<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pasal 285 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-285/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Aug 2020 07:10:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pasal 285 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sudah Kena Tilang Harus Ganti Knalpol Standar Pula</title>
		<link>https://memontum.com/sudah-kena-tilang-harus-ganti-knalpol-standar-pula</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 07:10:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[knalpot brong]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[tilang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121203-sudah-kena-tilang-harus-ganti-knalpol-standar-pula</guid>

					<description><![CDATA[Ketegasan Polres Trenggalek Memontum Trenggalek – Puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mendapatkan sanksi tegas dari jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Selain ditindak dengan tilang, para pengendara sepeda motor juga diwajibkan mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar. Dengan membawa knalpot standar, puluhan pengendara sepeda motor itu harus memasang sendiri knalpotnya di halaman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ketegasan Polres Trenggalek</h2>
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> – Puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong mendapatkan sanksi tegas dari jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Selain ditindak dengan tilang, para pengendara sepeda motor juga diwajibkan mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar. Dengan membawa knalpot standar, puluhan pengendara sepeda motor itu harus memasang sendiri knalpotnya di halaman Mapolres Trenggalek.</p>
<p>Dikonfirmasi terkait hal ini, Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar menegaskan, penindakan tersebut merupakan jawaban atas keresahan masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong tersebut.</p>
<div id="attachment_121204" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-121204" decoding="async" class="size-full wp-image-121204" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/Ft-lantas-galek-copy.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/Ft-lantas-galek-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/Ft-lantas-galek-copy.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/Ft-lantas-galek-copy.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/Ft-lantas-galek-copy.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-121204" class="wp-caption-text">Kasatlantas Polres Trenggalek AKP Randy Asdar</p></div>
<p>&#8220;Bentuk penindakan baik tilang maupun penggantian knalpot brong ke knalpot standar merupakan jawaban atas keresahan masyarakat. Mengingat knalpot brong ini menimbulkan kebisingan,&#8221; ungkap Randy, Selasa (11/08/2020) siang.</p>
<p>Disamping itu, para pengendara kerap menggeber sepeda motornya sehingga dirasa cukup mengganggu ketenangan warga.</p>
<p>“Dalam sepekan terakhir kita telah melakukan penindakan tegas terhadap para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong baik dengan razia maupun hunting system demi Kamtibselcarlantas yang aman bagi semua pengguna jalan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pelanggaran tersebut, lanjut Kasat Lantas, merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan mengganti onderdil kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek atau melanggar ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Dimana akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas.</p>
<p>“Tentunya ini melanggar pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah, ” kata Randy.</p>
<p>Masih terang Kasar Lantas, para pelanggar juga dapat mengambil barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Trenggalek.</p>
<p>&#8220;Barang bukti sepeda motor bisa diambil setelah mengganti onderdil yang tidak sesuai spektek seperti yang diberlakukan guna menimbulkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,&#8221; tegasnya.<strong> (mil/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121203</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Bangkalan Ringkus 8 Pelaku Pemerkosaan, 2 Masih ABG</title>
		<link>https://memontum.com/polres-bangkalan-ringkus-8-pelaku-pemerkosaan-2-masih-abg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2020 11:56:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118754-polres-bangkalan-ringkus-8-pelaku-pemerkosaan-2-masih-abg</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Polisi berhasil meringkus 8 pelaku pemerkosaan bergilir pada seorang ibu muda beranak satu di Kecamatan Kokop beberapa waktu lalu. Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 diantaranya dibawah umur alias ABG (Anak Baru Gede). Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 8 pelaku ini ditangkap dalam waktu yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Polisi berhasil meringkus 8 pelaku pemerkosaan bergilir pada seorang ibu muda beranak satu di Kecamatan Kokop beberapa waktu lalu. Dari 8 pelaku yang terlibat, 2 diantaranya dibawah umur alias ABG (Anak Baru Gede). Kedelapan pelaku memiliki peran berbeda.</p>
