<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 111 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-111/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 31 Jul 2020 02:02:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 111 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mahasiswa Rawat Pohon Ganja di Rumah Kos</title>
		<link>https://memontum.com/mahasiswa-rawat-pohon-ganja-di-rumah-kos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2020 02:02:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120423-mahasiswa-rawat-pohon-ganja-di-rumah-kos</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eko Nova Prasetio (27) mahasiswa di Kota Malang, asal Jl Ikan Bandeng Gang XI, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kos di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sukses merawat pohon ganja hingga tumbuh subur. Namun perbuatannya ini melanggar hukum hingga Eko dibekuk petugas Polsekta Lowokwaru. Kini Eko harus menjalani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eko Nova Prasetio (27) mahasiswa di Kota Malang, asal Jl Ikan Bandeng Gang XI, Desa Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kos di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, sukses merawat pohon ganja hingga tumbuh subur. Namun perbuatannya ini melanggar hukum hingga Eko dibekuk petugas Polsekta Lowokwaru.</p>
<p>Kini Eko harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Polsekta Lowokwaru dengan Barang Bukti (BB) berupa 1 pohon ganja setinggi 32 cm dan 1 botol kecil berisi ratusan biji ganja. Saat dirilis di Polresta Malang Kota pada Kamis (30/7/2020) siang, Eko sempat mengaku kalau dirinya tidak menanam dari biji melainkan pohon tersebut dibelinya seharga Rp 300 ribu sekitar 2 bulan lalu. Sedangkan biji ganja tersebut dibeli seharga Rp 100 ribu.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (26/7/2020) pukul sore di rumah kosnya. &#8221; Bersangkutan menyimpan tanaman ganja di belakang tembok kos-kosannya. Saat itu pohon ganja ini sempat dikeluarkan ditaruh di belakang tembok kos agar terkana sinar matahari,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Nampaknya saat prosea penjemuran itu, ada yang mengetahui hingga melaporkan kejadian ini ke Poksekta Lowokwaru. &#8220;Kami lakukan penangkapan. Saat dilakukan pengeledahan, selain ada pohon ganja. Kami juga menemukan botol berisi biji ganja. Tersangka mengaku kalau pohon ganja itu dibeli sekitar 2 bulan lalu saat tingginya masih 10 Cm dengan harga Rp 300 ribu. Sedangkan biji nya dibeli Rp.100 ribu. Rencananya biji-biji itu akan ditanam oleh tersangka. Di lokasi banyak ditemukan sekam-sekam,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Atas perbuatannya itu, Eko terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya dikarenakan terancam penjara maksimal 12 tahun.</p>
<p>&#8220;Dia kami kenakan Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami masih melakukan.pengembanga termasih mencari pelaku yang telah menjual pohon ganja tersebut kepada tersangka. Untuk pengakuan sementara pohin itu dibeli dari temannya berinisial A,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus.</p>
<p>Namun Eko mengaku tidak mengetahui di mana rumah A dikarenakan selama ini hanya bertemu di warung kopi. &#8221; Rencananya pohon tersebut akan dibesarkan dan daunnya dikonsumsi sendiri oleh tersangka,&#8221; ujar Kombes Pol Leonardus. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120423</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Nongkrong Bawa Ganja Gadis Bawah Umur Dibekuk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/nongkrong-bawa-ganja-gadis-bawah-umur-dibekuk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 12:53:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119788-nongkrong-bawa-ganja-gadis-bawah-umur-dibekuk-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang gadis bawah umur berinisial FS (17) warga asal Jl H Padhil Poris Plawad Utara, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (21/7/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Sebelumnya, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang gadis bawah umur berinisial FS (17) warga asal Jl H Padhil Poris Plawad Utara, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Simpang Sulfat Utara, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (21/7/2020) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.</p>
<p>Sebelumnya, dia ditangkap petugas Polsekta Sukun saat nongktonh di pinggir jalan sambil membawa ganja. Selain menangkap FS, petugas Polsekta Sukun juga menangkap Dhita Bagus (41) warga Perum Bumi Bayu Asri, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang sehari-harinya tinggal di kawasan Jl Kapi Mantasta, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.</p>
<p>Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa 1 bungkus rokok yang berisikan 14 klip SS dengan berat 1,022 gram, satu kotak ganja seberat 4,14 gram, timbangan elektrik, ponsel, botol kecil berisi alkoho, 10 pipet dan peralatan hisap SS. Untuk tersangka Dhita dirilis di halaman deoan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2020) pukul 15.30.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi bahwa seorang wanita yang baru saja transaksi narkoba di kawasan Hukum Polsekta Sukun.</p>
