<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 263 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-263/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2020 12:56:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 263 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Kedua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-surat-tanah-kedua-terdakwa-dituntut-1-tahun-2-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Aug 2020 12:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121106-sidang-pemalsuan-keterangan-surat-tanah-kedua-terdakwa-dituntut-1-tahun-2-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (10/8/2020) siang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kali ini mereka terlihat cukup pasrah, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Senin (10/8/2020) siang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Kali ini mereka terlihat cukup pasrah, saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni dituntut masing-masing selama 1 tahun 2 bulan penjara. &#8221; Keduanya kami tuntut dengan hukuman 1 tahun 2 bulan,&#8221; ujar JPU Maharani Indriningtyas SH. Sidang selanjutnya agenda pembelaan terdakwa.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati, pihak korban, tidak banyak berkomentar terkait tuntutan kedua terdakwa. &#8220;Soal tuntutan itu kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,&#8221; ujar MS Alhaidary saat dikonfirmasi melalui ponselnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.<br />
JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>&#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah menguasai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. Perlu diketahui bahwa kasus ini juga menyeret Heri Susiyo, staf PNS Kelurahan Temas Kota Batu, menjadi tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121106</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Korban Sebut Laporkan Lurah Temas Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/korban-sebut-laporkan-lurah-temas-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Aug 2020 12:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120525-korban-sebut-laporkan-lurah-temas-kota-batu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (3/8/2020) siang. Kalau sebelumnya, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini dihadirkan secara virtual, kali ini secara langsung dihadirkan di persidangan. Dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak korban. Diantaranya suami istri, Andi Gunawan dan Liem [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (3/8/2020) siang. Kalau sebelumnya, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini dihadirkan secara virtual, kali ini secara langsung dihadirkan di persidangan.</p>
<p>Dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak korban. Diantaranya suami istri, Andi Gunawan dan Liem Linawati, serta anaknya, Senjaya Gunawan. Sedangkan satu saksi lagi yakni Mulyadi Ridwan yang tanda tangannya dipalsukan oleh Heri Susiyo.</p>
<p>Saat memberikan kesaksiannya, Senjaya sempat mengatakan bahwa akibat surat-surat produk Kelurahan Temas yang dikeluarkan untuk Nafian dan Sunarko (Terdakwa dalam laporan terpisah), pihaknya sangat dirugikan. Oleh karena itu selain melaporkan Sunarko dan Nafian, dirinya juga melaporkan Lurah Temas Tantra Soma Pandega.</p>
<p>&#8221; Surat tersebut bisa memiliki kekuatan karena ada tanda tangan Lurah. Saya kemudian melaporkan Lurah Temas Tantra Soma ke polisi. Namun dalam proses penyidikan yang keluar sebagai tersangka adalah Heri Susiyo. Saya sempat cari keterangan, bahwa surat-surat tersebut yang membuat Heri Susiyo sedangkan lurah hanya tanda tangan,&#8221; ujar Senjaya.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati membenarkan bahwa yang sebenarnya dilaporkan oleh pihaknya adalah Lurah Temas.</p>
<p>&#8221; Bahwa yang disampaikan saksi Senjaya itu betul. Bahwa yang yang dilaporkan adalah Lurah Temas bukan Heri yang sekarang jadi terdakwa. Bukti Laporan Polisinya ada. Sesuai STPLP /17/II/2020/ Jatim. Polres Batu tanggal 10 Februari 2020, yang dilaporkan oleh pihak Klien kami dengan terlapor Tantra Soma Pandega,&#8221; Alhaidary.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>&#8221; Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan.</p>
<p>&#8221; Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120525</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Nafian Mengaku Menyesal</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-nafian-mengaku-menyesal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 02:58:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120368-sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-nafian-mengaku-menyesal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (29/7/2020) siang, memberikan keterangan terdakwa di PN Kota Malang. Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Nafian (49) PNS, warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu (29/7/2020) siang, memberikan keterangan terdakwa di PN Kota Malang.</p>
