<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 197 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-197/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Jun 2020 10:39:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 197 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Polres Trenggalek Sergap Kawanan Pengedar Pil Koplo Gandusari</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-sergap-kawanan-pengedar-pil-koplo-gandusari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jun 2020 10:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116256</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tiga pelaku yang diduga menjadi jaringan pengedar pil koplo asal Kecamatan Gandusari diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek. Ketiga pelaku adalah Khusnul Dwi Prasetyo dan Sugeng Hariyadi yang keduanya merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Rosikin warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Tiga pelaku yang diduga menjadi jaringan pengedar pil koplo asal Kecamatan Gandusari diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek.</p>
<p>Ketiga pelaku adalah Khusnul Dwi Prasetyo dan Sugeng Hariyadi yang keduanya merupakan warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek dan Rosikin warga Desa Wonoanti Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar pil dobel L.</p>
<p>&#8220;Petugas Satrenarkoba Polres Trenggalek telah mengamankan 3 orang pelaku yang diketahui merupakan jaringan pengedar pil dobel L,&#8221; ungkap Kapolres, Kamis (11/06/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Doni, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Pil jenid dobel L diseputaran kota Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman hingga berhasil mengamankan sepasang muda mudi. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 95 butir Pil dobel L didalam tas yang digulung kertas tisu kemasan plastik klip,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dari hasil interogasi awal, diketahui Pil dobel L tersebut dibeli dari tersangka Khusnul seharga Rp. 270 ribu. Petugas kemudian mengembangkan dan berhasil meringkus dua tersangka lainnya yakni SH dan R berikut barang bukti berupa 265 butir.</p>
<p>“Kami terus kembangkan kasus ini agar bisa mengungkap jaringan lainnya agar tidak ada lagi yang meracuni generasi muda Trenggalek. Tak ada ruang untuk Narkoba, Miras dan Okerbaya. Sikat habis,&#8221; kata Doni.</p>
<p>Masih terang Kapolres, selain pil koplo total 360 butir, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 3 buah handphone, sebuah kotak plastik, 100 lembar plastik bening dan sejumlah uang tunai.</p>
<p>&#8220;Untuk ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tukang Tambal Ban Gerongan, Sambi Jual Pil Tepil Y</title>
		<link>https://memontum.com/tukang-tambal-ban-gerongan-sambi-jual-pil-tepil-y</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2020 12:19:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan Kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115440-tukang-tambal-ban-gerongan-sambi-jual-pil-tepil-y</guid>

					<description><![CDATA[Jangan Coba-Coba Tenggak, Nyawa Taruhannya Memontum Pasuruan &#8211; Jajaran Satuan Polres Pasuruan Kota, membekuk Sulton (30). Pria asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai tambal ban itu kedapatan membawa obat kesediaan farmasi jenis berlogo Y atau akrab disebut pil Ketapel. Berdasarkan imformasi dari masyarakat, Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, jajaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Jangan Coba-Coba Tenggak, Nyawa Taruhannya</h2>
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Jajaran Satuan Polres Pasuruan Kota, membekuk Sulton (30). Pria asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai tambal ban itu kedapatan membawa obat kesediaan farmasi jenis berlogo Y atau akrab disebut pil Ketapel.</p>
<p>Berdasarkan imformasi dari masyarakat, Sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, jajaran satreskoba polresta melakukan pengintaian terhadap pelaku. Setelah dapat memastikan bahwa pelaku kedapatan membawa pihak jajaran satreskoba melakukan penyergapan terhadap Sulton pelaku.</p>
<p>Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto, pelaku ditangkap di gubuk samping tambal ban, tepatnya di sebelah selatan pinggir Jalan Raya Pantura Desa Gerongan, Kabupaten Pasuruan.</p>
