<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 113 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-113/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 19 Nov 2019 06:18:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 113 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Selundupkan Sabu 1,3 Kilogram, Warga India Diamankan Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/selundupkan-sabu-13-kilogram-warga-india-diamankan-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 06:18:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100019-selundupkan-sabu-13-kilogram-warga-india-diamankan-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus yang ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi. Berat sabu-sabu itu total 1.330 gram yang dibawa. Barang haram ini dibawa tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga india, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kepala Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus yang ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi. Berat sabu-sabu itu total 1.330 gram yang dibawa. Barang haram ini dibawa tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga india, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.</p>
<p>Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India itu. Saat itu, tersangka menjadi salah satu penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873) jurusan Kuala Lumpur-Surabaya itu,&#8221; kata Budi Harjanto, Senin (18/11/2019) saat press release di kantornya.</p>
<p>Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka ke area pemeriksaan untuk diwawancara dan diinterogasi. Ternyata koper itu juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan petugas, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. &#8220;Selanjutnya tersangka kemudian diperiksa petugas secara mendalam itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Namun untuk memastikan kandungan dari kristal itu, petugas mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Ternyata, hasilnya positif narkotika golongan I Jenis Methamphetamine.</p>
<p>&#8220;Karena itu, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya petugas berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi dua orang.</p>
<p>&#8220;Tersangka bakal dijerat pasal 113 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara dalam kasus lainnya, petugas juga mengamankan Iskak (34) warga JL Pulau Saelus II Gang Melati, Banjar Pembungan, Denpasar, Bali</p>
<p>dan rekannya Diyan Wasyulianto (38) warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali. Sementara barang buktinya 2 koper masing-masing 6 kantong berisi 12 kantong plastik dan total 316 (tiga ratus enam belas) ekor Life Coral. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Kali Sukses, Selundupkan 815 Gram Sabu Warga Sampang Diringkus Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/dua-kali-sukses-selundupkan-815-gram-sabu-warga-sampang-diringkus-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 11:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86815-dua-kali-sukses-selundupkan-815-gram-sabu-warga-sampang-diringkus-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. &#8220;Sebelumnya tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya tersangka ini sudah 2 kali sukses melaksanakan penyelundupan. Dengan sabu-sabu seberat masing-masing 100 gram. Tapi saat membawa sabu-sabu lebih banyak jumlahnya justru ditangkap petugas,&#8221; terang Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada Memontum.com, Kamis (27/06/2019).</p>
<p>Budi menceritakan tersangka ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB di Termiononal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Minggu (16/06/2019) kemarin. Saat itu petugas Bea Cukai Juanda memeriksa seluruh penumpang pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Hasilnya dicurigai seorang penumpang laki-laki, Mulyono. Warga kelahiran Sampang, Madura ini hanya membawa 2 buah tas jinjing yang besarnya hampir sama. Kemudian tas itu diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan disela-sela lipatan baju. Selanjutnya petugas Bea Cukai menginterogasi dan memeriksa fisik salah satu tas jinjing yang dicurigai itu.</p>
<p>&#8220;Saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas itu. Hasilnya kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Di tas jinjing satunya tidak ditemukan benda serupa,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka dan seluruh barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Saat diinterogasi tersangka mengakui benda itu merupakan titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain itu, ternyata tersangka juga seorang pemakai sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengkonsumsi methamphetamine.</p>
<p>&#8220;Pengakuan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang itu serta dalam menghadapi petugas. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal itu positif narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Bea cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total 815 gram ini menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 2 orang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara tersangka Mulyono mengaku berani membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Surabaya lantaran sudah 2 kali sebelumnya sukses menyelundupkan sabu-sabu. Hanya saja, sebelumnya beratnya masing-masing 100 gram. Saat sukses menyelundupkan sabu-sabu dua kali itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sekali kirim.</p>
<p>&#8220;Sekarang malah ditangkap. Padahal uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan pemilik barang ini belum saya terima. Saya terpaksa mau dititipi sabu-sabu karena terjerat hutang Rp 16 juta,&#8221; kilahnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Juanda Amankan 5 Paket Sembako Isi Narkoba dari Luar Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-juanda-amankan-5-paket-sembako-isi-narkoba-dari-luar-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Oct 2018 12:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[KPPBC TMP Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58814-bea-cukai-juanda-amankan-5-paket-sembako-isi-narkoba-dari-luar-negeri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, BNN Propinsi Jatim dan Direktorat Resnarkoba, Polda Jatim berhasil mengamankan 5 paket sembako kiriman dari luar negeri. Para penerima barang barang itu, kini ditetapkan menjadi tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya SN warga Surabaya. &#8220;Kelima paket [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda, BNN Propinsi Jatim dan Direktorat Resnarkoba, Polda Jatim berhasil mengamankan 5 paket sembako kiriman dari luar negeri. Para penerima barang barang itu, kini ditetapkan menjadi tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satunya SN warga Surabaya.</p>