<p>Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Nafian sempat mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukan nya bersama Sunarko.</p>
<p>&#8221; Kenapa surat tanah yang ada di desa kok tidak dicoret, inilah yang bikin saya menyesal hingga terjadi permasalahan ini,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Di jelaskan oleh nya bahwa saat ayahya (Darip) sebelum meninggal sempat menyebut tegal.</p>
<p>&#8220;Saat itu ada saya dan ibu saya. Bapak saat sedang sakit sempat menyebut tegal. Dia mengatakan tegal e yo opo. Setelah bapak meninggal saya menemuka surat tanah di lemari adik saya Wahyu Ningsih. Saat itu saya beranggapan mungkin ini yang dimaksud bapak. Sehingga saya merasa terpanggil untuk melakukan pengecekan,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Nafian mengaku tidak mengerti cara pengecekan surat tanah hingga meminta tolong Sunarko. &#8221; Saat itu Mas Narko bilang Yo opo aku duwe konco Pak Amin Makmun (Polisi) yang biasae ngurus tanah,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Selanjutnya Sunarko dan Amin Makmun yang mendatangi Kantor Kelurahan Temas. &#8221; Semua yang membuat 6 surat tersebut adalah Pak Heri (Staf Kelurahan Temas yang sudah terdakwa dalam persidangan terpisah). Yang membuat surat keterangan riwayat tanah adalah Heri. Pernyataan tanah tidak sengketa, surat pemasangan tanda batas semua yang buat Pak Heri ,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Nafian kembali mengaku kalau dirinya saat tanda tangan, tidak membaca surat yang dikeluarkan oleh Heri Susiyo. &#8220;Baca pun tidak, saya hanya tanda tangan. Betul kalau saya awalnya berkehendak membuat sertifikat. KK dan KTP saya serahkan ke Pak Narko kemudian diserahkan ke Heri,&#8221; ujar Nafian.</p>
<p>Saat ngurus aurat-surat hingga terbut SPPT dan ke BPN semuanya dilakukan oleh Sunarko dan Amin.</p>
<p>&#8220;Terkait vasum untuk masuk ke perumahan, Pak Amin meminta bantuan Pak Rudi. Karena Pak Rudi kenal sama pengembang perumahan. Awalnya saya tidak tahu kalau ada masalah. Untuk biaya vasum tersebut saya sudah bayar Rp 120 juta ke Pak Rudi untuk diserahkan ke pihak perumahan. Saya berani bongkar tembok karena ijin dari pihak perumahan. Saya pikir yang mengurusi polisi, jadi saya merasa aman,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Pihaknya juga menyayangkan kepada pihak korban kenapa saat pembongkaran di hari ke tiga baru menunjukan kalau tanah tersebut SHGB. &#8220;Kenapa setelah hari ketiga baru menunjukan SHGB. Kenapa tidak sejak awal saat sebelum pembongkaran tembok. Kalau seumpama saya tahu tanah itu sudah SHGB, maka tidak mungkin saya teruskan,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Ternyata dalam mengurus tanah itu, Sunarko dijanjikan tanah seluas 300.meter persegi di lokasi tersebut oleh Nafian.</p>
<p>&#8220;Kalau sudah clear saya akan mendapat tanah 300 meter persegi. Tanah yang saya jual ke Keluarga Pak Rudi adalah tanah bagian saya yang sudah di kavling. Uang pembelian tanah Rp 270 juta kami gunakan untuk pengurusan termasuk untuk vasum Rp 120 juta. Termasuk juga untuk bayar pengacara Rp.30 juta. Saya dulu sempat pakai pengacara. Sebab dulu saya disarankan oleh Pak Rudi untuk gugatan,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>Sunarko tetap berjanji akan mengembalikan uang kepada keluarga Rudi yang sudah terlanjur membeli ranah kavling di lahan tersebut. &#8221; Selama ini saya takut sama Pak Amin dan Pak Rudi. Untuk uang Rp 270 juta akan saya kembalikan. Saya akan jual rumah saya,&#8221; ujar Sunarko.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati mengatakan bahwa terdakwa memang mempunya hak ingkar. &#8220;Terserah terdakwa mau menerangkan apa yang menguntungkan dirinya, bahkan bohong sekalipun. Tapi apapun itu semua bergantung fakta persidangan,&#8221; ujar Alhaidary saat dihubungi Memontum.com melalui ponselnya.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati. JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120368</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PNS Kelurahan Temas Jadi Terdakwa</title>
