<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 170 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-170/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jul 2020 12:11:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 170 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mabuk, 4 Pemuda Trenggalek Keroyokan dan Rusak Warkop</title>
		<link>https://memontum.com/mabuk-4-pemuda-trenggalek-keroyokan-dan-rusak-warkop</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 12:11:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengrusakan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118762-mabuk-4-pemuda-trenggalek-keroyokan-dan-rusak-warkop</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek mengungkap kasus kekerasan serta pengrusakan sebuah warung kopi yang ada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 4 pelaku berinisial RS, WA dan BS yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Watulimo serta RR warga Kecamatan Pogalan. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek mengungkap kasus kekerasan serta pengrusakan sebuah warung kopi yang ada di Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 4 pelaku berinisial RS, WA dan BS yang ketiganya merupakan warga Kecamatan Watulimo serta RR warga Kecamatan Pogalan.</p>
<div id="attachment_118763" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-118763" decoding="async" class="size-full wp-image-118763" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0061-copy.jpg?resize=740%2C493&#038;ssl=1" alt="Polisi amankan 4 pelaku beserta barang buktinya. (mil) " width="740" height="493" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0061-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0061-copy.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0061-copy.jpg?resize=600%2C400&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200708-WA0061-copy.jpg?resize=200%2C133&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-118763" class="wp-caption-text">Polisi amankan 4 pelaku beserta barang buktinya. (mil)</p></div>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan 4 pelaku kekerasan dan pengrusakan ini diduga saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras.</p>
<p>&#8220;Keempat pelaku ini diduga dalam pengaruh minuman keras alias mabuk saat menganiaya korban dan merusak sebuah warung,&#8221; ucap Kapolres Trenggalek, Rabu (08/07/2020) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut berawal, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 21.00. Dari keterangan saksi, diketahui puluhan orang merangsek masuk ke dalam warung dan berteriak- teriak kemudian merusak warung dan menganiaya pengunjung.</p>
<p>&#8220;Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda Motor yamah V-xion warna merah putih, 1 unit sepeda motor suzuki SMASH, 1 buah kursi plastik warna merah dalam keadaan rusak, 1buah kursi kayu panjang warna putih, 1 buah meja kayu warna coklate, Pecahan Batu bata, pecahan gelas, pecahan Gitar dan 1 buah doosbook Handphone merek Samsung.</p>
<p>&#8220;Selain melakukan perusakan, para pelaku diketahui juga mengambil rokok dan membanting kursi Plastik dan melempar batu ke arah warung. Dan juga melakukan penganiyaan dan membawa baju dan handphone milik salah satu korban,&#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Masih terang Kapolres, menurut pengakuan salah satu pelaku, sebelum kejadian mereka sempat minum minuman keras jenis arak dirumah teman.</p>
<p>Hingga berita ini ditulis, keempat pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku RS, WA dan BS Alias B dipersangkakan pasal KUHPidana 170 ayat (1) KUHPidana sedangkan tersangka RR dipersangkakan pasal 76c jo pasal 80 UURI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 356 KUHPidana,&#8221; pungkasnya.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118762</post-id>	</item>
		<item>
		<title>1 Pelaku Pembakaran di Trenggalek Serahkan Diri, 1 Buron</title>
