<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pasal 340 &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pasal-340/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 27 May 2020 09:25:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pasal 340 &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Jaksa Ajukan Kasasi Berharap Sugeng Divonis Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/jaksa-ajukan-kasasi-berharap-sugeng-divonis-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 May 2020 09:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115108-jaksa-ajukan-kasasi-berharap-sugeng-divonis-seumur-hidup</guid>

					<description><![CDATA[Kasus Mutilasi Pasar Besar Memontum, Malang &#8211; Masih ingat dengan kasus mutilasi Pasar Besar dengan tersangka Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang. Sugeng sudah menjalani vonis 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Putusan itu belum berakhir dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan banding karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Kasus Mutilasi Pasar Besar</h2>
<p><strong>Memontum, Malang </strong>&#8211; Masih ingat dengan kasus mutilasi Pasar Besar dengan tersangka Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang. Sugeng sudah menjalani vonis 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang.</p>
<p>Putusan itu belum berakhir dikarenakan pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang mengajukan banding karena putusan 20 tahun penjara dirasa masih ringan dari tuntutan seumur hidup penjara.</p>
<div id="attachment_115109" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-115109" decoding="async" class="size-full wp-image-115109" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200527-WA0045-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200527-WA0045-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200527-WA0045-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200527-WA0045-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200527-WA0045-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-115109" class="wp-caption-text">Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah. (gie)</p></div>
<p>Begitu pun dengan Penasehat Hukum (PH) Sugeng yang juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya karena selama persidangan Sugeng mengaku memutilasi saat korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Selain itu Sugeng juga menyebut kalau korban meninggal karena sakit.</p>
<p>Dari banding itu PT menguatkan putusan PN Malang yakni 20 tahun penjara pada akhir April 2020. Terbaru pada Selasa (26/5/2020) siang, jaksa melakukan Kasasi.</p>
<p>&#8220;Pada 26 Mei 2020, kami mengajukan kasasi. Kami berharap nantinya putusan Sugeng sesuai dengan tuntutan kamk yakni hukuman seumur hidup,&#8221; ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH, saat bertemu Memontum.com pada Rabu (27/5/2020) siang.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.</p>
<p>Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.</p>
<p>Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.</p>
<p>Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.</p>
<p>Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. Untuk menghentikan pendarahan itu, Sugeng kemudian menyumpal anus korban dengan kain dan melakban kelamin korban.</p>
<p>Tak kalah sadis, Sugeng mentato kaki korban menggunakan jarum sol sepatu , saat korban dalam kondisi pingsan akibat pendarahan.Dari hasil pengembangan dan penyelidikan petugas, bahwa pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada 7 Mei 2019 di Jl Laksamana Martadinata.</p>
<p>Kepada petugas, Sugeng mengaku kalau saat itu korban sempat meminta uang. Namun karena tidak memiliki uang, Sugeng kemudian memberinya nasi bungkus untuk makan siang.Usai makan, Sugeng sempat memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban.</p>
<p>Begitu juga dengan korban yang membalas dengan memegangi kelamin Sugeng. Hal itu membuat Sugeng ingin berhubungan badan hingga mengajak korban ke Lantai 2 Pasar Besar. Namun saat itu akan berhubungan intim, kelamin Sugeng tidak bisa ereksi.</p>
<p>Karena “burung” nya tidak bisa ereksi, membuat Sugeng merasa frustasi. Dia kemudian memasukan kepalan tangannya ke vagina dan anus korban hingga masuk sampai pergelangan tangan. Hal itu menyebabkan korban alami pendarahan hebat hingga tak sadarkan diri sebelum digorok dan dimutilasi.</p>
<p>Sugeng didakwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selama persidangan, Sugeng mengaku tidak membunuh korban. Dia mengaku memutilasi korban setelah korban meninggal karena sakit. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cinta Ditolak, Linggis Bertindak</title>