<p>Endy menambahkan, dari hasil penagkapan itu, Satreskoba kota telah mengamankan barang bukti obat kesediaan farmasi berlogo Y dan Uang Rp 250 ribu, satu unit HP MERK OPPO warna hitam TYPE CPH1931 dan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 27 bungkus grenjeng rokok @ 4 butir dengan total keseluruhan sebanyak 108 butir.</p>
<p>Untuk mempertanggungjawabkannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.</p>
<p>Pil termasuk jenis Trihexy penidyl (THP) itu biasanya dipakai penderita gangguan jiwa. Jika diminum orang biasa, efeknya lebih ganas dibanding efek pil koplo. Selain menyerang syaraf otak dan syaraf anggota badan, lebih dari 10 butir meminum pil itu dapat mengakibatkan overdosis dan kematian. <strong>(bw/arf/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115440</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Jember Pasok Pil Koplo ke Grujugan Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/warga-jember-pasok-pil-koplo-ke-grujugan-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2020 09:29:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Grujugan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115332-warga-jember-pasok-pil-koplo-ke-grujugan-bondowoso</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Grujugan Bondowoso berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang tanpa ijin dan mengamankan seorang lelaki berinisial ML (26) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar berupa ratusan pil koplo. Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, membernarkan penangkapan tersebut. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Grujugan Bondowoso berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang tanpa ijin dan mengamankan seorang lelaki berinisial ML (26) warga Desa Sumber Salak, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Tersangka diduga melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki izin edar berupa ratusan pil koplo.</p>
<p>Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, membernarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berisnial ML berawal dari informasi masyarakat. Bahwa tersangka akan melakukan transaksi di rest area SPBU Grujugan Kidul.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115333" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200601-WA0188-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>“Pada saat kami mendapat informasi itu, sejumlah anggota Polsek Grujugan dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju TKP, Minggu (31/5/2020) jam 20.30 WIB,”kata Kapolsek AKP Iswahyudi, Senin (1/6/2020).</p>
<p>Saat berada di TKP, tersangka diketahui telah mengedarkan pil Koplo berlogo Y dengan cara menjual bebas kepada masyarakat umum. Sementara, pil sudah dikemas dengan kantong plastik bening</p>
<p>“Melihat peristiwa itu, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ML dan mengamankan barang buktinya (BB) sebanyak 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan sebanyak Rp 1 juta,” kata iswahyudi.</p>
<p>Akibat perbuatannya, tersangka ML dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan saat ini tersangka berikut BB diamankan di Mapolsek Grujugan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>“Tentu kita akan melakukan pengembangan lebih lanjut, kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari penyidik,” kata iswahyudi Kapolsek Grujugan. <strong>(dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115332</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pengedar Pil Trex Pinggir Sawah Songgon Diciduk Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/pengedar-pil-trex-pinggir-sawah-songgon-diciduk-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Mar 2020 03:48:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polsek songgon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109774</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Ditengah masyarakat dan pemerintah disibukkan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan merebaknya virus Corona. Pria asal Kecamatan Songgon ini justru mengedarkan pil koplo (trihexyphenidyl) dan harus berurusan dengan Polisi. Bahkan Tersangka Agus Setiawan (27) warga Dusun Jajangan RT 02 RW 02, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon diamankan Unit Reskrim Polsek Songgon dipinggir sawah, Dusun Tengororejo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Ditengah masyarakat dan pemerintah disibukkan penyemprotan disinfektan untuk pencegahan merebaknya virus Corona. Pria asal Kecamatan Songgon ini justru mengedarkan pil koplo (trihexyphenidyl) dan harus berurusan dengan Polisi.</p>