		<link>https://memontum.com/1-pelaku-pembakaran-di-trenggalek-serahkan-diri-1-buron</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2020 05:51:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115298-1-pelaku-pembakaran-di-trenggalek-serahkan-diri-1-buron</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku penganiayaan dan pembakaran pemuda di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan dan pembakaran pemuda bernama Novan di Dusun Pojok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari ini terjadi pada 26 Mei sekira pukul 02.00. Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satu pelaku penganiayaan dan pembakaran pemuda di Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan dan pembakaran pemuda bernama Novan di Dusun Pojok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari ini terjadi pada 26 Mei sekira pukul 02.00.</p>
<p>Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengamankan 3 pelaku atas kejadian ini, sedangkan 2 pelaku lain masih dalam pengejaran. Ketiga pelaku adalah Joko, Rio dan Asep beserta WN dan BM (DPO).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan 1 DPO yang menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek adalah WN.</p>
<p>&#8220;DPO yang menyerahkan diri adalah WN. Saat menyerahkan diri, pelaku didampingi saudaranya,&#8221; ucap Bima saat dikonfirmasi, Minggu (31/05/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Bima, menurut pengakuan pelaku saat menjadi DPO, ia bersembunyi di tempat yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.</p>
<p>Bahkan sebelumnya, petugas juga sudah melakukan pencarian dirumahnya dan di tempat-tempat lain yang biasa disinggahi pelaku WN. Namun petugas tidak juga menemukan keberadaan pelaku WN.</p>
<p>&#8220;Untuk pelaku yang berperan menyiram BBM ke korban Novan, sampai saat ini masih buron. Jadi sampai saat ini pelaku yang diamankan berjumlah 4 orang,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Bima, DPO yang diduga sebagai pelaku penyiraman BBM ke korban ini adalah BM sebelum disulut api oleh salah satu pelaku lainnya.</p>
<p>Tersangka yang menyerahkan diri, sesaat sebelumnya sempat bersama pelaku BM. Namun setelahnya mereka tidak bertemu.</p>
<p>&#8220;Saat kejadian berlangsung pelaku WN dan BM ini bersama-sama. Namun setelah itu mereka belum ketemu lagi hingga akhirnya pelaku WN menyerahkan diri,&#8221; jelas Bima.</p>
<p>Kasat Reskrim pun menekankan agar pelaku BM segera menyerahkan diri. Jika tidak, petugas akan terus melakukan pengejaran hingga tertangkap. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>3 Pembakar Orang Trenggalek Terciduk, 2 DPO</title>
		<link>https://memontum.com/3-pembakar-orang-trenggalek-terciduk-2-dpo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 13:50:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115126-3-pembakar-orang-trenggalek-terciduk-2-dpo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melkauan penganiayaan terhadap korban hingga tega membakar tubuh korban. Berdasarkan informasi yang diterima, tanpa sebab yang jelas 5 pemuda di Kecamatan Gandusari nekat menghajar 3 pemuda yang melintas di jalanan. Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membakar korban dengan menggunakan BBM. Akibatnya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melkauan penganiayaan terhadap korban hingga tega membakar tubuh korban. Berdasarkan informasi yang diterima, tanpa sebab yang jelas 5 pemuda di Kecamatan Gandusari nekat menghajar 3 pemuda yang melintas di jalanan.</p>
<p>Tak hanya menganiaya korban, para pelaku juga membakar korban dengan menggunakan BBM. Akibatnya korban mengalami luka bakar yang cukup serius di bagian tubuhnya.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jeans Calvinj Simanjuntak mengatakan kejadian penganiayaan ini diketahui terjadi kemarin sekitar pukul 02.00.</p>
<p>&#8220;Kejadiannya sekitar pukul 02.00 dini hari saat kedua kelompok remaja tersebut berpapasan disekitar lokasi yang ada di Dusun Pojok Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari,&#8221; ungkap Kapolres, Rabu (27/05/2020) sore.</p>
<p>Dijelaskan Kapolres, pelaku berjumlah 5 orang yakni berinisial Joko, Rio, Asep, BM dan WN. Kelima pelaku tersebut memburu korban hingga salah satu korban terjatuh.</p>
<p>Selanjutnya, kelima pelaku mendatangi korban IM dan YY untuk diinterogasi. Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil handphone milik korban IM.</p>
