<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 27 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-27/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Dec 2019 10:58:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 27 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Baru Kenal 2 Hari, &#8220;Cinta Satu Malam&#8221;, Brondong Peras Janda</title>
		<link>https://memontum.com/baru-kenal-2-hari-cinta-satu-malam-brondong-peras-janda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 10:58:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Rogojampi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101149-baru-kenal-2-hari-cinta-satu-malam-brondong-peras-janda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Musibah ini mengingatkan para janda agar tidak mudah percaya pemuda (brondong) tampan dari dunia maya atau medsos. Terlebih meminjamkan ponsel yang berisi foto pribadi syur. Janda berinisial TH warga Dusun Krajan Barat, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, melaporkan aksi pemerasan BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ke Polsek Rogojampi. Ia diperas transfer [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Musibah ini mengingatkan para janda agar tidak mudah percaya pemuda (brondong) tampan dari dunia maya atau medsos. Terlebih meminjamkan ponsel yang berisi foto pribadi syur.</p>
<p>Janda berinisial TH warga Dusun Krajan Barat, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, melaporkan aksi pemerasan BW (22) warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar ke Polsek Rogojampi. Ia diperas transfer uang usai ponsel miliknya dipinjam tersangka BW.</p>
<p>Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi mengungkapkan TH dan BW berkenalan lewat media Instagram (IG). Setelah saling komunikasi secara intens selama 2 hari. TH mengajak BW bertemu di sebuah Losmen Sinar Ayu yang berada di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi.</p>
<p>&#8220;Dari perkenalannya lewat IG itu, Sabtu (23/11/2019) malam mereka bertemu di sebuah losmen, dan menginap sekamar,&#8221; terang Kompol Agus Setyo Budi.</p>
<p>Setelah bertemu di losmen tersebut, kata Kompol Agung tersangka meminjam HP milik korban dan selanjutnya tersangka pergi menemui temannya.</p>
<p>&#8220;Saat HP korban dibawa tersangka. Tersangka mengecek data di HP milik korban dan menemukan foto korban dalam keadaan bugil,&#8221; kata Kapolsek Rogojampi.</p>
<p>Masih menurut Kompol Agung, HP satu-satunya milik korban yang dipinjam tersangka belum dikembalikan. Agar HPnya dikembalikan, korban menghubungi tersangka memakai Hp milik anaknya.</p>
<p>&#8220;Tersangka mau mengembalikan HP milik korban, asal korban mengirim uang Rp 500 ribu,&#8221;paparnya.</p>
<p>Jika korban tidak mengirim uang sebesar itu. Tersangka mengancam akan mengunggah foto bugil korban yang ada di HP milik korban di media sosial WhatsApp dan Fesbuk (FB).</p>
<p>&#8220;Karena ketakutan, korban menstransfer uang sebesar Rp 200 ribu ke nomor rekening yang dikirim oleh tersangka,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sayangnya, setelah mengirim uang itu. HP milik korban masih belum dikembalikan. Dan nomor Hpnya tidak aktif. Karena merasa dipermainkan, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami tangkap saat di rumahnya, dia mengakui semua perbuatannya. Dan barang bukti berupa HP milik korban kami amankan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) juncto pasal 45 (1) dan (4) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101149</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Belum Tuntas, Penahanan Vanessa Angel Diperpanjang</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-belum-tuntas-penahanan-vanessa-angel-diperpanjang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Feb 2019 11:55:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Prostitusi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Vanessa Angel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79357-berkas-belum-tuntas-penahanan-vanessa-angel-diperpanjang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi memperpanjangan penahanan tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel (VA). Artis Film Televisi (FTV) tersebut dikabarkan bakal mendekam disel kepolisian lebih lama, yakni menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pada Sabtu (23/2) VA sudah menjalani masa tahanan selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) resmi memperpanjangan penahanan tersangka kasus prostitusi online Vanessa Angel (VA). Artis Film Televisi (FTV) tersebut dikabarkan bakal mendekam disel kepolisian lebih lama, yakni menjadi 40 hari. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pada Sabtu (23/2) VA sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari.</p>