		<link>https://memontum.com/cinta-ditolak-linggis-bertindak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2020 05:46:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114748-cinta-ditolak-linggis-bertindak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap pelaku peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Sutini (40) warga Dusun Watu Kethu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang dilakukan oleh tersangka Syaiful alias ipoel (42) warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, diduga bermotif asmara yang di tolak dan akhirnya linggis yang bertindak. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo </strong>&#8211; Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengungkap pelaku peristiwa pembunuhan sadis yang menimpa Sutini (40) warga Dusun Watu Kethu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang dilakukan oleh tersangka Syaiful alias ipoel (42) warga Desa Bletok, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, diduga bermotif asmara yang di tolak dan akhirnya linggis yang bertindak.</p>
<p>“Pelaku dengan korban sudah memiliki jalinan asmara. Sedangkan, korban masih berstatus istri sah yang suaminya masih bekerja sebagai TKI. Karena sakit hati terhadap korban yang tidak pernah mau mengangkat teleponnya dan jalinan asmaranya tidak ditanggapi serius, maka pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan linggis,” kata Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum dalam konferensi persnya dihadapan sejumlah wartawan, kemarin (15/5/2020)</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-114750" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0105-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0105-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0105-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0105-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0105-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Pemicu terjadinya pembunuhan tersebut, sambung Kapolres Situbondo, yakni pelaku menelpon hingga puluhan kali untuk menagih hutang ke korban Rp 1.250.000, namun tidak diangkat-angkat oleh korban. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban sambil mempersiapkan linggis.</p>
<p>“Korban dan pelaku sempat bertemu. Kemudian, pelaku langsung menagih hutangnya ke korban. Namun, korban menjelaskan ke pelaku belum mampu untuk membayar hutangnya. Pelaku tidak percaya jika korban tidak punya uang. Karena pelaku mendengar jika korban habis menerima kiriman uang dari suaminya yang bekerja sebagai TKI,” beber AKPB Sugandi.</p>
<p>Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa, pelaku sudah sering kali datang ke rumah korban.</p>
<p>“Pelaku memarkir sepeda motornya di areal persawahan dan masuk ke dalam rumah korban dari pintu belakang, sehingga tidak ada masyarakat yang mengetahui pelaku masuk ke dalam rumah korban,” tuturnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-114749" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0102-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0102-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0102-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0102-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/IMG-20200515-WA0102-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Tersangka atau pelaku, imbuh AKBP Sugandi, akan di jerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 365, dengan ancaman hukuman pasal 340 yaitu pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pidana penjara selama 20 tahun.</p>
<p>“Terungkapnya kasus pembunuhan ini dari keterangan saksi-saksi dan dari barang bukti saat olah TKP di analisa kemudian mengarah ke tersangka yang kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember,” pungkasnya. <strong>(im/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114748</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usai Habisi Nyawa Tetangga, Pria Trenggalek Serahkan Diri ke Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/usai-habisi-nyawa-tetangga-pria-trenggalek-serahkan-diri-ke-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 May 2020 09:33:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/113482-usai-habisi-nyawa-tetangga-pria-trenggalek-serahkan-diri-ke-polisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Usai menghabisi nyawa tetangganya sendiri, pria di Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Pelaku adalah Supriyadi (55) Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian yang sempat menggegerkan warga Desa Pakel tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 siang. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Usai menghabisi nyawa tetangganya sendiri, pria di Kabupaten Trenggalek akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib. Pelaku adalah Supriyadi (55) Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian yang sempat menggegerkan warga Desa Pakel tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 siang. Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka dibagian kepala di di hutan Gawang-Gawang masuk Desa Pakel Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek</p>