<p>&#8220;Pada saat melihat isi percakapan di grup handphone milik korban IM, salah satu pelaku meminta IM untuk menghubungi korban N (temannya) yang tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari agar menjemput korban dengan alasan motornya kehabisan bensin,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat teman korban, lanjut Kapolres, datang dengan membawa bensin, tanpa sebab yang jelas kelima pelaku langsung menganiaya ketiga korban. Dan menggunakan bensin tersebut untuk disiram ke tubuh korban N dan membakarnya.</p>
<p>Dari kelima pelaku, polisi berhasil menangkap 3 pelaku. Sedangkan 2 pelaku berinisial BM dan WN lain masih dalam pengejaran. Dalam aksinya ini, petugas tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap 3 pelaku penganiaya berujung pembakaran.</p>
<p>&#8220;Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya botol bekas bensin, Handphone, Cadar, jaket, kaos dan beberapa barang bukti lain,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan ketiga pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (2), 351 ayat (2), dan 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dari informasi yang didapat, korban N sempat menjalani perawatan di rumah sakit hingga akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Malang.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115126</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berakhir, Kujang Divonis 3 bulan 15 Hari Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-berakhir-kujang-divonis-3-bulan-15-hari-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 05:34:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112191-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berakhir-kujang-divonis-3-bulan-15-hari-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Persidangan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) sore, berakhir. Majelis hakim, Kujang divonis 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dikarenakan dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Kujang selama 7 tahun penjara. Nampaknya masing-masing pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan dengan terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) sore, berakhir. Majelis hakim, Kujang divonis 3 bulan 15 hari penjara dipotong masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dikarenakan dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut Kujang selama 7 tahun penjara.</p>
<p>Nampaknya masing-masing pihak telah puas dengan vonis tersebut sehingga baik JPU maupun pihak terdakwa tidak mengajukan banding. Saat ini Kujang sudah menjalani hukuman 2,5 bulan penjara. Saat ini pihaknya sedang mengurus program asimilasi di Lapas Klas 1 Malang.</p>
<div id="attachment_112192" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112192" decoding="async" class="size-full wp-image-112192" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang dan Adi Wisnu, anak pertama Kujang. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Berakhir-Kujang-Divonis-3-bulan-15-Hari-Penjara.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112192" class="wp-caption-text">Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang dan Adi Wisnu, anak pertama Kujang. (gie)</p></div>
<p>Usai persidangan Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berterimakasih kepada JPU dan majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Ini sesuai rasa keadilan. Kita semua menerima putusan itu. Alhamdulillah. Kami saat ini sedang mengurus asimilasi karena Pak Kujang sudah menjalani hukuman selama 2,5 bulan,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Sementara itu, Adi Wisnu, anak pertama Kujang yang selalu hadir dalam setiap persidangan, berharap ayahnya segera pulang ke rumah.</p>
<p>Kami terima putusan ini. Semoga papa segera pulang dan kembali berkumpul keluarga,&#8221; ujar Adi Wisnu.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4669-kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></li>
