<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 204 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-204/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Feb 2020 13:51:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 204 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Home Industri Miras Oplosan Trenggalek Digerebek Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/home-industri-miras-oplosan-trenggalek-digerebek-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Feb 2020 13:51:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107290-home-industri-miras-oplosan-trenggalek-digerebek-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Polres Trenggalek kembali menangkap produsen minuman keras oplosan yang beroperasi di pesisir selatan Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan dari hasil penggrebekan di salah satu home industri miras oplosan, petugas menangkap seorang pelaku yakni Didik Rudyanto Alias Gacor warga RT 01 RW 01, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Polres Trenggalek kembali menangkap produsen minuman keras oplosan yang beroperasi di pesisir selatan Jawa Timur tepatnya di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan dari hasil penggrebekan di salah satu home industri miras oplosan, petugas menangkap seorang pelaku yakni Didik Rudyanto Alias Gacor warga RT 01 RW 01, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>“Unit Reskrim Polsek Watulimo berhasil membongkar Miras oplosan dan menangkap pelaku Didik beserta sejumlah barang buktinya,&#8221; ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (28/02/2020) sore.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, dalam hal ini pelaku diketahui dengan sengaja dan tanpa ijin memproduksi serta mengedarkan minuman beralkohol oploson untuk memperoleh keuntungan.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap salah satu pengedar dan pengoplos minuman alkohol yakni Hadi Joko pada 26 Februari 2020 yang lalu.</p>
<p>&#8220;Dari hasil interogasi diketahui bahwa minuman oplosan tersebut di peroleh dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap pelaku,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, petugas menemukan barang bukti berupa minuman alkohol oplosan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk membuat miras oplosan.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang diamankan antara lain 30 botol minuman alkohol oplosan masing-masing berukuran 600 Mililiter, satu karung botol bekas air mineral, teko plastik yang diduga sebagai alat mengaplos Miras, gunting, lima plastik bekas tempat alkohol, 455 botol kosong perasa vodka dan uang tunai Rp 400 ribu yang diakui tersangka adalah hasil penjualan minuman oplosan,&#8221; jelas Jean Calvijn.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Masih terang Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) dan atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) UU R.I No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU R.I No. 07 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara denda paling banyak 4 miliar rupiah.</p>
<p>&#8220;Kami dari kepolisian Resort Trenggalek berharap peredaran miras oplosan bisa dicegah. Sehingga kondisi Kamtibmas yang ada di Kabupaten Trenggalek lebih kondusif,&#8221; pungkasnya. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107290</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Home Industri Miras Oplosan Digerebek Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi</title>
		<link>https://memontum.com/home-industri-miras-oplosan-digerebek-satgas-garda-blambangan-polresta-banyuwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 10:12:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[penggerebekan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104767-home-industri-miras-oplosan-digerebek-satgas-garda-blambangan-polresta-banyuwangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi membekuk produsen Minuman Keras (Miras) jenis arak oplosan dengan etanol dicampur air sumur di wilayah Kecamatan Muncar. Terungkapnya produsen Miras jenis Arak ini, setelah Polresta Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Miras di wilayah tersebut. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus produsen [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Satgas Garda Blambangan Polresta Banyuwangi membekuk produsen Minuman Keras (Miras) jenis arak oplosan dengan etanol dicampur air sumur di wilayah Kecamatan Muncar.</p>
<p>Terungkapnya produsen Miras jenis Arak ini, setelah Polresta Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Miras di wilayah tersebut.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-104768" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus produsen Miras oplosan ini, setalah pihaknya mendapat informasi adanya peredaran Miras di wilayah Kecamatan Muncar.</p>
<p>Dari informasi tersebut Satgas Garda Blambangan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan menyita ratusan botol dan jerigen berisi miras oplosan.</p>