<div id="attachment_113483" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-113483" decoding="async" class="size-full wp-image-113483" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Usai Habisi Nyawa Tetangga, Pria Trenggalek Serahkan Diri ke Polisi" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/05/Usai-Habisi-Nyawa-Tetangga-Pria-Trenggalek-Serahkan-Diri-ke-Polisi.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-113483" class="wp-caption-text">Polisi amankan pelaku berserta barang buktinya. (ist)</p></div>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasatreskrim Iptu Bima sakti Pria Laksana mengatakan jika pelaku memang sengaja menyerahkan diri usai membunuh korban.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan perbuatannya terhadap korban, pelaku datang ke Polsek Watulimo untuk menyerahkan diri. Hingga saat ini pelaku juga masih akan menjalani penyidikan lebih lanjut,&#8221; ungkap Bima saat dikonfirmasi, Sabtu (02/05/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Bima, peristiwa ini berawal saat korban berpamitan berangkat dari rumah untuk mencari rumput di hutan dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu korban sempat bertemu dengan pelaku yang kebetulan juga berada di lokasi tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, diketahui bahwa antara korban, keluarga korban dan pelaku sudah memiliki permasalahan dan tidak berkomunikasi cukup lama meskipun rumahnya berdekatan.</p>
<p>&#8220;Saat itu keduanya terlibat cekcok hingga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sabit yang menyebabkan korban mengalami luka dibagian kepala,&#8221; terangnya.</p>
<p>Masih terang Bima, yang pertama kali menemukan adalah pihak keluarga yang sebelumnya sempat melakukan pencarian lantaran korban tak kunjung pulang. Namun saat ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia sedangkan sepeda motor milik korban dilempar ke jurang dengan kedalaman 20 meter.</p>
<p>“Hasil otopsi, penyebab kematian adalah kekerasan benda tajam ataupun tumpul mengakibatkan pendarahan di kepala dan retak tulang atap tengkorak,&#8221; ungkap Bima.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/1698-dendam-lama-bacok-tetangga-sendiri-di-hutan-kampak-trenggalek" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Dendam Lama, Bacok Tetangga Sendiri di Hutan Kampak Trenggalek</a></p>
<p>Beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain sabit dan sepeda motor.</p>
<p>&#8220;Sementara ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara,&#8221; pungkasnya.<strong> (mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">113482</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembacokan di Patalan, Dipicu Dendam Lama Karena Selingkuhi Istri Sampai Cerai</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembacokan-di-patalan-dipicu-dendam-lama-karena-selingkuhi-istri-sampai-cerai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 09:26:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[polres probolinggo kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112721-pelaku-pembacokan-di-patalan-dipicu-dendam-lama-karena-selingkuhi-istri-sampai-cerai</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Sudah tertangkap tidak sampai 24 jam, pelaku pembacokan hingga menewaskan Sahabon (33), pada Selasa, (21/04/2020) warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pelaku pembacokan sendiri ternyata adalah tetangga korban sendiri, bahkan masih berbau saudara terungkap dalam rilis pers, Rabu, (22/04/2020) siang. Tersangka Husni Mubarok alias [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Sudah tertangkap tidak sampai 24 jam, pelaku pembacokan hingga menewaskan Sahabon (33), pada Selasa, (21/04/2020) warga Dusun Tancak, RT 01 RW 04 Desa Jrebeng Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p>Pelaku pembacokan sendiri ternyata adalah tetangga korban sendiri, bahkan masih berbau saudara terungkap dalam rilis pers, Rabu, (22/04/2020) siang.</p>
<div id="attachment_112722" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112722" decoding="async" class="size-full wp-image-112722" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200422-WA0078-copy.jpg?resize=740%2C347&#038;ssl=1" alt="Tersangka pelaku pembacokan saat dirilis oleh satserkrim polres Probolinggo Kota. (pix)" width="740" height="347" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200422-WA0078-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200422-WA0078-copy.jpg?resize=300%2C141&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200422-WA0078-copy.jpg?resize=600%2C282&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/IMG-20200422-WA0078-copy.jpg?resize=200%2C94&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112722" class="wp-caption-text">Tersangka pelaku pembacokan saat dirilis oleh satserkrim polres Probolinggo Kota. (pix)</p></div>