</ul>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112191</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga, Kujang Berharap Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Apr 2020 03:57:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112040-kasus-bongkar-pagar-tetangga-kujang-berharap-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang. Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono (65), warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/4/2020) siang, bakal jalani sidang putusan di PN Malang.</p>
<p>Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang, saat bertemu Memontum.com pada Selasa (14/4/2020) pukul 15.00 di PN Malang, berharap kliennya diputus bebas atau seringan-ringannya. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Kujang telah dituntut JPU dengan hukuman 7 bulan penjara.</p>
<div id="attachment_112041" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112041" decoding="async" class="size-full wp-image-112041" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=740%2C435&#038;ssl=1" alt="Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)" width="740" height="435" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=300%2C176&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=768%2C452&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=600%2C353&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/Kasus-Bongkar-Pagar-Tetangga-Kujang-Berharap-Bebas.jpg?resize=200%2C118&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112041" class="wp-caption-text">Rudy Murdhani SH, kuasa hukum Kujang menunjukan foto pagar rumah Chatalina saat dalam proses pembangunan oleh keluarga kliennya. (gie)</p></div>
<p>Menurut Rudy Murdhani SH, bahwa kliennya sudahbberusia lanjut yakni 65 tahun. Selain itu juga nemiliki riwayat sakit jantung dan diabetes.</p>
<p>&#8220;Klien kami sudah berusia 65 tahun. Juga memiliki riwayat jantung dan diabetes. Kami berharap besok putusan seringan-ringannya. Apalagi saat ini sedang musim wabah Corona,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Terkait tembok rumah Chatalina, saat ini sudah kembali dibangun oleh keluarga Kujang.</p>
<p>&#8220;Tembok juga sudah dibangun kembali. Perbaikan pagar hari ini sudah jadi speaigikasinya sama. Dalam persidangan sebelumnya, klien kami juga sudah meminta maaf kepada Chatalina. Ya besok kami sangat berharap putusan seringan-ringannya. Klien kami juga sudah menjalani penahanan selama 3 bulan,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></li>
</ul>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP. Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kujang Sudah Ijin Ke Pak RT, Disangka Guyon</title>
		<link>https://memontum.com/kujang-sudah-ijin-ke-pak-rt-disangka-guyon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 10:04:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107835-kujang-sudah-ijin-ke-pak-rt-disangka-guyon</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang kasus terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (4/3/2020) berlangsung hingga malam. Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan Karnaka, ketua RT setempat yang sekaligus sebagai pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang. Diceritakan Karnaka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Rabu (4/3/2020) berlangsung hingga malam.</p>
<p>Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum hadirkan Karnaka, ketua RT setempat yang sekaligus sebagai pemilik rumah no 19 a yang dikontrak Kujang.</p>
<p>Diceritakan Karnaka bahwa tembok rumah milik Chatalina dibangun sebelum Kujang mengontrak di rumahnya Tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Saat tembok itu dibangun kami keberatan. Saat proses membangun, sempat dimediasi di Disperkim, salah satunya dari Pak Joko Siswo dinas PU Kota Malang. Dalam mediasi itu disepakati kalau tembok boleh dibangun 10 m dari aspal. Namun pulang dari mediasi itu, ternyata tembok itu sudah selesai dibangun,&#8221; ujar Karnaka.</p>