		<link>https://memontum.com/pns-kelurahan-temas-jadi-terdakwa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jul 2020 02:37:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120211-pns-kelurahan-temas-jadi-terdakwa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, menjalani persidangan perdanaya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (27/7/2020) siang. Dalam agenda dakwaan ini, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung melainkan dihadirkan secara online. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Staf Kelurahan Temas Kota Batu Heri Susiyo, menjalani persidangan perdanaya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Senin (27/7/2020) siang. Dalam agenda dakwaan ini, PNS bagian Pengurusan Tanah Kelurahan Temas ini tidak dihadirkan di pengadilan secara langsung melainkan dihadirkan secara online.</p>
<p>Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indriningtyas SH mengatakan bahwa Hari Susiyo didakwa Pasal 263 Ayat 1 KUHP. &#8221; Dalam dakwaan sesuai BAP, bahwa Pak Hari yang memiliki inisiatif membuat surat pengusaan tanah. Yakni membuat surat keterangan penguasaan fisik yang sejak Tahun 2000 dikuasai Nafian,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Selain itu dalam surat yang dibuatnya ada pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan. &#8221; Jadi yang membuat surat-surat tersebut adalah Hari Susiyo. Ada 6 surat yang dibuat olehnya diantaranya penguasaan fisik tanah sejak Tahun 2000 dan juga ada pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Hari Susiyo terseret sebagai tersangka atas kasus Nafian dan Sunarko. Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, Nafian dan Sunarko juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Menurut JPU Maharani, surat yang diduga palsu buatan oknum Kelurahan Temas.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian.Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada Hari Susiyo hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Selain menyeret Nafian dan Sunarko, kasus ini terus meluas. Dalam perkembangannya, Hari Susiyo ditetapkan juga sebagai tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Kota Batu sejak sejak Kamis (16/7/2020) siang atas dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP. Hari Susiyo juga pernah dihadirkan sebagai terdakwa Nafian dan Sunarko.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Saksi Merasa Ditipu Sunarko</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-saksi-merasa-ditipu-sunarko</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 13:41:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120207-sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-saksi-merasa-ditipu-sunarko</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua anggota Polres Batu Ipda Rudi Yulianto dan Aiptu Amin Makmun menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (27/7/2020) siang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua anggota Polres Batu Ipda Rudi Yulianto dan Aiptu Amin Makmun menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (27/7/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Sebenarnya Amin Makmun sudah dihadirkan dalam peraidangan sebelumnya. Namun saat Rudi Yulianto dijadikan saksi, majelis hakim meminta Ami Makmun untuk datang kembali di persidangan. Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rudi ditanya oleh majelis hakim seputar hubungannya dengan kedua terdakwa.</p>
<p>Rudi bercerita kalau kenal dengan terdakwa Sunarko setelah dikenalkan oleh Amin Makmun.</p>
<p>&#8221; Saat itu saya ditanya kenal dengan pihak pengembang perumahan. Saya bilang kenal. Katanya mau pinjam vasum jalan perumahan,&#8221; ujar Rudi.<br />
Di depan majelis hakim, Rudi bercerita bahwa dirinya sudah melarang pembongkaran tembok pagar milik Liem Linawati.</p>
<p>&#8221; Saya diberitahu oleh warga akan ada alat berat hendak membongkar tembok. Sudah sudah cegah, namun orangnya Pak Narko tidak mau mengindahkan,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>Dijelaskan pula bahwa Rudi juga telah tertipu oleh Sunarko.</p>
<p>&#8221; Pak Narko pernah tawarkan tanah kepada saya. Narko bilang kalau punya petok dapat dari sauran utang. Yakni tanah seluas 360 meter. Tanah itu katanya berada di lokasi yang sama dengan lokasi yang saat ini sedang dipermasalahkan. Saat itu saya tidak punya uang hingga saya tawarkan ke saudara saya. Saat itu saya tanya Surat-suratnya, katanya masih proses BPN. Sunarko kemudian berhubungan sendiri dengan ssaudara saya. Saat di notaris ternyata petoknya yang atas nama Darip. Tanah itu dibeli saudara saya Rp 270 juta,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>Rudi mengetahui kalau tanah tersebut sudah SHGB setelah terjadi permasalahan pembongkaran.</p>
<p>&#8221; Kalau seumpama tahu tanah itu bermasalah tidak mungkin dibeli oleh saudara saya. Saya ini beban moral, saya yang menawarkan tanah itu ke saudara saya dan sudah dibeli Rp 270 juta, ternyata bermasalah. Saya meminta uang saudara saya dikembalikan. Kalau Sunarko tidak bisa mengembalikan, terpaksa saya yang harus kembalikan uang itu ke saudara saya,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>Usai persidangan Rudi sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa seandainya saja surat-surat tidak dikeluarkan oleh pihak keluarahan, maka kasus ini tidak akan terjadi.</p>