<p>Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, 8 pelaku ini ditangkap dalam waktu yang berbeda. Enam pelaku ditangkap di Bangkalan. Sementara dua pelaku berhasil ditangkap di bandara usai pulang dari Banjarmasin.</p>
<p>&#8220;Untuk MS dan MR kita berhasil tangkap di bandara Juanda usai landing dari Banjarmasin. Sementara lainnya di Bangkalan,&#8221; ungkapnya, Rabu (8/7/2020).</p>
<p>Delapan pelaku tersebut yakni MF (21) seorang pelajar, AR (22), J (14), MZ (21), AR (17) warga dusun Mandelang Desa Bungkeng kecamatan Tanjung Bumi, FR (19) dan SA (25) warga Desa Mandung Kecamatan Kokop, MR (21) warga Desa Tlokoh Kecamatan Kokop.</p>
<p><a href="https://bangkalan.memontum.com/1696-tragis-korban-perkosaan-bangkalan-tewas-bunuh-diri" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Tragis, Korban Perkosaan Bangkalan Tewas Bunuh Diri</a></p>
<p>Rama menjelaskan, 8 pelaku memiliki peran berbeda yakni MF merupakan orang ketiga yang menyetubuhi korban, AR memegang kaki kiri saat disetubuhi MR pertama kali, dan AR menyetubuhi korban urutan ke 4, J pelaku urutan keenam, MS hanya melihat saat pemerkosaan, FR ikut memegang tangan saat MF menyetubuhi korban, FR pelaku kedua yang menyetubuhi.</p>
<p>Sementara MR diurutan kelima, AR memegang tangan kanan dan memegang payudara korban saat J menyetubuhi korban. Sedangkan SA mengaku tidak menyetubui. Namun pelaku lain menyebut SA juga memperkosa korban.</p>
<p><a href="https://bangkalan.memontum.com/1680-ibu-satu-anak-diperkosa-7-berandal-digilir-4-jam-tanpa-henti" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Baca Juga : Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti</a></p>
<p>&#8220;Aksi tersebut bermula saat pelaku MR datang ke 7 temannya ini dan bilang ada &#8216;Proyek&#8217; dan mengajak tujuh temannya ikut mengerjai. Kemudian korban lewat dan MR menunjuk korban, lalu 8 pelaku naik 4 motor mengejar dan korban dihadang,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Kini polisi masih mendalami kasus ini. Hingga saat ini polisi belum menemukan keterlibatan dua rekan korban yang membawa korban saat itu untuk keluar rumah. Kedelapan pelaku saat ini harus mendekam di penjara dan dituntut pasal 285 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118754</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukun Pijat Pakis Obati Keputihan Malah Cabul</title>
		<link>https://memontum.com/dukun-pijat-pakis-obati-keputihan-malah-cabul</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2020 10:07:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117627</guid>

					<description><![CDATA[Ancam Bunuh dan Jadikan Gila Memontum Malang &#8211; Jajaran Polres Malang mengamankan seorang warga Kecamatan Pakis berinisial S (59) atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat bayi ini, memperdaya korban dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan korban. Kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Ancam Bunuh dan Jadikan Gila</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Jajaran Polres Malang mengamankan seorang warga Kecamatan Pakis berinisial S (59) atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita. Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang pijat bayi ini, memperdaya korban dengan menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan korban.</p>
<p>Kejadian bermula saat korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk meminta pertolongan agar dapat lolos dalam seleksi Paskibraka. Namun setelah mendapatkan doa dari si pelaku, sang korban tetap tidak lolos seleksi menjadi anggota Paskibraka.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-117660" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200626-WA0052-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200626-WA0052-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200626-WA0052-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200626-WA0052-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200626-WA0052-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Setelah minta tolong, korban ternyata tetap tidak lolos,&#8221; ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Malang, Jumat (26/6/2020) siang.</p>
<p>Kemudian pada awal bulan April 2020, pelaku mendatangi korban di rumahnya untuk menawarkan doa Jawa yang menurut pelaku bisa melindungi korban dan membuat korban memiliki banyak teman.</p>