<p>Karnaka mengaku sebagai ketua RT, dia tidak mengetahui proses pembongkaran itu. &#8220;Jalan menjadi sempat hingga sekitar 1,5 m. Mobil tidak bisa masuk. Tembok itu dibangun sebelum rumah no 19 a dikontrak Pak Kujang. Saat rumah dikontrak, Pak Kujang sempat mengatakan &#8220;bongkar ta tembok e&#8221;. Saya biasa saja karena saya kira bergurau. Ternyata sepulang dari luar negeri, tembok tersebut sudah dibongkar,&#8221; ujar Karnaka.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3738-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 meter milik Chatalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107835</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Bongkar Pagar Tetangga Berujung Pidana, Bertemu Korban Dalam Persidangan, Kujang Minta Maaf</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Feb 2020 13:45:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106987-kasus-bongkar-pagar-tetangga-berujung-pidana-bertemu-korban-dalam-persidangan-kujang-minta-maaf</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Senin (24/2/2020) pukul 17.00, akhirnya bertemu dengan pihak pelapor yakni Cathalina, dalam peraidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Cathalina diperiksa saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu Cathalina menyebut bahwa bangunan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, Senin (24/2/2020) pukul 17.00, akhirnya bertemu dengan pihak pelapor yakni Cathalina, dalam peraidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Cathalina diperiksa saksi korban yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pemeriksaan itu Cathalina menyebut bahwa bangunan pagar beton rumahnya tidak menyalahi aturan dikarenakan dibangun di tanahnya sendiri sesuai pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nya.</p>
<p>&#8220;Setelah pagar beton saya dibongkar Kujang, saya sempat meminta supaya pagar itu dibangun kembali. Namun dia tidak mau dan kesannya arogan dengan mengatakan&#8221;nek emoh kate lapo&#8221;. Tidak ada permohonan maaf dari Pak Kujang. Perlu diketahui bahwa saya dan pemilik lama tidak ada kesepakatan untuk tidak membuat pagar. Pagar itu berdiri ditanah saya dan sudah ber IMB. Kenapa dihancurkan,&#8221; ujar Cathalina.</p>
<p>Cathalina juga menyebut bahwa dia dan Kujang bukan lah sahabat seperti yang dijelaskan oleh Lolok, dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Tidak benar kalau kita sahabatan. Saya hanya kenal-kenal biasa. Dia tidak mau membangun tembok saya kembali dan bahkan mengatakan tidak takut polisi,&#8221; ujar Cathalina.</p>
<p>Dalam kesempatan pertemuan ini, Kujang sempat berdiri mendekati Cathalina yang sedang memberikan keterangan kepada majelis hakim. Kujang kemudian mengulurkan tangannya sambil meminta maaf kepada Cathalina. Permintaan maaf Kujang pun diterima Cathalina. Terbukti Cathalina mau bersalaman dengan Kujang. Namun Cathalina ingin proses hukum ini terus berjalan.</p>
<p>Kujang sempat mengatakan bahwa dirinya sudah lama ingin bertemu Cathalina.</p>
<p>&#8220;Saya minta maaf. Cathalina sudah seperti keponakan saya sendiri. Kalau terkait nantang polisi itu tidak benar. Saya masak mau nantang polisi,&#8221; ujar Kujang usai meminta maaf.</p>
<p>Sidang ini sendiri berakhir sekitar pukul 18.00. Usai persidangan Catahalina mengatakan bahwa dari duku sudah saya maafkan taou hukum tetap jalan. Dari dulu tidak pernah minta maaf seperti ini. Dia juga teror saya dengan memarkir mobilnya depan rumah saya. Saya serahkan kepada majelis. Saat kita beli rumah itu juga gak ada kesepakatan kalau saya tidak boleh memagar tembok.</p>
<p>Sementara itu Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang mengatakan bahwa pihaknya berharap ada perdamaian antara Cathalina dan Kujang.</p>
<p>&#8220;Harapannya bu Cathalina memaafkan. Tadi kita sudah berbicara dengan pihak keluarga Pak Kujang bahwa kami akan membangun tembok itu kembali. Saya sangat berharap Bu Cathalina memberikan maaf dan perdamaian buat Pak Kujang,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3608-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</a></p>