<p>&#8220;Kalau surat keterangan ini tidak muncul di desa. Kasus ini tidak akan terjadi. Kalau surat-surat itu tidak muncul dari desa, tidak mungkin mereka berani menjual tanah dan membongkar tembok tersebut. Saya juga sebelumnya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Uang Rp 270 juta milik saudara saya, sudah saya tagih ke Sunarko. Katanya bulan Agustus akan dimbalikan,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan bahwa dalam kesaksiannya Rudi menjelaskan tidak mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah.</p>
<p>&#8221; Tadi saksi mengatakan kenal Sunarko dikenalkan oleh Pak Amin. Hanya diminta tolong menghubungkan ke Pak Hok pihak perumahan untuk pinjam vasum jalan. Saksi menjelaskan tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Bahkan saudaranya telah membeli tanah tersebut seharga Rp 270 juta. Dia tidak tahu kalau tanah itu bermasalah,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120207</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lilik Vs Pengusaha Ban, Hakim Putuskan Hukuman Tahanan Kota</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 13:59:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Tahanan Kota]]></category>
		<category><![CDATA[vonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119950-lilik-vs-pengusaha-ban-hakim-putuskan-hukuman-tahanan-kota</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (23/7/2020) siang, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim menyatakan Lilik bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.</p>
<p>Hanya saja dalam putusan ini, Lilik tidak menjalani hukuman di balik jeruji besi melainkan tetap sebagai tahanan kota. Akhir persidangan, pihak kuasa hukum Lilik belum memutuskan apalah akan banding atau tidak. Mereka memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.</p>
<p>Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, usai persidangan mengatakan pihaknya menghornati putusan pengadilan dan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak. &#8221; Kami hormati putusan majelis yang memutus klien kami bersalah dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan tetap dengan tahanan kota. Tim kuasa hukum masih memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir,&#8221; ujar Ganesi.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, pengusaha ban di Kota Malang, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnobianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia mengatakan mengetahui bawa surat nikahnya palsu pada Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8221; Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak tanya segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119950</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Keterangan Amin dan Sunarko Bertentangan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-keterangan-amin-dan-sunarko-bertentangan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 13:44:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119936-sidang-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-keterangan-amin-dan-sunarko-bertentangan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Anggota Polres Batu Aiptu Amin Makmun, dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (22/7/2020) siang. Sebab dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Anggota Polres Batu Aiptu Amin Makmun, dihadirkan oleh JPU sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Rabu (22/7/2020) siang.</p>
<p>Sebab dalam persidangan sebelum-sebelumnya, nama Amin Makmun disebut-sebut sebagai sosok yang telah membantu Sunarko dalam mengurus tanah yang di klaim sebagai milik Nafian. Baik saat mengurus surat-surat di Kelurahan Temas maupun saat mendatangi BPN Kota Batu.</p>
<p>Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Amin telah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait perannya dalam membantu Sunarko dalam mengurus surat-surat.</p>
<p>&#8221; Saya sudah kenal Pak Narko jauh sebelum permasalahan ini. Saya kenal Narko tidak pernah neko-neko. Saya tidak pernah ada keuntungan dan tidak pernah dijanjikan apa-apa. Saat itu saya hanya mendampingi. Terkait pembongkaran tembok saya sudah menyarankan dan saya meminta menunggi sampai surat tanahnya turun. Kenapa Pak Narko gegabah, harusnya nunggu proses SHM. Kan masih pengecekan di BPN,&#8221; ujar Amin.</p>
<p>Saat ditanya apakah pernah menemui Sanjaya, anak Liem Linawati, saksi Amin mengatakan tidak pernah. Pihaknya hanya bertemu ayahnya Sanjaya. &#8221; Saya hanya ketemu ayahnya. Terkait Pak Rudi, dia adalah senior saya di kepolisian. Meminta bantuan Pak Rudi karena kenal dengan pihak perumahan,&#8221; ujar Amin.</p>