<p>Bahkan Tersangka Agus Setiawan (27) warga Dusun Jajangan RT 02 RW 02, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon diamankan Unit Reskrim Polsek Songgon dipinggir sawah, Dusun Tengororejo, Desa Songgon sekitar pukul 23.00.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-109776" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0092-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0092-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0092-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0092-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200326-WA0092-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kapolsek Songgon, AKP Bakin membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl alias pil trex.</p>
<p>&#8220;Kami dapat informasi, kalau Selasa malam akan ada transaksi pil trihexyphenidyl dipinggir sawah,&#8221; ujar AKP Bakin, Kamis (26/03/2020) siang.</p>
<p>Dari penangkapan itu, lanjut AKP Bakin pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan pil trihexyphenidyl, dan sejumlah uang.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 450 butir pil trihexyphenidyl, 160 butir pil koplo dan uang tunai Rp 200 ribu yang terdiri dari 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 1 lembar pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 20 ribu dan 3 lembar pecahan Rp 10 ribu,&#8221; beber AKP Bakin.</p>
<p>Lanjut Kapolsek Songgon penangkapan terduga pelaku pengedar pil trihexyphenidyl ini, dipimpin langsung Kanitreskrim.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat informasi, Kanit Reskrim Aiptu Subakti langsung bergerak menuju tempat kejadian,&#8221; terangnya.</p>
<p>Tersangka Agus Setiawan, melakukan transaksi pil tanpa, dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar sepeti yang diatur dalam pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun2009 tentang Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Tersangka berikut barang bukti kami amankan, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini,&#8221; pungkasnya. <strong>(git/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109774</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Praktik Jasa Suntik Pemutih Ilegal Bisa Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/praktik-jasa-suntik-pemutih-ilegal-bisa-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2020 13:26:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[praktek ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108003-praktik-jasa-suntik-pemutih-ilegal-bisa-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Warga Desa Yosomulyo Disergap Polisi Memontum Banyuwangi &#8211; Diduga buka praktek jasa kecantikan (pemutih) tanpa ijin, RS (28) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi diamankan Polresta Banyuwangi. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, diamankannya RS diduga membuka praktek tanpa memiliki ijin buka praktek kefarmasian. Menurut Kombes Arman, pelaku mengedarkan persediaan farmasi tanpa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Warga Desa Yosomulyo Disergap Polisi</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Diduga buka praktek jasa kecantikan (pemutih) tanpa ijin, RS (28) warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi diamankan Polresta Banyuwangi.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, diamankannya RS diduga membuka praktek tanpa memiliki ijin buka praktek kefarmasian.</p>
<p>Menurut Kombes Arman, pelaku mengedarkan persediaan farmasi tanpa ijin edar dan tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktek farmasi dan tidak diperkenankan membuka praktek kedokteran untuk menyuntik pemutih kepada korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku tanpa keahlian dan kewenangan melakukan praktik farmasi serta tanpa hak melakukan praktik kedokteran dengan memberikan suntikan pemutih kepada korban,&#8221; kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conference, bertempat Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (07/03/2020) siang.</p>
<p>Dalam prakteknya, lanjut Kombes Arman, pelaku menyuntikkan obat-obatan vitamin C dan kolagen ke dalam cairan infus, lalu disalurkan melalui pembuluh darah pada pergelangan tangan korban.</p>
<p>&#8220;Pelaku mendapat ilmu medis ini sewaktu bekerja di sebuah klinik kecantikan sebagai tenaga medis. Dari pengalamannya tersebut pelaku membuka membuka praktik ilegalnya sejak bulan Februari 2019,&#8221; terang Arman.</p>
<p>Lebih lanjut Kapolresta Banyuwangi mengungkapkan, dari jasa suntik pemutih ini, pelaku memasang tarif sebesar Rp 500 ribu.</p>