<p>&#8220;Ada 2 pria yang kita amankan, yakni MSAC (produsen) dan GEW (penjual miras oplosan). Keduanya ditangkap di rumahnya. Dari tangan keduanya, kami menyita 750 botol berisi miras oplosan air sumur yang dicampur dengan etanol,&#8221; ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (23/1/2020) siang.</p>
<p>Dari pengakuan MSAC (25) warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, membuat Miras oplosan ini sudah dilakoni selama 3 bulan. Menurutnya, bahan baku etanol dibeli dari A warga asal Surabaya.</p>
<p>Harga perliter etanol Rp 45 ribu, MSAC setiap membeli etanol sebanyak 200 liter yang dikemas dalam jerigen berukuran 20 liter. Dan dikirim lewat bus.</p>
<p>Untuk membuat Arak oplosan ini, tersangka MSAC dengan cara 13 liter etanol dicampur 17 liter air sumur, kemudian dicampur jadi satu kedalam jerigen berukuran 30 liter.</p>
<p>&#8220;Setelah takarannya dirasa pas oleh tersangka, miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam kemasan botol berukuran 600 mililiter, untuk dipasarkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Lanjut Kapolresta Banyuwangi, botol berisi miras siap edar tersebut selanjutnya dijual kepada tersangka GEW (34) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dengan harga Rp 17 ribu per botol. Oleh GEW dijual ke semua kalangan dengan harga Rp. 25 ribu per botol.</p>
<p>&#8220;Sekali kirim, omset yang didapat MSAC mencapai Rp 4 juta lebih, dan sudah 3 kali kirim. Sementara omset GEW mencapai Rp. 18 juta dari hasil 3 kali kiriman,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MSAC diantaranya, 10 jerigen berukuran 20 liter berisi etanol, 1 jerigen berisi 5 liter miras oplosan, 1 karung berisi tutup botol warna merah, 1 plastik berisi tutup botol, 4 jerigen kosong ukuran 20 liter warna putih, 1 jerigen kosong ukuran 30 liter warna biru, 2 buah selang, 2 karung berisi botol kemasan plastik ukuran 600 mililiter dan 1 unit handphone Nokia.</p>
<p>Sedangkan dari tersangka GEW, polisi menyita 9 karung plastik berisi masing-masing 25 botol miras ukuran 600 mililiter, 1 karung berisi botol plastik kosong, 1 unit handphone Nokia, dan uang senilai Rp 50 ribu.</p>
<p>Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal tentang penjualan miras tanpa ijin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 142 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104767</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pesta Miras Maut, Polres Lamongan Tetapkan Dua Penyedia Oplosan jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/pesta-miras-maut-polres-lamongan-tetapkan-dua-penyedia-oplosan-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2019 06:59:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Miras]]></category>
		<category><![CDATA[polres lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102138-pesta-miras-maut-polres-lamongan-tetapkan-dua-penyedia-oplosan-jadi-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Petugas Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pengedar miras oplosan di Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah Lamongan. Penggerebekan itu, dilakukan setelah sebelumnya ada pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan meninggalnya Heri S (40) warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso, Kec Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/12/2019) Kemarin. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Petugas Satreskrim Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penggerebekan dan menangkap dua orang pengedar miras oplosan di Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah Lamongan. Penggerebekan itu, dilakukan setelah sebelumnya ada pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan meninggalnya Heri S (40) warga Dusun Priyoso Kulon, Desa Priyoso, Kec Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, Selasa (10/12/2019) Kemarin.</p>
<p>Dalam penggerebekan di lokasi yang sudah lama beroperasi menjual miras tersebut, petugas mengamankan 2 tersangka, yaitu M. Suharto (54) dan Suwandi, keduanya warga Dusun Sukorejo, Desa Margoanyar, Glagah, Kabupaten Lamongan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-102139" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/FB_IMG_1576407601925-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/FB_IMG_1576407601925-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/FB_IMG_1576407601925-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/FB_IMG_1576407601925-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/FB_IMG_1576407601925-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan ratusan botol miras, di antaranya putih (bintang), bir hitam (guines), arak, dan minuman suplemen (M-150). Selain itu petugas juga mengamankan 1 botol miras oplosan, sisa dari pesta miras yang diminum korban.</p>
<p>Menurut AKBP Feby DP Hutagalung, kematian salah satu korban pesta miras berasal akibat mengonsumsi miras oplosan yang dijual oleh tersangka M. Suharto.</p>
<p>&#8220;Dari hasil interogasi kita, telah ditemukan korban meninggal dunia dikarenakan telah minuman miras oplosan. Kendati, saat itu korban bersama 6 temannya meminum-minuman jenis miras oplosan selama 2 hari 2 malam berturut-turut, dan habis 15 liter miras oplosan,&#8221; kata kapolres, Kemarin, Jumat (13/12/2019).</p>