<p>Atas informasi itu petugas kemudian mendapati FS sedang nongkrong di pinggir jalan. Saat digeledah petugas, FS tidak bisa berbuat banyak karena kedapatan 1 poket ganja.</p>
<p>Kepada.petugas FS mengaku kalau ganja tersebut di dapat dari Dhita Bagus, temannya. Karena tidak punya uang, FS menukarkan Vapor miliknya dengan ganja milik Dhita. Petugas melakukan pengembangan berhasil menangkap Dhita di kawasa Jl Sawojajar Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat dilakukan pengeledahan di rumahnya di kawasan Jl Kapi Manasta, Dhita tidak bisa mengelak karena kedapatan BB berupa ganja dan SS.</p>
<p>Kepada petugas, Dhita mengaku kakau ganja dan SS miliknya didapat dari Wkj temannya. Takni sistemnya pembelian melalui telp dan pengirimannya melalui sistem ranjau. Rencananya ganja dan SS tersebut hendak dijual namun Dhita sudah terlebih dahulu ditangkap.</p>
<p>Wakapolresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto Dinoyo mengatakan bahwa tersangka DB dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. &#8221; Tersangka anak masih dalam penanganan Unit PPA Polresta Malang Kota, sedangka tersangla DB saat ini masih terus dilakukan pengembangan termasuk untuk mencari pengedar yang berada di atas DB. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKBP Totok. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119788</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Muharto Tanam 17 Ganja di Tirtoyudo</title>
		<link>https://memontum.com/warga-muharto-tanam-17-ganja-di-tirtoyudo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 07:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118476-warga-muharto-tanam-17-ganja-di-tirtoyudo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria warga Muharto Kota Malang berinisial JS (37) karena kedapatan memiliki 17 tanaman ganja yang ditanam di kediamannya di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Tanaman ganja yang tumbuh tersebut, adalah sebagian dari sejumlah bibit yang ia miliki. Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil mengamankan seorang pria warga Muharto Kota Malang berinisial JS (37) karena kedapatan memiliki 17 tanaman ganja yang ditanam di kediamannya di wilayah Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Tanaman ganja yang tumbuh tersebut, adalah sebagian dari sejumlah bibit yang ia miliki.</p>
<p>Dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, pada Senin (6/7/2020) siang, di hadapan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar JS mengatakan bahwa tanaman ganja yang ia tanam tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, dan tidak untuk diperjualbelikan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-118477" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0133-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0133-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0133-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0133-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0133-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Jadi hasil tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka ini tidak dijual, hanya untuk dikonsumsi sendiri. Namun, dalam mengkonsumsinya, biasanya tersangka mengajak beberapa rekannya,&#8221; ujar AKBP Hendri Umar.</p>
<p>AKBP Hendri Umar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mengatakan bahwa tersangka kerap menggelar pesta ganja bersama rekan-rekannya di rumah orang tuanya yang ada di wilayah Tirtoyudho. Di hadapan awak media, ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menanam ganja sejak dua tahun terakhir. Dan dalam waktu tersebut dirinya telah melakukan panen sebanyak empat kali.</p>
<p>&#8220;Awalnya itu, warga di sekitar rumah orang tuanya yang di Tirtoyudho itu mengeluhkan kalau ada tersangka sering menggelar pesta ganja. Dari situlah, kami kerahkan personel untuk segera menindaklanjuti. Dan dari tangan tersangka, kita sita barang bukti berupa 17 tanaman ganja, dengan usia setengah bulan,&#8221; imbuh AKBP Hendri Umar.</p>
<p>Dari informasi yang dihimpun, tersangka mengaku bahwa alasan dirinya menanam ganja adalah agar biaya yang ia keluarkan untuk mengkonsumsi ganja lebih hemat. Selain itu, ia sendiri mengaku sudah lima tahun mengkonsumsi barang haram ini.</p>
<p>Sementara itu, cara penanaman ganja ia dapatkan dari mempelajari di internet. Dia mengaku, bahwa selama mengkonsumsi ganja, efek yang ia rasakan hanya menambah nafsu makan. Dari perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.<strong> (iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118476</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Mahasiswa Terlibat Jaringan Peredaran Ganja Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/dua-mahasiswa-terlibat-jaringan-peredaran-ganja-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 12:58:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117285</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua mahasiswa, yakni RW alias Rifan (25) warga Jl Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malangbdan MS alias Syarif (26).warga Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) siang dirilis di Mapolresta Malang Kota. Dari kedua tersangkan ini petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja total sebesat 3, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Dua mahasiswa, yakni RW alias Rifan (25) warga Jl Ikan Piranha Atas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malangbdan MS alias Syarif (26).warga Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (23/6/2020) siang dirilis di Mapolresta Malang Kota.</p>
