<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 242 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-242/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Jan 2020 09:50:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 242 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mengaku Menang Praperadilan, Apeng Minta Polisi Tangani Laporannya</title>
		<link>https://memontum.com/mengaku-menang-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 26 Jan 2020 16:15:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 242]]></category>
		<category><![CDATA[Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104947-menangkan-praperadilan-apeng-minta-polisi-tangani-laporannya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu bakal terus berlanjut. Bagimana tidak, Apeng telah memenangkan Praperadilan pada Kamis (16/1/2020) di PN Surabaya. Yakni terkait laporannya di Polda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Perselisihan antara Timotius Tonny Hendrawan alias Apeng, (58), warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Chandra Hermanto (67) kakak iparnya warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu bakal terus berlanjut. Bagimana tidak, Apeng telah memenangkan Praperadilan pada Kamis (16/1/2020) di PN Surabaya.</p>
<p>Yakni terkait laporannya di Polda Jatim pada Tahun 2018, dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Chandra Hermanto yakni Pasal 242 KUHP memberikan keterangan palsu diatas sumpah dalam persidangan di PN Malang Tahun 2016.</p>
<p>Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.</p>
<p>Apeng melaporkan Chandra di polda Jatim Tahun 2018. Laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polresta Malang Kota.</p>
<p>&#8220;Jadi ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Candra Hermanto sehubungan dengan adanya keterangan yang tidak benar di dalam sumpah kaitannya dengan keterangan dia dalam putusan yang menyatakan bahwa dia tidak pernah menerima uang satu sen pun di dalam pembuktian yang kita sampaikan bahwa ada bukti transfer CIMB Niaga pada tanggal 2 Februari 2015 itu sudah ada pengalihan uang senilai 3 miliar dari rekening Pak Toni Hendrawan Tanjung ke rekening Chandra Hermanto,&#8221; ujar Agus Mulyo SH M Hum, kuasa hukum Apeng pada Sabtu (25/1/2020) pukul 20.30.</p>
<p>Namun karena laporannya tidak ada kabar, Apeng dan kuasa hukumnya mengajukan sidang Praperadilan dengan Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon 1 dan penyidik Polresta Malang Kota sebagai Termohon II.</p>
<p>&#8220;Karena tidak ada kejelasan hukum, kami lakukan Praperadilan. Dalam persidangan di PN Surabaya, Praperadilan kita dikabulkan. Bahwa inti point bahwa bukti-bumti yang kita ajukan dinyatakan sah menurut hukum. Sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah,&#8221; ujar Agus Mulyo.</p>
<p>Karena Praperadilannya dikabulkan, pihaknya meminta supaya penyidik Polresta Mang Kota kembali memproses laporan dari Apeng.</p>
<p>&#8220;Kita inginkan di Polresta Malang Kota itu segera menindaklanjuti terkait dengan putusan Praperadilan tersebut yang menyatakan bahwa sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. Sebab pada 12 Agustus 2019, ada surat ketetapan penghentian penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Kami ingin laporan klien kami kembali ditindaklanjuti dari penyelidikan ke penyidikan sesuai proses hukum yang berlaku,&#8221; ujar Agus Mulyo.</p>
<p>Penghentian penyelidikan terkait kasus 242 KUHP ini baru diketahui Apeng saat sidang Praperadilan.</p>
<p>&#8220;Surat penghentian penyelidikan itu muncul setelah gelar perkara 12 Agustus 2019, klien kami tidak tahu. Malahan diundang gelar perkara tanggal 7 Oktober 2019. Ini kan aneh, kalau penghentian penyelidikan pada 12 Agustus 2019, namun kenapa Pak Apeng diundang untuk gelar perkara 7 Oktober 2019,&#8221; ujar Agus.</p>