<p>Ketika diinterogasi, Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sudah menjual miras selama 4 tahun.</p>
<p>&#8220;Saya sudah empat tahun bisnis miras ini, setiap ada yang beli langsung saya siapkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, oplosan miras jenis arak, bir putih (bintang), dan minuman suplemen (M-150) dijual dengan harga Rp 80 ribu per botol (@1,5) liter botol kemasan air mineral.</p>
<p>Sedangkan, untuk bahan-bahanya, kata Suharto, diperoleh dari Suwandi. Sedangkan Suwandi mendatangkan bahan bakunya dari luar, Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.</p>
<p>&#8220;Meninggalnya korban dikarenakan meminum secara intens dan faktor kondisi tubuhnya. Karena diduga kuat akibat miras, anggota kami langsung melakukan penangkapan pada penjual miras tersebut. Setalah kami lakukan penangkapan, apalagi tidak ada izinnya, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,&#8221; tambahnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://lamongan.memontum.com/1157-pesta-arak-oplosan-maraton-tewaskan-kuli-bangunan-6-klenger-di-rs" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Pesta Arak Oplosan Maraton, Tewaskan Kuli Bangunan, 6 Klenger di RS</a></p>
<p>&#8220;Kedua tersangka kami jerat pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan pasal 140 Jo 146 No 18 tahun 2018, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan seumur hidup,&#8221; Tegas AKBP Feby DP Hutagalung kepada awak media.</p>
<p>Tak hanya itu, Pungkas AKBP Feby, Selain 1 korban meninggal dunia, diketahui masih ada 2 korban miras oplosan yang saat ini sedang menjalani perawatan di RS Intan Medika, Desa Blawi. Yakni Nuriman (24) dan Rudy Sahartian (33), keduanya warga satu Desa dengan korban meninggal. Sementara empat teman pesta miras lainya yakni Saiful, Yoyok, Firman, dan Sampurno yang juga warga satu kampung, terselamatkan. <strong>(Tyo/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102138</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Warga Tuban Produksi Arak di Sidoarjo, Omzet Rp 50 Juta Sebulan</title>
		<link>https://memontum.com/dua-warga-tuban-produksi-arak-di-sidoarjo-omzet-rp-50-juta-sebulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2019 02:28:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92334-dua-warga-tuban-produksi-arak-di-sidoarjo-omzet-rp-50-juta-sebulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Sedikitnya dua produsen minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka ini memproduksi ribuan liter Arjo di kawasan Desa Sumorame Kecamatan Candi, Sidoarjo. Kedua tersangka itu masing-masing adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya warga asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban Selain mengamankan kedua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Sedikitnya dua produsen minuman keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) diringkus Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka ini memproduksi ribuan liter Arjo di kawasan Desa Sumorame Kecamatan Candi, Sidoarjo.</p>
<p>Kedua tersangka itu masing-masing adalah Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya warga asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban</p>
<div id="attachment_92335" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-92335" decoding="async" class="size-full wp-image-92335" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190910-WA0051-copy.jpg?resize=650%2C400&#038;ssl=1" alt="PRODUSEN - Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus dua produsen miras, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) warga Tuban yang memproduksi arak jowo (Arjo) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (10/9/2019)" width="650" height="400" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190910-WA0051-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190910-WA0051-copy.jpg?resize=300%2C185&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190910-WA0051-copy.jpg?resize=600%2C369&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190910-WA0051-copy.jpg?resize=200%2C123&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-92335" class="wp-caption-text"><strong> PRODUSEN &#8211; Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo meringkus dua produsen miras, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28) warga Tuban yang memproduksi arak jowo (Arjo) di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (10/9/2019)</strong></p></div>
<p>Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 180 kardus berisi arak siap kirim (jual) masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter dengan total 2.160 liter, 20 drum bahan baku sudah dicampur baceman, 20 sak gula pasir masing-masing berisi 50 kilogram dengan total gula pasir 1.000 kilogram, dua kardus ragi, 10 plastik berisi botol kosong,</p>
<p>empat drum berisi limbah cair hasil proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan kosong, tujuh tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam keadaan isi, lima buah selang, satu mesin penyedot, satu mesin penyulingan dan dua mesin filter.</p>