<p>Korban pun terpancing dan akhirnya memutuskan untuk datang ke rumah tersangka dengan maksud mempelajari doa Jawa yang dijanjikan pelaku.</p>
<p>&#8220;Setelah itu, korban datang ke rumah tersangka untuk belajar doa tersebut. Di rumahnya, pelaku juga mengaku kepada si korban bisa menyembuhkan penyakit jerawat dan keputihan yang diderita si korban,&#8221; imbuh AKP Tiksnarto.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, pelaku meminta korban untuk menanggalkan bajunya, dengan dalih agar dapat melihat penyakit korban. Saat itu pelaku membasuh tubuh korban dengan air kembang.</p>
<p>&#8220;Tidak hanya itu, pelaku juga berbuat cabul dengan memasukan jarinya ke kemaluan korban, dengan berdalih untuk dapat melihat keputihan korban,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tak berhenti sampai di situ, beralasan takut jari pelaku dapat melukai korban. Pelaku pun meminta untuk menggantikan jarinya dengan kemaluannya. Setelah kejadian tersebut, kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan cara pengobatannya kepada siapapun termasuk kepada keluarganya.</p>
<p>&#8220;Pelaku mengancam akan membunuh dan membuat keluarga korban menjadi gila, jika dia (korban) menceritakan hal tersebut kepada keluarganya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sementara itu, awalnya korban takut untuk menceritakan hal. Namun tetangga korban yang curiga akan perubahan psikis yang dialami korban, berinisiatif untuk mendekati korban untuk mencari tahu kejadian yang sesungguhnya dialami korban.</p>
<p>&#8220;Dari situlah, warga yang juga sempat emosi terhadap pelaku akhirnya mengamankan pelaku bersama unit Reskrim Polsek Pakis. Setelah itu pada Sabtu (20/6/2020), pelaku dibawa Reskrim Polsek Pakis untuk dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. <strong>(gim/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117627</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat! Nyong Maluku Perkosa Nenek Sendiri, Tersungkur Ditembak Polisi Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-nyong-maluku-perkosa-nenek-sendiri-tersungkur-ditembak-polisi-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 12:02:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104166-bejat-nyong-maluku-perkosa-nenek-sendiri-tersungkur-ditembak-polisi-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Perkosa &#8216;KS&#8217; nama samaran, seorang nenek usia 62 tahun warga Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Dihadapan wartawan Riduwan mengaku kalau nenek yang ia perkosa yang tak lain adalah neneknya, sama sekali tidak berontak saat digarap di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Mochamad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima (20) warga Desa Namaflo Kecamatan Masohi Kabupaten Maluku Tengah. Perkosa &#8216;KS&#8217; nama samaran, seorang nenek usia 62 tahun warga Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.</p>
<p>Dihadapan wartawan Riduwan mengaku kalau nenek yang ia perkosa yang tak lain adalah neneknya, sama sekali tidak berontak saat digarap di kamarnya. Kini dia harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya, saya mau minta uang ke nenek untuk menemui istri di Semarang. Saya pikiran melayang Pak. Tapi saya sadar,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, pada awak media, Rabu (15/1/2020) siang. Menerangkan, jika peristiwa itu terjadi, di kediaman korban di Desa/Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Tragedi itu dilaporkan ke Mapolsek Klakah Polres Lumajang, dan dalam tempo kurang dari 24 jam, Riduwan ditangkap dan ditembak kaki kanannya, karena melakukan perlawanan.</p>
<p>&#8220;Minggu (12/1/2020), kita mendapat laporan terkait perkosaan terhadap seorang wanita melalui Polsek Klakah. Kemudian tidak kurang dari 24 jam pelaku kita tangkap,&#8221; terang Kapolres.</p>
<p>&#8220;Korban adalah neneknya, sedangkan pelaku adalah cucunya. Ketika ditangkap, yang bersangkutan melawan sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,&#8221; imbuh Kapolres.</p>
<p>Dijelaskan, Hasil interogasi pihak kepolisian, sebelum aksi tersebut terjadi, Riduan masuk ke kamar sang nenek dengan nada meminta sejumlah uang. sang senek yang kala itu sedang tidur, terbangun lalu masuk kamar mandi. Baru sekeluarnya, Riduan menodongkan sebilah pisau dan meminta neneknya tidur terlentang.</p>
<p>&#8220;Pelaku kita jerat dengan pasal 285 KUHP. Tindak pidana perkosaan diatur dalam Pasal 285 KUHP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104166</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bejat, Kuli Bangunan Perkosa Janda</title>
		<link>https://memontum.com/bejat-kuli-bangunan-perkosa-janda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Apr 2019 16:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sumbersari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83439-bejat-kuli-bangunan-perkosa-janda</guid>

