims="1" /></p>
<p> Ari divonis dengan hukuman 3,5 tahun, karena terbukti bersalah menyalahi Pasal 107 huruf a juncto pasal 55 huruf a UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan‎. Kasus Ari ini juga sesuai dengan  perkara dengan nomor 859/ Pid.Sus/2017/PN Kepanjen.</p>
<p> Dengan vonis tersebut,Ari yang selama persidangan hanya tampak menunduk mengaku keberatan.  </p>
<p> &#8220;Saya keberatan, akan mengajukan banding,&#8221; katanya.</p>
<p> Tak hanya itu,jaksa penuntut umum (JPU), Juni Ratnasari SH, juga tidak segera mengiyakan vonis yang diajukan hakim ketua. </p>
<p> Sementara,kuasa hukum terdakwa, Agus Syafii SH, juga mengaku keberatan. Pihaknya akan mengajukan banding pada sidang lanjutan. </p>
<p> &#8220;Alasan keberatan karena ancaman hukuman terlalu tinggi. Menurut saya, klien tidak bersalah,&#8221; katanya ditemui usai pertandingan. </p>
<p> Selain itu, ada beberapa fakta yang tidak diterima dalam persidangan. Salah satunya adalah ada pembayaran atas transaksi sewa lahan.  Juga ada beberapa saksi yang dikesampingkan oleh majelis hakim. </p>
<p> &#8220;Jelas kami siapkan upaya banding. Klien tidak bersalah, karena menurut kami kasus ini perdata murni,&#8221; tandasnya.<strong> (sur/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53399</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Terdakwa Makar Dituntut 10 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/dua-terdakwa-makar-dituntut-10-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Aug 2018 13:58:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[makar]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 107]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/51456-dua-terdakwa-makar-dituntut-10-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Masih ingat dengan 2 terdakwa kasus makar yakni Sandi Iriawan (45) advokat, warga Jl Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Harianto (39) warga Jl Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini keduanya sudah dalam tahap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Malang. Keduanya masing-masing ditintut 10 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Masih ingat dengan 2 terdakwa kasus makar yakni Sandi Iriawan (45) advokat, warga Jl Jaya Serani, Sawojajar II, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan Harianto (39) warga Jl Gunung Agung, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kini keduanya sudah dalam tahap tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Malang. Keduanya masing-masing ditintut 10 tahun penjara, pada Senin (13/8/2018) siang.</p>
<p>Yakni dengan dakwaan makar Pasal 107 ayat 1 junto 110 ayat 1 KUHP. &#8220;Mereka kami tuntut 10 tahun penjara karena menganggu stabilitas dan keamanan negara, menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan. Sedangkan Suyanto dan Yatmiati , belum ditemukan dan statusnya masih DPO,&#8221; ujar Novriadi Andra SH MH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malanh, pasa Selasa (14/8/2018) siang. </p>
<p>Perlu diketahui bahwa  pada putusan makar itu terjadi saat Aiptu Suyanto mengajukan gugatan ke PN Malang pada Kamis (27/4/2017) siang.  Pada persidangan gugatan itu, Aiptu Suyanto dan Yatmiati, istrinya bersama Shandy Iriawan SH, kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan perlawanan atas rencana eksekusi pengosongan atas nama Pengadilan  Negeri Malang. Tak tanggung-tanggung ada 8 orang yang menjadi terlawan dalam gugatan ini.Termasuk Presiden Joko Widodo juga ikut digugat karena dianggap  batal demi hukum  dalam jabatan Presiden republik Indonesia, sejak calon presiden republik Indonesia.</p>
<p>Bahkan saat persidangan baru dimulai Suyanto yang tanpa ditemani kuasa hukumnya langsung mengajukan keberatan. Dia tidak mau jika yang menyidangkan adalah Dr Johanis Hehamony SH MH. Oleh karena itu persidangan sempat di skores selama 40 menit. Perlu diketahui bahwa dalam gugatan itu tertera juga tulisan bahwa  Mujais dalam Jabatan Presiden  Republik Indonesia sejak 9 april 2014 dan atau 1 oktober 2014 dan atau 20 oktober 2014 dan atau 11 Maret 2015.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">51456</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