<p>&#8220;Omset yang didapat pelaku dikisar Rp 900 ribu perbulannya. Pelaku juga menjual Aqua Skin Veniccy seharga Rp 300 ribu. Pelaku juga memasang tarif lebih mahal jika korbannya menginginkan hasil yang lebih cepat,&#8221; terang Kombes Arman.</p>
<p>Dari penangkapan pelaku RS ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 set alat suntik pemutih bekas pakai, 10 ampule vitamin C plus kolagen, 3 ampule serbuk white kolagen warna kuning, 2 ampule serbuk white kolagen warna merah muda, 3 ampule aquabides, 13 buah jarum inflo, 4 jarum kupu-kupu, 5 botol cairan infus NaCl, 7 buah selang infus set, 1 gulung plester, setengah pack jarum, setengah pack alkohol swab, 1 buah alat tensi, 6 buah spuit 10 cc, 3 buah spuit 3 cc, tali torniket dan 1 buah sampah medis.</p>
<p>Semua barang bukti itu didapat secara online tanpa disertai izin edar, pelaku juga tidak memiliki keahlian ataupun sertifikasi.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran,&#8221; pungkasnya. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108003</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dulu Kasus Curi LPG, Kini Kasus Pil Lele</title>
		<link>https://memontum.com/dulu-kasus-curi-lpg-kini-kasus-pil-lele</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2020 09:31:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[polsek sumberpucung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107458-dulu-kasus-curi-lpg-kini-kasus-pil-lele</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pernah masuk LP Lowokwaru Malang kasus pencurian tabung gas LPG, giliran kini, tersangka Agus Harianto (26) berurusan dengan hukum gara-gara menjadi pengedar pil koplo atau pil dobel L (££) atau pil lele. Pemuda warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, diringkus anggota Reskrim Polsek Sumberpucung di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Tepatnya, Rabu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pernah masuk LP Lowokwaru Malang kasus pencurian tabung gas LPG, giliran kini, tersangka Agus Harianto (26) berurusan dengan hukum gara-gara menjadi pengedar pil koplo atau pil dobel L (££) atau pil lele.</p>
<p>Pemuda warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, diringkus anggota Reskrim Polsek Sumberpucung di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen.</p>
<p>Tepatnya, Rabu (26/2/2020) dini hari pukul 02.00, tersangka diringkus petugas. Saat digeledah, anggota mendapat barang bukti plastik berisi pil koplo sebanyak 1000 butir. Ponsel dan uang Rp 258 ribu pun jadi barang bukti.</p>
<p>Kapolsek Sumberpucung, AKP Edy Sunyata menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dari hasil penyelidikan.</p>
<p>&#8220;Kami terima informasi dari masyarakat, lalu kami lidik, pelaku kedapatan membawa barang bukti. Barang bukti sebanyak 1000 butir Pil double ££ dan uang hasil penjualan,&#8221; papar AKP Edy Sunyata kepada Memontum.com, Senin (2/3/2020) sore.</p>
<p>Kata Edy, poketan botol besar dibeli dari Kota Malang kenalan teman tersangka. Dari botol besar, dibagi menjadi poket kecil isi 4 butir. Per tik dijual seharga Rp 10 ribu. Kabarnya, seminggu sekali ia memesan lagi poketan besar seharga Rp 1 juta.</p>
<p>Tapi tersangka membantahnya. Akunya, dua bulanan baru habis dagangan pil koplonya. Selain itu karena teman-temannya juga memakai pil koplo miliknya. Soal untung, tersangka mengaku mendapat Rp 300 ribu tiap penjualan poket kecil dari sepoket besar.</p>
<p>&#8220;Tahun 2014 saya di LP, 4 bulan, kasus curi LPG. Kalau jualan pil, 2 bulan baru habis. Sebotol besar isi 950 butir. Saya empat kali pesan,&#8221; aku tersangka di depan AKP Edy Sunyata.</p>
<p>Atas perbuatannya, tersangka dikenai pelanggaran Pasal 197 sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Ancamannya lebih dari 5 tahun kurungan penjara sehingga pihak kepolisian berwenang menahan tersangka. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107458</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sat Reskoba Polres Jember Sergap Pengedar Pil Ketapel &#8220;Y&#8221;</title>
		<link>https://memontum.com/sat-reskoba-polres-jember-sergap-pengedar-pil-ketapel-y</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 09:40:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[okerbaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107114-sat-reskoba-polres-jember-sergap-pengedar-pil-ketapel-y</guid>

