<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 12 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-12/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 24 Feb 2020 11:51:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 12 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Miliki Kayu Jati Tanpa Dokumen,  Blandong Bangorejo Disergap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/miliki-kayu-jati-tanpa-dokumen-blandong-bangorejo-disergap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 11:51:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Bangorejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106952-miliki-kayu-jati-tanpa-dokumen-blandong-bangorejo-disergap-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, Nur Sujoko (39) warga Dusun Sumberjambe, RT 04 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Bangorejo. Ditangkapnya Nur Sujoko atas laporan dari Jarwanto (47) karyawan Perhutani Selatan, RPH Gaul, Grajagan. &#8220;Saat itu Polsek Bangorejo dan petugas Perhutani Selatan sedang melakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Diduga memiliki kayu jati tanpa dilengkapi dokumen, Nur Sujoko (39) warga Dusun Sumberjambe, RT 04 RW 01, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Bangorejo.</p>
<p>Ditangkapnya Nur Sujoko atas laporan dari Jarwanto (47) karyawan Perhutani Selatan, RPH Gaul, Grajagan.</p>
<div id="attachment_106953" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106953" decoding="async" class="size-full wp-image-106953" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Tersangka Nur Sujoko. (ist)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200224-WA0239-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106953" class="wp-caption-text">Tersangka Nur Sujoko. (ist)</p></div>
<p>&#8220;Saat itu Polsek Bangorejo dan petugas Perhutani Selatan sedang melakukan giat operasi gabungan. Dan mendapati 2 orang sedang menggergaji kayu jati,&#8221; ujar Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam, Senin (24/02/2020) siang.</p>
<p>Setalah itu, kata AKP Bahrul Anam tim gabungan langsung mendatangi kedua orang yang sedang menggergaji kayu itu, dan menanyakan surat-surat kepemilikan kayu jati tersebut. Namun, sebelum ditanya oleh petugas gabungan dua orang yang sedang menggergaji melarikan diri, tinggal 1 orang yang diduga pemilik kayu tersebut.</p>
<p>Kepada petugas gabungan, Nur Sujoko mengakui jika kayu yang digergaji ini didapat dari hutan yang masuk kawasan milik Perhutani.</p>
<p>&#8220;Saat ditanya kelengkapan surat-surat kepemilikan kayu jati, Pemilik kayu tidak bisa menunjukkan, dan mengakui kalau kayu jati tersebut diambil dari hutan, yang akhirnya dilakukan penangkapan,&#8221; paparnya.</p>
<p>Dari penangkapan Nur Sujoko ini, aparat gabungan berhasil menyita 1 unit gergaji serkel roda empat bermesin diesel, dan 0,611 M3 kayu jati olahan berbagai bentuk.</p>
<p>&#8220;Tersangka dijerat pasal 12 huruf e dan pasal 83 (1) huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. Dan tersangka langsung ditahan, berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangorejo,&#8221; pungkasnya.<strong> (git/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106952</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Berdalih Istri Tak Puas Begituan, Setahunan Pria di Pasuruan &#8220;Jual&#8221; Istri</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-berdalih-istri-tak-puas-begituan-setahunan-pria-di-pasuruan-jual-istri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2020 13:23:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[trafficking]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105966-bejat-berdalih-istri-tak-puas-begituan-setahunan-pria-di-pasuruan-jual-istri</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum &#8211; Entah karena ganguan kejiwaan atau sudah tak memiliki nurani, apa yang dilakukan oleh Sabik Salim Setiawan (28) warga asal Dusun Babadan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso ini. Pasalnya pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, tega menjual istrinya pada sejumlah teman dan tetangga untuk melayani hasrat biologis. Tak ayal perilaku bejatnya ini tercium [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum </strong>&#8211; Entah karena ganguan kejiwaan atau sudah tak memiliki nurani, apa yang dilakukan oleh Sabik Salim Setiawan (28) warga asal Dusun Babadan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso ini. Pasalnya pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini, tega menjual istrinya pada sejumlah teman dan tetangga untuk melayani hasrat biologis.</p>