<p>Dari kedua tersangkan ini petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja total sebesat 3, 51 Kg, 2 ponsel dan timbangan elektrik. Adapaun keduanya dibekuk di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu. Meskipun kedapatan ganja yang cukup banyak, namun keduanya bersikukuh bukan pengedar melainkan hanya kurir ataa perintah ADP yang hingga kini masih DPO.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penangkalan ini bermula saat petugas Reskoba Polresta Malang Kota mendapat informasi kalau Rifan telah menjadi pengedar ganja. Atas informasi ini, petugas akhirnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Rifan di rumahnya.</p>
<p>Saat itu Rifan tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan ganja di alamari pakaiannya seberat 80,32 gram. Rifan mengaku bahwa sebagaian ganja miliknya dititipkan ke Syarif.</p>
<p>Petugas melakukan pengembangan hingg berhasil menangkao syarif di rumahnya dengan BB berupa 2 notol beriai ganja, 1 kardus berisi 4 plastik ganja dan 3 plastik kecil ganja. Kepada petugas, Rifan mengaku hanya sebagai kurir.<br />
Dia hanya dititipi oleh ADP untuk mengantarkan ganja ke pelanggan.</p>
<p>ADP yang melakukan transaksi sedangkan Rifan yang mengantar ke pelanggan. Jika mampu mengantar 1 kg ganja, Rifan akan mendapat komisi Rp 1 juta. Sesangkan tugas Syarif hanya menyimpan ganja di rumahnya.</p>
<p>Terhitung sejak Januari 2020, ADP sudah 3 kali mengirim ganja kepada Rifan. Yakni pada awal Januari 2020, Rifan mendapat kiriman 2 kg ganja. Pada bulan Maret 3 kg ganja dan pada Mei 4 kg ganja.</p>
<p>Rifan mengaku tidak mengetahui rumah ADP dikarenakan setiap pengiriman menggunakan sistem ranja. Seperti halnya pengiriman pada nulan Mei lalu, pengiriman memakai sistem ranjau di kawasan Jl Bendungan Sugura-Gura, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua tersangka dibekuk atas kasus peredaran ganja di Kota Malang.</p>
<p>&#8221; Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran. Kami akan terus melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengedar narkoba,&#8221; ujar Kombes Pol dr Leonardus.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BNN Kabupaten Malang Gerebek Pengiriman Paket Berisi Ganja</title>
		<link>https://memontum.com/bnn-kabupaten-malang-gerebek-pengiriman-paket-berisi-ganja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2019 08:56:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92012-bnn-kabupaten-malang-gerebek-pengiriman-paket-berisi-ganja</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, pengungkapan pengiriman paket berisi ganja tersebut, setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan 1 tersebut. &#8220;Pengungkapan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2 kg berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Menurut Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Agus Musrichin, pengungkapan pengiriman paket berisi ganja tersebut, setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan 1 tersebut.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan pengiriman paket berisi ganja yang melalui jasa pengiriman tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari masyarakat,&#8221; ujarnya dalam pers rilis di Kantor BNN Kabupaten Malang, Pakisaji, Jumat (6/9/2019) pagi.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-92013" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190906-WA0110-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Berdasarkan laporan tersebut, Agus mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan tim gabungan dari<br />
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II untuk melakukan penyelidikan selama tiga hari sejak 31 Agustus hingga 2 September 2019.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan secara berkelanjutan, kami melihat ciri-ciri kendaraan yang sesuai dengan informasi yang kami peroleh. Kendaraan tersebut baru bisa kami hentikan di Jalan Raya Kebonagung,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Agus menambahkan, kendaraan tersebut diketahui dikendarai oleh warga Pakisaji yang saat ini statusnya sebagai seorang tersangka berinisial MS (20).</p>
<p>&#8220;Tersangka mengaku bekerja sebagai sopir kendaraan Online, dan telah melakukan pengiriman paket ganja kering dua kali, dengan sistem ranjau,&#8221; bebernya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus mengatakan, tersangka ini merupakan jaringan nasional yang menggunakan modus baru dalam aksinya kali ini. Yakni dengan menggunakan jasa pengiriman paket.</p>