					<description><![CDATA[Pil Berbahaya Bisa Bikin Gila dan &#8220;Dijemput&#8221; Malaikat Maut Memontum Jember &#8211; Muh Khoirudin warga Dusun Krajan RT01 RW01, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, seorang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo), akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember, Jumat (21/2/2020) di dalam rumah tinggalnya sekira pukul 16.30. Menurut Kasat Reskoba [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Pil Berbahaya Bisa Bikin Gila dan &#8220;Dijemput&#8221; Malaikat Maut</h2>
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Muh Khoirudin warga Dusun Krajan RT01 RW01, Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, seorang pengedar Obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo), akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskoba Polres Jember, Jumat (21/2/2020) di dalam rumah tinggalnya sekira pukul 16.30.</p>
<p>Menurut Kasat Reskoba Polres Jember Iptu Agung joko haryono, penangkapan terhadap tersangka berawal dari Informasi yang diterima Tim Opsnal Satreskoba, bahwa di wilayah Dusun Krajan Desa Karangharjo, seringkali bahkan tiap hari digunakan transaksi Okerbaya.</p>
<p>“Setelah kami mengadakan penyelidikan, kami melihat tersangka secara bebas mengedarkankan okerbaya (Trihexyphenidyl ) dengan tidak di sertai sura ijin edar dan tanpa disertai resep dokter, di wilayah rumahnya.,” ungkap Agung, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2020) siang.</p>
<p>Kata Agung, pengedar ini tak dapat berkutik dan rela digelandang ke Mapolres Jember, karena saat di lakukan penggeladahan badan oleh petugas, di temukan 1 klip plastik yang didalamnya berisi 8 bungkus kertas rokok yang berisikan 4 butir obat jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y” (Yarindo) dan 5 butir Trihexyphenidyl yang tidak terbungkus di kantongnya.</p>
<p>“Jadi Jumlah totalnya yang ditemukan petugas sebanyak 37 dan uang hasil penjualan sebesar 130 ribu, untuk tersangka saat ini berada di Mapolres Jember guna mempertanggungjawabkan perbuataannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 196 sub pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ” kata agung mengakhiri wawancara bersama Memontum.com. <strong>(bud/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107114</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polsek Curahdami Ringkus Pengedar Obat Terlarang</title>
		<link>https://memontum.com/polsek-curahdami-ringkus-pengedar-obat-terlarang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 09:36:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[pil koplo]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Curahdami]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107110-polsek-curahdami-ringkus-pengedar-obat-terlarang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Unit Reserse kriminal Polsek Curahdami membekuk M Subhan Septiawan warga Desa Poncogati RT 3 RW 01 Kecamatan Curahdami Bondowoso yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis pil berlogo &#8220;Y&#8221;. Menurut Kapolsek Curahdami AKP Budi Handoko, S.s Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Iis Kusuma WD S.Sos, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso </strong>&#8211; Unit Reserse kriminal Polsek Curahdami membekuk M Subhan Septiawan warga Desa Poncogati RT 3 RW 01 Kecamatan Curahdami Bondowoso yang kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis pil berlogo &#8220;Y&#8221;. Menurut Kapolsek Curahdami AKP Budi Handoko, S.s</p>
<p>Sos melalui Kanit Reskrim Iptu Iis Kusuma WD S.Sos, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Poncogati Kecamatan Curahdami ada pemuda diduga menjual pil warna putih dengan logo”Y”. Kemudian Kapolsek bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Saat ini tersangka atas nama M Subhan Septian telah diamankan di ruang tahanan Polsek Curahdami untuk dilakukan proses hukum lanjutan,&#8221; kata Iptu Iis Kusumu WD kepada memontum.com.</p>
<p>Barang bukti yang ikut diamankan 7 butir Pil warna putih berlogo &#8221; Y &#8220;, Uang tunai Rp 10.000, 1 buah HP merk Samsung warna Gold.</p>
<p>Sementara itu tersangka M Subhan Septian mengaku dirinya telah dua kali mengedarkan obat terlarang &#8220;Saya sudah dua kali mengedarkan obat ini, saya jual kepada teman-teman dengan harga 25.000 per biji,&#8221; ujar tersangka M Subhan Septian.</p>
<p>Kini Subhan Septian pemuda bertato tersebut, menjadi tersangka dan mendekam di ruang tahanan Polsek Curahdami untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka dikenakan pasal 197 Subs Pasal 196 UU. RI. No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.<strong> (dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107110</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lampu LED di Banyuwangi, Isi 29,15 gram Sabu</title>