<p>Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106987</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Bongkar Pagar Berujung Pidana, Saksi Pernah Sarankan Cathalina Jaga Toleransi Bertetangga</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Feb 2020 13:58:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106523-sidang-kasus-bongkar-pagar-berujung-pidana-saksi-pernah-sarankan-cathalina-jaga-toleransi-bertetangga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Ternyata korban yakni Cathalina dan terdakwa Kujang Agus Suyono, selain bertetangga di Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, keduanya adalah teman baik. Mereka berteman sebelum kasus pembongkaran/ pencopotan tembok pagar rumah Cathalina pada Juli 2017. Hal itu seperti yang di jelaskan oleh Saksi Lukmanto alias Lolok, warga Jl [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Ternyata korban yakni Cathalina dan terdakwa Kujang Agus Suyono, selain bertetangga di Jl Kartini, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, keduanya adalah teman baik. Mereka berteman sebelum kasus pembongkaran/ pencopotan tembok pagar rumah Cathalina pada Juli 2017.</p>
<p>Hal itu seperti yang di jelaskan oleh Saksi Lukmanto alias Lolok, warga Jl Letjend sutoyo, KecMatan Lowokwaru, Kota Malang, pada persidangan di PN Kota Malang pada Senin (17/2/2020) pukul 17.00. Sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lolok menjelaskan bahwa dirinya, Kujang dan Cathalina adalah teman baik.</p>
<p>&#8220;Kita bertiga adalah teman baik. Sekitar tahun 2015 atau tahun 2016, saya diminta membantu menguruskan IMB pagar oleh Cathalina. Yakni pagar pembatas tanah milik Cathalina. Setelah mengurus IMB pagar tersebut, saya tidak tahu bagaiamana bentuk pagar yang akhirnya dibangun Cathalina,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Lama setelah pengurusan IMB tersebut atau sekitar Tahun 2017, Lolok diberitahu oleh Cathalina kalau pagar rumahnya dibongkar oleh Kujang.</p>
<p>&#8220;Saya ditelepon Cathalina kalau pagar rumahnya telah dibongkar. Saya kemudian datangi Kujang supaya memasang lagi supaya tidak ribut dengan Cathalina. Saat itu Kujang diam saja karena sedang depresi akibat sakit jantung,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Dijelaskan pula oleh Lolok bahwa dengan adanya pagar yang dibangun Cathalina membuat mobil milik Kujang tidak bisa masuk karena membuat jalan menjadi sempit.</p>
<p>&#8220;Kalau mobil tidak bisa masuk, Kujang harus jalan kaki ke rumah kontrakanya yang dibuat untuk usaha. Sebab rumah kontrakan Kujang berada di belakang rumah Cathalina yang sudah 5 tahunan tidak dihuni,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Sebagai seorang sahabat, selain meminta Kujang memasang kembali tembok tersebut, Kujang juga meminta Cathalina tidak sampai permasalahan ini diteruskan.</p>
<p>&#8220;Saya bilang ke Cathalina supaya tidak mempermasalahkan ini karena rumah juga tidak dipakai. Saya minta supaya menjaga toleransi karena memang hidup bertetangga apalagi rumah itu juga tidak dihuni. Saya juga jelaskan kalau tembok tersebut tetap dipasang, mobil Kujang tidak bisa masuk. Apalagi pemilik rumah baik yang telah dibeli Cathalina dan pemilik rumah yang dikontrak Kujang telah sepakat untuk memakai jalan tersebut bersama-sama. Cathalina maupun Kujang saY sudah berusaha mendamaikannya. Bertetangga kan harusnya toleransi. Malah kini ponsel saya diblokir oleh Cathalina,&#8221; ujar Lolok.</p>
<p>Selain Lolok, ada 4 saksi lainnya yakni Ir Bambang Susilo, PNS Dinas PU, Heni Kusmaji, sekertaris kelurahan Klojen, Mar Kusnadi, pemilik lama No 17 a, Ir Iwan Rizal dari Dinas Perijinan Kota Malang. Namun karena peraidangan sudah berlarut hingga malam, majelis hakim akhirnya menunda persidangan pada Senin depan.</p>
<p>Hal itu setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan kepada Lolok dan Bambang Susilo. Sedangkan 3 saksi lainnya akan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya.<br />
Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang menjelaskan bahwa Pasal 170 KUHP dirasa kurang pas jika didakwakan kepada kliennya.</p>