<p>“Bahwa penahanan yang dilakukan Polda Jatim terhadap kasus prostitusi online kita tahu semua bahwa VA (Vanessa) sudah 20 hari,&#8221; kata Barung, di Mapolda Jatim, Sabtu (23/2/2019).</p>
<p>Menurutnya perpanjangan penahanan terhadap VA itu sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dimana polisi mempunyai hak melakukan perpanjangan karena satu dan lain hal.</p>
<p>Masih Barung, Polda pun telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan itu kepada sejumlah pihak yang berwenang yakni pengadilan, kejaksaan dan kepada keluarga VA sendiri. Barung mengaku, penahanan ini bertujuan untuk menyiapkan segala kelengkapan berkas perkara VA, sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Kita perpanjang selama 40 hari ke depan, dalam rangka kita memperjelas menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada VA di kejaksaan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Barung mengatakan Polda Jatim kini sedang dalam tahap pengumpulan kelengkapan berkas kasus ini. Ia pun menargetkan hal itu bakal sudah terlengkapi pada pekan depan, dan segera diajukan untuk tahap satu.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79357</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Resmi Limpahkan Berkas Gus Nur Ke Kejati</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-resmi-limpahkan-berkas-gus-nur-ke-kejati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Feb 2019 20:04:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejati jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/78919-polisi-resmi-limpahkan-berkas-gus-nur-ke-kejati</guid>

					<description><![CDATA[Gus Nur : Itu Sudah Kodrat Saya Memontum Surabaya &#8211; Berkas tersangka Sugi Nur Raharja atau kerap disapa Gus Nur terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Gus Nur : Itu Sudah Kodrat Saya</strong></h2>
<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Berkas tersangka Sugi Nur Raharja atau kerap disapa Gus Nur terkait dugaan kasus penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan cek kesehatan kepada tersangka. Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jatim.</p>
<p>&#8220;Hari ini saudara Sugi Nur Raharja, kita melakukan cek kesehatannya di RS Bhayangkara. Kita sudah menyerahkan pukul 11.00 Waktu Indonesia Barat ke Kejaksaan tinggi Sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974,&#8221; kata Barung.</p>
<p>Masih Barung, setelah semua berkas terpenuhi (P21) dan dikirimkan ke Kejati Jatim, maka kasus Gus Nur selanjutnya akan menjadi tanggung jawab dan kewenangan penuh oleh Kejaksaan.</p>
<p>Kendati demikian, kepolisian siap melakukan pengamanan kepada Gus Nur untuk menjalani sidang yang dilakukan nanti di Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau Pengadilan Negeri Surabaya.</p>
<p>“Penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan. Namun tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh yang namanya pengamanan dan pengawalan dalam rangka menetapkan yang bersangkutan,” ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, dikonfirmasi saat menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya, di Sidoarjo,</p>
<p>Gus Nur menyebut jika kasus yang tengah menjeratnya itu ialah kodrat dari Tuhan yang harus dijalani.</p>
<p>&#8220;Udah naik P21 ini barusan dari kejaksaan. Alhamdulilah itu sudah kodrat dari Allah kita jalani,&#8221; ujarnya saat konfirmasi.</p>
<p>Gus Nur meyakini dirinya memiliki satu pegangan, yakni memohon kutukan kepada Tuhan untuk dijatuhkan kepada orang yang salah atau dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.</p>
<p>&#8220;Aku cuma ada satu pegangan mubahalah, percaya nggak percaya mubahalah. Kalau aku salah kalau aku adu domba kalau aku fitnah kalau aku musuh negara kalau aku penjilat. Kalau aku memanfaatkan situasi ini kalau aku cari makan disini, tujuh turunan pun aku dilaknat oleh Allah,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Mantan kiai Nahdlatul Ulama (NU) ini menyebut jika tudingan ini berbanding terbalik, maka ia mendoakan siapa yang menuduhnya akan mendoakan tujuh turunannya diampuni oleh Tuhan.</p>
<p>&#8220;Tapi kalau termyata kalian yang salah atau kalian yang dsolim dan berkhianat insyaallah tujuh turunanmu diampuni oleh Allah. Kriminalisasi, kalau anda nanya ke saya ya iya. Ini khodo&#8217; dan kodrat saya harus jalani inii Insyaallah. Mungkin dua minggu lagi sidang insyaallah,&#8221; bebernya.</p>
<p>Diketahui, Gus Nur disangka melanggar pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.<strong> (sur/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">78919</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda: Gus Nur Tetap Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian</title>