<p>&#8220;Kelima paket narkoba itu, kami temukan dari 43.629 paket kiriman yang masuk dari luar negeri. Ini berkat kejelian petugas di lapangan,&#8221; terang Kepala KPPBC TMP Juanda, Budi Hariyanto kepada Memontum.com, Kamis (4/10/2018) saat release.</p>
<p>Budi merinci kelima paket narkoba dari luar negeri itu, adalah Cathinone berupa daun kering 4.500 gram dari Ethiopia, ganja cair dalam 7 botol vapor dari Amerika, 67 butir Ekstasi seberat 19,7 gram dari Belanda yang dikirim ke SN (DPO), ganja kering seberat 130 gram dari Kanada dan terakhir MDMA 10 gram dari Belanda.</p>
<p>&#8220;Kasus keempat dan kelima dikirim 18 September dikirim ke nama dan alamat penerima yang sama. Tapi, belum bisa ditemukan keberadaannya karena itu alamat bibi tersangka,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kelima paket narkoba itu, lanjut Budi dikirim dalam kemasan yang berbeda-beda. Diantaranya lewat paket keset (alas kaki), surat 1 bendel tipis dan dipacking rapi. Namun semua dapat diketahui petugas.</p>
<p>&#8220;Karena lewat X-Ray dapat diketahui barang di dalam paket yang dikirim itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Tersangka kata Budi bakal dijerat pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu dijerat pasal 102 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya mulai 5 tahun penjara, pidana seumur hidup dan hukuman mati.</p>
<p>&#8220;Kami salut kinerja Custome Narcotic Team (CNT) yang berhasil mengungkapkan kasus ini,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara penanganan perkara ini diserahkan ke Kasubdit III dan Kasubdit I Direskoba Polda Jatim untuk pengembangan penyidikannya. &#8220;Karena tersangka masih DPO. Perkara pengembangan penyidikan kami serahkan ke Ditreskoba Polda Jatim,&#8221; pungkasnya. <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58814</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawa Sabu 1.9 Kg, Warga Bangkalan Terancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://memontum.com/bawa-sabu-1-9-kg-warga-bangkalan-terancam-hukuman-mati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2018 16:09:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<category><![CDATA[PN Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/23627-bawa-sabu-1-9-kg-warga-bangkalan-terancam-hukuman-mati</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Sidang perkara Narkotika yang menjerat Moch Syaki alias Miski bin Ahmad (53) pria asal Desa Tagungguh Bangkalan Madura ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya dan dipimpin Jan Manopo SH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam persidangan kali ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8212; Sidang perkara Narkotika yang menjerat Moch Syaki alias Miski bin Ahmad (53) pria asal Desa Tagungguh Bangkalan Madura ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, </p>
<p>Sidang yang digelar di ruang sidang Candra PN Surabaya dan dipimpin Jan Manopo SH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim. Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani SH MH dan Suci Anggraeni SH dari Kejari Jatim menghadirkan dua saksi guna dimintai keterangan.</p>
<p>Di hadapan Majelis Hakim, saksi menceritakan kronologi terjadinya perkara tersebut. Bahwa bermula pada Selasa 22 Agustus 2017 lalu sekira pukul 12,30 wib, saksi mencurigai barang bawaan salah seorang penumpang Air Asia yang baru saja mendarat dari Johor Malaysia ke Bandara Juanda.</p>
<p>Saat melewati alat pemeriksaan barang bawaan (X &#8211; RAY) Petugas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menghentikan terdakwa dengan alasan jika barang bawaannya mencurigakan dan akan diperiksa.</p>
<p>Alhasil kecurigaan Petugas terbukti pada saat pemeriksaan tersebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Bandara menemukan barang bukti berupa satu tas besar berisi pakaian yang di dalamnya terdapat (2) dua bungkus plastik berisi sabu seberat 1.940 gram, selanjutnya terdakwa diserahkan ke petugas Ditresnarkoba Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.</p>
<p>Kepada Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim terdakwa Moch Syaki mengaku jika barang tersebut adalah milik Yusup (DPO) yang dititipkan untuk diserahkan kepada H.Bakir (DPO) dengan upah sebesar Rp 100.000.000; (Seratus juta rupiah) per kilo gramnya.</p>
<p>Namun ketika terdakwa akan berangkat terdakwa diberi uang oleh Yusup (DPO) sebesar Rp 1.200.000; yang katanya untuk uang jajan selama dalam perjalanan ke Indonesia, ongkosnya nanti pada saat barang tersebut sudah sampai di Madura dan diterima oleh H Bakir.</p>
<p>Sementara terdakwa Syaki yang didampingi kuasa hukumnya Fariji.SH dari (LBH Lacak) ketika ditanya Fariji, apakah saat kamu berangkat melalui Bandara di Kuala Lumpur tidak diperiksa dengan alat pemeriksaan semacam (X &#8211; Ray). Jawab terdakwa, ”Iya pakai Pak sama seperti di Bandara Juanda.&#8221;</p>
<p>Lain halnya dengan Fariji ketika di wawancarai media usai sidang, Fariji mengatakan mengapa sama-sama menggunakan alat pemeriksaan jenis (X &#8211; Ray) di Malaysia bisa lolos, tapi di Indonesia selalu terdeteksi (tertangkap).</p>
<p> &#8220;Kapolri seharusnya menjalin hubungan dengan Kepolisian Malaysia untuk bekerja sama dalam pemberantasan Narkotika,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Atas perbuatan terdakwa tersebut, dalam dakwaan primer JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tengtang Narkotika dan dakwaan kedua pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. <strong>(sri/nhs/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">23627</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