<p>&#8220;Dengan ditemboknya rumah Cathalina, akses jalan menjadi sempit. Jika dilewati mobil maka spion akan tergores. Saksi Lolok sempat mengingatkan supaya Cathalina menjaga toleransi bertetangga, namun tidak dihiraukan. Saya rasa pasal 170 KUHP tidak pas jika didakwakan. Sebab di BAP tidak ada saksi yang melihat proses pembongkaran itu dilakukan bersama-sama. Tembok itu terbuat dari tumpukan bahan tembok yang bisa dilepas. Jadi tidak dirusak melainkan hanya dicopot,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3562-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui" target="_blank" rel="noopener noreferrer">‘Ngeroyok’ Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</a></p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kartini No 17, RT 03/RW 05. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>&#8216;Ngeroyok&#8217; Pagar Tetangga Bisa Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Feb 2020 13:06:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 170]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106283-ngeroyok-pagar-tetangga-bisa-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Kujang Agus Suyono, warga Jl Kartini No 7, RT 03/RW 05, Kelurahan Klojen, Kota Malang, jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (12/2/2020) pukul 15.30. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanis Aristya Hermawan SH, Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau pasal 406 KUHP.</p>
<p>Yakni terkait dugaan terjadi tindak pidana pengerusakan pagar, dan orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut dan/atau Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap orang atau barang. Yakni pagar tembok sepanjang 10 m milik Cathalina, warga Jl Kaetini No 17, RT 03/RW 05.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa baik rumah Cathalina dan rumah kontrakan Kujang di Jl Kartini, cukup berdekatan. Untuk menuju ke rumah kontrakannya, Kujang harus melewati rumah milik Cathalina. Nampaknya bangunan pagar rumah Cathalina ini dianggap menganggu oleh Kujang untuk keluar masuk kendaraan mobilnya.</p>
<p>Pada 4 Juli 2017, Cathalina baru mengetahui kalau tembok pagar rumah mikik ibunya telah dibongkar. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada 19 Agustus 2017. Cathalina melaporkan Kujangnkarena dugaan merusak pagar tembok yang terbuat dari Panel Beton.</p>
<p>Dalam dakwaan pembongkaran pagar itu dilakukan oleh Kujang dengan alasan agar kendaraannya seperti truck colt diesel &amp; pick bisa masuk ke rumah yang dikontrak oleh Kujang. Dikarenakan lebar jalan hanya sekitar 2 meter jika terdapat tembok pagar tersebut.</p>
<p>Sedangkan Cathalina sendiri mendirikan tembok beton untuk dijadikan batas rumahnya berdasarkan hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.</p>
<p>Cathalina sudah meminta jalur kekeluargaan dengan meminta Kujang membangun kembali pagar tembok beton rumahnya. Namun dalam perjalannya Kujang tidak mau mendirikan pagar tersebut dan bahkan kobilnya banyak yang di parkir di depan rumah ibu Cathalina. Pada 30 Januari 2020, kasus pengerusakan pagar rumah ini dilimpahkan ke Kejaksaan hingga dilakukan penahanan.</p>
<p>Sementara itu, Rudy Murdany SH, penasehat hukum Kujang, mengatakan bahwa berawal dari Kujang mengontrak rumah di Jl Kartini di Tahun 2015. Rumah tersebut disewa untuk penyimpanan barang konveksi selama 5 tahun.</p>
<p>&#8220;Sejak awal pemilik rumah yang di kontrak Pak Kujang merasa keberatan dengan tembok tersebut. Karena dengan adanha tembok itu jalanan bagian depan menyempit. Sudah ada mediasi dengan petugas PU dan Satpol PP hingga disepakati untuk memundurkan tembok sepanjang 10 meter tersebut,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Namun hasil mediasi tersebut tidak pernah terlaksana karena rumah teraebut masih kosong dan Cathalina jarang di tempat.</p>
<p>&#8220;Akhirnya Pak Kujang berinisiatif memnongkar tembok sepanjang 10 m tersebut. Pemnongkaran itu terjadi Tahun 2017 saat rumah tersebut masih kosong,&#8221; ujar Rudy.</p>
<p>Kedepannya puhaknya akan memberika kebenaran secara formil dan materiil. &#8220;Kami akan datangkan pemilik rumah kontrakan bahwa sudah ada keberatan secara tertulis dengan adanya tembok tersebut. Kami juga telah mengajukan penangguhan penahanan. Pak Kujang saat ini sedang sakit dan butuh perawatan medis. Rencanya akan cek up jantung di Malaysia,&#8221; ujar Rudy.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106283</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