<p>Tak ayal perilaku bejatnya ini tercium sejumlah warga dan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota. Alhasil setelah dilakukan penelusuran, suami tak bermoral tersebut (Sabik Salim Setiawan) dicokok petugas pada Minggu (9/2/2020) malam, saat tersangka berada di rumah.</p>
<p>&#8220;Pelaku kami tangkap di rumahnya Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 24. 00, &#8221; tegas AKBP Donny Alexander, Kapolres Pasuruan Kota saat giat rilis pers.</p>
<p>Dijelaskan mantan Kapolres Malang Kota itu, tersangka dengan sengaja dan melakukan pengancaman serta melakukan KDRT terhadap istri sahnya.</p>
<p>Korban berinisial F (23), dimana tersangka dengan tega telah menjual atau menyuruh istrinya (F) untuk melayani nafsu birahi beberapa temannya.</p>
<p>Perbuatan tersangka udah dilakukan sejak setahun lalu atau Januari 2019. Setiap melakukan pelayanan sex tersebut, sang istri diberi uang sebesar Rp 50 ribu.</p>
<p>Tak hanya di situ saja, pelaku juga merekam persetubuhan temannya dengan sang istri. Saat ini istri pelaku tengah hamil 3 bulan.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya ini kami menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu Pasal 47 Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 12 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” pungkas AKBP Donny Alexander.</p>
<p>Sementara itu di tempat yang sama, Sabik Salim Setiawan mengaku jika ia tega menjual istrinya dikarenakan sang istri pernah berkata tidak pernah puas bersetubuh dengannya.</p>
<p>&#8220;Istri saja ngomong tak pernah puas dengan saya mas,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Sudah empat orang kawannya yang telah merasakan tidur dengan istrinya. Setiap selesai bersetubuh temannya membayar Rp 50 ribu dan uang tersebut diberikan ke istrinya untuk kebutuhan keluarga dan membeli peralatan kecantikan.<strong>(hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Malang OTT Kades Ngadireso Poncokusumo, Ngaku Terjebak</title>
		<link>https://memontum.com/polres-malang-ott-kades-ngadireso-poncokusumo-ngaku-terjebak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2019 11:23:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99797-polres-malang-ott-kades-ngadireso-poncokusumo-ngaku-terjebak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau dikenal bernama Margiono diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Malang. Kades itu diamankan beserta uang tunai Rp 20 juta yang ditaruh dalam jok sepeda motornya. Dia diamankan di depan sebuah warung makan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, sekitar pukul 11.00 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Kepala Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau dikenal bernama Margiono diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Malang.</p>
<p>Kades itu diamankan beserta uang tunai Rp 20 juta yang ditaruh dalam jok sepeda motornya. Dia diamankan di depan sebuah warung makan di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Wajak, sekitar pukul 11.00 pada Selasa (12/11/2019) siang lalu.</p>
<p>Magiono diketahui meminta sejumlah uang kepada korban berinisial N untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah. Kepada korban, Magiono meminta uang sebesar Rp 60 juta. Tetapi korban baru bisa memberikan Rp 20 juta.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Magiono meminta uang ini dengan alasan disuruh pihak yang bersengketa dengan N.</p>
<p>&#8220;Jadi uang 60 juta itu diminta untuk dengan mengatasnamakan pihak lain yang bersengketa. Padahal sudah kami konfirmasi ke pihak yang bersengketa dengan N, bahwa yang bersangkutan tidak meminta uang seperti itu,&#8221; urai Tiksnarto kepada awak media.</p>
<p>&#8220;Pihak N bahkan melaporkan kepada kepolisian. Penyidik kemudian berkesimpulan bahwa Kades ini meminta uang ini dengan maksud pribadi,&#8221; ujar Tiksnarto, dalam rilis di Mapolres Malang, Kamis (14/11/2019) siang.</p>
<p>Sementara itu, tersangka Magiono membantah jika dirinya meminta sejumlah uang itu. Magiono juga merasa dirinya dijebak.</p>
<p>&#8220;Saya merasa dijebak. Saya tidak minta uang itu. Kesepakatan itu sudah ada nilainya,&#8221; kata Magiono yang sudah menjabat sebagai Kades Ngadireso sejak tahun 2007 itu.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, kini Magiono harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Magiono akan dijerat pasal 12 huruf E dan atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99797</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ahli Hukum: Teruskan Penyelidikan Prostitusi Online</title>