<p>Tersangka Husni Mubarok alias Parman (33), adalah saudara korban, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Probolinggo Kota, pada malam harinya setelah kejadian pembacokan, Selasa (21/4/2020) lalu.</p>
<p>Parman melakukan pembacokan kepada Sahabon hingga tewas didasari dendam karena korban pernah selingkuh dengan istrinya dan sampai cerai. selang waktu perselingkuhan korban dengan istrinya setahun yang lalu, dan baru bisa melampiaskan dendamnya kemaren saat kejadian pembacokan tersebut dan mengakibatkan Sahabon tewas di lokasi.</p>
<p>&#8220;Awalnya dia (Sahabon) membleyer di depan rumah saya, akirnya saya panas dan teringat dengan masa selingkuhi istri saya, lalu saya cari dia, dan saya pakai celurit untuk membacok Sabon. Saya sakit hati karena dia selingkuh dengan istri saya setahun lalu, dan Samapi saya cerai dengan 1 anak,&#8221;terang Parman.</p>
<p>Sementara AKP Heri Sugiono, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, mengatakan bahwa berdasarkan proses sidik, dan didukung oleh keterangan para saksi, diduga kejadian pembacokan tersebut karena dendam masalah asmara.</p>
<p>&#8220;Pelaku atau tersangka ini dilandasi dendam karena sang istri selingkuh dengan korban setahun yang lalu, dan sampai cerai, pas sebelum kejadian tersangka melihat korban lewat depan rumahnya dan membleyer motor yang di naiki korban, sehingga rasa dendamnya muncul lagi. Dari situlah Tersangka melakukan pengejaran dan pembacokan kepada korban hingga 27 kali, sehingga korban tewas di lokasi kejadian,&#8221;jelas Heri.</p>
<p>Dalam rilis tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo kota mengamankan sepeda motor Yamaha Vega, celurit tanpa gagang dan pakaian tersangka untuk melakukan aksinya. Sementara barang milik korban yang diamankan berupa sebuah Yamaha Vixion putih dan pakaian.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://probolinggo.memontum.com/884-bukan-korban-begal-dibacok-saat-naik-motor-hingga-tewas-diduga-selingkuh" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bukan Korban Begal, Dibacok Saat Naik Motor Hingga Tewas, Diduga Selingkuh</a></p>
<p>Dalam hal ini tersangka dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dan Ancaman hukumannya kepada tersangka adalah maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>Sebelumnya korban, Sahabon (40) warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto tewas setelah dibacok di jalan dekat pasar patalan kecamatan Wonomerto. Selasa (21/4/2020). Sahabon tewas dengan luka cukup parah di bagian leher kanan dan lengan tangan kanan korban putus. <strong>(pix/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112721</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis 20 Tahun, Sugeng Kasus Mutilasi Pasar Besar Mengaku Puas, PH Ajukan Banding</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-20-tahun-sugeng-kasus-mutilasi-pasar-besar-mengaku-puas-ph-ajukan-banding</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2020 14:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Banding]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107169-divonis-20-tahun-sugeng-kasus-mutilasi-pasar-besar-mengaku-puas-ph-ajukan-banding</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH MH membacakan putusan setebal 100 lembar tersebut. Putusan setebal 100 lembar tersebut akhirnya disepakati untuk dibacakan point-pointnya saja. Sugeng divonis terbukti secara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya jalani sidang vonis pada Rabu (26/2/2020) pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Majelis Hakim Dina Pelita Asmara SH MH membacakan putusan setebal 100 lembar tersebut. Putusan setebal 100 lembar tersebut akhirnya disepakati untuk dibacakan point-pointnya saja.</p>
<p>Sugeng divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP.</p>
<p>&#8220;Menghilangkan nyawa kemudian dimutilasi adalah tindakan yang sadis dan membuat resah masyarakat. Hal yang memberatkan terdakwa karena sudah pernah dihukum, memberikan keterangan berbelit-belut dan tidak jujur. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa dikemudian hari diharapkan bisa memperbaiki diri lebih baik. Diputus 20 tahun penjara dipotong masa tahanan,&#8221; ujar Dina.</p>
<p>Tentunya vonis 20 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup. Saat keluar dari ruang persidangan, Sugeng tampak lunglai. Dia terlihat pasrah dengan putusan majelis hakim.</p>