<p>Keterangan Amin dibantah oleh Sunarko. Dia sempat terlihat takut dan sulit bicara saat dipandang oleh Amin. Oleh karena itu Majelis Hakim Djuanto SH MH meminta supaya Amin tidak melihat Sunarko. Meminta Amin supaya pandangannya lurus kedepan dan tidak boleh menoleh ke Sunarko.</p>
<p>Setelah itu Sunarko baru berank bercerita bahwa pembongkoran tembok tersebut kesepakatan bersama-sama dan sudah direstui oleh Amin.</p>
<p>&#8220;Sudah diijinkan oleh Pam Amin,&#8221; ujar Sunarko. Sementara itu Amin mengatakan kembali bahwa dia tidak pernah merestua pembongkaran itu. &#8220;Saat pembongkaran itu saya sedang berada di Surabaya. Saya tidak pernah merestui pembongkaran itu,&#8221; ujar Amin.</p>
<p>Dalam persidangan Senin depan, giliran Rudi yang menjadi saksi. &#8221; Nanti Kalau Pak Rudi menjadi saksi dalam persidangan Senin depan, saya minta Pak Amin dihadirkan kembali,&#8221; ujar Djuanto SH MH sebelum menutup sidang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan harusnya saksi yang dihadirkan dua orang. &#8221; Harusnya saksi yang hadir adalah Pak Amin dan Rudi dari Polres Batu. Sebab beberapa kali namanya disebut oleh korban dan saksi lainnya. Tadi yang hadir hanya Pak Amin. Terdakwa Sunarko mengatakan bahwa pembongkaran itu seijin Pak amin. Jadi ada perbedaan keterangan. Kalau Pak Rudi tadi disebut sebagai orang yang kenal dengan pengembang Perum Desi Sartika.</p>
<p>Dari Pak Sanjaya saat sebagai saksi sudah menyebut bahwa Pak Amin dan Rudi telah membantu para terdakwa. Pak Amin dan Pak Rudi sempat datang tanya sertifikat. Bahkan disebut salah satunya meminta tanah itu untuk dibeli oleh Pak Sanjaya Namun tadi Pak Amin bilang tidak pernah ketemu dengan Pak Sanjaya,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, pihak korban, menjelaskan difinisi saksi yang dihadirkan dalam persidangan.</p>
<p>&#8220;Bahwa saksi itu prinsipnya melihat sendiri, mengalami sendiri dan mendengar sendiri, tidak boleh bohong karena sudah disumpah. Berbeda dengan terdakwa yang bisa ingkar. Kalau saksi memberikan keterangan tidak sebenarnya ya resikonya. Selanjutnya hakim yang memiliki kewenangan menilai kebenaran keterangan persidangan. Sesuai Pasal 242 KUHP. Bahwa saksi tidak boleh bohong. Jika ada saksi memberikan keterangan bohong, Hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka dan memerintahkan penahanan. Namun harus melalui peringatan-peringatan terlebih dahulu oleh hakim,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati. Surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). ” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119936</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Staf PNS Kelurahan Temas Jadi Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-staf-pns-kelurahan-temas-jadi-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 04:02:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119704-kasus-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-staf-pns-kelurahan-temas-jadi-tersangka</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ada yang menarik dalam persidangan kasus terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, pada Senin (20/7/2020) sore di PN Kota Malang. Yakni kasus dugaan Pasal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Ada yang menarik dalam persidangan kasus terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, pada Senin (20/7/2020) sore di PN Kota Malang. Yakni kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Heri Susiyo, PNS Staf Kelurahan Temas bagian Pengurusan Tanah. Saat ini status Heri Susiyo adalah tersangka perkara yang lain, namun masih ada benang merah dengan kasus terdakwa Nafian dan Sunarko. Dia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu sejak Kamis (16/7/2020) siang atas dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP.</p>
<p>Namanya sempat disebut-sebut oleh Lurah Temas Tantra Soma Pandega dan saksi Untung Suryadi, Saksi Trantib Kecamatan Batu yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kelurahan Temas, dalam persidangan sebelumnya. Heri Susiyo datang di persidangan selain sebagai saksi juga untuk dikonfrontasi dengan keterangan Tantra Soma dan Untung Suryadi.</p>
<p>Kesaksian Hari Susiyo sempat dicerca oleh majelis hakim Djuanto SH MH. Dikarenakan Heri Susiyo yang membuat surat riwayat tanah dan juga surat penguasaan tanah dan beberapa surat lainnya termasuk surat tanda batas. Dimana surat tanda batas tanah terdapat tanda tangan yang dipalsukan. Termasuk tanda tangan Mulyadi Ridwan yang telah dipalsukan.</p>