		<link>https://memontum.com/ahli-hukum-teruskan-penyelidikan-prostitusi-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jan 2019 14:08:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[prostitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Prostitusi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/74902-ahli-hukum-teruskan-penyelidikan-prostitusi-online</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Permasalahan prostitusi online yang melibatkan sederet artis ini mendapatkan tanggapan ahli Hukum Luki Indrawati. Menurutnya, bahwa pihaknya melihat prostitusi online harus dibedakan kualifikasi pada para pelakunya. Sebab, menurut KUHP yang ditetapkan di Indonesia, memang memberikan dasar hukum yang pantas. “Jadi kita merujuk pada pasal 55 KUHP, mana yang sebagai pelaku, mana yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Permasalahan prostitusi online yang melibatkan sederet artis ini mendapatkan tanggapan ahli Hukum Luki Indrawati. Menurutnya, bahwa pihaknya melihat prostitusi online harus dibedakan kualifikasi pada para pelakunya. Sebab, menurut KUHP yang ditetapkan di Indonesia, memang memberikan dasar hukum yang pantas. </p>
<p>“Jadi kita merujuk pada pasal 55 KUHP, mana yang sebagai pelaku, mana yang sebagai pembuat, sebagai penyuruh,” kata Luki di Polda Jatim, Rabu (23/1/2019).  Dari pelaku dan penyuruh ini, Luki mengatakan jika semuanya memiliki kualifikasi sendiri. </p>
<p>“Nah terkait dengan kasus prostitusi online ini, tidak menutup kemungkinan UU tindak pidana pemberantasan perdagangan orang itu digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna, sebagai usernya,” ujarnya. </p>
<p>Sebab, lanjut Ahli Hukum ini, bahwa di pasal UU memang terdapat kualifikasi. Jika barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyetubuhi, mencabuli akan dikenakan pasal tersebut. </p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23552-menelaah-netralitas-polisi-dalam-kasus-prostitusi-online" rel="noopener" target="_blank">Menelaah Netralitas Polisi dalam Kasus Prostitusi Online</a></p>
<p>“Jadi ada penemuan hukum baru tadi yang seperti dijelaskan bapak kapolda yang nantinya akan ada perkembangan-perkembangan fakta baru yang diperoleh dari tim penyidik,” tambahnya. </p>
<p>Untuk VA, Luki mengatakan, jika  telah memperoleh bukti digital forensik. Dari bukti tersebut menyatakan bahwa, VA dapat dikategorikan sebagai pelaku untuk pelanggaran ITE. </p>
<p>“Jadi pasal 27 ayat 1 memang kita harus menyandingkan antara perbuatan VA dengan unsur pasal 27 ayat 1 ini memang ada kecocokan,” serunya.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/23423-prostitusi-online-polda-jatim-temukan-dua-transaksi-va-hingga-mancanegara" rel="noopener" target="_blank">Prostitusi Online, Polda Jatim Temukan Dua Transaksi VA Hingga Mancanegara</a></p>
<p>Sedangkan untuk pelaku lain, nantinya pihaknya akan mengikuti perkembangan baru lagi dari tim penyidik. Seperti usernya yang dimungkinkan untuk menggunakan UU pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.</p>
<p> &#8220;Terkait dengan pasal 12 tindak pidana perdagangan orang tahun 2008,” tutupnya. <strong>(est/ano)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">74902</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pungut Biaya PRONA/PTSL Rp 600 Ribu, Oknum Kepala Desa Ditahan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/pungut-biaya-prona-ptsl-rp-600-ribu-oknum-kepala-desa-ditahan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2018 17:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[oknum kades]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[polres mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59428-pungut-biaya-prona-ptsl-rp-600-ribu-oknum-kepala-desa-ditahan-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Mojokerto &#8211; Polres Mojokerto gelar Press Realase ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Konferensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. bertempat di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (9/10/2018) Sekira pukul 15.00 WIB. Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Mojokerto</strong> &#8211; Polres Mojokerto gelar Press Realase ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Konferensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. bertempat di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (9/10/2018) Sekira pukul 15.00 WIB.</p>
<p>Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi salah satu warga Desa setempat, kemudian Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto segera menanggapi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp.180 juta, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.</p>
<p>Dalam Konferensi press Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, kejadian bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kab Mojokerto bahwa masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka Tisno selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA per PTSL sebesar Rp 600.000 per bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.</p>