<p>&#8220;Modus ini merupakan jenis baru, tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman barang dan dibungkus dengan celana jeans,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dalam penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barmag bukti berupa 2 kg ganja kering, 1 buah HP, 1 kartu identitas, dan 1 unit kendaraan roda empat.</p>
<p>Di hadapan para petugas, tersangka MS mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut, dan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu untuk setiap satu paketnya.</p>
<p>Atas perbuatannya MS, dikenai pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. <strong>(iki/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dapat Kiriman Ganja 7 Kg Tiga Tersangka Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/dapat-kiriman-ganja-7-kg-tiga-tersangka-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Sep 2019 10:44:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Malang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91869-dapat-kiriman-ganja-7-kg-tiga-tersangka-dibekuk</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sedikitnya 3 tersangka diduga pengedar ganja, berhasil dibekuk petugas gabungan &#8220;Joint Operations &#8221; BC Kanwil Jatim II dan BNN Malang Raya pada 31 Agustus hingga 2 September 2019. Tersangka berinisial CF dan MS, keduanya warga kawasan Klojen, Kota Malang dibekuk petugas dengan BB (Barang Bukti) 5 kg ganja. Sedangkan AR, warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sedikitnya 3 tersangka diduga pengedar ganja, berhasil dibekuk petugas gabungan &#8220;Joint Operations &#8221; BC Kanwil Jatim II dan BNN Malang Raya pada 31 Agustus hingga 2 September 2019. Tersangka berinisial CF dan MS, keduanya warga kawasan Klojen, Kota Malang dibekuk petugas dengan BB (Barang Bukti) 5 kg ganja. Sedangkan AR, warga Kawasan Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dibekuk dengan BB 2 kg ganja.</p>
<p>Informasinya awalnya petugas mendapat informasi dari BNN pusat kalau ada pengiriman ganja melalui perusahaan jasa titipan. Paket tersebut dikirim ke wilayah Malang. Dari sinilah petugas yang tergabung dalam Joint Operasions yang terdiri dari petugas Bea dan Cukai bersama BNN Kota Malang, BNN Kota Batu dan BNN Kabupaten Malang, bergerak cepat.</p>
<p>Setelah melakukan pengintaian, petugas membekuk CF dan MS, warga Kawasan Klojen. Keduanya adalah sosok penerima paketan 5 kg ganja. Petugas juga membekuk AR, yang juga menerima 2 kg ganja.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Agus Hermawan, saat jumpa pers pada Rabu (4/9/2019) pagi, mengatakan bahwa Joint Operasions ini telah menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.</p>
<p>&#8221; Jika 1 orang mengkonsumsi 3 gram ganja berarti operasi Joint Operations ini telah berhasil menyelamatkan setidaknya 2300 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Proses pengiriman ganja tersebut sebenarnya cukup rapi, namun tetap saja berhasil digagalkan oleh petugas. &#8221; Ganja tersebut dikirim dengan cara diselipkan di dalam celana jeans. Kemungkinan untuk mengelabui petugas. Namun pengiriman itu tetap bisa kami gagalkan. Para tersangka yang kami amankan adalah si penerima atau pemilik paket tersebut. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Para tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Selain mengamankan 7 Kg, petugas juga mengamankan 1 mobil, 1 motor, 6 HP7 resi pengiriman. Diduga ke 3 tersangka menerima pengiriman dari bandar narkotika yang sama. Jika dilihat dari jumlah banyaknya ganja yang diamankan, diduga hendak diedarkan kembali. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91869</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tukang Gadang Simpan Ganja Dalam Botol</title>
		<link>https://memontum.com/tukang-gadang-simpan-ganja-dalam-botol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jun 2019 10:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85888-tukang-gadang-simpan-ganja-dalam-botol</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Achmad Abdul Rozak (29) warga Jl Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (16/6/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Tukang bangunan ini ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu karena diduga sebagai pengedar ganja. Meskipun kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 1 botol petmen bekas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Achmad Abdul Rozak (29) warga Jl Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (16/6/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota. Tukang bangunan ini ditangkap di rumahnya beberapa hari lalu karena diduga sebagai pengedar ganja.</p>
<p>Meskipun kedapatan BB (Barang Bukti) berupa 1 botol petmen bekas Happydent betisi ganja, 1 bungkus kertas berisi ganja dan 2 poket besar ganja yang dibungkus isolasi coklat dan timbangan elektrik, namun Rozak mengaku bukan pengedar. Adapun kini BB ganja dengan total seberat 81, 10 gram diamankan petugas sebagai bukti kejahatan Rozak.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-85889" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190616-WA0062-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Informasi Memontum menyebutkan bahwa petugas mendapat informasi kalau Rozak telah mengedarkan ganja. Atas informasi itu, petugas segera m3lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap di rumahnya.</p>