<p>Dengan adanya 2 alat bukti yang sah tersebut sesuai putusan Praperadilan, Agus Mulyo mengatakan bahwa seaeorang itu sudah bisa diminta pertanggung jawabkan hukum pidananya.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya putusan Praperadilan ini kami bisa menyampaikan bahwa proses laporan klien kami sudah bisa ditindaklanjuti. Kita hanya bisa menyampaikan bahwa dengan adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan Chandra Hermanto di dalam bukti putusan yang menyatakan bahwa Pak Chandra tidak pernah menerima uang satu sen pun dan itu yang membuat klien kami Pak, &#8221; ungkap Agus.</p>
<p>&#8220;Apeng mendapat vonis hukuman 3 tahun penjara. Ya intinya yang kita minta kepada Polresta kota Malang untuk segera melanjutkan proses penyidikan dari lidik ke sidik,&#8221; ujar Agus. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Apeng Serang Balik Kakak Ipar, Laporkan Chandra ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/apeng-serang-balik-kakak-ipar-laporkan-chandra-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jan 2018 14:36:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[keterangan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 242]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/18350-apeng-serang-balik-kakak-ipar-laporkan-chandra-ke-polda-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Kasus pertikaian antara Chandra Hermanto (69) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) adik iparnya warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal semakin meruncing. Pasalnya pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, pihak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Kasus pertikaian antara Chandra Hermanto (69) warga Jl Sudarno, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Timotius Tonny Hendrawan alias Tonny Hendrawan Tanjung alias Ivan alias Apeng (58) adik iparnya warga Puri Palma V, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, bakal semakin meruncing.</p>
<p>Pasalnya pada tanggal 3 Januari 2018 lalu, pihak Apeng melaporkan Chandra ke Polda Jatim. Yakni terkait Pasal 242 Hukum Pidana. Yakni memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam peraidangan. Menurut keterangan Sumardhan SH, kuasa hukum Apeng bahwa keterangan palsu ini bisa dilihat hasil putusan noner perkara 245/Pid. B/2016 / PN Mlg  15 Juni 2016. Dalam putusan tersebut membuat Apeng divonis 3 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Terkait sumpah palsu dalam persidangan 4 Mei  2016. Dalam perkara 245/pit.B/ 2016 putusan 15 juni 2016. Berkaitan dengan keterangan palsu d ibawah sumpah. Atas hasil putusan di halaman 10. Inti pokoknya Chandra memgatakan tidak menerima 1 sen pun uang dari  terdakwa Apeng dalam pembelian rumah di Sulfat milik Prasetio T Wiroharjo. Padahal Apeng sudah mentranfer uang pada 2 Februari 2015.</p>
<p>Uang  dikirim ke rekening Chandra melalui bank CIMB niaga, ditranfer Rp 3 miliar. Tapi di dalam persidangan dia memgatakan tidak menerim satu sen pun dari Apeng.  Jadi dia memberikan keterangan palsu mengatakan bahwa Apeng tidak mengembalikan uang sama sekali padahal sudah dikembalikan sebesar Rp 3 miliar,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Selain itu, pihak Apeng juga kembali mempertanyakan kelanjutan perkaranya di Polres Batu. &#8220;Laporan itu kita laporkan di Polda Jatim 29 Februari 2016, tindak pidana 335 KUHP. Tentang pengancaman pemnunuhan oleh Chandra terhadap Apeng. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Batu. Pada 6 Januari 2016  Polres Batu sudah memberikan tanggapan bahwa Chandra sudah dipanggil 2 kali namun tidak datang,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sedangkan ke 3 pihaknya sudah melaporkan Penyidik Polda Jatim ke Propam Mabes Polri. &#8220;Propam Mabes Polri.pada  20 Desember 2017. Terkait dengan berita acara polisi dan keterangan palsu yang dibuat di BAP yang digunakan sebagai dakwaan dalam kasus yang kini sedang dijalani klien saya. Kami laporkan penyidik Polda Jatim terkait membuat BAP palsu.,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">18350</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