<p>&#8221; Saya berani mengluarkan surat-surat keterangan berdasarkan Petok D dan kutipan Letter C di Kelurahan. Isinya data-data tanah milik Pak Darip (Ayah Nafian). Sedangkan penguasaan fisik dari keterangan ahli waris Pak Darip. Tanda tangan batas tanah saya teken sendiri,&#8221; ujar Heri.</p>
<p>Selain Heri Susiyo, JPU juga menghadirkan saksi dari pihak BPN Kota Batu. Yakni Suhartoyo Kasubsi Sengketa dan Andi Lala sfaf pendafttaran. Suhartoyo banyak menceritakan riwayat tanah sedangkan Andi Lala sempat menyebut nama Amin Makmun (Petugas kepolisian Polres Batu) dan Sunarko yang sempat beberapa kali mendatanginya terkait tanya tentang pengajuan sertifikat. Persidangan sendiri berakhir pukul 18.00.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa saksi Andi Lala menerangkan bahwa telah didatangi Amin Makmun dan Sunarko yang berusaha mendaftarkan tanah.</p>
<p>&#8221; Kalau yang mencoba mendaftarkan tanah tersebut ke BPN, tadi saksi menyebut nama Amin dan Sunarko. Sedangkan Heri Susiyo mengaku bahwa surat -surat tersebut dibuat atas perkiraanya sendiri. Dia patut diduga berkelit karena mengaku membuat surat-surat itu atas permohonan. Dibuat tanpa melakukan pengecekan. Terkait tanda tangan yang memalsukan dia sendiri,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Lurah Temas Tantra Soma Pandega yang hadir di PN Malang menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Temas sudah sesuai prosedur.</p>
<p>&#8221; Itu pelayanan masyarakat kita bersifat pasif. Permintaan kita tindak lanjuti. Surat keterangan itu dibuat untuk pengecekan dan pengukuran di BPN, bukan ke tempat lain. Saya hanya tanda tangan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dokumen yang dibuat dasar Pak Heri adalah C dan Petok D. Juga keterangan dari Nafian, ahli waris Pak Darip,&#8221; ujar Tantra Soma.</p>
<p>Helly SH MH, kuasa hukum Tantra Soma Pandega, mengatakan apabila ada beberapa tanda tangan yang dipalsukan oleh Heri, hal itu tanpa sepengetahuan Lurah Temas. &#8221; Kelurahan sifatnya pasif, bahwa saat itu ada permohonan dari ahli waris. Apabila ada beberapa tanda tangan yang ditandatangani oleh Pak Heri, itu tanpa sepengetahuan Pak Lurah,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, selaku korban mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh saksi Heri di persidangan terkait pemalsuan tanda tangan adalah bukti yang sempurna atas kasus ini.</p>
<p>&#8221; Kalau pengakuan di persidangan itu sempurna. Pengakuan saksi maupun terdakwa. Termasuk tadi pengakuan ada pemalsuan tanda tangan. Pengakuan itu adalah bukti yang sempurna. Sebenarnya sesuai STPLP /17/II/2020/ Jatim. Polres Batu tanggal 10 Februari 2020, yang dilaporkan oleh pihak Klien kami dengan terlapor Tantra Soma Pandega. Mungkin ada pertimbangan lain sehingga yang menjadi tersangka adalah Heri Susiyo,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Surat yang diduga palsu buatan oknum. “Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119704</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Lilik Sebut Dirinya Korban, Menangis Minta Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-lilik-sebut-dirinya-korban-menangis-minta-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 13:10:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119333-terdakwa-lilik-sebut-dirinya-korban-menangis-minta-dibebaskan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam pembelaannya sambil menangis menyebut bahwa dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Dia kemudian meminta majelis hakim nantinya memberikan vonis bebas. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asvina telah menuntutnya selama 2 tahun 6 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dalam pembelaannya sambil menangis menyebut bahwa dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Dia kemudian meminta majelis hakim nantinya memberikan vonis bebas. Sebab dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asvina telah menuntutnya selama 2 tahun 6 bulan penjara.</p>
<p>Permintaan vonis bebas itu diucapkan oleh terdakwa Lilik setelah tim kuasa hukumnya membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Kota Malang pada Rabu (15/7/2020) siang.</p>
<p>Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Jumat (17/7/2020) siang dengan agenda replik JPU. Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya berharap bahwa kliennya nantinya divonis bebas. &#8220;Dalam fakta persidangan Sagit Kusnobiantootak dari semua ini. Setelah berjalan 13 tahun, Sagit melemparkan kesalahannya kepada klien kami. Harapan kami klien kami bebas,&#8221; ujar Ganesi.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8221; Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis. Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119333</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