<p>&#8220;Keduanya memproduksi miras jenis arak dengan cara mencampur gula dan ragi di dalam satu drum. Setelah barang-barang itu dicampur baru di fragmentasi, baru dipanaskan di mesin. Selanjutnya didinginkan sebelum dituang dalam botol siap jual,&#8221; terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (10/9/2019).</p>
<p>Menurut mantan Sekpri Kapolri ini, miras hasil produksi tidak hanya dijual di Sidoarjo. Akan tetapi juga dijual ke daerah Surabaya, Lamongan, Tuban, Mojokerto dan Pasuruan. Dari penjualan itu, kedua tersangka mendapat keuntungan Rp 50 juta per bulan.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka memproduksi miras sekitar 5 bulanan. Satu botol miras itu dijual seharga Rp 20.000,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHAP dan Pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huru a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dijerat pasal 140 dan 142 UU No 2 Tahun 2010 tentang Pangan.</p>
<p>&#8220;Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda kurang lebih 4 miliar rupiah,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92334</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Usut Miras Oplosan Maut Tewaskan 3 Korban di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-usut-miras-oplosan-maut-tewaskan-3-korban-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Feb 2019 19:39:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Miras Oplosan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78153-polisi-usut-miras-oplosan-maut-tewaskan-3-korban-di-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek mengusut tuntas kasus meninggalnya 3 orang warga yang diduga akibat overdosis minuman keras (miras) oplosan. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres membenarkan hal tersebut. “5 orang sudah ditetapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kepolisian Resort Trenggalek mengusut tuntas kasus meninggalnya 3 orang warga yang diduga akibat overdosis minuman keras (miras) oplosan. Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres membenarkan hal tersebut.</p>
<p>“5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus miras yang menewaskan 3 orang di Trenggalek, &#8221; ucap Didit saat dikonfirmasi, Rabu (13/02/2019).</p>
<p>Kelima tersangka yakni Hadi Suwito warga Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri dan Sugiono warga Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. Keduanya berperan sebagai pemasok metanol/alkohol. Kemudian Samsul Anam warga desa Margomulyo Watulimo sebagai penyedia dana pembelian Miras. Sedangkan Arik Setiawan dan Rudi Sukamto yang merupakan warga Tasikmadu kecamatan Watulimo berperan sebagai pengoplos Miras.</p>
<p>Lebih lanjut AKBP Didit mengatakan, para korban dan saksi minum minuman beralkhohol berTKP di Jalan Desa Masuk kawasan Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Trenggalek mulai pukul 21.00 malam sampai dengan esok dinihari pukul 04.00. Kegiatan tersebut dengan alasan untuk mengusir rasa kantuk menjelang malam pencoblosan Pilkades.</p>
<p>Keesokan harinya korban dan saksi mulai mengalami gejala lemas tubuh, sesak nafas dan penglihatan kabur. Oleh pihak keluarga kemudian dilarikan ke Puskesmas Prigi Watulimo untuk mendapatkan pertolongan medis.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78153</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pabrik Miras Lapota Jl Karya Timur  Digerebek, Ribuan Liter Arak Diamankan</title>
		<link>https://memontum.com/pabrik-miras-lapota-jl-karya-timur-digerebek-ribuan-liter-arak-diamankan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Oct 2018 21:45:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/60924-pabrik-miras-lapota-jl-karya-timur-digerebek-ribuan-liter-arak-diamankan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pabrik pengemasan miras jenis arak di gudang sekaligus toko Lapota di Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (19/10/2018) siang digerebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Tak tanggung-tanggung sebanyak 85 kardus berisi 1020 botol Arjo (Arak Jowo) ukuran 1,5 liter, 679 botol sedang dan 5 botol kecil 600 mililiter, 80 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pabrik pengemasan miras jenis arak di gudang sekaligus toko Lapota di Jl Karya Timur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (19/10/2018) siang digerebek petugas Reskoba Polres Malang Kota. Tak tanggung-tanggung sebanyak 85 kardus berisi 1020 botol Arjo (Arak Jowo) ukuran 1,5 liter, 679 botol sedang dan 5 botol kecil 600 mililiter, 80 botol bil, 4 jurigen ukuran 25 liter berisi 100 liter arak, 26 jurigen ukuran 25 liter kosong, ribuan tutup botol, tandon modifikasi penampung arak, bak, corong, slang dan ribuan botol plastik kosing berhasil diamankan. </p>
<p>Untuk pemilik pabrik, yakni Justin Situmorang (52) warga Perum Green sulfat Regency, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Senin (22/10/2018) siang, masih wajib lapor. Namun dia juga terancam 12 tahun penjara karena dikenakan Pasal 204  ayat I KUHP, dan atau Pasal UU RI No 8 Tahin 1999, tentang perlindungan konsumen, atau Pasal 140 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014, tentang perdagangan. </p>