<p>Saat ditanya puas atau tidak dengan vonis itu, Sugeng mengatakan puas dan bahkan terlihat menunjukan jempol tangannya. Namun dibalik semua itu itu entah apa yang dipikirkan Sugeng setelah mendengar bahwa dirinya bakal menjadi penghuni tahanan selama 20 tahun.</p>
<p>Tim Penasehat Hukum Sugeng dari LBH Peradi Malang Raya, Andik Purnomo SH bahwa pihaknya akan mengupayakan banding.</p>
<p>&#8220;Kami hargai putusan majelis hakim. Namun ada beberapa keberatan dari kami yang seharusnya menjadi. Pertimbangan namun tidak diungkap. Dakwaan awal menyebut korban dibunuh dengan menggunakan gunting namun tadi saat putusan disebut digorok dengan menggunakan cutter. Padahal hasil visum tidak terungkap penyebab kematian. Tidak disebutkan penyebab kematian. Pasal yang didakwakan adalah 340 KUHP harusnya visum jelas bunyinya. Tidak pernah diketahui sebab kematiannya. Kita akan upayakan banding,&#8221; ujar Andik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa dalam pembelaannya beberapa waktu lalu, Iwan Kuswardi SH MH Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya menyebut bahwa selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar.</p>
<p>Selain itu disebut pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.</p>
<p>Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatiullah SH MH, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim terhadap Sugeng. Dimana putusan lebih ringan dari tuntutan JPU.</p>
<p>&#8220;Putusan ini saya menghormati apa yang selama ini kita buktikan sependapat dengan majelis hakim. Perkara ini akan pikir-pikir selama 7 hari sambil menunggu hasil laporan ke Kejati,&#8221; ujar Wahyu.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107169</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tuntutan Seumur Hidup Terdakwa Mutilasi, PH Anggap Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Minta Sugeng Dibebaskan</title>
		<link>https://memontum.com/tuntutan-seumur-hidup-terdakwa-mutilasi-ph-anggap-tidak-sesuai-fakta-persidangan-minta-sugeng-dibebaskan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Feb 2020 06:42:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[LBH Peradi Malang Raya]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106750-tuntutan-seumur-hidup-terdakwa-mutilasi-ph-anggap-tidak-sesuai-fakta-persidangan-minta-sugeng-dibebaskan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Tim LBH Peradi Malang Raya selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Rabu (18/2/2020) sore, membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Malang. Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sugeng dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dianggap sangat berlebihan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Tim LBH Peradi Malang Raya selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Rabu (18/2/2020) sore, membacakan pembelaan dalam persidangan di PN Malang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Sugeng dengan hukuman seumur hidup. Tuntutan itu dianggap sangat berlebihan dan tidak sesuai fakta persidangan dimana selama ini tidak ada saksi satupun yang melihat Sugeng telah membunuh Mrs X di Pasar Besar. Selain itu disebut pula bahwa pula bahwa Sugeng memutilasi tunuh Mrs X saat dalam kondisi sudah meninggal dunia sesuai dengan hasil visum yakni potongan Post Mortem.</p>
<div id="attachment_106751" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106751" decoding="async" class="size-full wp-image-106751" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)" width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200220-WA0030-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106751" class="wp-caption-text">TIM: Tim Penasehat Hukum Sugeng Santoso. (gie)</p></div>
<p>Iwan Kuswardi SH MH, Ketua Tim LBH Peradi Malang Raya, usai persidangan mengatakan bahwa inti isi pembelaan nya yakni terkait jalsa tidak bisa membuktika dakwaanya.</p>
<p>&#8220;Jaksa gagal membuktikan dakwaanya. Jadi seorang jaksa dalam rangkaian peristiwa dalam dakwaan harus bisa dibuktikan. Pembuktiannya ada dalam surat tuntutan. Tapi yang diutarakan jaksa dalam surat tuntutan tidak berdasar fakta persidangan. Jadi seperti yang saya utarakan tadi bahwa dalam tuntutan itu jaksa membikin imajinaai yang memanipulasi seolah-olah Sugeng adalah pelaku pembunuhan yang mengorok leher korban. Padahal dalam visum sudah jelas dipotong dalam keadaan Post Mortem. Disini tidak ada perbuatan menghilangkan nyawa orang,&#8221; ujar Iwan Kuswardi.</p>
<p>Terkait awal persidangan saart masih dalam agenda dakwaan, Sugeng sempat mengatakan kepada Majelis Hakim hal yang tidak wajar diucapkan oleh terdakwa dalam peraidangan &#8221; Pembuktian tidak akan pernah usai&#8221;. Entah apa yang dipikirkan Sugeng saat itu namun kata-kata itu cukup membikin orang penasaran.</p>