		<link>https://memontum.com/polda-gus-nur-tetap-jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2018 12:23:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Gus Nur]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65300-polda-gus-nur-tetap-jadi-tersangka-kasus-ujaran-kebencian</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Eks ulama Nahdlatul Ulama (NU) tersebut dinilai telah melecehkan elemen NU, di antaranya kiai dan Banser melalui video vlognya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Kamis (22/11/2018), Polda Jatim menetapkan Gus Nur menjadi tersangka atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Eks ulama Nahdlatul Ulama (NU) tersebut dinilai telah melecehkan elemen NU, di antaranya kiai dan Banser melalui video vlognya.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Kamis (22/11/2018), Polda Jatim menetapkan Gus Nur menjadi tersangka atas kasus penghinaan tersebut.</p>
<p>Penetapan tersangka pada Gus Nur ini dilakukan setelah kepolisian melewati serangkaian pemeriksaan dan meminta masukan pada sejumlah saksi ahli. Barung menambahkan, jika pemeriksaan Gus Nur ini memakan waktu yang cukup panjang. Terhitung dari  bulan September hingga November 2018.</p>
<p>&#8220;Hari ini, berdasarkan dari masukkan saksi-saksi ahli, kita menetapkan saudara Sugi Nur sebagai tersangka,&#8221; katanya, di ruang Humas Mapolda Jatim, di Jalan Ahmad Yani Surabaya.</p>
<p>Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrinsus AKBP Harissandi mengatakan status tersangka ini ditetapkan pada Gus Nur, setelah penyidik meminta keterangan empat orang saksi ahli. Di antaranya yakni satu orang ahli bahasa, satu orang ahli ITE, dan dua orang ahli pidana. </p>
<p>Selain itu, Harissandi mengungkapkan, kini kepolisian juga telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Salah satunya buktinya adalah video penghinaan terhadap NU, yang direkam oleh Gus Nur.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65300</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ngaku Wartawan, Keliling Jatim Palak Orang</title>
		<link>https://memontum.com/ngaku-wartawan-keliling-jatim-palak-orang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Oct 2018 17:09:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 27]]></category>
		<category><![CDATA[pemerasan]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59766-ngaku-wartawan-keliling-jatim-palak-orang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Menyaru menjadi awak media / wartawan, Didik Purwanto (55), memeras sejumlah kepala dinas di beberapa daerah. Wajah Didik terlihat menunduk malu saat keluar dari sel tahanan Polres Batu, Kamis (11/10/2018). Ia mengenakan pakaian tahanan warna oranye. Didik warga Kota Blitar di hadapan wartawan mengaku ia sudah beraksi sejak dua tahunan. Ia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Menyaru menjadi awak media / wartawan, Didik Purwanto (55), memeras sejumlah kepala dinas di beberapa daerah. Wajah Didik terlihat menunduk malu saat keluar dari sel tahanan Polres Batu, Kamis (11/10/2018). Ia mengenakan pakaian tahanan warna oranye.</p>
<p>Didik warga Kota Blitar di hadapan wartawan mengaku ia sudah beraksi sejak dua tahunan. Ia menyamar menjadi wartawan salah satu media cetak, lalu memeras korban dengan meminta sejumlah uang.</p>
<p>Kasat Reskrim <a href="http://www.polresbatu.id" rel="noopener" target="_blank">Polres Batu</a>, AKP Anton Widodo mengatakan, tersangka ini menggunakan modus menelepon sejumlah pejabat.</p>
<p>&#8220;Awalnya dia SMS korban terlebih dahulu, mengaku dari wartawan media cetak. Karena korban tidak merespon, tersangka ini mengeluarkan kata-kata umpatan yang tidak seharusnya,&#8221; kata Anton saat press release di Polres Batu, Kamis (11/10/2018).</p>
<p>Adapun barang bukti yang didapatkan, yakni handphone satu buah dan kartu ATM satu buah.Dari hasilnya memeras korban ia mendapatkan uang sejumlah hampir Rp 10 juta. Masing-masing korban diperas dengan jumlah uang yang berbeda-beda.</p>
<p>Mulai dari Rp 100 ribu hingga puluhan juta rupiah.</p>
<p>&#8220;Tersangka ini menggunakan nama samaran juga, yaitu Yudha. Korban diperkirakan sekitar ada 30 orang dari daerah Jatim saja,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ia menyebutkan ada beberapa daerah yang disasar untuk aksi tersangka ini.</p>
<p>Seperti DIY, Lamongan, Magetan, Madiun, Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Ponorogo, dan masih banyak lagi.</p>
<p>Atas aksinya ini tersangka dikenai pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik" rel="noopener" target="_blank">UU ITE</a>, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59766</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