<p>&#8220;Kepala Desa dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 45% sedangkan untuk panitia Rp 340.000 55%,&#8221; ungkap Leo.</p>
<p>Masih kata AKBP Leo, hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bandara panitia dan terkumpul sejumlah Rp 180.000.000 di rekening tersangka Tisno, sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang.</p>
<p>&#8220;Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain Tisno selaku Kepala Desa Selotapak, Lanaroe selaku Ketua Panitia, Isnan selaku Wakil Ketua Panitia, Muslik selaku Bendahara Desa dan Slamet. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka Tisno, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok,&#8221; terang AKBP Leo</p>
<p>Para pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.<strong>(den/gan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59428</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lurah Garum Terciduk OTT,  Langsung Dikerangkeng</title>
		<link>https://memontum.com/lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2018 12:36:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 12]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31122-lurah-garum-terciduk-ott-langsung-dikerangkeng</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Bambang Cahyo Widodo (BCW), Lurah Garum Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Lantaran pria kelahiran Ujung Pandang 52 tahun lalu ini, terciduk saat melakukan pungutan liar kepada salah seorang warganya. Dia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Jurang Menjing RT 04 RW 01 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, saat Tim Saber Pungli Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Bambang Cahyo Widodo (BCW), Lurah Garum Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan polisi. Lantaran pria kelahiran Ujung Pandang 52 tahun lalu ini, terciduk saat melakukan pungutan liar kepada salah seorang warganya. </p>
<p>Dia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Jurang Menjing RT 04 RW 01 Kelurahan Garum Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, saat Tim Saber Pungli Polres  Blitar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (9/3/2018) sekitar pukul 19.30.</p>
<p>Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap lurah Garum tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di lingkungan Jurang Menjing, RT. 04 RW. 01 Kelurahan Garum, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.</p>
<p>Menurut Slamet Waloya, tersangka langsung ditahan karena kurang kooperatif saat dimintai keterangan. Serta dimungkinkan melarikan diri atau mengulangi perbuatanya.</p>
<p>&#8220;Polisi langsung menetapkan tersangka terhadap oknum lurah ini. Pungli yang dilakukan tersangka terkait dengan pengurusan sertifikat tanah Kami juga masih mendalami apakah ada oknum perangkat  lain yang membantu tersangka dalam melakukan aksi pungli ini&#8221;, kata Slamet Waloya kepada wartawan, Senin (12/3/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Slamet Waloya menyampaikan, dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 9 juta. Ada dua orang saksi dalam aksi dugaan pungli tersebut, yaitu AN pemohon (korban) dan MJ teman korban.</p>
<p>“Selain uang tunai, polisi juga mengamankan 6 berkas map turunan letter C yang sudah dipecah, serta sebuah HP”, tandas Slamet Waloya.</p>
<p>Slamet Waloya mengaku, setelah menerima laporan sejumlah korban, petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Dalam kesaksianya dua warga yang menjadi korban menyatakan, jika BC sering meminta sejumlah uang, saat mereka mengajukan pengurusan surat tanah. Rata-rata pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta sekali pengurusan.</p>
<p>&#8220;Pelaku beralasan uang itu sebagai syarat pemecahan dan balik nama. Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, pelaku mengaku tidak akan mau menguruskan sertifikat tanah&#8221;, jelas Kapolres Blitar.</p>
<p>Sementara BCW saat diberondong pertanyaan sejumlah awak media, dia membantah perbuatan yang dituduhkannya. Menurut BCW, dia sama sekali tidak pernah meminta uang kepada warganya yang sedang mengurus sertifikat. Sedangkan terkait dengan barang bukti sejumlah uang, BCW mengaku, uang tunai sebesar Rp 9 juta tersebut, merupakan uang pribadinya yang baru saja dipinjam dari Bank. </p>
<p>&#8220;Itu kan uang saya sendiri hasil pinjam dari bank. Trus map-map itu ya semua memang berkaitan dengan kerjaan saya&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. <strong>(jar/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31122</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