<p>&#8220;Sugeng harus diakui punya intuisi yang sangat kuat. Usai pembacaan surat dakwaan dia berceletuk bahwa oemnuktian tidak akan pernah usai. Kalau jaksa melakukan penuntutan tidak sesaui fakta persidangan, perkataan Sugeng baru terbukti sekarang, bagaimana pembuktiannya usai kalau seperti ini. Namun kalau jaksa membuat pembuktian berdasarkan fakta persidangan maka baru pembuktianya akan usai. Saat ini penasehat hukum.menyerahkan kepada majelis hakim,&#8221; ujar Iwan Kuswardi.</p>
<p>Ada beberapa poin yang dibacakan dalam pembelaan itu. Yakni menyatakan Sugeng tidak terbukti bersalah, membebaskan Sugeng dari segala tuntutan, melepaskan Sugeng dari tahanan serta mengembalikan Sugeng dalam harkat dan martabatnya.</p>
<p>Usai mendengar pembelaan pihak Penasehat hukum, Jaksa akan mengajukan Replik. Oleh karena itu, Majelis hakim meminta Jaksa pada Selasa (25/2/2020) pukul 09.00 hatus siap membacakan replik.</p>
<p>&#8220;Kalau Replik pukul 09.00, kami siap membacakan duplik pukul 15.00,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106750</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Ada Hal Meringankan, Sugeng Dituntut Seumur Hidup</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-ada-hal-meringankan-sugeng-dituntut-seumur-hidup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 14:34:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106157-tidak-ada-hal-meringankan-sugeng-dituntut-seumur-hidup</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Setelah sempat tertunda -tunda, sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jl Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya berlangsung pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto SH menuntut Sugeng hukuman seumur hidup. Tidak ada hal yang meringankan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat tertunda -tunda, sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jl Jodipan Gang III, Kota Malang, akhirnya berlangsung pada Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.00 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyanto SH menuntut Sugeng hukuman seumur hidup. Tidak ada hal yang meringankan terhadap Sugeng terkait dugaan pembunuhan terhadap Mrs X di Pasar Besar Lantai II. Sidang dilanjutkan pada Senin (17/2/2020) dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum Sugeng yakni LBH Peradi Malang Raya.</p>
<p>Usai persidangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH Mengatakan bahwa tuntutan seumur hidup Sugeng Santoso karena tidak ada hal yang meringankan.</p>
<p>&#8220;Atas kasus Sugeng mutilasi atas petunjuk Kejagung, Kita tuntut seumur hidup. Pertimbangannya tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan tidak ada penyesalan meskipun telah membunuh secara sadis. Kalau dalam persidangan, Sugeng sempat mengaku dipaksa penyidik, sudah kami hadirkan penyidik dalam saksi verbalisan. Tidak terbukti ada pemaksaan dan kekerasan terhadap Sugeng. Intinya tidak ada yang meringankan,&#8221; ujar Andi.</p>
<p>Sementara itu, Iwan Kuswardi SH MH, ketua tim LBH Peradi Malang Raya, penasehat hukum Sugeng Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan tuntutan seumur hidup terhadap Sugeng.</p>
<p>&#8220;Saya tidak sepakat jika terdakwa Sugeng dituntut hukuman seumur hidup. Karena berdasarkan fakta persidangan semua alat bukti yg diajukan Jaksa tidak ada satupun alat bukti yang dapat membuktikan Terdakwa Sugeng Santoso merencanakan pembunuhan. Apalagi dalam surat tuntutan tidak disebutkan cara Sugeng membunuh korban adalah dengan menggunakan cutter. Dalam surat dakwaan Jaksa menerangkan Sugeng membunuh korban dengan cara membekap dan memotong leher dengan menggunakan gunting,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Melihat fakta di persidangan, Iwan mempertanyakan bagaimana jaksa bisa yakin kalau Sugeng yang melakukan pembunuhan hingga dituntut hukuman seumur hidup.</p>
<p>&#8220;Dari dua perbuatan yang berbeda ini bagaimana Jaksa bisa yakin Sugeng melakukan pembunuhan berencana. Tuntutan hukuman seumur hidup seharusnya sepadan dengan perbuatan yang dilakukan. Fakta persidangan telah menjelaskan pada kita semua, bahwa terdakwa Sugeng Santoso bukanlah seorang pembunuh,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Kini tim kuasa hukum Sugeng telah siap melakukan pembelaan dalam persidangan selanjutnya. &#8220;Tuntutan ini tanpa dasar. Meskipun demikian, kami sudah mempersiapkan pembelaan untuk terdakwa. Tim Pembela sangat yakin dan tidak terlalu sulit untuk dimematahkan surat tuntutan dengan mengacu pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak ditemukan kekerasan pada tubuh korban dan anggota badan dipotong post mortem artinya