		<link>https://memontum.com/lampu-led-di-banyuwangi-isi-2915-gram-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Feb 2020 10:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 197]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106047-lampu-led-di-banyuwangi-isi-2915-gram-sabu</guid>

					<description><![CDATA[Februari, Polresta Banyuwangi Ringkus 13 &#8216;Budak&#8217; Narkoba Memontum Banyuwangi &#8211; Upaya menekan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Banyuwangi terus dilakukan. Bahkan pada bulan Februari 2020 ini, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 13 tersangka. Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, 12 kasus yang terungkap tersebut, terbagi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Februari, Polresta Banyuwangi Ringkus 13 &#8216;Budak&#8217; Narkoba</h2>
<p><strong>Memontum Banyuwangi </strong>&#8211; Upaya menekan peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kabupaten Banyuwangi terus dilakukan. Bahkan pada bulan Februari 2020 ini, Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 12 kasus dan meringkus 13 tersangka.</p>
<p>Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengungkapkan, 12 kasus yang terungkap tersebut, terbagi menjadi 2, yaitu pengungkapan peredaran sabu dan obat keras berbahaya yang mengandung zat adiktif.</p>
<div id="attachment_106049" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106049" decoding="async" class="size-full wp-image-106049" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0106-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers realese pengungkapan kasus Narkoba, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (11/02/2020) siang. (ras)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0106-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0106-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0106-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0106-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106049" class="wp-caption-text">Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar pers realese pengungkapan kasus Narkoba, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (11/02/2020) siang. (ras)</p></div>
<p>&#8220;Total 7 tersangka peredaran obat keras berbahaya, dan 6 tersangka pengedar sabu,&#8221; ungkap Kapolresta Banyuwangi, Selasa (11/02/2020) siang di Mapolresta Banyuwangi.</p>
<p>Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat 30,37 gram serta obat daftar G jenis Trihexyphenidyl atau pil trex sebanyak 541 butir.</p>
<p>Menariknya, saat pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 29,15 gram sabu disembunyikan di lampu belajar Light Emitting Diodes (LED). Barang sebanyak ini diduga milik Hariyanto warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro residivis eks penghuni Lapas Porong, Sidoarjo yang baru saja keluar dari tahanan.</p>
<p>Menurut Kombes Pol Arman Asmara, tersangka Hariyanto ditangkap dikediamannya. Modus menyimpan SS di LED yang dilakukan oleh tersangka Hariyanto adalah modus baru untuk mengelabuhi aparat.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-106048" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0107-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0107-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0107-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0107-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200211-WA0107-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Jika modus lama orang menyimpan SS itu di bungkus rokok, atau lewat kurir atau orang perorangan. Kali ini untuk memasarkan SS mempergunakan tempat lampu tergolong baru,&#8221; ujar Kapolresta Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Dan tersangka Hariyanto ini telah bebas murni dari Lapas Sidoarjo,&#8221; tambah Kombes Arman.<br />
Untuk membongkar kasus ini, pihaknya masih mendalami peredaran Narkotika di wilayah Banyuwangi, dan mencari siapa aktor intelektualnya.</p>
<p>&#8220;Tugas kami sekarang adalah membongkar siapa aktor intelektual peredaran barang haram ini masuk di Kabupaten Banyuwangi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, 7 tersangka pengedar obat daftar G dijerat pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka pengedar dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI nomor 35/2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukum mati. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106047</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