<p>Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 81,10 gram ganja dan 1 buah timbangan elektrik. Namun Rozak bersikukuh bukan pengedar. Apapun alasannya, dia tetap kedapatan memiliki narkoatika jenis ganja hingga harus tetap mendekam di balik jeruji besi.</p>
<p>&#8221; Tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun p3njara dan maksimal 12 tahun penjara,&#8221; ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85888</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikuliahkan Ortu, Malah Ngganja</title>
		<link>https://memontum.com/dikuliahkan-ortu-malah-ngganja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2019 15:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85854-dikuliahkan-ortu-malah-ngganja</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Gara-gara suku mengkonsumsi narkotika jenis ganja, JRS (21) mahasiswa salah satu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Kota Malang, yang sehari-harinya kos di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (14/6/2019) pukul 15.00, berhasil dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota. Dia ditangkap di Jl Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan BB [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Gara-gara suku mengkonsumsi narkotika jenis ganja, JRS (21) mahasiswa salah satu PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Kota Malang, yang sehari-harinya kos di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (14/6/2019) pukul 15.00, berhasil dibekuk petugas Reskoba Polres Malang Kota.</p>
<p>Dia ditangkap di Jl Terusan Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan BB (Barang Bukti) berupa 2 klip ganja seberat 1,32 gram yang disembunyikan di dalam dompet. Kepada petugas JRS mengaku kalau dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak Tahun.2016.</p>
<p>Informasi Memontum menyebutkan bahwa tersangka JRS telah dicari petugas Reskoba Polrea Malang Kota terkait kasus narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapati JRS sedang nongkrong di depan Indomaret Jl Terusan Dieng.</p>
<p>JRS tidak nisa.mengelak saat ditangkap. Dikarenakan petugas mendapati 2 poket ganja kering di dalam dompetnya. Kepada petugas JRS mengaku kalau ganja miliknya di beli seharga Rp 200 ribu. Namun dia mengaku tidak mengenal pengedarnya dikarenakan pembeliannya dengan cara tranfer dan pengirimannya dilakukan dengan sistem ranjau. Seperti halnya pembelian terakhirnya, si pengedar mengirimnya dengan sistem ranjau di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>KBO Reskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan bahwa tersangka JRS sudah mengkonsumsi ganja sejak Tahun.2016.</p>
<p>&#8221; Tersangka sudah sering kali melakukan pembelian atas perbuatannya itu, tersangka kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,&#8221; ijar Iptu Bambang Heryanta. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85854</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Coba-Coba Ngganja, Buruh Pabrik Masuk Kerangkeng</title>
		<link>https://memontum.com/coba-coba-ngganja-buruh-pabrik-masuk-kerangkeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2019 11:27:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 111]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/85703-coba-coba-ngganja-buruh-pabrik-masuk-kerangkeng</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ternyata selain menangkap Ide Priyo Wahyudi (27) warga Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga menangkap Eko Widodo alias Kesom (31) yang juga warga Gadang Gang VI. Keduanya ditangkap kereka kasus narkotika jenis ganja. Kalau Priyo kedapatan ganja seberat 6,15 gram yang disimpan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Ternyata selain menangkap Ide Priyo Wahyudi (27) warga Gadang Gang VI, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga menangkap Eko Widodo alias Kesom (31) yang juga warga Gadang Gang VI. Keduanya ditangkap kereka kasus narkotika jenis ganja.</p>
<p>Kalau Priyo kedapatan ganja seberat 6,15 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, sedangkan Kesom kedapatan 2 kotak plastik berisi ganja seberat 2,15 gram. Baik Priyo maupun Kesom hingga Rabu (12/6/2019) siang, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Malang Kota.</p>
<p>Informasi Memontum bahwa usai menangkap Priyo di rumahnya, petugas Reskoba Polres Malang Kota juga mendapat informasi dari masyarakat kalau Kesom juga sering mengkonsumsi ganja. Petugas kemudian mendatangi rumah Kesom hingga berhasil menangkapnya.</p>
<p>Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 kotak plastik berisi ganja. Belum diketahui apakah ada keterlibatan antara Priyo dan Kesom karena petugas nasih terus melakukan pemeriksaan. N amun pastinya kedua tersangka ini masih bertetangga.</p>
<p>&#8221; Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka PY dan EW kami kenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,&#8221; ujar Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syamsul Hidayat SH MH. <strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85703</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