dipotong setelah meninggal dunia dan ahli forensik yang juga menyimpulkan tidak ditemukan penyebab kematian,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal karena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106157</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Sebagai Kasus Berskala Nasional,  2 X Sidang JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Sugeng Mutilasi</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-sebagai-kasus-berskala-nasional-2-x-sidang-jpu-belum-siap-bacakan-tuntutan-sugeng-mutilasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Feb 2020 04:10:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mutilasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105632-dinilai-sebagai-kasus-berskala-nasional-2-x-sidang-jpu-belum-siap-bacakan-tuntutan-sugeng-mutilasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sudah dua kali sidang dengan agenda tuntutan terhadap Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap Sugeng. Terakhir pada Senin (3/2/2020) sore, sidang kasus pembunuhan ini kembali ditunda di PN Malang. Ilhamul Huda Alfarisi SH, kuasa hukum Sugeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sudah dua kali sidang dengan agenda tuntutan terhadap Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, ditunda. Hal itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap Sugeng. Terakhir pada Senin (3/2/2020) sore, sidang kasus pembunuhan ini kembali ditunda di PN Malang.</p>
<p>Ilhamul Huda Alfarisi SH, kuasa hukum Sugeng dari LBH Peradi Malang Raya, menyebutkan bahwa penundaan sidang agenda tuntutan Sugeng sebanyak dua kali ini karena ketidakdiaoan jaksa dalam memberikan tuntutan.</p>
<p>&#8220;Saya rasa jaksa belum siap memberikan tuntutan karena sudah diberikan kesemoatan oleh majelis hakim untuk yang ke dua kalinya ini. Diberikan batas waktu oleh majelis hakim, pada Rabu (5/2/2020) agar jaksa siap memberikan tuntutan. Karena ini berkaitan dengan masa penahanan. Nanti kalau ditunda-tunda terua bagaiamana? Kita kan juga ada pembelaan untuk Sugeng. Kalau besok Rabu kembali ditunda, kita lihat bagaiamana kebijakan majelis hakim,&#8221; ujar Ilham.</p>
<p>Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Malang Wahyu Hidayatullah SH MH saat bertemu Memontum.com pada Selasa (4/2/2020) siang, memgatakan bahwa perkara Sugeng berskala nasional. Dimana kasus berskala nasional harus menunggu turunan tuntutan dari Kejaksaan Agung.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan adanya perkara yang terjadi terhadap Sugeng, berskala nasional. Usulan tuntutan itu diajkuan ke Kejaksaan Tinggi kemudian diajukan ke Kejaksaan Agung. Saat sudah berada di Kejaksaan Agung, tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan. Kalau sudah turun pasti langsung kita bacakan tuntutannya. Semoga besok tuntutannya sudah bisa turun. Terkait ketika Sugeng mengatakan penyidik, kita sudah menghadirkan saksi verbalisan. Penyifik bisa membuktikan selama proses penyidikan tidak ada pemukulan. Menurut kita ada hal-hal yang ditutupi oleh Sugeng,&#8221; ujar Wahyu.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Karena diduga telah melakukan pembunuhan disertai mutilasi di Pasar Besar Kota Malang. Namun selama persidangan, Sugeng mengatakan kalau dia tidak membunuh korbannya. Dia menyebut kalau Mrs X tersebut meninggal katena sakit. Dia membenarkan telah melakukan mutilasi dan bersikukuh saat itu korban sudah tidak bernyawa. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105632</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Guru Besar Hukum Pidana UB Hadiri Sidang Mutilasi, JPU Harus Bisa Buktikan Dakwaan</title>
		<link>https://memontum.com/guru-besar-hukum-pidana-ub-hadiri-sidang-mutilasi-jpu-harus-bisa-buktikan-dakwaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jan 2020 11:30:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 340]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104781-guru-besar-hukum-pidana-ub-hadiri-sidang-mutilasi-jpu-harus-bisa-buktikan-dakwaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, cukup menyedot perhatian. Bagaimana tidak, penasehat hukumnya dari tim Peradi Malang Raya bahkan sampai menghadirkan satu-satunya guru besar hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Prof Masruchin Roba&#8217;i SH MS dalam persidangan, Kamis (23/1/2020) siang. Ahli ini dihadirkan berdasarkan pengetahuannya untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, cukup menyedot perhatian. Bagaimana tidak, penasehat hukumnya dari tim Peradi Malang Raya bahkan sampai menghadirkan satu-satunya guru besar hukum pidana Universitas Brawijaya Malang Prof Masruchin Roba&#8217;i SH MS dalam persidangan, Kamis (23/1/2020) siang.</p>