<p>Informasi Memontum, bahwa Justin Situmorang sudah lama dan bertahun-tahun jualan Miras. Bahkan informasinya sudah beberapa kali tokonya dirazia petugas namun tidak membuatnya kapok. Petugas Reskoba Polres Malang Kota pada Jumat siang, akhirnya melakukan pengrebekan di gudang Lapota hingga ditemukan adanya produksi pengemasan miras dari tandon ke dalam notol air mineral dengan berbagai ukuran. </p>
<p>Petugas kemudian mengamankan ribuan botol Miras dan alat produksi pengemasanya untuk diamankan ke Polres Malang Kota. Kepada petugas, Justin mengaku kalau arak arak miliknya dibeli dari Semanding Tuban. Dengan per 25 liter seharga Rp 350 ribu. Arak tersebun kemudian di masukan tandon. Setelah berada di tanfon, baru disikan ke botol-botol air mineral beberapa ukuran siap edar. Untuk 1,5 liter dijual seharga 65 ribu, kemasan 1 liter seharga Rp 45 ribu dan kemasan 600 mililiter seharga Rp 35 ribu.</p>
<p>Kini petugas masih mengirim contoh arak dari tangan Justin untuk tes di Labfor Polda Jatim. Apakah ada campuran lain (oplosan) atau murni arak. Untuk saat ini, Justin masih wajib lapor sambil menunggu hasil Labfor untuk penindakan lainnya. Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa JS menjual.mitas yang diduga oplosan.</p>
<p> &#8220;Pelaku menjual, menawarkan barang yang diketahui olehnya membahayakan nyawa dan kesehatan. Pelaku terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk saat ini pelaku masih wajib lapor menunggu hasil Labfor apakah miras tersebut sudah dioplos atau tidak. Kalau terbukti yang dijual adalah arak oplosan, pelalu akan kita tangani lebih lanjut,&#8221; ujar AKBP Asfuri. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60924</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Gerebek Rumah Janda, Temukan Ratusan Jerigen Arjo</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-gerebek-rumah-janda-temukan-ratusan-jerigen-arjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Mar 2018 12:54:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Miras]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 204]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31138-polisi-gerebek-rumah-janda-temukan-ratusan-jerigen-arjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan ribuan liter Arak Jowo (Arjo), dari sebuah rumah di dusun Pacuh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Diketahui ribuan liter arjo yang disimpan dalam 83 buah jerigen serta botol air mineral tersebut, milik seorang janda bernama Retno Diah Sari (48), warga setempat. Retno bersama barang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota mengamankan ribuan  liter Arak Jowo (Arjo), dari sebuah rumah di dusun Pacuh, Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Diketahui ribuan liter arjo  yang disimpan dalam 83 buah jerigen serta botol air mineral tersebut, milik seorang janda  bernama Retno Diah Sari (48), warga setempat.</p>
<p>Retno bersama barang bukti 83 jerigen berisi ribuan liter arjo langsung digelandang ke Mapolres Blitar Kota. Janda dusun Pacuh ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai distributor minuman keras jenis arak putih. </p>
<p>Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan distributor arak tersebut. Polisi langsung melakukan pengecekan di lapangan untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota kami langsung terjun ke lapangan. Saat penyelidikan ternyata tersangka sedang melayani sejumlah pembeli untuk membeli arak hingga petugas langsung melakukan penggerebekan&#8221;, kata Adewira Negara Siregar, Senin (12/03/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Adewira menyampaikan, berdasarkan pengakuan pelaku ribuan liter arak tersebut rencananya akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Blitar. Selain itu juga untuk melayani pelanggan yang datang ke rumahnya. Saat diperiksa pelaku juga mengaku sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo. Sekali kirim Retno harus merogoh uang senilai Rp 23 juta. Dimana Rp 21 juta merupakan harga untuk 100 jerigen berisi 30 liter arjo, sementara Rp 2 juta sebagai ongkos kirim. </p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah tiga kali mendatangkan arak dari Solo. Saat digerebek pelaku sudah menjual 17 jerigen arak kepada konsumennya&#8221;, tandas Adewira.</p>
<p>Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan. Serta Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.</p>
<p>“Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 4 miliar,” pungkas Adewira Negara Siregar.</p>
<p>Sementara menurut pengakuan tersangka Retno Diah Sari, arjo tersebut dijual dalam dua jenis. Pertama arak murni yang masih dikemas dalam jerigen. Kedua arak yang sudah dicampur dengan air mentah dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. </p>
<p>&#8220;Untuk yang masih murni di dalam jerigen dijual Rp 305 ribu per jerigen, lalu yang dikemas botol air mineral dijual Rp 35 ribu perbotol”, jelas Retno Diah Sari.<strong> (jar/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31138</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