					<description><![CDATA[Jember Memontum &#8211; Maksud hati menyukai seorang wanita, tapi karena nafsu sesaat, seorang kuli bangunan bernama Muhammad Yulianto (20) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ini malah nekat memperkosa sang pujaan hati, Minggu (28/4/2019) sore. Pemuda yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki seorang anak ini, mengaku menyukai korbannya YN (35) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember Memontum</strong> &#8211; Maksud hati menyukai seorang wanita, tapi karena nafsu sesaat, seorang kuli bangunan bernama Muhammad Yulianto (20) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember ini malah nekat memperkosa sang pujaan hati, Minggu (28/4/2019) sore.</p>
<p>Pemuda yang sebenarnya sudah beristri dan memiliki seorang anak ini, mengaku menyukai korbannya YN (35) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang yang saat ini tinggal dirumah saudaranya di Perumahan Grand Puri Bunga Nirwana blok California F21, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.</p>
<div id="attachment_83440" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-83440" decoding="async" class="size-full wp-image-83440" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Bejat, kuli bangunan perkosa Janda di sini" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/04/IMG-20190428-WA0021-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-83440" class="wp-caption-text"><strong>Bejat, kuli bangunan perkosa Janda di sini</strong></p></div>
<p>Dari pengakuannya, pelaku menyukai korban sudah sejak seminggu belakangan ini, karena sering melihat wanita pujaan hatinya itu yang tinggal di dekat tempatnya bekerja.</p>
<p>&#8220;Saya suka dengan korban, dan karena nafsu, akhirnya nekat memperkosa itu, kejadiannya siang tadi jam 12 siang di rumahnya saat sepi tidak ads orang,&#8221; kata Yulianto atau akrab dipanggil Rian ini, saat berada di Mapolsek Sumbersari.</p>
<p>Maksudnya akan berangkat memancing, Rian ini malah ke rumah korban dan dengan nafsu yang sudah sampai diubun-ubun, nekat ingin menyetubuhi korbannya. &#8220;Saat itu saya membawa pisau sebagai senjata untuk mengancam,” katanya.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83439</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tukang Listrik Perkosa Pemilik Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/tukang-listrik-perkosa-pemilik-rumah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Jul 2018 11:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 285]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/46807-tukang-listrik-perkosa-pemilik-rumah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang pelaku tindak asusila asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita di Desa Tawing Kecamatan Munjungan. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat pelaku yakni Purwanto yang saat itu bekerja memasang listrik di rumah korban, memanggil dan menarik korban masuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Seorang pelaku tindak asusila asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi lantaran berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita di Desa Tawing Kecamatan Munjungan. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut berawal saat pelaku yakni Purwanto yang saat itu bekerja memasang listrik di rumah korban, memanggil dan menarik korban masuk ke dalam kamar.</p>
<p>Karena tidak bisa melakukan perlawanan, pelaku dan korban akhirnya terlibat hubungan badan. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, saat melakukan hubungan badan, korban yang ketakutan terus meronta dan berteriak minta tolong. </p>
<p>“Lantaran korban terus berteriak meminta tolong, membuat pelaku panik dan melarikan diri. Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tindak asusila ke pihak kepolisian,” ucap Didit, Rabu (11/7/2018).</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di Desa Karangturi Munjungan beserta sejumlah barang bukti diantaranya rok, kaos dan celana dalam yang robek.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku, hubungan tersebut justru dilakukan atas dasar suka sama suka. Bahkan, pada mulanya korban memegang tangan pelaku dan saling berciuman antar kedua. Hingga akhirnya hubungan layaknya suami istri itupun terjadi.</p>
<p>“Sebelumnya memang saya pernah mengajak korban untuk jalan berdua seperti orang pacaran pada umumnya. Makanya saya melakukan itu karena dasar suka sama suka. Tapi malah saya dilaporkan polisi,” tutur Purwanto.</p>
<p>Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 285 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana penjara dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(mil/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">46807</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