<p>Ahli ini dihadirkan berdasarkan pengetahuannya untuk membuka tabir apakah terdakwa ini melakukan pembunuhan biasa, pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.</p>
<div id="attachment_104782" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-104782" decoding="async" class="size-full wp-image-104782" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0114-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Sugeng saat akan dibawa ke sel transit PN Malang. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0114-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0114-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0114-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200123-WA0114-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-104782" class="wp-caption-text">Sugeng saat akan dibawa ke sel transit PN Malang. (gie)</p></div>
<p>Prof MAsruchin dengan gamblang menjelaskan terkait Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Bahwa dalam persidangan apa yang didakwakan oleh JPU harus bisa dibuktikan.</p>
<p>Iwan Kuswardi SH MH, ketua tim penasehat hukum Sugeng usai persidangan menjelaskan bahwa pihaknya mendatangkan ahli untuk membuka tabir yang selama ini dirasa masih sedikit remang-remang.</p>
<p>&#8220;Tadi ahli menyebut kalau pembunuhan biasa adalah seketika itu dilakukan mengakibatkan hilangnya nyawa. Kalau pembunuhan berencana ada jeda waktu untuk berpikir membuat keputusan menghilangkan nyawa. Selama ini ke 2 dakwaan JPU sama sekali tidak bisa dibuktikan, &#8221; urai Iwan.</p>
<p>&#8220;Dalam persidangan sama sekali tidak ada hal itu. Tugas jaksa adalah membuktikan surat dakwaan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa. Keterangan ahli hubungan kausalitas antara perbuatan si pelaku dengan akibat yang ditimbulkan harus ada,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Dari hasil visum et repertum disebutkan semua anggota badan korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.</p>
<p>&#8220;Hasil visum jelas menyebut bahwa tubuh korban dipotong post mortem yang artinya sudah dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan dakwaan Jaksa dikatakan Sugeng menghilangkan nyawa dengan menggorok leher korban. Namun hasil visum menyebutkan leher dipotong Post mortem, &#8221; papar Iwan.</p>
<p>&#8220;Apakah perbuatan itu harus dibuktikan dengan adanya saksi? Tidak perlu. Dengan surat saja cukup asalkan ada 2 alat bukti. Persoalannya dalam kasus ini, visum tidak ditemukan penyebab kematian,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Dalam persidangan-persidangan sebelumnya Sugeng mengaku memutilasi korban, namun tidak membunuh. Menurutnya korban meninggal karena sakit baru dimutilasi.</p>
<p>Iwan Kuswardi mengatakan bahwa hubungan kausalitas antara perbuatan dan akibat harus jelas.</p>
<p>&#8220;Misalkan diracun, maka hasil otopsinya akan berbunyi bahwa meninggal karena racun, namun dalam kasus ini tidak ditemukan penyebab kematian. JPU telah hadirkan 2 ahli yakni ahli kedokteran kehakiman forensik yang telah menjelaskan dengan terang dan jelas hasil visum dan kesimpulannya, &#8221; jelas Iwan.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/2727-kasus-mutilasi-pasar-besar-iwan-kuswardi-belum-tentu-sugeng-pembunuhnya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Kasus Mutilasi Pasar Besar, Iwan Kuswardi : Belum Tentu Sugeng Pembunuhnya</a></p>
<p>&#8220;Sekali lagi bahwa kepala dipotong saat kondisi Post mortem. Satu lagi yakni ahli dari psikolog yang menjelaskan kerakteristik si pelaku. Ya memang benar psikolog bilang bahwa Sugeng tidak jujur dan tidak valid,&#8221; ujar Iwan.</p>
<p>Pihaknya memberikan saran kepada kepolisian, jika terjadi kasus seperti ini harusnya selain menghadirkan psikolog juga hatus dihadirkan pula psikiater.</p>
<p><strong>BACA JUGA : </strong><a href="https://kotamalang.memontum.com/3019-lanjutan-mutilasi-pasar-besar-sugeng-mengaku-membunuh-saat-korban-tidak-lagi-bernafas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Lanjutan Mutilasi Pasar Besar, Sugeng Mengaku “Membunuh” Saat Korban Tidak Lagi Bernafas</a></p>
<p>Kata Iwan, untuk menentukan kejiwaan mampu atau tidak seseorang bertanggungjawab terhadap perbuatannya harusnya adalah psikiater. Seperti halnya Sugeng saat ditanya jaksa jawabnya A ditanya kembali oleh hakim jawabnya B, ditanya sama penasehat hukumnya jawabnya C.</p>
<p>&#8220;Hal itulah yang perlu digali lagi. Orang yang waras memutilasi memiliki tujuan jelas. Orangnya dibunuh dulu kemudian dimutilasi untuk hilangkan jejak. Kalau kasusnya Sugeng, ada mayat kemudian dimutilasi. Selama 3 hari Sugeng berada di samping mayat. Ini waras atau tidak, apakah orang ini waras, harusnya digali lagi,&#8221; ujar Iwan Kuswardi. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104781</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
